Factual dan Berimbang

Rabu, 17 Mei 2023

Fahra Nazwa (12) Penderita Jantung Bocor Dapat Respon Langsung Dari Pemerintah Pekon Sukarame

Fahra Nazwa (12) Penderita Jantung Bocor Dapat Respon Langsung Dari Pemerintah Pekon Sukarame

TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Pekon Sukarame, Pendamping PKH, BHP, dan Kadus Dusun Bedeng, mengunjungi  Fahra Nazwa (12) yang mengalami jantung bocor warga Dusun Bedeng pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus , merespon kasus ini setelah mendapatkan informasi melalui pemberitaan di media online dan langsung cepat tanggap. Jum'at (12/05/23). 


Atun Lista Selaku Pj kakon Sukarame beserta Kadus Dusun bedeng, pendamping PKH, BHP, langsung merespon dengan cepat agar segera ditindak lanjuti dan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan yang dilaporkan karna ini perlu cepat ditindak lanjut katanya ke media ini.

rabu, (17/05/23). 


Atun Lista mengatakan "pihak nya langsung turun ke lapangan mengunjungi rumah Fahra Nazwa (12) dalam rangka mengunjungi dan membantu apa yang dibutuhkan oleh Fahra Nazwa (12)", ujarnya


Yuda selaku sekdes Pekon Sukarame menambahkan " "Kasusnya , anak yang bernama Fahra Nazwa berumur 12 tahun , warga Dusun bedeng Pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang , menderita jantung bocor yang diketahui sejak usia 1 th 6 bulan. Sudah pernah di periksakan kerumah sakit wismarini", ucap Yuda 


"Dari hasil pemeriksaan rumah sakit wismarini kabupaten pringsewu dan diagnosa oleh dokter Erwin Mulia, Sp. HP FIHA. Mengalami sakit jantung bocor, dan harus dilakukan tindakan oprasi", tutupnya 


Kami sudah menemui pihak keluarga adapun keluhan orang tua Fahra Nazwa ini minta untuk dibantu pengalihan kartu BPJS dari mandiri ke BPJS yang geratis, agar bisa melakukan pengobatan dan tindakan oprasi nantinya BPJS sudah aktif dan bisa digunakan buat berobat dirumah sakit, ucap sandi kaur Pekon sukarme


"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penggalangan dana untuk membantu biaya berobat Fahra Nazwa (12) ini mudahan nantinya  berjalan dengan lancar pengobatan dan bisa sembuh serta melakukan aktifitas seprti anak - anak pada umumnya", ucap sandi. 

Pemerintah Pekon Banjarsari Dan BHP Dampingi Baznas Tanggamus Beri Bantuan Kursi Roda Pada Warga Pekon Banjarsari .

 Pemerintah Pekon Banjarsari Dan BHP Dampingi Baznas Tanggamus Beri Bantuan Kursi Roda Pada Warga Pekon Banjarsari . 


TANGGAMUS NEWS -  Pemerintah Pekon Banjarsari Beserta aparatur Pekon  dan BHP dampingi Baznas Tanggamus berikan bantuan korsi roda kepada salah satu warga disabilitas Dusun 04 Pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. 


Bantuan yang diserahkan berupa satu unit kursi roda yang diterima langsung oleh Fairuz Warga rt/rw : 004/004 Pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang , Rabu (17/05/23). 


"Andi Saputra selaku Juru Tulis Pekon Banjarsari mewakili pemerintah Pekon Banjarsari dan keluarga  mengucapkan Terima kasih kepada Badan Amil Zakat (BAZNAS) Tanggamus yang sudah memberikan bantuan kursi roda kepada salah satu warga disabilitas Pekon Banjarsari dan ini sangat bermanfaat bagi Fairuz anak kami ini", ucap Andi Saputra 


H. Ibnu Nizar, Ketua Baznas Kabupaten Tanggamus mengatakan, kegiatan ini merupakan program kemanusiaan yang dimiliki oleh baznas secara nasional, adapun team Baznas yang datang kesini, H. Ibnu Hajar, Mad Sobri, Ahmad mashudi, dan Nurmanudin. 


Baznas memiliki sejumlah program kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. Diantaranya program sosial kemanusiaan, program  pendidikan, dan program kesehatan serta program ekonomi. Ucap nya


H. Ibnu Nizar  memberikan semangat kepada keluarga  anak penderita disabilitas untuk semangat sembuh, serta menyarankan agar kursi roda yang diberikan BAZNAS bisa digunakan setiap hari nya. 


Yovi Indra Gunawan selaku Ketua BHP Pekon Banjarsari mengucapkan 

Terima kasih kepada Baznas Tanggamus nya yang mana sudah mau memberikan bantuan kursi roda kepada salah satu warga kami yang  menyandang disabilitas", ucap Yovi Indra Gunawan. 

