Factual dan Berimbang

Selasa, 19 September 2023

KAPOLSEK TALANG PADANG KLARPIKASI TERKAIT POSTINGAN FOTO DI MEDIA SOSIAL( MEDSOS)ITU HOAX

KAPOLSEK TALANG PADANG KLARPIKASI TERKAIT POSTINGAN FOTO DI MEDIA SOSIAL( MEDSOS)
TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bergerak cepat terkait beredarnya foto di media sosial (medsos) yang viral dan menyebutkan telah terjadi pembegalan terhadap seorang lelaki pengendara motor.

Dalam foto yang di upload di status Whatsapp tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi pembegalan di wilayah hukum Polsek Talang Padang Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, SH., mengatakan pihaknya sudah memanggil seorang pelajar SMA yang menyebarkan berita hoax tersebut sehingga membuat kegaduhan di masyarakat. 

"Sudah kami lakukan upaya humanis kepada seorang pelajar yang sudah menyebarkan berita hoax," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa (19/9/23). 

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terkecoh dan percaya dengan berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya karena itu bisa membuat kekhawatiran terhadap masyarakat. 

"Kami himbau kepada masyarakat agar jangan terpancing dengan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenaran nya," ucapnya. 

seorang pelajar SMA yang berinisial F (16 ) masih duduk dibangku kelas XI tersebut juga meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas postingan yang ia buat. Ia mengaku memposting foto tersebut hanya sekedar iseng karena dapat kiriman dari temannya. 

" Saya cuma iseng pak posting foto itu karena dapat kiriman dari kawan," kata F saat berada di Polsek Talang Padang. 

F juga menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu. Diketahui sebelum dipanggil ke Polsek Talang Padang F telah memposting sebuah foto seorang pria yang mengalami luka bacok dibagian wajah dengan menyebutkan bahwa kejadian tersebut berada di Dusun Mincang, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. 

PANWASLU KECAMATAN TUTUP MATA TERKAIT PEMASANGAN BALEHO DAN BENER

PANWASLU KECAMATAN TUTUP MATA TERKAIT PEMASANGAN BALEHO DAN BENER
TANGGAMUS NEWS - Salah satu ciri negara demokrasi yang rakyatnya berdaulat, harus menyelenggarakan pesta demokrasi dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia kita mengenal Pemilihan Umum (biasa disebut Pemilu) serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (biasa disebut Pemilu) dalam jangka waktu 5 tahun.

Pastinya kita semua sadar akan adanya keributan dan kerumunan menjelang Pemilu dan Pemilu. Salah satu kegaduhan dan kerumunan yang bisa kita saksikan adalah setiap peserta pemilu, baik itu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif, dan Calon Bupati, harus berbondong-bondong memasang Alat Peraga Kampanye dan Materi Kampanye di beberapa tempat untuk mempromosikan diri siapa yang akan memilih. maju memimpin rakyat.

Alasannya, mereka ingin lebih dikenal masyarakat agar masyarakat bisa memilih calonnya. Biasanya isi APK dan Materi Kampanye adalah Foto Diri Kandidat, Tampilan Program, Visi, Misi dan Janji Manis Kandidat jika terpilih.  

Kita juga sering menjumpai bentuk-bentuk APK seperti Baliho dan Baliho besar, Spanduk, Pamflet, Poster, Flyer, Leaflet yang semuanya tersebar di berbagai tempat di sekitar kota. Misalnya sering kita jumpai di Persimpangan Jalan, Lampu Merah, Pepohonan, Tiang Listrik, Penghalang Jalan, Angkutan Umum, Tembok Gravitasi Rumah/Rumah Tangga, dan segala macam tempat yang mempunyai peluang untuk dilihat oleh banyak orang.

Lalu apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pendistribusian Bahan Kampanye diatur lebih rinci dengan Peraturan KPU dan Juknis yang dikeluarkan oleh KPU. PKPU 23 Tahun 2018 tentang Pemilu. Serta PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 untuk Pemilihan Bupati Gubernur dan Walikota.

Pasal 23 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur segala bentuk materi kampanye harus sesuai aturan.

FLYER terbesar berukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter; 
BROSUR (LEAFLET) yang paling besar berukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter;
PAMPHLET terbesar berukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter; dan/atau 
POSTER yang paling besar berukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.
 Sedangkan Pasal 24 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur segala bentuk Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan.

