Factual dan Berimbang

Minggu, 30 Juli 2023

Polres Tanggamus Bersama SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Pantai Pematang Sawa

Polres Tanggamus Bersama SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Tenggelam di Pantai Pematang Sawa


TANGGAMUS NEWS - Seorang anak bernama Mahesan Saputra alias Ehsan (10) dilaporkan tenggelam saat mandi di Pantai Muara Masin Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Minggu 30 Juli 2023, pagi.

Atas hal itu, Polres Tanggamus menerjunkan personel Satpolairud dan Polsek Pematang Sawa guna bergabung bersama tim SAR gabungan dan warga yang terlebih dahulu melakukan pencarian.

Selain menerjunkan personel, Polres Tanggamus juga turunkan alat bantu berupa perahu karet yang digunakan menyisir permukaan perairan, dengan harapan korban segera ditemukan.

Namun, hingga pukul 17.00 WIB saat cuaca memungkinkan dalam penyisiran permukaan laut maupun penyelaman, korban belum dapat ditemukan dan pencarian dilakukan dengan menyisir pantai.

Kasat Polairud Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnain mengatakan, Kejadian saat korban dan kawan-kawannya sedang asik mandi di pantai setempat dengan jarang bibir pantai sekiatar 30 meter pada saat ketinggian air 2 meteran, namun pada pukul 09.10 WIB, tiba-tiba arus datang dari laut dan korban tertarik oleh arus ke tengah laut.

Pihaknya menerima informasi tenggelamnya korban pada pukul 09.30 WIB, kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, juga datang ke TKP bersama Basarnas, unsur TNI-AL, Polair Kota Agung, Forkopimcam dan sejumlah relawan.

"Kami melakukan upaya pencarian sampai dengan saat ini upaya pencarian masih kita lakukan. Kita berharap untuk korban bisa cepat ditemukan," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Iptu Zulkarnain menjelaskan, pencarian dimulai dengan hari ini sejak diterimanya informasi, bahkan warga sekitar juga melakukan upaya yang sama dan bergabung bersama tim SAR.

"Warga juga sudah turun melakukan pencarian dengan menurunkan peralatan yang mereka punya mulai dari jaring payang, kapal dan lain lain," jelasnya.

Lanjutnya, pencarian terhadap korban akan dilanjutkan esok hari dan rencana sampai dengan 7 hari kedepan. 
"Rencana pencarian sampai dengan 7 hari kedepan atau sampai dinyatakan selesai," ujarnya.

Atas nama Polres Tanggamus, Kasat Polair mengucapkan turut berduka cita atas tenggelamnya korban.

"Kami turut berduka cita, mudah-mudahan keluarga diberikan ketabahan, diberikan kesabaran dan si anak bisa cepat kita temukan," ucapnya. 

Kasat juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsut yang terkait dalam pencarian tersebut.

"Kami unsur maritim mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah turun serta berupaya mencari korban," tuturnya.

Kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berada di pesisir pantai maupun nelayan apabila melihat adanya tanda-tanda jasad korban agar segera menghubungi aparat terdekat.

"Kami membutuhkan bantuan dari nelayan sekitar sini untuk turut serta melakukan pencarian, ataupun melihat ada jasad korban agar segera memeberikan informasi kepada aparat terdekat," tandasnya.

Sementara itu,  Manasir, selaku warga setempat, mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari anaknya yang ikut mandi di pantai setempat.

"Informasi anak ada sekitar anak 8 yang mandi saat itu arus masih deras derasnya arus akan surut kejadian tenggelam itu,  anak saya pulang ke rumah langsung kasih tahu sama saya, saya langsung ke TKP ya sudah enggak ada," kata Manasir.

Manasir menyebut, saat dirinya ke TKP sudah ada sekitar kurang lebih 10 orang warga setempat melakukan pencarian.

"Lokasi tenggelam sektar 30 meter dari bibir pantai. Udah banyak pencariannya, dijaring dipayang tadi sudah berusaha ya tetap. Nihil pencarian kita tadi," kata Manasir.

Manasir menambahkan, selain banyak warga yang datang, aparat SAR dan aparat pekon kampung baru dan pekon tanjungan ada semua termasuk dari kecamatan. 

"Kami harap kepada keluarga musibah, agar dapat bersabar menunggu pencarian, kami dan petugas tetap berusaha untuk mencarinya," tandasnya.


