Factual dan Berimbang

Jumat, 28 Juli 2023

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Tabrakan Sepeda Motor Tak Pakai Lampu di Semaka, Dua Pengendara Meninggal Dunia

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Tabrakan Sepeda Motor Tak Pakai Lampu  di Semaka, Dua Pengendara Meninggal Dunia



TANGGAMUS NEWS - Dipicu tak hidupkan lampu utama, dua kendaraan sepeda motor honda revo terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus,  Kamis, 27 Juli 2023, malam.

Adapun identitas pengendara motor honda revo tanpa plat ke 1 bernama Firgi (14) warga Sedayu, Semaka, korban mengalami luka robek dan terbuka di bagian perut, luka robek dan terbuka di bagian lengan sebelah kanan dan memar buka di bagian dahi serta hidung.

Saat kejadian, Firgi membonceng rekannya bernama Farel Prayoga (13) juha warga Pekon Sedayu, Farel hanya mengalami luka memar di bagian muka dan patah bagian hidung.

Kemudian, pengendara sepeda motor honda revo tanpa plat ke-2 bernama Suhardi (55) warga Pekon Sudimoro,  Semaka mengalami luka terbuka di bagian muka sebelah kiri dan uka lecet di tangan kiri.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 19.00 WIB, mengakibatkan kedua pengendara motor dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke pihak medis.

"Kedua korban meninggal dunia warga Semaka bernama Suhardi alamat Pekon Sudimoro dan Firgi alamat Sedayu, akibat luka parah yang mereka derita dalam kecelakaan tersebut," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menjelaskan, kejadian kecelakaan pada kondisi jalan menanjak dan setelah menikung ke kanan (di lihat dari arah semaka menuju ke arah pesisir barat dengan marka jalan tidak terputus).

Mulanya berjalan sepeda motor honda revo tanpa plat 1 yang dikendarai Firgi dari arah semaka menuju ke arah pesisir barat dan tanpa menggunakan lampu penerangan bagian depan.

Pada kondisi jalan menikung ke kanan, sepeda motor tersebut diduga mengambil jalur sebelah kanan, dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor honda revo tanpa plat 2 yang dikendarai saudara Suhardi.

"Kendaraan yang dikendarai Suhardi juga tidak dilengkapi lampu penerangan bagian depan, sehingga dikarnakan jarak yang sudah terlalu dekat maka kedua kendaraan tidak dapat menghindarinya lagi sehingga terjadilah laka lantas," jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas, terlebih lampu utama adalah kewajiban pengendara baik malam hari maupun siang hari.

"Mari kita tingkatkan disiplin berlalu lintas, sehingga terhindar dari kecelakaan, apalagi lampu utama sangat penting baik penerangan maupun wajib untuk dihidupkan siang atau malam," imbaunya. (*)

Polsek Sumberejo Identifikasi Korban dan TKP Anak Tenggelam .

Polsek Sumberejo Identifikasi Korban dan TKP Anak Tenggelam .

TANGGAMUS NEWS - Seorang anak usia 2 tahun bernama Hasbi Alfarizi tenggelam di kolam ikan milik tetangganya di Dusun Kampung Tengah RT 09 RW 05 Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, Jumat, 28 Juli 2023 siang.

Menurut Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf bahwa korban ditemukan oleh ibu kandungnya saat melakukan pencarian sebab korban tak kunjung muncul usai bermain sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban merupakan putra dari Nasrudin (45) dan Fitri Utami (37) warga Dusun Kampung Tengah RT 09 RW 05 Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

"Atas peristiwa itu, kami telah melakukan pemeriksaan TKP, fisik luar korban dan meminta keterangan pihak medis serta saksi-saksi," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, sebelum ditemukan tenggelam korban bermain bersama teman-temannya dibawah pohon jeruk di depan rumahnya, namun  selang berapa waktu korban pergi sendirian ke kolam milik tetangganya yang tidak jauh dari rumahnya.

Mengetahui anaknya tidak terlihat di depan rumah, sang ibu menanyakan kepada teman bermain anaknya dan anak lainnya memberitahukan bahwa korban pergi kekolam ikan sedirian.

Atas informasi tersebut, kemudian Ibu korban langsung menuju kekolam tersebut dan menemukan karban dalam posisi tengkurap di dalam kolam ikan di pinggir tanggul kolam ikan.

"Ibu korban langsung membawa ke Puskesmas Margoyoso, Sumberejo. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan  sudah meninggal dunia," jelasnya.

Sambungnya, setelah dinyatakan meninggal, ibu korban membawa mayat korban ke kediamannya untuk dilakukan pemakaman di TPU pekon setempat.