BALIHO terbesar berukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, sebanyak-banyaknya 5 (lima) buah per Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
BILLBOARD atau VIDEOTRON terbesar berukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) lembar per Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
BENDERA terbesar berukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah per Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
Spanduk terbesar berukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) lembar per Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan/desa lainnya. Untuk penyediaan jumlah bahan kampanye yang dapat dicetak adalah 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga di daerah pemilihan.

Dengan ketentuan, jumlah APK yang dapat dicetak dan dipasang adalah maksimal 200% (dua ratus persen) dari jumlah maksimal. Dan itu semua harus dilaporkan masing-masing calon kepada KPU secara tertulis.

Mengenai penempatan dan pemasangan APK dan BK hendaknya memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku, namun apa yang kita lihat dan jumpai di sepanjang jalan kecamatan Pulau panggung sampai kecamatan ulu belu banyak nya baleho dan bener terpasang sudah mencantumkan nomor urut dan bertuliskan caleg seharus nya Balaceg dulu.

"Ya seharus nya itu Balaceg dulu tulisannya  belum boleh langsung Caleg dan nomor urut dicantumkan karna belum ada nya ketentuan kepastian dari KPU mereka yang sudah memasang baleho pasti menjadi caleg dan nomor urut nya berapa. ujar Yan" pengamat politik dari pulaupanggung itu.

Dan terkesan PANWASLU kecamatan tutup mata dengan pemandangan baleho,bener itu atau mungkin para panwas itu tidak mengetahui atur aturan perundang undangan terkait.

Senin, 18 September 2023

Tempo 45 Jam, Pembunuh Tukang Ojek di Gunung Alip Ditangkap Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

Tempo 45 Jam, Pembunuh Tukang Ojek di Gunung Alip Ditangkap Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

TANGGAMUS NEWS - Tersangka pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya ditangkap saat hendak melarikan diri meninggalkan wilayah Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan itu melibatkan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang dibackup Polda Lampung dan Polres Pesawaran yang melakukan pengejaran tersangka.

Dari penangkapan tersebut, terungkap fakta bahwa tersangka tega menghabisi korban Padli (52) lantaran dipicu dendam sebab tiga kali ia merasa diejek korban di muka umum.

Tersangka ditampilkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., Senin 18 September 2023.

Kapolres AKBP Siwara Hadi Chandra mengungkapkan, koran pembunuhan bernama Fadli dan tersangka inisial TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.

"Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam," kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Sambungnya, terhadap kendaraan korban yang dibawa kabur tersangka, itu adalah atas dasar tersangka ingin melarikan diri dari TKP paska tersangka dicurigai oleh saksi-saksi.

"Kendaraan tersebut saat ini juga telah diamankan dan ditampilkan dihadapan rekan-rekan," ujarnya.

Kesempatan itu Kapolres menyampaikan apresiai dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga kurang dari 2x24 jam, pelakunya berhasil ditangkap," tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Iptu Hendra Safuan bahwa tersangka TK ditangkap saat istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

"Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB," kata Iptu Hendra Safuan.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian menurut tersangka bahwa korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka turut buang air kecil, lalu mendekati korban.

Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan, memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menghunus pisau yang dibawanya.

Korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Dan ketika ada mobil melintas korban segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.

"Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian, melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, paska kejadian tersangka diduga hendak melarikan diri ke pulau jawa, mengingat tersangka telah menyiapkam bensin di tas yang dibawanya.

"Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya," ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Dalam pengakuannya, tersangka TK juga mengakui semua perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia dendam karena telah 3 kali diejek tersangka lantaran sepeda motori miliknya sering macet.

"Saya dendam karena sering diejek motor saya sering macet dan disuruh dijual kiloan. Saya sakit hati apakah karena saya orang enggak punya," kata TK dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bawa sebelumnya dia bekerja mencari pinang dan pala sehingga selalu membawa pisau tersebut.

"Sering beli pinang dan pala di luar Sukamernah sehingga bawa pisau untuk membelah pala," ucapnya.

Saat penangkapan di Pesawaran, TK menungkapkan bahwa ia hanya jalan menyusuri jalur dari Rantau Tijang tembus ke Kendondong, lalu berhenti di Desa Bayas Jaya, Way Khilau.

"Saya enggak tempat siapa-siapa, cuma disana pernah beli coklat, kalo rekan-rekan sudah enggak ada. Saya disitu cuma menghabiskan waktu," ujarnya.

