Factual dan Berimbang

Selasa, 25 Juli 2023

polsek talang padang berhasil membekuk 3 curas


TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di taman kreasi MK Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung. 

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung berinisial DA (20) alamat Pekon Kutadalom, SA (20) alamat Gisting Bawah dan AD (30) alamat pekon Purwodadi.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H menjelaskan, ketiga pelaku curas ini ditangkap pada berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Sahriyanto (29). 

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap Sabtu 22 Juli 2023 pada pukul 20.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (25/7/2023). 

Dijelaskan Kapolsek bahwa Sahriyanto sendiri merupakan warga dari Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung.

Penangkapan bermula pada saat tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung. 

Mengetahui hal tersebut tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Saat mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku curas tersebut. 

"Lalu team melakukan interogasi kepada diduga para pelaku dan diduga para pelaku mengakui perbuatan tersebut terhadap pelapor," jelasnya.

Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Diungkapkan Kapolsek, kronologis kejadian curas yang terjadi pada 18 Juli 2023 lalu, bermula pada pukul 01.30 WIB pada saat korban beserta saksi hendak membuang air kecil di toilet taman rekreasi MK. Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung. 

Saat hendak membuang air kecil korban beserta saksi dihampiri oleh seorang laki-laki dan diajak berbincang.

Saat berbincang, laki-laki tersebut tiba-tiba memukul pelipis mata sebelah kanan korban. 

"Ketika sedang berbincang tiba-tiba laki-laki tersebut langsung memukul bagian pelipis mata sebelah kanan dan memukuli pelapor," kata Iptu Hendra. 

Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung merampas handphone milik korban merk Vivo y30 warna biru. 

Sebelum pelaku menguasai handphone korban, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan juga pelaku. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

polsek talang padang berhasil menangkap 3 pelaku curas


TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di taman kreasi MK Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung. 

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung berinisial DA (20) alamat Pekon Kutadalom, SA (20) alamat Gisting Bawah dan AD (30) alamat pekon Purwodadi.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H menjelaskan, ketiga pelaku curas ini ditangkap pada berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Sahriyanto (29). 

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap Sabtu 22 Juli 2023 pada pukul 20.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (25/7/2023). 

Dijelaskan Kapolsek bahwa Sahriyanto sendiri merupakan warga dari Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung.

Penangkapan bermula pada saat tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung. 

Mengetahui hal tersebut tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Saat mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku curas tersebut. 

"Lalu team melakukan interogasi kepada diduga para pelaku dan diduga para pelaku mengakui perbuatan tersebut terhadap pelapor," jelasnya.

Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Diungkapkan Kapolsek, kronologis kejadian curas yang terjadi pada 18 Juli 2023 lalu, bermula pada pukul 01.30 WIB pada saat korban beserta saksi hendak membuang air kecil di toilet taman rekreasi MK. Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung. 

Saat hendak membuang air kecil korban beserta saksi dihampiri oleh seorang laki-laki dan diajak berbincang.

Saat berbincang, laki-laki tersebut tiba-tiba memukul pelipis mata sebelah kanan korban. 

"Ketika sedang berbincang tiba-tiba laki-laki tersebut langsung memukul bagian pelipis mata sebelah kanan dan memukuli pelapor," kata Iptu Hendra. 

Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung merampas handphone milik korban merk Vivo y30 warna biru. 

Sebelum pelaku menguasai handphone korban, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan juga pelaku. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.


polres tanggamus gelar operasi bina kusuma

Polres Tanggamus Gelar Operasi Bina Kusuma


TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka pembinaan, penyuluhan terhadap kenakalan remaja, premanisme dan daerah rawan konflik kejahatan lain yang meresahkan masyarakat, Polres Tanggamus menggelar Operasi Bina Kusuma Krakatau Tahun 2023.

Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H sebelum pelaksanaan operasi, pihaknya telah melakukan Latihan Pra Operasi (Latpraops) sebagai langkah menyamakan persepsi dalam kegiatan tersebut di Aula Wirasatya.

"Kegiatan awal diawali dengan pelaksanaan latihan pra Operasi Bina Kusuma Krakatau 2023, dilaksanakan kemarin, Senin 24 Juli 2023," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, Selasa 25 Juli 2023.