"Tidak diketemukan tanda tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,  keluarga korban juga menolak untuk di lakukan otopsi sehingga langsung dimakamkan," ujarnya.

Atas musibah tersebut, Kapolsek mengucapkan turut berduka cita dan berharap masyarakat selalu memperhatikan keadaan anak-anaknya ketika bermain di luar rumah.

"Polres Tanggamus, khususnya Polsek Sumberejo turut berduka cita atas musibah tersebut. Agar tidak terulang kejadian serupa, diharapkan orang tua selalu memperhatikan buah hatinya terlebih jika ada tempat-tempat membahayakan bagi anak kecil," tutupnya. (*)


ABH Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Talang Padang ke Kejaksaan

ABH Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Talang Padang ke Kejaksaan

TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melimpahkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), inisial NY (17) warga Kecamatan Pugung atas keterlibatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Penanggungan, Gunung Alip pada Juli 2023 lalu.

Pasalnya, berkas yang ditangani oleh penyidik telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang tertuang dalam surat nomor : B-328/L.8.19.8/Eoh.2/07/2023, tanggal 28 Juli 2023.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, tersangka NY dilimpahkan pihaknya, pada hari ini Jumat 28 Juli 2023, siang.

Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Pelimpahan dilakukan pada pukul 10.00 WIB berikut barang bukti yang disita dari tersangka," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, barang bukti tersebut diantaranya handphone Oppo A55 warna hitam berbintang berikut kotaknya, linggis berbentuk ulir, obeng cengkeh bergagang warna kuning, kunci kontak sepeda motor dan sepeda motor yamaha vega-R warna Nopol BE 7141 UF.

Terhadap tersangka NY, dijerat Pasal 363  ayat (2) tentang Pencurian Dengan Kekerasan, subsider Pasal 56 ke-2 KUHPidana, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis Curat yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan 2 orang dewasa inisial DP alias Blekek (31) warga Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang dan PR (40) warga Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kabupaten Nongsa Provinsi Riau pada Kamis, 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korbannya adalah Hendra Kurniawan (49) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip dengan kerugian berupa handphone merk Oppo A55 warna Hitam berbintang dan kunci kontak (remot) sepeda motor Honda Vario 160 CC di rumah milik korban.

"Untuk 2 tersangka dewasa inisial DP dan PR juga telah ditangkap saat melakukan penyalahgunaan Narkoba di Pekon Banjar Negeri Gunung Alip pada Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB, sehingga keduanya terlebih dahulu disidik kasus Narkobanya," jelasnya.

Adapun peran, masing-masing tersangka yakni NY mengantar PR dan DP ke lokasi pencurian, kemudian PR mendongkel jendela rumah korbannya dengan menggunakan sebuah linggis. Sementara DP memantau situasi sekitar rumah korban.

"Ketiga tersangka, masing-masing berbagi peran dan kabur dari lokasi setelah berhasil menggasak handphone dan kunci kontak motor korban," tandasnya. (*)


Kamis, 27 Juli 2023

20 Tahun Ian Kasela dan Band Radja Bawakan Lagu “Cinderella” Tanpa Bayar Royalti Ke Pencipta

20 Tahun Ian Kasela dan Band Radja Bawakan Lagu “Cinderella” Tanpa Bayar Royalti Ke Pencipta


TANGGAMUS NEWS - Terjadi sengketa hukum terkait lagu berjudul “Cinderella” yang melibatkan vokalis grup band Radja, Iandika Mulya Ramadhan atau lebih dikenal dengan nama Ian Kasela.

Pria bernama Rival Achmad Labbaika mengklaim bahwa lagu tersebut merupakan ciptaannya pada tahun 1996 dan telah direkam pada tahun 1998 bersama grup bandnya, Fresh Band.

Isu ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rival, Tiara Octavia, dari Advocate & Legal Consultant Minola Sebayang & Partners. Dalam keterangan resminya kepada media pada hari Kamis.
Tiara menjelaskan, “Lagu ‘Cinderella’ itu diciptakan oleh klien kami, Rival Achmad Labbaika pada tahun 1996 dan telah direkam pada tahun 1998 bersama grup bandnya, Fresh Band.”

“Namun, pada tahun 2003, Ian Kasela mendatangi klien kami untuk meminta izin agar dirinya dan grup band Radja dapat membawakan lagu tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk membuat kontrak kerja sama terkait penggunaan lagu.

Sayangnya, hingga saat ini kontrak tersebut belum dibuat,” tegas Tiara.

Rival merasa tersakiti karena mengetahui bahwa Ian Kasela dan Radja telah membawakan lagu tersebut sebagai salah satu lagu dalam album kedua Band Radja yang bertajuk “Manusia Biasa” yang kemudian juga dirilis ulang pada album ke tiga Radja yang bertajuk “Langkah Baru”.