Namun demikian, tersangka TK mengaku menyesali perbuatannya dan tak menduga ia mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saya sangat menyesal, tidak menyangka akan seperti ini," tutupnya. (*)


Sabtu, 16 September 2023

PEKERJAAN PERBAIKAN JALAN ASPAL DIPEKON PULAUPANGGUNG DIKELUHKAN MASYARAKAT.

PEKERJAAN PERBAIKAN JALAN ASPAL DIPEKON PULAUPANGGUNG DIKELUHKAN MASYARAKAT.
TANGGAMUS NEWS - Pemeliharaan Jalan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan perbaikan jalan yang diperlukan dan direncanakan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas selama umur rencana jalan yang ditetapkan.

Pekerjaan pemeliharaan konstruksi jalan merupakan pekerjaan yang penting untuk dilaksanakan karena konstruksi jalan merupakan investasi modal yang besar sehingga apabila pelaksanaaannya diabaikan akan membutuhkan biaya rekonstruksi yang sangat mahal untuk bisa mempertahankan performance standard (perbaikan ke standar kondisi yang layak).

Para pengguna jalan menuntut agar jalan yang dilewatinya selalu memberi kenyamanan dan keselamatan. Namun demikian perkerasan jalan akan mengalami penurunan kondisi seiring dengan berkurangnya umur pelayanan karena perkerasan secara terus menerus mengalami tegangan tegangan akibat beban lalu lintas yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan minor pada perkerasan. Selain beban lalu lintas juga terdapat pengaruh air, iklim, cuaca, kelembaban, dan lingkungan yang dapat menurunkan kondisi pelayanan jalan.

Karena karakteristiknya yang selalu mengalami penurunan kondisi, maka untuk memperlambat laju kecepatan penurunan kondisi dan untuk mempertahankan kondisi jalan pada tingkat yang layak (performance standard), maka jalan perlu dipelihara secara terus menerus.

Untuk mewujudkan pemeliharaan jalan yang hasilnya dapat memenuhi tuntutan para pengguna jalan bukanlah pekerjaan yang mudah karena diperlukan deteksi  dan perbaikan sedini mungkin terhadap perkerasan guna mencegah kerusakan minor berkembang menjadi kegagalan konstruksi perkerasan.

 - Tujuan Pemeliharaan Jalan

Secara umum pemeliharaan jalan dimaksudkan untuk :

a.  Mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi dalam melayani lalu lintas sehingga keselamatan lalu lintas terjamin dan pelayanan jalan meningkat. Artinya kecelakaan yang diakibatkan oleh konsidi jalan yang buruk dapat ditekan seminimal mungkin dan karena kondisi jalan yang baik para pengguna jalan akan menikmati kenyamanan selama perjalanannya.

b.  Memperkecil biaya operasi kendaraan.

Besarnya biaya operasi kendaraan tergantung pada jenis kendaraan , geometric dan kondisi jalan. Apabila jalan dalam kondisi baik maka Biaya Operasi Kendaraan (BOK) tidak meningkat, sedangkan yang sangat berkepentingan dengan BOK adalah para pengguna jalan.

c. Memperlambat atau mengurangi laju kerusakan (rate of deterioration) sehingga diharapkan dapat memperpanjang umur jalan.

Ditinjau dari segi teknis kegiatan pemeliharaan jalan merupakan upaya upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya air kelapisan perkerasan yang mengalami retak karena terjadinya pelapukan dan upaya menangani akibat dari gerakan roda dan beban lalu lintas yang menyebabkan pengikisan dan tekanan terhadap permukaan perkerasan yang akhirnya terjadi kelelahan (fatig) pada struktur jalan.

-  Klasifikasi Kegiatan Pemeliharaan Jalan Berdasarkan Frekuensi Pelaksanaannya.

 a. Pemeliharaan Rutin (Routine Maintenance)

Merupakan Kegiatan pemeliharaan yang dilakukan secara terus menerus sepanjang tahun. Kegiatan ini meliputi : perawatan permukaan jalan meliputi : perbaikan kerusakan kecil, penambalan lubang, pemburasan, perbaikan kerusakan tepi perkerasan, perawatan trotoar, saluran samping dan drainase bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan dan perawatan bahu jalan.

 b. Pemeliharaan Berkala (Periodic Maintenance)

Kegiatan pemeliharaan yang dilakukan hanya pada interval waktu tertentu karena kondisi jalan sudah mulai menurun.