Kasi Humas menyebut, kegiatan itu merupakan Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 25 Juli - 5 Agustus 2023 mendatang. 

"Dalam operasi itu dilaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap kenakalan remaja, premanisme dan daerah rawan konflik kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," ucapnya.

Kasi Humas melanjutkan, dalam kegiatannya tetap berkoordinasi dengan Bagian Operasi sedangkan pelaksanaan dilapangan adalah dari Satuan Binmas. 

Adapaun sasaran operasi, sifatnya preemtif, dengan pembinaan terhadap kelompok maupun komunitas dan bagian masyarakat sehingga kita dapat melakukan pencegahan terhadap tindak kriminal yang akan terjadi.

Kasi Humas berharap, dengan adanya kegiatan ini kasus kejahatan menurun, sehingga dengan menurunnya kejahatan, Kamtibmas semakin stabil. 

“Dalam melakukan setiap kegiatan, personel tentunya tetap mengedepankan sikap humanis terhadap masyarakat," tandasnya. (*)


Senin, 24 Juli 2023

Heriyanto kakon air bakoman memberikan hak jawab terkait berita miring di media online.



Heriyanto kakon air bakoman memberikan hak jawab terkait berita online


TANGGAMUS NEWS - Kepala Pekon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Heriyanto (45) ditimpa isu miring oleh pemberitaan media online dalam beberapa hari belakangan ini. 


Pria yang menjabat kepala pekon sejak 2021 mengutuk keras judul pemberitaan online yang menuduh dia korupsi dan sangat arogan. " Ini kan jelas fitnah berita bohong dan diskriminasi serta melanggar HAM saya" ujar Heri.Senin 24/07/2023


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa isi berita itu adalah bohong, fitnah dan dangkal data serta kurang dianalisis dan itu menjadi preseden buruk bagi dunia pers yang kurang profesional, tidak berimbang, menghakimi dan diskriminatif.


Oleh sebab itu, Heriyanto menggunakan mekanisme hak jawab dan hak Koreksi terkait pemberitaan tersebut sebagai amanat UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang dalam hal ini hak Koreksi dan Hak Jawab tersebut akan ditujukan kepada pusat redaksi media media online bersangkutan, papar nya. 


Adapun yang menjadi bahasan dalam hal jawab dan koreksi tersebut adalah pemberitaan dugaan korupsi dan Kepala Pekon sangat arogan. " Saya korupsi apa? Sangat arogan sebagai kepala Pekon apa?, di pemberitaan media tersebut dugaan korupsi yang ditulis tidak jelas, sangat arogan yang seperti apa kok tidak ditulis, wong mereka  konfirmasi ke saya saja tidak, kan aneh berita itu, keberimbangan beritanya kok tidak ada" kecam Heri.


Selain itu pemberitaannya juga copy paste judul sama isi sama dari beberapa media tersebut, ini kan jelas melanggar UU pers dan UU hak cipta. Juga hal ini menunjukan wartawan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya." Junjung tinggi dong kode etik jurnalis sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi bisa terjamin",  ujar Heri lagi.

Menyangkut dugaan korupsi pembangunan jalan dan pengelolaan sampah, Heriyanto membantahnya bahwa hal tersebut  sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan Musrenbang kecamatan dan Pekon dan pendampingan konsultan. Apabila ada program yang belum berjalan atau ada bantuan dan lain lain maka akan masuk dalam RAPB Pekon. " Kami ada RAPB Pekon perubahan yang sudah selesai dan bisa dilaksanakan pada bulan September nanti, terang Heri.


Pelaksanaan program Pekon sudah dilaksanakan bertahap dan sudah dilakukan evaluasi, supervisi dan pelaporan yang jelas. Jika rekan rekan media dapat mengetahui program Pekon melalui aplikasi Jaga.id KPK, itu adalah tahapan program perencanaan yang ditulis secara online," Jadi pengawalan oleh KPK tentang dana desa oleh KPK melalui aplikasi jaga.id jangan disalahgunakan menakuti nakuti, karena itu ibarat kacang masih kulitnya isinya kan masih detail dan harus dipahami secara detail sehingga, berita tidak bohong, fitnah, tidak berimbang dan seperti orang mabok judi slot dalam analisis berita," kecam Heriyanto kesal.


