Factual dan Berimbang

Sabtu, 28 Oktober 2023

OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 1 MARGOYOSO DIDUGA MENYALAH GUNAKAN DANA BOS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 1 MARGOYOSO DIDUGA MENYALAH GUNAKAN DANA BOS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
TANGGAMUS NEWS - Anggaran pemerintah demi maju nya dunia pendidikan tak henti henti nya di gelontorkan salah satu dana anggaran tersebut adalah dana bos yang di terima oleh pihak sekolah di setiap tahun nya.

Tujuan utama Dana Bos yang di gelontorkan pemerintah dalam jumlah besar adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan yang harus di tanggung oleh orang tua siswa.

Akan tetapi masih saja oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyaluran dana BOS tersebut dengan menyimpang kan dana BOS untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan apa yang menjadi program pemerintah khususnya dalam dunia pendidikan.

Seperti SD Negeri 1 MARGOYOSO kecamatan sumberjo tanggamus di DUGA ada penyimpangan dari penggunaan anggaran dana BOS pada tahun 2022 untuk dana pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah.

Dari sumber data yang didapat pada pencairan pertama 17 februari 2022 anggaran pemeliharaan sarana prasaran sekolah sebesar Rp. 23.130.000

Dan untuk pencairan tahap kedua 06 juni 2022 tercatat pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah di anggarkan Rp 9.947.500

Yang lebih fantastis lagi adalah untuk anggaran di tahap ketiga yang terealisasi pada 27 oktober 22 kepala sekolah dalam membuat laporan SPJ pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 29.764.000

Akan tetapi  dengan ada nya penemuan di lokasi sekolah, beberapa kerusakan ringan yang tidak di perbaiki menunjukan jika anggaran untuk pemeliharaa dan perawatan ringan tidak di salurkan atau di gunakan, sedangkan dari SPJ yang di laporkan nilai pemeliharaan sarana prasarana sekolah cukup besar.

Hariyanto SPd saat hendak di confirmasi pihak media terkesan menghindar, juga saat di hub via hp pun Hariyanto SPd langsung memutus kan sambungan. Dan itu pertanda bahwa oknum kepala sekolah SD Negeri 1 Margoyoso memang tidak ingin di confirmasi terkait realisasi dana bos yang ia terima.

Jika terbukti adanya penyalah gunaan anggaran dana BOS dari pemerintah maka oknum kepala sekolah SD Negeri 1 Margoyoso Hariyanto SPd harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku, APH harus menindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap oknum pejabat yang telah merugikan Negara.

WAGIMUN SELAKU KEPALA SEKOLAH DAN JUGA SEBAGAI KETUA K3S TIDAK LAYAK UNTUK DI CONTOH.

WAGIMUN SELAKU KEPALA SEKOLAH DAN JUGA SEBAGAI KETUA K3S TIDAK LAYAK UNTUK DI CONTOH. 
TANGGAMUS NEWS -  Wagimun kepala sekolah SD 1 simpang Kanan dan juga merangkap sebagai ketua K3S kecamatan sumberjo kabupaten tanggamus, selaku insan pendidik di duga memiliki sifat yang tidak layak ditiru atau tidak pantas seorang pendidik ( guru ) ataupun sebagai kepala sekolah yang tidak siap untuk mempertanggungjawabkan suatu permasalahan yang ada di salah satu sekolahan kecamatan sumberjo. 

Sesuai kesepakatan dalam pembicaraan kemaren tanggal 27 Oktober Wagimun memberikan janji Pertemuan dengan perwakilan awak media untuk melakukan konfirmasi klarifikasi pada saptu (28 Oktober 2023) sekira pukul 13.00.wib namun ketika perwakilan awak media sampai di kantor SPLP, wagimun tidak berada di tempat, para guru dan pengawas serta anggota polsek sumberjo merekalah yang berada dikantor SPLP kebetulan habis ada acara. saptu 28 Oktober 2023.