Lebih menyakitkan lagi, pencipta lagu tersebut diubah menjadi karya Ian Kasela dan Ipay.

Padahal jelas-jelas lagu itu diciptakan oleh klien kami, namun diklaim sebagai ciptaan Ian Kasela dan Ipay. Dan jika menarik dari awal digunakannya lagu Cinderella ciptaan klien kami, artinya sudah selama 20 tahun Ian Kasela dan Radja menggunakan lagu ciptaan klien kami tanpa royalti sepeser pun.

Dalam kasus ini, klien kami dirugikan karena tidak mendapatkan royalti atas penggunaan lagu tersebut oleh Radja selama ini,” tambah Tiara.

Akibat dari kerugian yang dialami oleh Rival, pihaknya menuntut Ian Kasela dan Radja untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.
“Dengan informasi ini, kami memberikan somasi kepada Ian Kasela dan Radja selambat-lambatnya tiga hari dari pemberitahuan ini.

Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku, baik melalui jalur hukum perdata maupun pidana,” tandas Tiara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ian Kasela dan Radja terkait somasi yang diberikan oleh Rival dan kuasa hukumnya.

Isu sengketa ini menarik perhatian publik dan industri musik tanah air, sehingga pihak terkait diharapkan segera merespon dan menyelesaikan isu ini dengan bijaksana dan melalui mekanisme hukum yang tepat.

Tersangka Curanmor Ditangkap Bawa Sajam, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Curanmor Ditangkap Bawa Sajam, Dilimpahkan ke Kejaksaan

TANGGAMUS NEWS - Ditangkap saat bawa senjata tajam dan kunci T saat tergelincir di dekat Pospam Terbaya Kota Agung tepatnya Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, pads Selasa 25 April 2023 lalu, pria bernama Rojanni (20) juga disidik kasus Curanmor.

Pasalnya, pemuda asal Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo itu dapat teridentifikasi melakukan Curanmor Honda Revo B 6229 NTU di Pekon Lakaran, Wonosobo, Tanggamus pada Kamis, 20 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.

Barang bukti yang dilimpahkan bersama Rojanni  berupa  sepeda motor merk honda revo Nopol B 6229 NTU berikut foto copy BPKB dan STNK, kunci leter T, 3 anak kunci leter T dan sebilah senjata tajam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bahwa tersangka Rojanni dilimpahkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : B- 671/L.8.19.8/Eoh.2/07/2023, tanggal 25 Juli 2023 perihal pemberitahuan penyidikan perkara telah lengkap (P-21).

"Berdasarkan hal tersebut, siang tadi tersangka Rojanni dilimpahkan berikut barang buktinya ke JPU Kejari Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ucapnya.

Kasat menegaskan, terhadap Rojanni dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 ayat (1) butir ke-4,5 KUHP dan juga pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk ancaman pasal 363 KUHPidana, 7 tahun penjara dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menjelaskan, Rojanni sebelumnya ditangkap di simpang islamic center Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, kemarin Selasa 25 April 2023 pukul 16.30 WIB. Berikut barang bukti senjata tajam dan kunci T.

Kronologis kejadian bermula melintasnya pelaku  di Jl Ir H Juanda Simpang Islamic Kota Agung yang selanjutnya ia mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pertolongan oleh personel Pospam Terbaya.

Pada saat dilakukan pertolongan tersebut, pelaku tersebut menjatuhkan konci leter T lalu hendak melarikan diri mengunakan kendaraan honda beat tersebut, kemudian petugas segera menghalanginya.

"Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku ditemukan senjata tajam jenis pisau dan kunci T, alat tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan Curanmor," jelasnya.

Ditambahkannya, terkait Curanmor di Pekon Lakaran, Rojanni menggak motor honda revo yang diparkirkan di pesawahan bersama rekannya yang juga telah ditangkapa.

"Atas perkara itu juga dapat dibuktikan dengan diamankannya sepeda motor hasil kejahatan yang dikuasainya," tandasnya.


Polsek Wonosobo Limpahkan Dua Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

Polsek Wonosobo Limpahkan Dua Tersangka Curanmor ke Kejaksaan

TANGGAMUS NEWS - Berkas dua tersangka Curanmor, bernama Sendi Pratama (21) dan Yoga Andesta (25) yang ditangani oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Atas hal itu, tersangka Sendi Pratama warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo dan Yoga Andesta warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semoung dilimpahkan penyidik kepada JPU Kejari setempat.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko, S.H mengatakan lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus, tanggal 26 Juli 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara Sendi Pratama dan Yoga Andesta telah lengkap atau P21.