Mekanisme hak jawab dan hak Koreksi ini akan  dilakukan secara persuasif ke media online bersangkutan jika tidak akan kita sengketakan ke dewan pers serta menempuh jalur pidana atau perdata. " Saya berharap rekan rekan media sebagai pekerja mulia dan profesional jangan dirusak oleh oknum wartawan yang menyimpang, jangan gara gara nila setitik rusak susu Sebelanga", tutup Heri.(BH) 

Selasa, 18 Juli 2023

Bupati Tanggamus Menghadiri Sekaligus Meresmikan Gedung Sekretariat DPD LDII Kabupaten Tanggamus.

Bupati Tanggamus Menghadiri Sekaligus Meresmikan Gedung Sekretariat DPD LDII Kabupaten Tanggamus.

TANGGAMUS NEWS - Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM Menghadiri Sekaligus Meresmikan Gedung Sekretariat DPD LDII Kabupaten Tanggamus di Pekon Terbaya RT 3 Kecamatan Kota agung Selasa (18/07/2023).


Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Suaidi, Kapten Inf Juliani Abri Mewakili Dandim 0424/Tanggamus, Suhartono Kadis Kominfo Tanggamus, Syamdjunistun  Kaban Kesbangpol, dr. Hi. M. Aditya M.Biomed Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Yanwar Irawan Anggota DPRD Provinsi, Hi. Agung Basori Ketua DPD LDII Kabupaten Tanggamus, Erlan Deni Saputra S.Sos Camat Kota Agung, Ismail Ketua FKUB Kabupaten Tanggamus, Iptu Haryono Wakapolsek Kota Agung, Drs. Mardatu Kepala Pekon Terbaya.


Dalam sambutannya Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani S.E.,M.M. Menyambut gembira dan ucapkan Selamat kepada DPD LDII Kabupaten Tanggamus, atas telah berdirinya Gedung Sekretariat baru DPD LDII Kabupaten Tanggamus, semoga keberadaan gedung ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam peningkatan kinerja organisasi, peningkatan kualitas SDM, dan pelayanan dakwah di Kabupaten Tanggamus.



Secara umum kehidupan umat beragama di Kabupaten Tanggamus dalam suasana yang aman, tentram dan damai. Walaupun di Tanggamus penganut agama Islam adalah Mayoritas, namun masyarakat disini dapat hidup berdampingan dan saling tolong menolong dengan berbagai penganut agama lain. 


Untuk itu, Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan apresiasi yang tinggi, atas segala upaya masyarakat dan segenap elemen yang ada dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Semangat kebersamaan inilah yang harus terus kita jaga, saling menghormati, toleransi, menghargai, saling membantu dan hidup rukun. Karena manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan pertolongan orang lain.


Optimalisasi peran ormas, terutama ormas Islam memiliki arti strategis di masyarakat. Ormas merupakan bagian dari masyarakat dan sangat efektif sebagai penyerap aspirasi masyarakat berperan aktif dan memberi contoh dan teladan dalam mengembangkan kehidupan beragama, sehingga terbina hidup rukun diantara sesama umat seagama dan antar umat beragama dalam usaha kita memperkokoh persaudaraan dan kekuatan bangsa serta meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi terwujudnya cita-cita nasional sebagai amanah UUD 1945.


Seperti yang kita ketahui bahwa, dakwah yang dikembangkan oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia dalam dakwah tersebut memuat 2 (dua) unsur yaitu unsur kedamaian dan unsur keadilan, sehingga bisa memberikan pencerahan bagi umat. Jika dakwah kita ingin berhasil dan diperhatikan masyarakat, maka tengah masyarakat, menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai dengan Al-Qur’an 

Surat Ali Imron, ayat 104, yang artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.



Besok adalah Tanggal 1 Muharram, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, semoga dalam moment Tahun Baru Islam, akan membawa resolusi pada diri masing-masing untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik (LDII) adalah dakwah yang menyejukkan, dimana seorang Da’i harus dapat memberi teladan yang baik dalam menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. 