Selasa, 16 Mei 2023

Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Pekon Srimelati

Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Pekon Srimelati

TANGGAMUS NEWS - Peristiwa kebakaran terjadi di RT 03 RW 02 Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus menghanguskan sebuah rumah milik warga setempat berikut sejumlah barang termasuk sepeda motor, Rabu 17 Mei 2023, pagi.


Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko, S.H mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.10 WIB, mengakibatkan rumah milik korban Dul Sata (65) juga merembet ke dua rumah tetangganya.


"Rumah korban Dul Sata ludes terbakar bersama barang berharga termasuk 1 sepeda motor. Juga dua rumah disamping kanan kiri terdampak pada bagian belakang," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Sambungnya, rumah terdampak kebakaran yakni milik (Hendri) dan Badaryono (61) juga merupakan warga RT 03 RW 02 Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula korban Dul Sata sedang mengantar istrinya ke Kota Agung.


"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka tiba-tiba melihat ada gumpalan asap dari rumah, sedangkan rumah dalam keadaan kosong," jelasnya.


Iptu Juniko mengungkapkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya telah mendatangi guna membantu pemadaman bersama Damkar dan warga setempat, mengamankan TKP, memasang police line.


Pihaknya juga telah menghubungi pihak PLN, guna penanganan instalasi listrik di lokasi sehingga tidak menimbulkan korban ketika penanganan.


"Api berhasil dipadamkam sekitar pukul 08.00 WIB. Dari hasil olah TKP, dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran dipicu oleh konsleting arus listrik yang berasal dari rumah korban," ungkapnya.


Atas kebakaran yang sering kali dipicu adanya korsleting listrik akibat instalasi listrik semrawut dan tidak sesuai standar, sehingga untuk mencegahnya, Kapolsek meminta agar masyarakat selalu memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing.


Pemeriksaan kelistrikan harus menggandeng ahlinya, betujuan untuk memastikan apakah instalasi listrik aman dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan kelistrikan yang berlaku.


“Agar dipastikan kembali apakah material instalasi listrik sudah sesuai dengan ketentuan atau SNI. Juga apakah dalam kondisi yang baik. Namun tentunya harus menggandeng ahlinya, sehingga aman dan selamat,” imbaunya. (*)



Polres Tanggamus Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal

Polres Tanggamus Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal

TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus  Nomor 05  tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.


Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.


FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus 


Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari juga meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.


"Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali," kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutan pembukanya.


Usai rangkaian sambutan para Forkopimda, petugas juga menyampaikan draft-draft kesepakatan bersama terkait orgen tunggal, yang setelah disetujui bersama elanjutnya juga dilakuan penandatangan oleh seluruh peserta FGD yang hadir.


Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pihakmya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Ranggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.


"Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu," ungkap Iptu M. Yusuf usai kegiatan.


Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus. 


Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan  pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.


"Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres  Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.


"Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama  untuk  perbaikan Kamtibmas Tanggamus," ucapnya.


Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.


"Kita dari Majelis Ulama Indonesia  Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak  negatif," ucap KH. Wahid Zamas.


Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.


Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang  telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah  Tanggamus.


"Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang  telah kita lakukan selama ini," tandasnya.


Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi : 


Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat : 


1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum. 


2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-. 


6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu : 


a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin). 


b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. 


Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)



Senin, 15 Mei 2023

Demi Lancarnya akses jalan Pekon masyarakat sinar Jawa kecamatan Air naningan membangun rabat beton


Demi Lancarnya akses jalan Pekon masyarakat sinar Jawa kecamatan Air naningan membangun rabat beton




TANGGAMUS NEWS - Masyarakat pekon Sinarjawa kecamatan Air Naningan laksanakan Pembangunan Rabat Beton sepanjang 494 m. di Dusun 3 (Tiga) menggunakan anggaran Dana Desa di termin pertama tahun anggaran 2023 senilai 188 492 250,- Senin ( 15/05/23 ). 


Lancarnya akses jalan Pekon adalah harapan Masyarakat, dan juga target Pemerintah Pusat di berikannya Dana Desa ke Desa. Hal ini lah Masyarakat pekon Sinarjawa, memanfaatkan anggaran tersebut yang pengajuannya pada waktu Musdus dan Musdes. 

" Ya demi untuk memperlancar akses masarakat kang, " kata salah satu warga yang saat di temui pewarta pada waktu pekerjaan rabat beton di laksanakan.

sambung nya, jalan tersebut sangat susah di lewati pada saat hujan, karena jalan masih tanah merah, licin bila hujan berdebu saat musim kemarau. 

 " Yang tadinya kalau hujan susah di lewati, " tuturnya. 

Misno selaku kepala pekon Sinarjawa mengatakan, Kegiatan Pembangunan dan Penggunaan anggaran desa nya, berdasarkan ajuan Masyarakat pada saat Musdus dan Musdes. Artinya menurut pak Kakon ini semua sudah keinginan masyarakatnya

" Dan juga sesuai dengan keinginan masarakat, " ujarnya saat memantau pelaksanaan pekerjaan Rabat beton, dan di salah satu jalan nampak Papan Plang kegiatan terpasang. 