Selanjutnya awak media berusaha menghubungi via telephone seluler milik nya namun wagimun yang sebagai kepala sekolah SD 1 simpang Kanan itu berulang kali di telephone tidak bersedia menerimanya , bahkan ironisnya wagimun memblokir nomor WhasApp dan telephone wartawan. diduga dengan sengaja wagimun sebagai ketua K3S (merangkap) menghindar dari kejaran wartawan sehingga muncul kecurigaan didalam pemikiran awak media ” Ada apa dengan kepala sekolah SD 1 simpang Kanan yang sekali gus menyandang gelar ketua K3S......Mengapa bila merasa benar harus takut dan menghindari wartawan untuk menjawab konfirmasi klarifikasi bukankah yang di butuhkan wartawan untuk memberitakan suatu pemberitaan wajib dilakukan konfirmasi".

"Hal ini sangat disayangkan ujar ketua aliansi jurnalistik online Indonesia ( AJOI) kabupaten tanggamus Hi. Budi Hartono yang mana pada saat itu ikut bersama perwakilan media lain nya.

Jumat, 27 Oktober 2023

Polsek Talang Padang Tangkap Tiga Pencuri Handphone di Lapangan Tangsi

Polsek Talang Padang Tangkap Tiga Pencuri Handphone di Lapangan Tangsi
TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, lalu dan menangkap sekaligus 3 tersangka.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, dua tersangka utama yang ditangkap inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung dan Aji  (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang.

Kemudian, satu tersangka yang turut serta melanggengkan aksi tersebut inisial JLalias Anto (24) warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang.

"Ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 27 Oktober 2023.

Sambungnya, barang bukti yang diamankan berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 warna grahite gray berikut kotaknya milik korban.

"Selain handphone korban, turut diamanakan dua sepeda motor merk Yamaha dan Honda Revo  serta handphone yang digunakan untuk transaksi online yang digunakan para pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini dialami korban Heru Widodo (49), seorang warga Pekon Sukarame Talang Padang pada Kamis (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang berolahraga lari siang di Lapangan Tangsi Pekon Sinar Semendo.

Korban meninggalkan tas selempang biru dongker yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11, kamera digital, dan uang tunai sebesar Rp350.000,-.

Tas tersebut digantung di stang sepeda motornya dan korban melihat dua orang pelaku yang tidak dikenal mengambil tas tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motor jenis matic. Tanpa ragu, Heru Widodo berusaha mengejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor. 

"Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,-," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, segera memulai serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi juga mengumpulkan bukti dan petunjuk dari rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pelaku pencurian. 

Salah satu pelaku, sehingga berhasil diidentifikasi sebagai Lexa, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sehingga terhadapnya dilakukan berikut 2 rekannya.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian dan handphone milik korban.

"Lexa dan Aji mengakui perbuatannya dalam pencurian tersebut. Dibantu oleh Anto untuk menjualkan barang bukti tersebut," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, kini ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan Lexa dan Aji dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana. Sementara JL alias Anto dijerat pasal Pasal 55 K.U.H.Pidana.

"Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan Lexa bahwa ia bersama Aji melihat korban berjalan bolak-balik lapangan dan juga melihat ada tas digantung di sepeda motornya sehingga muncul niat jahat.

"Pas saya ke wc lapangan yang kosong, saya liat disitu korban jalan bolak balik. Setelah melihat ada tas di motor korban langsung ambil dan kabur," kata Leka di Polsek Talang Padang.

Ia juga meminta maaf telah melibatkan JL alias Anto dalam perkara tersebut, sebab dirinya meminta Anto untuk mengantarkan guna menjual handphone hasil curian tersebut.

"Temen saya Anto, saya ajak menjualkan handphone, tapi kami tertangkap. Saya mohon maaf sudah melibatkan Anto," tutupnya. (*)

Kamis, 26 Oktober 2023

Unit Tipidkor Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Sukamernah Gunung Alip.

Unit Tipidkor Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Sukamernah Gunung Alip. 
TANGGAMUS NEWS - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap SR (52) oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi.

Penahanan SR itu setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka di ruang penyidik Tipidkor, Kamis 26 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021. 

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah)," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami  berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Dijelaskan Kasat, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon sukamernah Kec. Gunung alip Kab. Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.

SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon. 

Selain itu SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon sukamernah, gunung alip, tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306,-

Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp.308.814.830, terdiri dari : Pertama; Rehabilitasi gedung paud sebesar Rp25.505.000,- tidak dilaksanakan. 

Kedua; Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan. 

Ketiga; Pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Keempat; Pengadaan Tong sampah sebesar Rp7.200.000,- tidak dilaksanakan.