Butuh uluran tangan dari para dermawan vilen (17) THN warga Dusun suka maju pekon gunung megang ,Kecamatan pulau panggung Kabupaten Tanggamus yang di Vonis penderita tumor ganas Dalam lubang hidung.

Butuh uluran tangan dari para dermawan vilen   (17) THN warga Dusun suka maju pekon gunung megang  ,Kecamatan pulau panggung  Kabupaten Tanggamus  yang di Vonis penderita tumor  ganas Dalam lubang hidung.


TANGGAMUS NEWS - Vilen yang diketahui merupakan Putri pertama dari ibu lismawati  (42) divonis menderita penyakit tumor Yakni, pada bagian lubang hidung sebelah kanan yang perlahan makin menjalar kemata.

Dalm hal ini keluarga gadis  penderita tomor ini tidak membuat keluarga patah semangat dan butuh perjuangan menghadapi dan mengobati penyakit velen namun kondisi keuangan keluarga mereka masih terbilang pra sejahtera. Sehingga, adapun langkah-langkah pengobatan yang kerap hendak mereka tempuh harus terhambat.

Ibunda velen  mengatakan, putri tercintanya sudah sekitar 2 bulan berjuang melawan penyakit tumor ganas yang dia derita. Sejauh ini, upaya pengobatan yang mereka lakukan adalah ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung
Namun pihak rumah sakit Abdul moeloek menganjurkan ke pihak penderita agar supaya dirujuk ke RSUD Jakarta.

Saran terakhir dari dokter, untuk dilakukan di rujuk ke RSUD Jakarta " Kalau keluarga sih ikut aja gimana saran dokter, yang penting anak bisa sehat lagi,” Ujarnya

Untuk diketahui, saat ini vilen hanya dapat berbaring terlentang dengan kondisi tubuh semakin kurus dan hidung sebelah kanan perlahan semakin sakit hingga mengeluarkan dara. 

Saat ini, pihak keluarga mengharapkan uluran tangan dari Pemda Tanggamus untuk dapat membantu vilen dari sakitnya. Juga mungkin ada tangan- tangan darmawan yang hendak membantu pengobatan vilen. Bisa melalui transfer antar bank ke rekening  atas nama  Lis  atau memberi bantuan secara langsung ke  kediamannya.

 Sampai saat ini, orang tua Nya belum memiliki rumah..Velen tinggal bersama neneknya di kampung, sedang orang tua nya harus merantau ke jakarta,. Keseharian orang tua nya hanya bekerja sebagai tukang tambal ban di Kebayoran lama ,itupun bukan milik sendiri tetapi ikut dengan orang lain.

Sabtu, 29 Juli 2023

Bupati Tanggamus Menghadiri sekaligus Menutup Kompetisi Basket Ball "Bupati CUP".

Bupati Tanggamus Menghadiri sekaligus Menutup Kompetisi Basket Ball "Bupati CUP".

TANGGAMUS NEWS - Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani, SE. MM Menghadari sekaligus Menutup Kompetisi Basket Ball "Bupati Cup" di Gor Ratu Pekon Kota agung Sabtu (29/07/23).

Turut hadir dalam acara tersebut Pengurus PERBASI Lampung Fahrurozi, Camat Kota agung Erlan, Kakon Pekon Kota agung Neneng, Pengurus Koni Kabupaten Tanggamus, Ketua PERBASI Jaka Saputra.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan "Saya Apresiasi atas telah dilaksanakannya Kompetisi atau Kejuaraan Bola Basket “Bupati Cup 2023”, yang bertema: “Dengan Olahraga Bola Basket, Kita Ciptakan Generasi Muda yang ASIK (Aktif, Sportif, Inovatif dan Kompetitif)”.

Syukur Alhamdulillah Pelaksanaan yang dimulai sejak tanggal 24 Juli 2023 sampai hari ini berlangsung dengan lancar dan sukses. Diikuti oleh beragam peserta yang Syukur Alhamdulillah, Kabupaten Tanggamus akhir tahun 2022 yang lalu berhasil meraih prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Lampung IX Tahun 2022 di Bandar Lampung. Kontingen kita meraih 74 Medali Emas, 57 Perak dan 73 Perunggu, duduk di Posisi 4 besar dari 15 Kabupaten/kota seProvinsi Lampung. Cabang olahraga Bola Basket pada PORPROV IX lalu, memperoleh 1 Perak. Ini merupakan prestasi yang cukup baik, karena Cabor Bola Basket merupakan olahraga tim yang hanya menyediakan 4 medali emas, Kontingen Bola Basket kita dapat mempertahankan prestasi seperti pada perhelatan PORPROV sebelumnya. Kita sama-sama berjuang dan mendukung PERBASI Tanggamus, semoga pada PORPROV yang akan datang, kita bisa bawa pulang 1 Emas untuk Kabupaten Tanggamus. Aamiin. 

Mengingat kondisi keuangan negara dan imbasnya ke daerah pasca pandemi ini belum stabil, maka anggaran dana hibah pembinaan ke cabang olahraga masih kecil, untuk tahun 2023 ini, dana pembinaan untuk cabang olahraga Bola Basket Rp.15 Juta. Sama besarnya pada tahun 2022 lalu.

Kontingen Bola Basket Tanggamus pada PORPROV 2022 mendapatkan 1 Medali Perak, maka beberapa waktu lalu, telah dibagikan Bonus kepada atlet dan pelatih tim Bola Basket yaitu Rp.6 juta untuk atletnya, dan Rp.2 juta untuk pelatihnya. 

Saya mengucapkan terima kasih Kepada Panitia Turnamen yaitu PERBASI Tanggamus, kepada Wasit dan Ofisial pertandingan yang telah mengawal pertandingan dengan baik. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh peserta dan penonton yang telah memberikan dukungan kepada timnya masing-masing selama pertandingan berlangsung, yang senantiasa menjunjung tinggi sportivitas, tanpa kekerasan dan tanpa hal-hal yang bisa merusak sendi￾sendi persatuan.

Kembali Saya mengucapkan SELAMAT kepada pemenang, dan bagi yang kalah diharapkan jangan berkecil hati karena ajang ini bukan hanya mencari kemenangan semata, melainkan event untuk menjalin silaturahmi dan mengukur hasil latihan dan pembinaan sesama klub Basket di Kabupaten Tanggamus khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya.

Jumat, 28 Juli 2023

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Tabrakan Sepeda Motor Tak Pakai Lampu di Semaka, Dua Pengendara Meninggal Dunia

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Tabrakan Sepeda Motor Tak Pakai Lampu  di Semaka, Dua Pengendara Meninggal Dunia



TANGGAMUS NEWS - Dipicu tak hidupkan lampu utama, dua kendaraan sepeda motor honda revo terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus,  Kamis, 27 Juli 2023, malam.

Adapun identitas pengendara motor honda revo tanpa plat ke 1 bernama Firgi (14) warga Sedayu, Semaka, korban mengalami luka robek dan terbuka di bagian perut, luka robek dan terbuka di bagian lengan sebelah kanan dan memar buka di bagian dahi serta hidung.

Saat kejadian, Firgi membonceng rekannya bernama Farel Prayoga (13) juha warga Pekon Sedayu, Farel hanya mengalami luka memar di bagian muka dan patah bagian hidung.

Kemudian, pengendara sepeda motor honda revo tanpa plat ke-2 bernama Suhardi (55) warga Pekon Sudimoro,  Semaka mengalami luka terbuka di bagian muka sebelah kiri dan uka lecet di tangan kiri.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 19.00 WIB, mengakibatkan kedua pengendara motor dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke pihak medis.

"Kedua korban meninggal dunia warga Semaka bernama Suhardi alamat Pekon Sudimoro dan Firgi alamat Sedayu, akibat luka parah yang mereka derita dalam kecelakaan tersebut," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menjelaskan, kejadian kecelakaan pada kondisi jalan menanjak dan setelah menikung ke kanan (di lihat dari arah semaka menuju ke arah pesisir barat dengan marka jalan tidak terputus).

Mulanya berjalan sepeda motor honda revo tanpa plat 1 yang dikendarai Firgi dari arah semaka menuju ke arah pesisir barat dan tanpa menggunakan lampu penerangan bagian depan.

Pada kondisi jalan menikung ke kanan, sepeda motor tersebut diduga mengambil jalur sebelah kanan, dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor honda revo tanpa plat 2 yang dikendarai saudara Suhardi.

"Kendaraan yang dikendarai Suhardi juga tidak dilengkapi lampu penerangan bagian depan, sehingga dikarnakan jarak yang sudah terlalu dekat maka kedua kendaraan tidak dapat menghindarinya lagi sehingga terjadilah laka lantas," jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas, terlebih lampu utama adalah kewajiban pengendara baik malam hari maupun siang hari.

"Mari kita tingkatkan disiplin berlalu lintas, sehingga terhindar dari kecelakaan, apalagi lampu utama sangat penting baik penerangan maupun wajib untuk dihidupkan siang atau malam," imbaunya. (*)

Polsek Sumberejo Identifikasi Korban dan TKP Anak Tenggelam .

Polsek Sumberejo Identifikasi Korban dan TKP Anak Tenggelam .

TANGGAMUS NEWS - Seorang anak usia 2 tahun bernama Hasbi Alfarizi tenggelam di kolam ikan milik tetangganya di Dusun Kampung Tengah RT 09 RW 05 Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, Jumat, 28 Juli 2023 siang.

Menurut Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf bahwa korban ditemukan oleh ibu kandungnya saat melakukan pencarian sebab korban tak kunjung muncul usai bermain sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban merupakan putra dari Nasrudin (45) dan Fitri Utami (37) warga Dusun Kampung Tengah RT 09 RW 05 Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

"Atas peristiwa itu, kami telah melakukan pemeriksaan TKP, fisik luar korban dan meminta keterangan pihak medis serta saksi-saksi," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, sebelum ditemukan tenggelam korban bermain bersama teman-temannya dibawah pohon jeruk di depan rumahnya, namun  selang berapa waktu korban pergi sendirian ke kolam milik tetangganya yang tidak jauh dari rumahnya.

Mengetahui anaknya tidak terlihat di depan rumah, sang ibu menanyakan kepada teman bermain anaknya dan anak lainnya memberitahukan bahwa korban pergi kekolam ikan sedirian.

Atas informasi tersebut, kemudian Ibu korban langsung menuju kekolam tersebut dan menemukan karban dalam posisi tengkurap di dalam kolam ikan di pinggir tanggul kolam ikan.

"Ibu korban langsung membawa ke Puskesmas Margoyoso, Sumberejo. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan  sudah meninggal dunia," jelasnya.

Sambungnya, setelah dinyatakan meninggal, ibu korban membawa mayat korban ke kediamannya untuk dilakukan pemakaman di TPU pekon setempat.

"Tidak diketemukan tanda tanda kekerasan fisik pada tubuh korban,  keluarga korban juga menolak untuk di lakukan otopsi sehingga langsung dimakamkan," ujarnya.

Atas musibah tersebut, Kapolsek mengucapkan turut berduka cita dan berharap masyarakat selalu memperhatikan keadaan anak-anaknya ketika bermain di luar rumah.

"Polres Tanggamus, khususnya Polsek Sumberejo turut berduka cita atas musibah tersebut. Agar tidak terulang kejadian serupa, diharapkan orang tua selalu memperhatikan buah hatinya terlebih jika ada tempat-tempat membahayakan bagi anak kecil," tutupnya. (*)


ABH Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Talang Padang ke Kejaksaan

ABH Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Talang Padang ke Kejaksaan

TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melimpahkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), inisial NY (17) warga Kecamatan Pugung atas keterlibatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Penanggungan, Gunung Alip pada Juli 2023 lalu.

Pasalnya, berkas yang ditangani oleh penyidik telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang tertuang dalam surat nomor : B-328/L.8.19.8/Eoh.2/07/2023, tanggal 28 Juli 2023.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, tersangka NY dilimpahkan pihaknya, pada hari ini Jumat 28 Juli 2023, siang.

Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Pelimpahan dilakukan pada pukul 10.00 WIB berikut barang bukti yang disita dari tersangka," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, barang bukti tersebut diantaranya handphone Oppo A55 warna hitam berbintang berikut kotaknya, linggis berbentuk ulir, obeng cengkeh bergagang warna kuning, kunci kontak sepeda motor dan sepeda motor yamaha vega-R warna Nopol BE 7141 UF.

Terhadap tersangka NY, dijerat Pasal 363  ayat (2) tentang Pencurian Dengan Kekerasan, subsider Pasal 56 ke-2 KUHPidana, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis Curat yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan 2 orang dewasa inisial DP alias Blekek (31) warga Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang dan PR (40) warga Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kabupaten Nongsa Provinsi Riau pada Kamis, 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korbannya adalah Hendra Kurniawan (49) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip dengan kerugian berupa handphone merk Oppo A55 warna Hitam berbintang dan kunci kontak (remot) sepeda motor Honda Vario 160 CC di rumah milik korban.