Kegiatan ini meliputi perbaikan, levelling, resealing maupun overlay (pelapisan ulang) pada jalan beraspal atau regrooving (pengaluran/pengkasaran permukaan) maupun overlay pada jalan beton semen.

 c. Rehabilitasi (Urgent Maintenance)

Kegiatan pemeliharaan yang dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya mendadak /mendesak/ darurat akibat terjadi kerusakan setempat yang cukup berat misalnya jalan putus akibat banjir, longsor, gempa, dll

Kegiatan rehabilitasi ini meliputi semua kegiatan pengembalian kondisi jalan ke kondisi semula yang harus dilakukan secepatnya agar lalu lintas tetap berjalan dengan lancar.

Namun disayangkan pekerjaan pemeliharaan jalan propinsi pengaspalan yang sekarang sedang dikerjakan di Pekon pulaupanggung kecamatan pulaupanggung kabupaten Tanggamus ini di duga tidak memikirkan pengguna jalan, pasal nya pekerjaan semestinya bisa dikerjakan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.

"seharusnya perencaan yang matang baru pengerjaan tapi ini asal mau pemborong saja tidak memikirkan pengguna jalan akibatnya banyak masyarakat mengeluhkan pengerjaan yang sedang berlangsung karena harus putar balik lewat  jalan kecamatan sumberjo yang ingin menuju Talangpadang dan sekitarnya, sudah barang tentu lebih jauh, ucap Heri".

Terkesan para mandor memaksakan untuk para pengguna jalan tidak boleh melewati jalan yang sedang dikerjakan harus memutar balik lewat sumberjo ini tentu merugikan pengguna jalan.

Jumat, 15 September 2023

PEKON BANJAR AGUNG UDIK MENGAWALI MALAM PERTAMA MAULID NABI MUHAMMAD SWT.

PEKON BANJAR AGUNG UDIK MENGAWALI MALAM PERTAMA MAULID NABI MUHAMMAD SWT.

TANGGAMUS NEWS - Jum'at 15 September 2023 Masyarakat Pekon Banjar agung udik berbondong bondong menghadiri dan mengikuti pembukaan malam pertama maulid Nabi Muhammad SAW atau secara singkatnya disebut muludan. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Takwa Pekon Banjar agung udik kecamatan pugung, yang dimulai dari pukul 19:00 WIB hingga dengan selesai, rencana kegiatan ini akan dilanjutkan untuk malam kedua di Pekon kota raja kecamatan talangpadang dan untuk malam ketiga seterusnya 

Penampilan hadroh dari tim hadroh Pekon Banjar agung udik menjadi penampilan pembuka acara Lalu, acara tersebut dibuka oleh Master of Ceremony (MC), dilanjutkan ke pembacaan tawasul, pembacaan maulid barjanzi, pembacaan tilawatil qur'an.

Dikesempatan itu kepala Pekon Banjar agung udik Hi.Hendri mengucapkan banyak berterimakasih kepada semua panitia masyarakat umum Pekon Banjar agung udik atas terselenggara nya acara ini dan kepada Allah SWT bermohon untuk memberikan ganjaran apa yang sudah dilakukan atas kebaikan apa lagi ini acara yg sangat mulia,singkat nya.

Dalam acara tersebut ikut hadir juga Camat kecamatan pugung, Habib Mukhsin Al Idrus, Habib Muhdor Al Kaff dan Habib Abubakar campang Gunung Batu kecamatan sumberjo.

Selain itu, terdapat tausiyah yang disampaikan oleh Habib Mukhsin Al Idrus, Habib Muhdor Al Kaff, Habib Abubakar, dengan bertemakan maulid Nabi Muhammad SAW. Dari tausiyah tersebut beliau menyampainkan ada beberapa poin penting yang perlu diketahui dari peringatan muludan ini yaitu pentingnya sosok Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan bagi generasi milenial saat ini. Kisah dan kasih beliau masih dan terus relevan dengan segala perkembangan yang ada.

Kelahiran Nabi Muhammad dengan segala kisah yang dialami oleh beliau, hingga masa kanak-kanaknya banyak sekali pelajaran dan perjuangan hidup beliau yang bisa kita terapkan. Penanaman kesuri tauladan Nabi Muhammad sejak dini sangatlah diperlukan. Selain itu, diperlukan juga memupuk kesuri tauladan beliau dengan sebijaksana mungkin. Agar nantinya, buah dari suri tauladan bisa dirasakan oleh diri sendiri dan orang disekitar kita.(BUDI)

Kamis, 14 September 2023

DPC AJOI TANGGAMUS MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI BULANAN.