Kelima; Pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000,- tidak dilaksanakan. Keenam; Rehab kios sebesar Rp8.504.800,- tidak dilaksanakan. 

Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476,- terdiri dari : Pertama; Bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp.79.200.000,- dan Kedua; Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476,- tidak dilaksanakan. 

"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Rabu, 25 Oktober 2023

Kadis Kominfo Sosialisasi Kan Undang-undang ITE di Kodim 0424 Dalam rangka Peningkatan Kemampuan Apkowil Tersebar Kodim 0424/Tanggamus.

Kadis Kominfo Sosialisasi Kan Undang-undang ITE di Kodim 0424 Dalam rangka Peningkatan Kemampuan Apkowil Tersebar Kodim 0424/Tanggamus.

TANGGAMUS NEWS - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono S. Si., M. Kes menjadi narasumber materi Sosialisasi Undang-undang ITE pada kegiatan  Peningkatan Kemampuan Apkowil Tersebar Kodim 0424/Tanggamus, di Aula Sudirman Makodim 0424/Tanggamus  Kamis (26/10/23). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Solikul Mak'ruf.

Turut hadir dalam acara tersebut Pasi Wanwil Korem 043/Gatam Kapten Caj Rahmat, Pasiter Dim 0424/Tgm Lettu Kav Mahroi dan Seluruh Anggota Babinsa jajaran Kodim 0424 Tanggamus.


Pasi Wanwil Korem 043/Gatam  Kapten Caj Rahmat menyampaikan" Kegiatan peningkatan kemampuan Apkowil tersebar merupakan kegiatan pembinaan TNI AD dalam bidang teritorial agar dapat melaksanakan tugas pembinaan teritorial di wilayah disesuaikan dengan dinamika yang berkembang saat ini.

Melalui kegiatan Katpuan Apkowil tersebar diharapkan para Babinsa dapat meningkatkan pengetahuan, keterampikan dan kemampuan dalam melaksanakan Binter di wilayah binaan dihadapkan dengan perubahan serta dinamika di wilayah guna mewujudkan keutuhan wilayah pertahanan aspek darat yang tangguh.

Sasaran kegiatan ini antara lain tercapainya pemahaman dan kemampuan Apkowil dalam mengaplikasikan pembinaan teritorial pada pelaksanaan tugas untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi, menyikapi potensi ancaman diwilayah dan kemampuan tentang menjaga kondusifitas di wilayah, kemampuan mendeteksi kemungkinan ancaman di wilayah, serta melakukan prosedur hubungan komunikasi antar instansi guna menjamin pencapaian tujuan dan sasaran pembinaan teritorial.

Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (HCTPS) Sedunia Ke - XVI Tahun 2023. Di pusatkan SMPN 1 Gisting

Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (HCTPS) Sedunia Ke - XVI Tahun 2023. Di pusatkan SMPN 1 Gisting

TANGGAMUS NEWS - PJ Bupati Tanggamus  Ir. Mulyadi  Irsan, MT,.Yang Di Wakili Asisten II  Sukisno Menghadiri Sekaligus Membuka Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (HCTPS) Sedunia Ke - XVI Tahun 2023. Di SMPN 1 Gisting. Rabu/25/10/2023.

PJ Bupati Tanggamus  Ir. Mulyadi  Irsan, MT,. Yang Di Wakili Asisten II Sukisno dalam sambutan nya, Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh Jajaran Tim Penggerak PKK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang pada hari ini menggerakkan acara Peringatan HTCPS tingkat Kabupaten Tanggamus dengan Tema besar "Clean hands are within reach" atau "Tangan bersih berada dalam jangkauan".

Dimana Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama melaksanakan salah satu indikator 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) yaitu mencuci tangan pakai sabun, sebagai langkah kongkrit dalam upaya kesadaran memutus rantai penularan penyakit dan upaya mencegah stunting.

Lima Pilar STBM yaitu : Stop BAB sembarangan, Cuci tangan pakai sabun, Pengolahan air minum dan makanan dengan benar, Pengelolaan sampah rumah tangga, Pengelolaan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.

Hari ini, kita memperingati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun se-Dunia yang ke-16, merupakan momen penting untuk meng-kampanyekan perilaku mencuci tangan memakai sabun di air mengalir, karena sangat berdampak positif pada upaya mencegah penyakit menular dan upaya nyata menurunkan prevalensi stunting, sehingga kualitas SDM diharapkan dapat meningkat.

