Factual dan Berimbang

Sabtu, 04 November 2023

Diduga, Seluruh Kepsek Sekecamatan sumberjo Lakukan korupsi Dana BOS Secara Terstruktur.

Diduga, Seluruh Kepsek Sekecamatan sumberjo Lakukan korupsi Dana BOS Secara Terstruktur.
TANGGAMUS NEWS - Sejumlah kepala sekolah dasar yang ada di kecamatan Sumberjo kabupaten tanggamus diduga rame rame melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebanyak 3 bulan dari pencairan 6 bulan pasalnya setelah tiga bulan, uang sudah tidak ada seperti di bulan Mei -Juni dan juli, kedepan sudah tidak ada uang, hal ini di ungkapkan beberapa sumber pada harian tanggamus news, jum'at 3 Nopember 2023.

“Akibat tidak ada lagi uang bos sekolah, sehingga kegiatan belajar mengajar banyak terhambat, bahkan pihak sekolah ketika ada kegiatan atau kebutuhan akhirnya sengaja melahirkan utang piutang, baik berupa uang atau barang untuk memenuhi kebutuhan sekolah, sementara hampir semua sekolah dasar negeri di kecamatan sumberjo, kata sumber.

“Bahkan lebih parahnya, hutang berupa uang atau barang akan di bayar pada pencairan bos yg akan datang, sehingga menjadikan mata rantai permasalahan untuk ke depan di sekolah masing masing.

“Masih menurut sumber yang enggan di sebut namanya, mengatakan bahwa masih banyak di sumberjo ini dengan adanya komite hanya terpampang dalam struktur saja padahal tidak difungsikan bahkan stempel dan tanda tangan pun di palsukan guna pencairan dan laporan lancar,” tegasnya.

“Masih menurut sumber yang dapat dipercaya “kalau bapak tidak percaya, silahkan crosscek ke sekolah, bagaimana keuangan aslinya selama 3 bulan ke depan kosong,” Semua itu betul, bukan fitnah atau opini dengan nada kesal, dengan mosi tidak percaya lagi kepada para oknum, dengan kejadian itu pihak pengawas bukan tidak mengetahui melainkan diam diri karena pengawas di sumberjo sudah terkontaminasi juga oleh permasalahan ini. 

Harapan warga masyarakat kepada instansi terkait, lakukanlah sidak dan penelaahan, penelitian, penyelidikan, apabila di temukan, segera proses secara hukum yang berlaku di negara tercinta ini karena sangat jelas merugikan masyarakat dan negara dan apabila di biarkan bisa semakin Merajalela.

Sampai berita ini diterbitkan harian tanggamus news belum berhasil menemukan Kepala sekolah SDN se kecamatan sumberjo maupun pengawas Disdik Kecamatan sumberjo kabupaten tanggamus karena, beberapa kali ditemui, tidak pernah ada di tempat  seolah-olah menghindar. ( TEAM  ) 

Kolaborasi Satpolairud Polres Tanggamus dan Warga Bersihkan Sampah Pantai Karang Bolong Limau



Kolaborasi Satpolairud Polres Tanggamus dan Warga Bersihkan Sampah Pantai Karang Bolong Limau
TANGGAMUS NEWS - Dipusatkan di pantai wisata karang bolong Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Satpolairud Polres Tanggamus bersama masyarakat menggelar bersih sampah. 

Kegiatan diinisiatori oleh Kasat Polairud Iptu Zulkarnaen bersama Kepala Pekon dengan menggandeng PKK dan warga setempat, sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan biota laut, Jumat, 3 Nopember 2023.

Dengan semangat yang tinggi, warga setempat bersama-sama menggunakan kantong pelastik berukuran besar, dengan ukuran satu meter kali lima puluh sentimeter, untuk mengumpulkan sampah plastik, kaleng, dan berbagai jenis sampah lain yang berserakan.

Hasilnya, tampak pantai karang bolong semakin indah dengan tampilan karang yang berlubang dipinggir pantai setempat sehingga juga diharapkan membuat nyaman para pengunjung.

Kasat Polairud, Iptu Zulkarnain mengatakan, agenda bersama masyarakat Pekon Tegineneng Kecamatan Limau melalui kegiatan bersama sapu bersih sampah laut bertujuan menungkatkan kesadaran masyarakat untuk mejaga sumberdaya alam di wilayah pantai terutama di Kecamatan Limau.