Selanjutnya, di Moment Peresmian Gedung ini, Tadi telah sama-sama kita memberikan santunan atau bantuan kepada Para Guru Ngaji dan Kaum Dhuafa. Semoga dengan penyerahan santunan ini dapat membangkitkan dan menumbuhkan rasa solidaritas sosial antar sesama masyarakat dalam membangun kebersamaan, kepedulian, persatuan dan kesatuan.


Marilah sisihkan rizki kita untuk menyantuni kaum dhuafa dan juga senantiasa berinfaq, karena setiap rizki yang kita dapatkan terdapat hak orang lain yang membutuhkan. 


Kegiatan kita hari ini juga merupakan ajang silaturahmi kita dengan sesama. Semoga silaturahmi ini mendapat keberkahan serta dapat mempererat semangat ukhuwah Islamiyah kita. Kepada yang mendapatkan santunan, tetaplah disyukuri, jangan pernah menilai dari bentuk, ukuran maupun besarannya, tetapi lihatlah dari keikhlasannya untuk saling tolong-menolong dengan sesama.

 Sebelum saya akhiri, pada kesempatan ini, Saya mengajak hadirin sekalian, mari kita bergandengtangan, bahu-membahu dalam membangun Kabupaten Tanggamus ini sesuai dengan tugas dan kemampuan kita masing-masing. Mari terus kita jaga suasana kondusif di Bumi Tanggamus ini dengan memelihara persatuan dan kesatuan kita, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dalam suasana aman dan damai.

Minggu, 16 Juli 2023

Polres Tanggamus Ikuti Upacara Tiga Peringatan dan Pembagian 10 Juta Bendera

Polres Tanggamus Ikuti Upacara Tiga Peringatan dan Pembagian 10 Juta Bendera

TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar upacara Hari Kelautan Nasional, Hari Koperasi dan Hari Anak Nasional yang digelar pada hari yang sama di lapangan Pemkab setempat, Senin 17 Juli 2023.


Dalam rangkaian itu, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K diwakili Wakapolres Kompol Agung Ferdika, S.H., M.H hadir bersama Forkopimda dengan memboyong satu peleton personelnya sebagai peserta upacara.


Upacara itu sendiri dipimpin Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M dan walaupun dalam kondisi yang kurang fit, Bupati tampak hingga akhir membacakan amanat dan menyelesaikan kegiatan lainnya.


Usai upacara, Bupati, Wakapolres bersama Forkopimda juga menyerahkan Bendera Merah Putih dalam gerakan pemerintah yakni pembagian 10 juta Bendera kepada masyarakat dalam menyambut HUT RI Tahun 2023 diserahkan secara simbolis ke perwakilan Kadis dan Camat.


Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 57 personel dalam pelaksanaan upacara yang digelar oleh Pemkab Tanggamus tersebut.


"Untuk personel yang dilibatkan dalam pelaksaan upacara tersebut sebanyak 57 orang, merupakan gabungan Polres dan Polsek," ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.


Disinggung adanya program pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Kasi Humas menyebut, pihaknya mendukung langkah pemerintah dengan melakukan kegiatan serupa.


"Tentunya apa yang dilaksanakan pemerintah, kami akan terus mendukung. Dan terkait program 1 juta bendera, kami juga akan libatkan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaannya," tandasnya. 


Sementara itu, mewakili Bupati, Sekda Hamid Heriansyah Lubis mengatakan pihaknya melaksanakan instruksi pemerintah pusat, dengan maksud agar masyarakat terus berupaya menumbuhkembangkan rasa Nasionalisme, rasa kebangsaan, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.


"Penyerahan saat ini bersifat simbolis, kepada Camat di 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus nanti, ya artinya bagaimana pemerintah menunjukkan kepada masyarakat benderah merah putih merupakan simbol bernegara, tetap menghargai simbol negara dan itu harus ditumbuh kembangkan juga regenerasi di generasi muda kita saat ini," kata Sekda Hamid 


Sekda menyebut, apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini tuh didistribusikan bendera ini secara nasional pembagian 10 juta bendera dengan dibagi sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota.


"Mudah mudahan tradisi ini dapat berlanjut setiap tahunnya sebagai bentuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa bendera merah putih adalah Indonesia. Kita adalah Indonesia dan rasa persatuan harus kita pupuk dan tidak pernah berhenti untuk memotivasi itu kepada masyarakat," ucapnya.