Saya berharap dengan adanya kegiatan Peringatan HCTPS oleh Dinas Kesehatan yang bermitra dengan TP-PKK Kabupaten Tanggamus dapat membudayakan perilaku Hidup Bersih dan Sehat, sebagai garda terdepan dalam upaya mencegah penularan penyakit menular dan mencegah stunting, sehingga warga Kabupaten Tanggamus yang kita cintai ini selalu sehat sejahtera dan bebas Stunting.

Mari kita mulai hidup sehat dari diri sendiri, Jangan Kendor menerapkan Perilaku Baru yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun di Air Mengalir.

Ketua TP-PKK Kabupaten Tanggamus Hellen Veranica Mulyadi dalam sambutan nya, Hari Cuci Tangan Pakai Sabun se-Dunia yang selalu diperingati setiap tanggal 15 Oktober adalah sebuah kampanye global yang dicanangkan oleh PBB bekerjasama dengan organisasi lainnya, baik pihak pemerintah dan swasta untuk menggalakkan perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Berdasarkan hasil riset yang dilakukan WHO diketahui bahwa perilaku CTPS dapat menurunkan kasus diare hingga 45 %, serta mampu mencegah infeksi cacing, infeksi mata dan penyakit kulit.

Tujuan Peringatan HCTPS Sedunia secara umum adalah untuk membiasakan diri Cuci Tangan Pakai Sabun pada anak usia sekolah sejak dini, beserta seluruh keluarga dan bagaimana Peran Perempuan untuk Penurunan Stunting. 

Cuci Tangan Pakai Sabun merupakan cara mudah hidup sehat, murah dan bisa dilakukan oleh siapa saja guna mencegah berbagai penyakit menular. Kita ingin wujudkan anak didik dan masyarakat, mengerti dan membiasakan diri untuk CTPS, melakukan 6 waktu kritis CTPS yaitu sebelum makan; setelah BAB; setelah menceboki bayi; sebelum menyusui; sebelum menyiapkan makan dan setelah kontak dengan hewan.

Membiasakan diri untuk mencuci tangan pakai sabun berarti mengajarkan anak-anak, seluruh keluarga dan masyarakat untuk selalu hidup sehat sejak dini. Seperti yang kami sosialisasikan bahwa cuci tangan pakai sabun dapat dengan mudah dilakukan, dengan penuh keceriaan dan tidak perlu membutuhkan biaya yang mahal. Penanaman perilaku CTPS sejak dini dibangku pendidikan hendaknya terus kita bimbing sampai ke rumah dan dimanapun mereka berada, sehingga perilaku sehat ini terpelihara, kontinyu dan menjadi budaya.

Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun seDunia hari ini dilaksanakan di SMPN 1 Gisting Kecamatan Gisting, dan diikuti secara serentak di 19 Kecamatan lainnya di Kabupaten Tanggamus

Melalui kegiatan ini di harapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Tanggamus untuk ikut membiasakan perilaku sederhana yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun yang pada akhirnya menjadi perilaku sehari-hari dan membudaya.

Kepala dinas kesehatan Taufik Hidayat dalam wawancara nya, hari ini adalah hari peringatan cuci tangan sedunia di kabupaten Tanggamus ke 16 yang kita pusatkan di SMP 1 Gisting , kita juga telah memberikan surat edaran ke 20 kecamatan, bahwa hari ini kita akan melakukan kegiatan serentak hal yang serupa yaitu cuci tangan sedunia, tujuan nya adalah untuk mensosialisasikan cuci tangan pakai sabun, hal ini merupakan kontek pencegahan terhadap penyakit menular, yang kita ketahui juga bahwa penyakit menular ini sangat berpengaruh terhadap upaya penurunan stunting.

Harapan nya agar pelaksanaan ini dapat disampaikan melalui anak sekolah kepada masyarakat yang ada di kabupaten Tanggamus sehingga budaya cuci tangan dapat dilaksanakan masyarakat dengan baik dalam kehidupan sehari hari.

Hadir dalam kegiatan Asisten II Sukisno, Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Forkompinda, Para OPD, Ketua TP-PKK Kabupaten Tanggamus, Ketua GOW Kabupaten Tanggamus, Camat Gisting, Uspika Kecamatan Gisting, Kepala Puskesmas Gisting, Kepala Pekon Sekecamatan Gisting, Kepala Sekolah SMPN 1 Gisting dan Para Panitia Serta Para Undangan yang Hadir.

Selasa, 24 Oktober 2023

TANGGAMUS KEMBALI RAIH PROKLIM UTAMA UNTUK KELIMA KALI.

TANGGAMUS KEMBALI RAIH PROKLIM UTAMA UNTUK KELIMA KALI. 
TANGGAMUS NEWS - Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, Menerima langsung Penghargaan Proklim Utama untuk Kelima kalinya di Auditorium DR. Soejdarwo Gedung Manggala Wanabakti KLHK Selasa (24/10/2023).

Turut mendampingi Pj. Bupati Tanggamus Kadis Lingkungan hidup Ir.Kemas Amin Yusfi.

Saat di Wawancarai  Pj. Bupati Tanggamus Menyampaikan"Bahwa lingkungan ini sifat berkelanjutan dan masyarakat diminta untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui program kampung iklim ini mendorong partisipasi masyarakat untuk terus bergerak aktif dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta memperkuat kelembagaan dimasyarakat untuk memperkuat aksi aksi dimasyarakat dalam program kampung iklim tersebut serta kelembagaan masyarakat utk dapat membangun jejaring baik dari dunia usaha,pemerintah dan pemerhati lingkungan.

Perubahan iklim saat ini menjadi salah satu agenda prioritas dunia termasuk Indonesia, karena memberikan dampak yang luas bagi berbagai aspek kehidupan dan menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan di bumi. Upaya mengurangi laju kenaikan temperature bumi dan penanganan bencana akibat perubahan iklim memerlukan upaya kolektif seluruh pihak menuju terwujudnya pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim.


Sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi atas peran aktif para pihak dalam penguatan aksi lokasi pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan penyerahan Penghargaan Proklim Tahun 2023 kepada pelaksana, Pembina dan pendukung Proklim dalam rangkaian acara Festifal Iklim Tahun  2023 dengan tema “ Bergerak Bersama Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca”. 


Provinsi Lampung pada tahun 2023 terdapat 50 lokasi yang telah didaftarkan melalui SRN (Sistem Registrasi Nasional) Proklim, dan ada 2 lokasi yang masuk dalam katagori Utama. Namun dari hasil Verifikasi Lapangan, hanya 1 lokasi yang lolos terverifikasi dalam kategori Thropy Proklim UTama yaitu Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Nomor : SK.1090/MENLHK/PPI/PPI.1/10/2023 tanggal 13 Oktober 2023, telah ditetapkan penerima Penghargaan Proklim Utama dan Lestari, serta Apresiasi Pembina Proklim dan Pendukung Proklim.  Selain Lokasi Proklim mendapat Apresiasi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini Bupati juga mendapatkan apresiasi Pembina Proklim.


Sebagai bentuk apresiasi dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) yang terdiri dari Apresiasi Pembina Proklim tingkat provinsi, Pembina Proklim tingkat Kabupaten dan kota, penerima Proklim Lestari dan Proklim Utama. 

 Sebanyak 42 kabupaten seluruh Indonesia mendapatkan Apresiasi Pembina proklim salah satunya Bupati Tanggamus dan 55 Lokasi Proklim seluruh Indonesia mendapatkan apresiasi, dimana Lampung diwakili oleh Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Penghargaan ini merupakan yang ke-5 kali sejak 2019-2023 diraih Kabupaten Tanggamus mewakili Provinsi Lampung yang disampaikan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023 di Auditorium DR. Soejdarwo Gedung Manggala Wanabakti KLHK dan diterima langsung oleh Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, MT.


Penghargaan Proklim diberikan kepada pelaksana Proklim yang juga melakukan pengembangan kelembagaan ditingkat lokal dan kerjasama mendukung Proklim yang berkesinambungan. Sedangkan penerima apresiasi Pembina Proklim diberikan kepada kepala daerah yang dinilai telah berhasil membina wilayahnya, menjadi Proklim secara berkelanjutan.  Dengan diterimanya penghargaan Proklim Utama ini harapannya menjadi inspirasi bagi pekon lainnya yang belum terdaftar untuk terus bergerak melaksanakan aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim serta memberikan kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi GRK.

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...