"Untuk 2 tersangka dewasa inisial DP dan PR juga telah ditangkap saat melakukan penyalahgunaan Narkoba di Pekon Banjar Negeri Gunung Alip pada Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB, sehingga keduanya terlebih dahulu disidik kasus Narkobanya," jelasnya.

Adapun peran, masing-masing tersangka yakni NY mengantar PR dan DP ke lokasi pencurian, kemudian PR mendongkel jendela rumah korbannya dengan menggunakan sebuah linggis. Sementara DP memantau situasi sekitar rumah korban.

"Ketiga tersangka, masing-masing berbagi peran dan kabur dari lokasi setelah berhasil menggasak handphone dan kunci kontak motor korban," tandasnya. (*)


Kamis, 27 Juli 2023

20 Tahun Ian Kasela dan Band Radja Bawakan Lagu “Cinderella” Tanpa Bayar Royalti Ke Pencipta

20 Tahun Ian Kasela dan Band Radja Bawakan Lagu “Cinderella” Tanpa Bayar Royalti Ke Pencipta


TANGGAMUS NEWS - Terjadi sengketa hukum terkait lagu berjudul “Cinderella” yang melibatkan vokalis grup band Radja, Iandika Mulya Ramadhan atau lebih dikenal dengan nama Ian Kasela.

Pria bernama Rival Achmad Labbaika mengklaim bahwa lagu tersebut merupakan ciptaannya pada tahun 1996 dan telah direkam pada tahun 1998 bersama grup bandnya, Fresh Band.

Isu ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rival, Tiara Octavia, dari Advocate & Legal Consultant Minola Sebayang & Partners. Dalam keterangan resminya kepada media pada hari Kamis.
Tiara menjelaskan, “Lagu ‘Cinderella’ itu diciptakan oleh klien kami, Rival Achmad Labbaika pada tahun 1996 dan telah direkam pada tahun 1998 bersama grup bandnya, Fresh Band.”

“Namun, pada tahun 2003, Ian Kasela mendatangi klien kami untuk meminta izin agar dirinya dan grup band Radja dapat membawakan lagu tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk membuat kontrak kerja sama terkait penggunaan lagu.

Sayangnya, hingga saat ini kontrak tersebut belum dibuat,” tegas Tiara.

Rival merasa tersakiti karena mengetahui bahwa Ian Kasela dan Radja telah membawakan lagu tersebut sebagai salah satu lagu dalam album kedua Band Radja yang bertajuk “Manusia Biasa” yang kemudian juga dirilis ulang pada album ke tiga Radja yang bertajuk “Langkah Baru”.

Lebih menyakitkan lagi, pencipta lagu tersebut diubah menjadi karya Ian Kasela dan Ipay.

Padahal jelas-jelas lagu itu diciptakan oleh klien kami, namun diklaim sebagai ciptaan Ian Kasela dan Ipay. Dan jika menarik dari awal digunakannya lagu Cinderella ciptaan klien kami, artinya sudah selama 20 tahun Ian Kasela dan Radja menggunakan lagu ciptaan klien kami tanpa royalti sepeser pun.

Dalam kasus ini, klien kami dirugikan karena tidak mendapatkan royalti atas penggunaan lagu tersebut oleh Radja selama ini,” tambah Tiara.

Akibat dari kerugian yang dialami oleh Rival, pihaknya menuntut Ian Kasela dan Radja untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.
“Dengan informasi ini, kami memberikan somasi kepada Ian Kasela dan Radja selambat-lambatnya tiga hari dari pemberitahuan ini.

Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku, baik melalui jalur hukum perdata maupun pidana,” tandas Tiara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ian Kasela dan Radja terkait somasi yang diberikan oleh Rival dan kuasa hukumnya.

Isu sengketa ini menarik perhatian publik dan industri musik tanah air, sehingga pihak terkait diharapkan segera merespon dan menyelesaikan isu ini dengan bijaksana dan melalui mekanisme hukum yang tepat.

PGE Area Ulubelu Raih Penghargaan Platinum di Ajang ISRA Award 2025

*PGE Area Ulubelu Raih Penghargaan Platinum di Ajang ISRA Award 2025*  Harian TANGGAMUS NEWS — PT Pertamina Geothermal Energy Tb...