"Kita mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian laut kita, karena laut ini adalah sumberdaya, sumber pendapatan nelayan, sehingga dengan adanya program bersih pantai. Kita berharap biota laut akan tumbuh dan penghasilan nelayan akan meningkat," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 4 Oktober 2023.

Iptu Zulkarnaian mengungkapkan, kegiatan serupa akan dijadwalkan pihakanya sebulan dua kali dengan cara berpindah-pindah. "Minggu esok kita rencana dilaksanakan di Kecamatan Cukuh Balak atau di kecamatan lainnya," ungkapnya.

Kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat yang di pesir pantai agar tidak membuang sampah di laut, terutama sampah plastik, sebab sampah plastik dibutuhkan waktu 500 sampai dengan 1000 tahun untuk bisa diurai.

"Karena sampah plastik tidak akan berubah, tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," tandasnya.

Kepala Peko  Tegineneng, Limau, Muslim mengapresiasi kegiatan bersih sampah di pantai tersebut sebab sangat positif dan sangat baik.

"Melalui kerjasama Satpolair yang ikut serta pada kegiatan bersih-bersih pantai dari sampah-sampah yang berserakan," kata Muslim.

Muslim berharap, aksi serupa dapat terus dilaksanakan khususnya wilayah tersebut hingga ke arah TPI di Dusun Kuala.

Ditambahkannya, terkait kegiatan Pokdarwis wisata Pantai Karang Bolong memang pernah dilakukan pembersihan, namun pada masa Covid-19, wisata turut sepi sehingga tidak ada aktifitas Pokdarwis.

"Setelah normal kembali wisata, kami akan kembali menggiatkan Pokdarwis dalam membersihkan pantai, agar wisata disini nyaman dan bersih," tutupnya. (*)


Kamis, 02 November 2023

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tangtamus, Polsek Limau Tangkap Dua Pelaku Curas

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tangtamus, Polsek Limau Tangkap Dua Pelaku Curas
TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Limau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal yang terajadi di Jalan Raya Pekon Badak, Limau.

Kejadian Curas tersebut dialami korban pada Selasa 24 Oktober lalu pukul 17.00 WIB, yang dimana akibat kejadian curas itu, motor korban jenis Honda BeAt hilang dibawa kabur pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Korban adalah Saini seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limau dengan tanggal 24 Oktober 2023.

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan  berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu Yusriza Alfin (20) warga Pekon Ketapang, Limau dan AB (15) warga Kota Agung pada Rabu, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,S.IK., Kamis 2 Nopember 2023.

Dilanjutkan Kapolsek dari keterangan pelaku Yusriza ia mengakui terlibat dalam aksi curas di jalan raya Pekon Badak Kecamatan Limau bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu LN warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau  dan AN warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.

"Dari hasil Curas, pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO,"ucap Dedi Yanto.

Dari penangkapan Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah, terungkap fakta baru bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang status perkara tersebut dilaporkan di Polsek Limau.

Fakta lainnnya, Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga  seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tndak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2021.

Selain itu, Pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi tindak pidana Curas bersama tiga orang rekannya, dengan inisial LN dan RA.

"Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya terjadi pada bulan September 2023 di Dusun Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil.

Namun, saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.

Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, dan kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Agung.

Kedua pelaku, Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat  Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun.

"Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (*)


Rabu, 01 November 2023

Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang



Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang
TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan menangkap 3 tersangka.

Korban dalam kasus ini adalah Karmidi (22), dengan alamat RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo,  Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, identitas tersangka utama inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang selaku pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kemudian, satu orang berperan melakukan modifikasi dan membeli kendaraan hasil cuiran inisial AR alias Oman (25) profesi perbengkelan warga Dusun Pekon Lom, Pekon Talang Padang, Tanggamus.

Tersangka ketiga berperan melakukan penadahan motor hasil curian inisial RM (37), petani warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

"Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan? pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB," kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 1 November 2023.

Kapolsek membeberkan, kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban. 

Penyelidikan dimulai dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam dengan nomor polisi F 6206 HV, yang ditemukan berada di penguasaan pelaku RM, warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Atas nyanyian RM, ia mengakui bahwa membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias Oman, sehingga AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talang Padang, berikut disita spakbor sepeda motor dan kepala sepeda motor warna biru milik korban.

