Di Duga proyek penahan longsor di kecamatan ulu belu tidak melalui lelang tender
Harian TANGGAMUS NEWS - Proyek pembangunan turap atau dinding penahan tanah (DPT) longsor senilai Puluhan milyar rupiah di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus diduga tanpa melalui proses lelang, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Proyek ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengatur bahwa proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta harus melalui lelang umum.
Pekerjaan Proyek penahan longsor di kecamatan Ulu Belu yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan dikelola secara transparan, salah satunya dengan memasang papan informasi proyek. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, kredibilitas, dan dampak sosial yang optimal meskipun pengelolaan dana CSR tidak sepenuhnya mengikuti aturan dana publik seperti proyek Pekerjaan Umum (PU).
Ketua LSM LIBAS, Budi Hartono mengungkapkan, meskipun dana CSR berasal dari perusahaan, penggunaannya sering kali diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, transparansi sangat diperlukan guna memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
“Proyek bernilai Puluhan milyar itu sangat besar sangat rentan terhadap potensi penyalahgunaan atau inefisiensi. Transparansi dengan memasang papan informasi proyek akan membantu memastikan setiap anggaran digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Budi, minggu 5 Januari 2025.
Di Indonesia, perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan melaporkan program CSR mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sejumlah peraturan sektoral lainnya. Pelaporan ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap integritas dan tanggung jawab sosial, yang turut berkontribusi pada peningkatan citra dan reputasi perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan dapat membuat laporan tahunan CSR yang mencakup rincian anggaran, perkembangan proyek, dan dampaknya. Selain itu, disarankan melibatkan pihak independen untuk melakukan audit dan mengajak partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan proyek.
“Jika proyek penahan longsor itu menggunakan dana dari CSR melibatkan fasilitas umum atau infrastruktur, pengelolaannya bisa diselaraskan dengan mekanisme pemerintah, seperti memasang papan informasi proyek demi transparansi kepada publik,” tegas Budi.
Meski pengelolaan CSR lebih fleksibel dibandingkan pengelolaan dana publik, perusahaan tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan aspek etika.
“Proyek CSR, terutama yang bernilai besar, memang tidak diwajibkan mengikuti mekanisme transparansi yang sama seperti proyek pemerintah. Namun, transparansi tetap sangat dianjurkan untuk menjaga akuntabilitas, kredibilitas, dan dampak sosialnya,” tegasnya.
Pengelolaan CSR yang transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam proyek-proyek yang bersifat strategis seperti penahan longsor di Ulu Belu ini seharus nya melalui mekanisme tender karna nilai nya sangat lah besar.
Berdasarkan informasi sebagaimana terungkap dari hasil penelusuran media ini untuk meminta memberikan statemen kaitan konfirmasi proyek turap penahan longsor yang kini sedang berlangsung di kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus terkesan tertutup.
"Di Duga pengerjaan proyek penahan longsor yang sedang dikerjakan sekarang ini tidak melalui mekanisme yang ada, sepertinya itu penunjukan langsung tidak melalui tender lelang, kalau itu bener tidak melalui tender itu sangat menyalahi karna nilai pekerjaan itu sudah pasti memakan biaya puluhan milyar" tutup Budi Hartono yang juga nota ben nya sebagai ketua salah satu organisasi profesi wartawan yang ada di kabupaten Tanggamus itu. ( TEAM. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar