Factual dan Berimbang

Kamis, 27 Juli 2023

Tersangka Curanmor Ditangkap Bawa Sajam, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Curanmor Ditangkap Bawa Sajam, Dilimpahkan ke Kejaksaan

TANGGAMUS NEWS - Ditangkap saat bawa senjata tajam dan kunci T saat tergelincir di dekat Pospam Terbaya Kota Agung tepatnya Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, pads Selasa 25 April 2023 lalu, pria bernama Rojanni (20) juga disidik kasus Curanmor.

Pasalnya, pemuda asal Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo itu dapat teridentifikasi melakukan Curanmor Honda Revo B 6229 NTU di Pekon Lakaran, Wonosobo, Tanggamus pada Kamis, 20 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.

Barang bukti yang dilimpahkan bersama Rojanni  berupa  sepeda motor merk honda revo Nopol B 6229 NTU berikut foto copy BPKB dan STNK, kunci leter T, 3 anak kunci leter T dan sebilah senjata tajam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bahwa tersangka Rojanni dilimpahkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : B- 671/L.8.19.8/Eoh.2/07/2023, tanggal 25 Juli 2023 perihal pemberitahuan penyidikan perkara telah lengkap (P-21).

"Berdasarkan hal tersebut, siang tadi tersangka Rojanni dilimpahkan berikut barang buktinya ke JPU Kejari Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ucapnya.

Kasat menegaskan, terhadap Rojanni dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat (1) butir ke-4,5 KUHP dan juga pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk ancaman pasal 363 KUHPidana, 7 tahun penjara dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menjelaskan, Rojanni sebelumnya ditangkap di simpang islamic center Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, kemarin Selasa 25 April 2023 pukul 16.30 WIB. Berikut barang bukti senjata tajam dan kunci T.

Kronologis kejadian bermula melintasnya pelaku  di Jl Ir H Juanda Simpang Islamic Kota Agung yang selanjutnya ia mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pertolongan oleh personel Pospam Terbaya.

Pada saat dilakukan pertolongan tersebut, pelaku tersebut menjatuhkan konci leter T lalu hendak melarikan diri mengunakan kendaraan honda beat tersebut, kemudian petugas segera menghalanginya.

"Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau dan kunci T, alat tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan Curanmor," jelasnya.

Ditambahkannya, terkait Curanmor di Pekon Lakaran, Rojanni menggak motor honda revo yang diparkirkan di pesawahan bersama rekannya yang juga telah ditangkapa.

"Atas perkara itu juga dapat dibuktikan dengan diamankannya sepeda motor hasil kejahatan yang dikuasainya," tandasnya.


Polsek Wonosobo Limpahkan Dua Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

Polsek Wonosobo Limpahkan Dua Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

TANGGAMUS NEWS - Berkas dua tersangka Curanmor, bernama Sendi Pratama (21) dan Yoga Andesta (25) yang ditangani oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Atas hal itu, tersangka Sendi Pratama warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo dan Yoga Andesta warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semoung dilimpahkan penyidik kepada JPU Kejari setempat.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko, S.H mengatakan lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus, tanggal 26 Juli 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara Sendi Pratama dan Yoga Andesta telah lengkap atau P21.

"Atas hal itu, kedua tersangka dilimpahkan siang tadi Kamis 17 Juli 2023," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas Curanmor di Jalan Raya Lintas Barat di depan SMP Muhammadiyah 3 Kecamatan Wonosobo  dan seorang rekannya yang belum tertangkap.  

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat tersangka berada di kediamannya yang berada di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol A 2327 ZU warna biru putih yang dipergunakan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan celana juga baju yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan.

Kemudian, dari korban bernama Awaludin (21) warga Kecamatan Wonosobo, saat melapor juga diamankan kotak handphone dan STNK sepeda motor honda beat dengan nomor F 6627 FCR.

Adapun kronologis kejadian yang dilakukan kedua tersangka, pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 18.05 WIB, saat korban membawa sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR sedang berhenti untuk memperbaiki kantong plastik gorengan yang berada didasbor depan sepeda motor.

Kemudian tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban datang 1 unit pepada motor honda beat warna biru putih yang dikendarai oleh 3 orang berjenis kelamin laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Saat itu salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban melakukan perlawan terhadap para pelaku  dan terjadi perkelahian di lokasi kejadian.

Korban dan para pelaku berkelahi, handphone korban tiba-tiba terjatuh sehingga diambil oleh salah satu pelaku, bersamaan salah satu pelaku lagi mengambil sepeda motor milik pelapor menggunakan kunci leter "T".

Saat pelaku berhasil membawa motor korban, kedua pelaku lainnya juga kabur dari lokasi dengan membawa handphone korban ke arah Kota Agung. 

"Akibat kajadian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR dan handphone Vivo Y91 senilai Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada esok harinya atau pada 1 April 2023," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga masih memburu seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya, pelaku tersebut membawa kabur motor dan handphone korban.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)


Rabu, 26 Juli 2023

Polres Tanggamus Pastikan Informasi Anak Hilang dan Sudah Bertemu Keluarganya

Polres Tanggamus Pastikan Informasi Anak Hilang dan Sudah Bertemu Keluarganya



TANGGAMUS NEWS - Beredarnya informasi anak hilang yang dimankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H.,  dan anak tersebut telah diserahkan kepada keluarganya.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas, lantaran foto-foto anak tersebut terus beredar di media sosial maupun group-group Whatsapp sehingga menimbulkan sejumlah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Anak yang dalam foto berbaju putih dan terusan rompi levis warna, benar dibawa ke Polsek Kota Agung setelah di temukan warga di Jalan Samudra pada Senin 24 Juli 2023, sore. Namun pada hari yang sama, orang tuanya juga telah ditemukan," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 27 Juli 2023.

Kasi Humas menjelaskan, anak tersebut adalah Selma Annisa Hamad, usai 5 tahun merupakan putri dari Ahmad Zulfikar. Ia awalnya ditemukan oleh Dwi Rismala (36) warga Perumahan Puskesmas Kota Agung.

"Anak tersebut ditemukan oleh Dwi Rismala sedang menangis di Jalan Samudra, Pasar Madang selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Agung," jelasnya.

Sambungnya, setelah dilakukan pencarian dan informasi kepada aparat kelurahan sehingga anak tersebut dijemput oleh ibu kandungnya bernama Ina Yunita.

Iptu M. Yusuf mengungkapkan, berdasarkan keterangan ibunya, bahwa anak tersebut  bersama keluarganya datang dari Tangerang ke rumah orang tuanya di Kota Agung sejak beberapa hari lalu.

Kemudian, sang anak ikut dengan pamannya bermain di pantai Muara Indah sambil mengumpulkan batu pantai menggunakan sepeda motor.

Lantas setelah pamannya selesai mengumpulkan batu dan hendak pulang, anak tersebut sudah tidak berada di dekatnya sehingga pamannya juga kaget dan pulang mencari di rumah namun tidak ditemukan.

"Diduga anak tersebut menjauh dari pamannya yang mencari batu dan tidak mengetahui wilayah sehingga terus berjalan ke arah atas hingga ke Jalan Pasar Madang," ungkapnya.

Untuk itu, Kasi Humas berharap kepada masyarakat untuk tidak kembali menyebarkan informasi hilangnya anak dengan foto dengan ciri-ciri tersebut.

Kesempatan itu, Kasi Humas juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu terciptanya Kamtibmas dengan mengantarkan anak tersebut ke Polsek Kota Agung.

"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang telah mengantarkan anak tersebut ke Polsek Kota Agung sehingga anak tersebut dapat kembali kepada keluarganya," tandasnya. (*)

PEMDES Banjarsari Talang Padang Gelar Pelatihan LINMAS Bersama Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

PEMDES Banjarsari Talang Padang Gelar Pelatihan LINMAS Bersama Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

TANGGAMUS NEWS - Babinsa Pekon Banjarsari Koramil Talang Padang dan Bhabinkamtibmas Pekon Banjarsari Polsek Talang Padang melatih perlindungan Masyarakat atau LINMAS Pekon Banjarsari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, bertempat di Pekon Banjarsari, 
Rabu (26 Juli 2023).

"Hari ini kami adakan kegiatan Pelatihan LINMAS Pekon Banjarsari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 ini dan diikuti oleh semua Personil LINMAS Pekon Banjarsari", ucap Topan Andri Kepala pekon Banjarsari kepada media ini

"Adapun pelatihan yang diberikan diantaranya  materi Peraturan Baris - Berbaris (PBB) , Peraturan penghormatan dan penanggulangan bencana alam serta simulasi menjelang pemilu", ujar Babinsa dan Babinkamtibmas Pekon Banjarsari Serda Dapit Kurniawan dan Briptu  Arlistia, Usai melatih LINMAS kepada media ini. 

"LINMAS Pekon Banjarsari semuanya berjumlah 16 orang dari Empat Dusun, yang mengikuti pelatihan dipekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang ", ujar Babinsa Pekon Banjarsari .





" Sementara itu Kepala Pekon Banjarsari Topan Andri menjelaskan Anggota LINMAS Pekon Banjarsari sudah ada sejak Tahun 2016 sampai sekarang Tahun 2023 LINMAS sudah diberikan pelatihan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Talang Padang, ia berharap LINMAS  Pekon Banjarsari harus lebih kompak dan solid, untuk urusan kemasyarakatan terutama di bidang sosial dan keamanan lingkungan di Pekon Banjarsari, ucap kakon.

Dua DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Dua DPO Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas oleh Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Lakukan Tindakan Tegas Terukur 2 DPO Curas

TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP Jalan Umum Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka inisial RL (32) dan TH (25) merupakan warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, merupakan DPO paska melarikan diri usai melakukan Curas.

Selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu satu pelaku lain inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus, sebab W juga terlibat dalam perkara tersebut.

Penangkapan mereka, adalah rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 31 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap dinihari tadi Rabu Tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban keliling menagih uang setoran bank mekar di Pekon Tulung Asahan.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di Jalan Umum Tulung Asahan, korban dihadang 4 orang pelaku dengan menodongkan senjata tajam jenis golok, salah seorang pelaku merebut sepeda motor serta menggeladah korban.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban, mereka kemudian kabur dengan membawa barang berharga milik korban maupun saksi berupa 3 handphone, uang tunai Rp12 juta dan motor honda beat BE 2120 AEV.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta dan korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Kasat menyebut, dalam perkara tersebut kedua tersangka beraksi bersama 2 rekannya lainnya, seorangnya inisial AS telah ditangkap terlebih dahulu bersama warga Pekon Karang Agung tak berapa lama usai beraksi. Seorang lainnya inisial W masih dalam pencarian.

"Pelaku Curas sebanyak 4 orang, 1 ditangkap pada hari yang sama,n2 ditangkap saat ini dan tersisa 1 orang DPO," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus.

"Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku RL diduga pelaku pencurian kayu yang dilaporkan di Polres Tanggamus dengan atasnama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.

Kesempatan itu, Kasat menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Tanggamus dan seluruh jajaran.

"Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya-upaya represif," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan  tersangka RL bahwa setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi 3 orang, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian.

"Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi 3. Untuk motornya masih saya sembunyikan, sementara untuk HP dibawa teman saya inisial W," ucapnya sebelum dijebloskan tahanan. (*)


Tiga Hari Penyelidikan, Polsek Kota Agung Amankan Terduga Pengedar Sabu di Muara Indah

Tiga Hari Penyelidikan, Polsek Kota Agung Amankan Terduga Pengedar Sabu di Muara Indah


TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria inisial SDS (28) atas dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu di Area Pantai Muara Indah, Kelurahan Pasar Madang, Senin 24 Juli 2023, malam.

Dari tangan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, handphone realme warna biru hitam dan uang tunai Rp180 ribu yang disimpan di dalam dompetnya.

Keberhasilan penangkapan terduga pelaku yang merupakan warga jalan baru Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung tersebut merupakan hasil penyelidikan selama 3 hari.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku SDS atas informasi masyarakat yang resah lantaran dugaan peredaran sabu di area pantai muara indah pasar madang.

"Selama 3 hari penyelidikan, walaupun ada sedikit perlawanan, SDS berhasil ditangkap tadi malam pukul 21.00 WIB," kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu, 26 Juli 2023.

Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya, namun saat penggerebekan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

"Menurut terduga pelaku, untuk asal barang haram dari rekannya, namun saat pengembangan, orang tersebut tidak berada di tempat sehingga ditetapkan DPO," ungkapnya.

Ditambahkannya, pada saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dilumpuhkan dengan tangan kosong sehingga berhasil ditangkap.

"Terhadap terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek enyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu keberhasilan Polsek Kota Agung.

"Tentunya atas peran, dukungan dan informasi masyarakat, Polsek Kota Agung dapat berhasil melakukan pengungakapan maupun menjaga stabilitas Kamtibmas," tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M bahwa terduga pelaku inisial SDS berikut barang bukti telah diterima pihaknya.

"Kemarin terduga SDS telah kami terima dalam keadaan sehat berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan," kata AKP Deddy.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SDS, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara, namun demikian kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut," tutupnya. (*)

Selasa, 25 Juli 2023

Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 7 Tahun 2027




TANGGAMUS NEWS - Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 7 Tahun 2027, Tentang pemilihan umum bagi Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tahun Anggaran 2023, di RM Savana Kotaagung, Rabu (26/07/23).


Turut Hadir, Asisten I kabupaten Tanggamus Suaidi, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, Plh Kejari Tanggamus Desmi Yulian, Ketua KPU kabupaten Tanggamus Angga Lazuardi, Komisioner Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma'ruf, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra, Kanit Intel Bidang Politik Polres Tanggamus Bripka Frengki, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.


Dalam Sambutan Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan, "Hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif untuk membentuk wilayah yang kondusif masing-masing kita harus memposisikan di dalam peran kita masing-masing , kalau masyarakat sebagai pemilih di sini dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana tidak menjadi provokator" Kata Suaidi mewakili Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani.


Suaidi juga menambahkan, "Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berperan mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai begitu juga tokoh pemuda, LSM dan Media, inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita itu berhasil, berhasilnya itu apabila semua tahapan berjalan dengan sukses, sejak bergulirnya era reformasi hampir tiap-tiap daerah di Indonesia melaksanakan Pemilu" Ucapnya.



Masih Kata Asisten I, "Pemilihan umum yaitu memilih Presiden wakil Presiden, Pemilihan DPR DPRD dan pemilihan kepala daerah namun demikian tidak kita pungkiri bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu masih saja membuat kita prihatin, tentunya partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokrasi yang kita kembangkan sebagai salah satu jalan penting menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa" Ujarnya.


Masih Kata Suaidi, "Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus mari sama-sama sama kita menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, mari sama-sama kita jaga kondusifitas wilayah kabupaten Tanggamus" Tutupnya. 


Kegiatan berlanjut dengan Penyerahan Bendera Merah Putih secara simbolis kepada para tokoh dan berlanjut dengan memberian materinya tentang Sosialisasi undang-undang nomor 7 Tahun 2027. 

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...