"Atas hal itu, kedua tersangka dilimpahkan siang tadi Kamis 17 Juli 2023," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas Curanmor di Jalan Raya Lintas Barat di depan SMP Muhammadiyah 3 Kecamatan Wonosobo  dan seorang rekannya yang belum tertangkap.  

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat tersangka berada di kediamannya yang berada di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol A 2327 ZU warna biru putih yang dipergunakan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan celana juga baju yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan.

Kemudian, dari korban bernama Awaludin (21) warga Kecamatan Wonosobo, saat melapor juga diamankan kotak handphone dan STNK sepeda motor honda beat dengan nomor F 6627 FCR.

Adapun kronologis kejadian yang dilakukan kedua tersangka, pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 18.05 WIB, saat korban membawa sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR sedang berhenti untuk memperbaiki kantong plastik gorengan yang berada didasbor depan sepeda motor.

Kemudian tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban datang 1 unit pepada motor honda beat warna biru putih yang dikendarai oleh 3 orang berjenis kelamin laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Saat itu salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban melakukan perlawan terhadap para pelaku  dan terjadi perkelahian di lokasi kejadian.

Korban dan para pelaku berkelahi, handphone korban tiba-tiba terjatuh sehingga diambil oleh salah satu pelaku, bersamaan salah satu pelaku lagi mengambil sepeda motor milik pelapor menggunakan kunci leter "T".

Saat pelaku berhasil membawa motor korban, kedua pelaku lainnya juga kabur dari lokasi dengan membawa handphone korban ke arah Kota Agung. 

"Akibat kajadian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR dan handphone Vivo Y91 senilai Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada esok harinya atau pada 1 April 2023," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga masih memburu seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya, pelaku tersebut membawa kabur motor dan handphone korban.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)


Rabu, 26 Juli 2023

Polres Tanggamus Pastikan Informasi Anak Hilang dan Sudah Bertemu Keluarganya

Polres Tanggamus Pastikan Informasi Anak Hilang dan Sudah Bertemu Keluarganya



TANGGAMUS NEWS - Beredarnya informasi anak hilang yang dimankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H.,  dan anak tersebut telah diserahkan kepada keluarganya.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas, lantaran foto-foto anak tersebut terus beredar di media sosial maupun group-group Whatsapp sehingga menimbulkan sejumlah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Anak yang dalam foto berbaju putih dan terusan rompi levis warna, benar dibawa ke Polsek Kota Agung setelah di temukan warga di Jalan Samudra pada Senin 24 Juli 2023, sore. Namun pada hari yang sama, orang tuanya juga telah ditemukan," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 27 Juli 2023.

Kasi Humas menjelaskan, anak tersebut adalah Selma Annisa Hamad, usai 5 tahun merupakan putri dari Ahmad Zulfikar. Ia awalnya ditemukan oleh Dwi Rismala (36) warga Perumahan Puskesmas Kota Agung.

"Anak tersebut ditemukan oleh Dwi Rismala sedang menangis di Jalan Samudra, Pasar Madang selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Agung," jelasnya.

Sambungnya, setelah dilakukan pencarian dan informasi kepada aparat kelurahan sehingga anak tersebut dijemput oleh ibu kandungnya bernama Ina Yunita.

Iptu M. Yusuf mengungkapkan, berdasarkan keterangan ibunya, bahwa anak tersebut  bersama keluarganya datang dari Tangerang ke rumah orang tuanya di Kota Agung sejak beberapa hari lalu.

Kemudian, sang anak ikut dengan pamannya bermain di pantai Muara Indah sambil mengumpulkan batu pantai menggunakan sepeda motor.

Lantas setelah pamannya selesai mengumpulkan batu dan hendak pulang, anak tersebut sudah tidak berada di dekatnya sehingga pamannya juga kaget dan pulang mencari di rumah namun tidak ditemukan.

"Diduga anak tersebut menjauh dari pamannya yang mencari batu dan tidak mengetahui wilayah sehingga terus berjalan ke arah atas hingga ke Jalan Pasar Madang," ungkapnya.

Untuk itu, Kasi Humas berharap kepada masyarakat untuk tidak kembali menyebarkan informasi hilangnya anak dengan foto dengan ciri-ciri tersebut.

Kesempatan itu, Kasi Humas juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu terciptanya Kamtibmas dengan mengantarkan anak tersebut ke Polsek Kota Agung.

"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang telah mengantarkan anak tersebut ke Polsek Kota Agung sehingga anak tersebut dapat kembali kepada keluarganya," tandasnya. (*)

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...