Ditambahkannya, untuk penerina Bendera Merah Putih itu adalah dari semua kalangan, yang secara simbolis ada perwakilan dinas, kemudian teman teman camat mewakili kecamatan di Kabupaten Tanggamus.


"Kedepan dalam beberapa kegiatan ibu bupati juga dalam beberapa hari ke depan sampai dengan hari kemerdekaan kita tanggal 17 Agustus 2023 akan menyampaikan secara simbolis pada kegiatannya," imbuhnya.


Sekda berharap, melalui kegiatan itu, masyarakat dan kita semua memiliki kesadaran yang tinggi Bahwa pengibaran bendera khususnya Hari Uang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang merupakan kewajiban.


"Pada akhirnya diharapkan dapat membangkitkan kembali semangat Patriotisme, semangat Nasionalisme dan semangat rasa kesatuan cinta kita kepada tahah air Indonesia," tandasnya.



Sabtu, 15 Juli 2023

Polsek Talang Padang Bersama Warga Tangkap Dua Jambret di Jalinbar Gisting

Polsek Talang Padang Bersama Warga Tangkap Dua Jambret di Jalinbar Gisting

TANGGAMUS NEWS - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret dibekuk Polsek Talang Padang bersama warga serta Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Sabtu 15 Juli 2023, sore.


Keberhasilan penangkapan juga melibatkan korban yang sempet mengejar pelaku sehingga sepeda motor Yamaha N-Max yang ditumpangi kedua pelaku terjatuh dan saat para pelaku ke pemukiman warga juga menghadang.


Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, kedua pelaku inisial RE (22) dan AY (16) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.


"Kedua pelaku ditangkap Bhabinkamtibmas bersama warga saat melarikan diri usai terjatuh setelah menjambret korban di Blok 16 Gisting Atas, Kecamatan Gisting," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Sambungnya, identitas korban adalah Umsinah, perempuan 31 tahun warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus yang saat kejadian sedang dibonceng oleh putranya.


Kapolsek menjelaskan, pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupatan Tanggamus telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus Jambret.


Barang milik korban Umsinah yang dijambret berupa  tas warna hitam berisikan handphone Oppo type A15 warna hitam dengan nomor IMEI, dompet berisikan uang tunai Rp300 ribu dan alat-alat kosmetik.


Kejadian tersebut ketika korban bersama anak perempuannya yang berusia 7 tahun dibonceng oleh saksi Ahmad Oji menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna putih, kala kejadian posisi korban memegang tas warna hitam dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.


Setibanya di jalan tersebut,  tiba-tiba dua orang dengan menggunakan kendaraan merk Yamaha NMax warna abu-abu hitam dari arah belakang menyalip kendaraan yang dikendarai saksi, kemudian pelaku yg posisinya dibonceng mengambil tas warna hitam milik korban.


Setelah melakukan penjambretan itu, dua  pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam abu-abu mencoba melarikan diri, namun saksi tak tinggal diam dan mengejar pelaku, beruntung ketika di perjalanan kendaraan yang digunakan pelaku terjatuh berikut barang milik korban.


"Setelah terjatuh, kedua pelaku mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga disekitar bersama Bhabinkamtibmas. Selanjutnya barang bukti tas berikut sepeda motor pelaku diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Talang Padang," jelasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, berupa tas warna hitam berisikan handphone merk Oppo type A15 warna hitam, dompet berisikan uang tunai Rp300 ribu dan alat-alat kosmetik milik korban.


"Dari tangan kedua pelaku disita sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam abu-abu tanpa, dompet warna cokelat berisi identitas KTP, NPWP atas inisial RE," ujarnya.


Kapolsek mengungkapkan, kedua orang pelaku mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala dan kaki akibat terjatuh dan dihakimi massa dan keduanya sudah dilakukan pengobatan secara medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.


Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dapat dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.


"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian atas tersangka AL yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan RE bahwa alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan memang niat dipergunakan melakukan penjambretan.


"Motornya dapet pinjem, saat jalan ke Gisting kami melihat korban memegang tas sehingga kami jambret," kata RE sebelum dijebloskan sel tahanan. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...