" Itu kita pasang Plang Kegiatan, biar Masyarakat tahu berapa anggarannya, " kata Misno sembari menunjuk plang kegiatan mereka. 

Sabtu, 13 Mei 2023

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online. 

TANGGAMUS NEWS – Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus.

Penjelasan tersebut disampaikan Iptu Hendra Safuan sebagai bagian hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online yang menyebut dirinya tidak melayani wartawan dengan baik.

Padahal, pada saat melaksanakan sholat Ashar, dirinya sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut.

Terkait, penahanan tersangka AP, Kasat menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan dikarenakan adanya jaminan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona, S.H., M.H.

Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

“Kami tegaskan bahwa kami anti kepentingan dari external maupun intervensi dari manapun terkait dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga berita yang beredar tidak berdasar,” kata Iptu Hendra Safuan.

“Kinerja tim sangat maksimal dan sangat profesional, dalam menegakkan keadilan tidak melihat siapakah latar belakangnya,” lanjutnya.

Kasat membeberkan, dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya. Berikut isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya.

Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya.

Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

EQUALITY before THE LAW yaitu mengandung makna dan arti persamaan dimata hukum, dan perkara ini tetap msh berjalan proses penyidikannya,” bebernya.

Menurut Kasat Reskrim yang pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung, sejak awal tidak adanya intervensi penanganan perkara atas tersangka AP.

Hal itu dibuktikan berdasarkan telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara dan dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dikuatkan juga dengan adanya hasil Visum Et Repertum.

“Ada asas hukum Fiat Justitia Ruam Caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan,” tegasnya.

Kesempatan itu juga, Kasat berharap jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.

“Harapannya, jangan ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui Sat Reskrim Polres Tanggamus menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)

Kamis, 11 Mei 2023

Polres Tanggamus Dibantu Pihak Terkait Evakuasi Sopir dan Truck Tangki Laka di Teba Bunuk.

Polres Tanggamus Dibantu Pihak Terkait Evakuasi Sopir dan Truck Tangki Laka di Teba Bunuk. 

TANGGAMUS NEWS - Satu truck pengangkut BBM Nopol BE 9501 BF mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal (Out Of Control) di Jalan Lintas Barat Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Jumat 12 Mei 2023.


Atas peristiwa tersebut Polres Tanggamus menerjunkan personel gabungan Sat Lantas, Sat Samapta dan Polsek Kota Agung guna melakukan pengamanan jalur sebab badan mobil melintang menutup seluruh jalan.


Evakuasi tergolong dramatis, pasalnya mobil terguling dengan posisi kemudi pada bagian bawah dengan kondisi sopir terjepit lantaran kepalanya keluar dari kaca, sehingga tim harus berjibaku terlebih dahulu mengeluarkan sang sopir.


Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., melalui Kaur Binops Sat Lantas Iptu Tjasudin mengungkapkan, peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada pukul 05.00 WIB.


"Kecelakaan truk tanki bermuatan solar dari arah Bandar Lampung menuju ke Bengkulu. Saat di Jalinbar Pekon Teba Bunuk tidak kuat menanjak sehingga mundur dan tergelincir ke arah kiri jalan," kata Iptu Tjasudin didampingi Kasat Samapta Polres Tanggamus AKP Budi Harto.


Sambungnya, dugaan sementara penyebab tidak menanjaknya kendaraan lantaran sang sopir menggunakan presneling gigi 5 saat posisi tanjakan sehingga truck mundur.


"Truck bermuatan penuh, sehingga ketika menanjak pada presneling tersebut tidak kuat menanjak sehingga mundur dan terbalik," ujarnya.


Menurut Iptu Tjasudin, mobil tersebut dikemudian oleh sopir bernama Agus Budi Laksono  (49) warga Kemiling, Bandar Lampung dan kenek. Pasca kejadian sopir meninggal dunia di tempat sedangkan kenek dalam kondisi selamat.


"Untuk sopir meninggal dunia di tempat, keneknya dalam kondisi selamat," jelasnya.


Iptu Tjasudin menegaskan, pasca evakuasi kendaraan yang semula melintang dibadan jalan berhasil dipinggirkan sehingga arus lalu lintas dapat terbuka.


"Untuk saat ini, jalan sudah terbuka baik dari arah bandar lampung maupun sebaliknya," tegasnya.


Kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim terlibat dalam evakuasi baik TNI, Polri, Dishub, Damkar dan masyarakat serta pihak kesehatan yang telah bahu membahu bekerjasama sehingga sopir dapat dikeluarkan dan mobil dapat digeser.


"Tentunya kami Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat, sehingga Jalinbar Tanggamus kembali terbuka," tandasnya. (*)



Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...