"Pengakuan AR dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Dijelaskan Iptu Bambang, kronologi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. 

"Korban, memarkirkan sepeda motornya di lapangan, namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.

Selanjutnya, penegakan hukum akan terus berlanjut dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus, serta proses sidik perkara hingga tuntas.

"Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Oman bahwa membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan oleh Lexa kepada dengan harga Rp700 ribu.

Selanjutnya Oman yang berprofesi perbengkelan itu, terlebih dahulu memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta.

"Kendaraan tersebut sebelumnya saya dimodifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta," kata Oman sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)


Selasa, 31 Oktober 2023

Diduga Kepsek SDN 1 Tegal Binangun Kumpulkan Masa Ketika Hendak Dikonfirmasi Wartawan

Diduga Kepsek SDN 1 Tegal Binangun Kumpulkan Masa Ketika Hendak Dikonfirmasi Wartawan
TANGGAMUS NEWS - Tugas seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita dan akan diterbitkan kemudian terpublikasi harus dilakukan secara berimbang dan melalui beberapa tahapan yang disyaratkan diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi (fakta).

Hal tersebut termaktub dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari , mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan.

Sehingga apa yang disuguhkan merupakan fakta ,berimbang dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Ahli Pers, Kamsul Hasan saat dimintai pendapatnya terkait hal tersebut mengatakan beberapa poin penting saat dihubungi oleh media dan diterbitkan di canal berita salah satu media online.

Namun sayangnya informasi tidak bisa didapatkan oleh dua orang jurnalis saat ingin melakukan konfirmasi kepada tugiah SPd selaku kepala sekolah SD negeri 1 Tegal binangun kec. Sumberejo kab. Tanggamus Lampung saat didatangi di sekolahnya ingin melakukan konfirmasi terkait dana bos, bahkan  hampir saja di habisi masa, Selasa (31/10/23).

Diketahui Tugiah sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut yang disinyalir sengaja menghindar dan menutup rapat  pintu pagar sekolah dengan kunci gembok,  karena  tidak ingin dikonfirmasi oleh wartawan dan diduga kuat banyak penyimpangan (korupsi) dana bos di sekolah yang di pimpinnya.

Hal tersebut di alami oleh wakil kepala biro (wakabiro) media Radiocu bung  (jumaki) saat melakukan tugas wartawan bersama temannya yang satu profesi ketika hendak mengkonfirmasi terkait perjalanan realisasi dana bos di sekolah yang dipimpin oleh tugiah SPd, tepatnya di SDN 1 Tegal Binangun kecamatan Sumberejo kab. Tanggamus Lampung, Selasa (31/10/23).

Menurut jumaki, mereka datang kesekolah sekitar jam 9:00 wib. pagar sekolah sengaja ditutup rapat padahal jumaki bersama temannya sudah berkali kali mengucap salam selayaknya etika hendak bertamu, namun sayangnya para guru yang ada didalam kantor hanya diam saja dan terlihat para guru semua sedang menelepon, kayak sedang menelepon masyarakat  memberitahu jika ada wartawan yang datang kesekolah,  bahkan salah satu guru laki-laki yang sempat keluar dari ruangan kantor dan mengetahui yang datang adalah wartawan lalu guru tersebut balik belakang masuk kembali kedalam kantor dan tidak keluar lagi.

" Kami bertamu ke SDN 1 tegal Binangun sekitar pukul 9:00 wib. Namun sesampainya didepan pintu masuk sekolah,  pagar sekolah tersebut tertutup rapat dan digembok semua baik pintu masuk pedagang kantin yang ada disamping sekolah.

Tambahnya, " kami lalu menanyakan kepala sekolah kepada anak murid yang sedang bermain di halaman sekolah, lalu anak tersebut mengatakan jika kepsek ada didalam kantor, kamipun melihat jelas semua hordeng kantor semua di tutup oleh para guru, " terangnya.

Merasa kurang cukup puas lalu dua orang wartawan coba bertanya kepada pedagang penjual kantin yang ada di belakang sekolah melalui pintu samping, dan pedagang kantin itupun mengatakan kepada dua orang jurnalis tersebut,  mungkin karena sekolah sedang bermasalah, dan pedagang itu pun menyarankan kepada dua orang wartawan tersebut untuk memanggil lewat pintu pagar depan sekolah.

Menurut warga  Tegal Binangun  yang meminta agar namanya di rahasiakan, kepada  media dia mengatakan bahwasannya  masa sempat datang kesekolah untungnya dua orang wartawan sudah meninggalkan sekolah setelah mengetahui pagar sekolah semua tertutup rapat dan dikunci gembok semua.  

Apa maksut dan tujuan kepsek dan para guru menelpon masa untuk meminta bantuan ketika di datangi oleh wartawan, tentu sikap demikian bukanlah sesuatu yang semestinya dilakukan oleh guru pendidik, apalagi kepala sekolah.

Menyikapi kejadian di atas media akan menanyakan hal yang di alami oleh dua orang jurnalis kepada dinas pendidikan kabupaten tanggamus agar dapat dan memberikan sangsi tegas kepada oknum kepsek yang sengaja menghindar dan diduga  kuat sudah merencanakan hal tidak terpuji yang dapat  membahayakan/membinasakan orang lain melalui tangan masyarakat (masa).

Karena diketahui masyarakat (masa) Tegal Binangun sudah beberapa kali menghakimi/main hakim sendiri hingga sampai menghilangkan nyawa orang lain dengan sengat kejam.

Konsultasi Publik Pelayanan SKCK dan SIM Tahun 2023



Perdana, Polres Tanggamus Gelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan SKCK dan SIM Tahun 2023
TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang membahas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2023 di Ballroom Hotel Royal Gisting, Selasa 31 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Polres Tanggamus untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan, keluhan, dan saran terkait jenis layanan kepolisian tersebut.

Rangkaian kegiatan dihadiri oleh perwakilan TNI, perwakilan masyarakat, organisasi massa, LSM pengurus komunitas, Bhabinkamtibmas, serta petugas yang terlibat dalam pelayanan pembuatan SKCK dan SIM.

Kegiatan dibuka Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika, S.H., M.H dihadiri Kabagren AKP Takarinto, Kasat Lantas AKP Amsar, Kasat Intelkam Iptu Ahmad Juniadi, Dosen Unila Agus Triono dan dimoderatori Dosen STEBI Riki Renando.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah materi pelayanan kepada peserta yang hadir, hingga akhirnya menimbulkan pertanyaan peserta baik kepada Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Intelkam.

Wakapolres Kompol Agung Ferdika, mengatakan, pihaknya bersama akademisi dosen dari Unila dan STEBI, kepala OPD Tanggamus serta lapisan masyarakat menggelar forum komunikasi publik.

"FKP digelar guna mengetahui sejauh mana keluhan pada pelayanan polres tanggamus dalam hal pelayanan SKCK dan pelayanan pembuatan SIM," kata Kompol Agung Ferdika.

Ia mengaskan bahwa, pihaknya mendengarkan keluh kesah dari semua masyarakat, baik terkait kekurangannya dalam berinovasi dan berkreasi.

"Hal ini diharapakan kedepannya lebih dalam memberikan pelayanan dalam hal pembuatan SIM dan pembuatan SKCK," tegasnya.

Kompol Agung menyebut, dalam kegiatan itu, Polres Tanggamus mendapat masukan-masukan yang positif, sehingga ada beberapa hal yang harus dibenahi di internal pelayanan, namun pada umumnya tanggapan masyarakat baik.

Sebagai penutup, Wakapolres  mengungucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik ini. 

"Untuk menanggapi di internal kita tadi ada keluhan judesnya TKS,  tetap kita kita akan doktrin mereka. Demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, kita terus berbenah untuk ke arah yang lebih baik lagi," tandasnya.

Ditempat sama, Agus Triono selaku Akademisi Unila Fakultas Hukum mengatakan bahwa semua unit kerja memang harus melakukan upaya reformasi birokrasi. Salah satunya adalah memberi pelayanan yang baik sesuai indikasi dengan survei pelayanan atau survei kepuasan masyarakat. 

"Jadi survei kepuasan masyarakat, termasuk survei indeks persepsi korupsi itu menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana satuan kerja dalam memberikan pelayan publik itu memperbaiki dan berinovasi terus menerus untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik," kata Agus.

Agus mengapresiasi Polres Tanggamus sebab merupakan satu Polres yang lebih dulu untuk melakukan forum konsultasi publik.

"Ini menjadi catatan positif bagi polres tanggamus untuk melakukan perbaikan dan dalam rangka untuk reformasi birokrasi," ucapnya.

Ia menambahkan, agar pelayanan  menjadi lebih baik dari sebelumnya dari pelaku-pelaku pelayanannya harus memiliki sikap seperti memiliki integritas yang tinggi. 

"Artinya integritas itu apa yang dikatakan itu sama dengan yang dipraktekkan itu dengan integritas yang tinggi itu otomatis kemudian masyarakat juga akan menerima pelayanan yang mudah, baik dan accessible," tutupnya. (*)


Minggu, 29 Oktober 2023

Awas, Penyeleweng Dana BOS Sangsinya Hukuman Mati AdministratorJumat, 11 September 2020 | 17:32 WIB

Awas, Penyeleweng Dana BOS Sangsinya Hukuman Mati Administrator
Jumat, 11 September 2020 | 17:32 WIB

TANGGAMUS NEWS - Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menyebutkan, bahwa terdapat dua belas modus untuk mengakali anggaran pendidikan yang kerap dilakukan pihak sekolah maupun dinas pendidikan. 

Cara yang pertama yang umum dilakukan yakni, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di dinas pendidikan. Modus ini digunakan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.

“Kami (Kemendikbud) sudah berupaya mencegah cara-cara itu dengan membuat aturan langsung menyalurkan kepada rekening sekolah, sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, Namun kenyataannya tidak bisa 100 persen terjadi,” kata Chatarina dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9). 

“Sepertinya, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita,” sambungnya. 

Modus kedua, kata Chatarina, biasanya kepala sekolah diminta menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya, modus ini dilakukan dengan dalih uang administrasi. 
“Kasus lainnya, dana BOS sering diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

 Chatarina juga menemukan pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti yang pernah diungkap Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, pihak sekolah juga tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS. Padahal, tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS. “Syaratnya, penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah,” imbuhnya. 

Chatarina menambahkan, modus lainnya yang kerap ditemukan adalah dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Lalu, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan, hal ini tampak pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS. “Ada juga pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang. Padahal, dana BOS itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Chatarina, sekolah kerap kali melakukan mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Hal ini dilakukan agar dana BOS ditingkatkan. “Kepala sekolah juga kerap membuat laporan palsu. Seperti honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, namun malah diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu si guru,” katanya. “Lalu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,” imbuhnya. 

Chatarina juga mengungkap, bahwa kepala sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. “Bahkan, tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi,” ujarnya. Dari kasus tersebut, Chatarina mengimbau kepada seluruh pihak mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid agar terus mengawasi pengunaan dana BOS. Terlebih, ia mewanti-wanti kepada seluruh pihak satuan pendidikan terkait, untuk tidak tergoda dan terjerat hukum penyelewengan dana BOS pada saat pandemi Covid-19. 

“Penyelewengan anggaran 2020 selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi), maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati,” tegasnya. Menurut Chatarina, pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas. Artinya, penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. “Untuk pengawasan bidang pendidikan, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya,” tuturnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta, agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Hal ini agar sekolah memiliki kemerdekaan membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar,” katanya. 

Jumeri juga berharap, sekolah mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya. 

“Saya berharap kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif dengan mengacu pada Permendikbud 24/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkap modus korupsi dana BOS oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran. “Celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS,” kata Sri. 

Sri mengatakan, bahwa saat ini penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima. Skema yang digunakan bahkan sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account. 

“Kami sudah transfer by name, by address, by school account, itu lebih dari Rp53 triliun secara lansgung. Tapi government issue itu kreativitasnya tinggi,” terangnya. Menurut Sri, dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa. “Saat kami direct transfer kan tidak bisa dipotong, tapi kepala sekolahnya dipanggil (oleh pemda), ‘Lo kalau mau jadi kepsek harus setor ke gue’, setelah itu ditransfer jadi diambil juga. Jadi korupsi ada di mana-mana,” pungkasnya. 

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...