DPC AJOI Tanggamus Adakan Rapat Koordinasi Bulanan.
TANGGAMUS NEWS - Kamis 14 September DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI ) Kabupaten Tanggamus Menggelar Rapat Koordinasi bulanan yang dipusatkan di sekretariat dewan pimpinan cabang (DPC AJOI Tanggamus) pekon suka merindu Kecamatan talang padang kabupaten Tanggamus provinsi lampung.

Dalam rapat koordinasi ini di pimpin langsung oleh  ketua DPC AJOI Tanggamus Budi Hartono, menyampaikan "kita semua disini harus bisa untuk menjaga nama baik organisasi DPC AJOI Tanggamus, dan kita harus selalu kompak serta menjaga marwah lembaga DPC AJOI Tanggamus, untuk semua media yang tergabung di DPC AJOI Tanggamus bekerjalah dengan baik sesuai tupoksi masing - masing dan selalu menjaga kode etik", ujarnya

Selain sebagai bentuk penyebaran informasi ke publik, kata beliau, fungsi kontrol wartawan juga sangat dibutuhkan untuk membangun daerah ini khususnya Tanggamus ke depan, selain menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah tanpa harus mengurangi indenpendensi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita harus membesarkan DPC AJOI ini kususnya di kabupaten Tanggamus dan kita harus selalu membantu mensukseskan program program pemerintah kabupaten Tanggamus, demi menjadikan Tanggamus menjadi kabupaten yang terbaik, maka dari itu kita harus saling bahu membahu demi mensukseskan nya juga organisasi kita ", tutup Budi Hartono yang juga sebagai ketua lembaga Anti narkotika ( LAN ) itu.

Dalam kesempatan itu Danil Mursalin selaku ketua DPC AJOI provinsi lampung menambahkan Untuk semua rekan DPC AJOI Tanggamus ini harapan saya harus lebih kompak dan bisa menjaga nama baik AJOI Tanggamus ini, ucap Danil Mursalin Ketua DPD AJOI lampung.

Alhamdullilah rapat koordinasi bulanan ini berjalan dengan lancar mudahan kita semua yang tergabung di DPC AJOI Tanggamus ini serta DPC AJOI yang ada di daerah kabupaten lain semakin kompak dan semakin maju, kata budi Hartono mengakhiri acara rapat bulanan di tahun 2023 ini. 

Kegiatan rapat koordinasi dihadiri, ketua DPD AJOI lampung, ketua DPC AJOI Tanggamus , waka AJOI Husni Munir, serta ketua bidang dan semua anggota AJOI Tanggamus.

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Dua Tersangka Bobol Rumah di Semaka dan Buru 3 Lainnya

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Dua Tersangka Bobol Rumah di Semaka dan Buru 3 Lainnya

TANGGAMUS NEWS - Upaya penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pembobolan rumah di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus sekaligus menangkap dua tersangka.

Penangkapan kedua tersangka inisial SA (19) dan AR (19) warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka itu juga bersama Polsek Wonosobo. Dan tim saat ini masih memburu 3 pelaku lain, ketiganya juga warga Pekon Karang Agung.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan Ari Kusmanto (38) Dusun Sri Rejo Rt/Rw 004/006 Pekon Srikaton Kecamatan Semaka.

Pasalnya, Ari Kuswanto telah menjadi korban Curat modus bobol rumah yang terjadi pada pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 diketahui sekitar pukul 05.00 WIB.

"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, para pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap dinihari tadi, Kamis 14 September 2023, pukul 04.45 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Kasat menyebut, dalam perkara tersebut turut diamankan satu unit Handphone Redmi 10 Warna Sea Blue dari tangan tersangka dan 1 kotak handphone dari korban saat melapor.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB yang diketahui korban yang melihat jendela rumahnya sudah terbuka.

Setelah memeriksa ke dalam rumah ternyata handphone miliknya yang terletak di ranjang tempat tidur dan dompet berisi KTP, STNK, NPWP serta uang Rp100 ribu telah hilang.

"Atas hal itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa dalam kejahatan tersebut, mereka beraksi bersama tiga rekannya yang lain.

"Pengakuan kedua pelaku juga bersama tiga rekannya, saat ini masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...