Factual dan Berimbang

Selasa, 07 November 2023

CAIRKAN DI BANK, DICEGAT DAN DIMINTA PIHAK SEKOLAH.

Cairkan di Bank, Dicegat dan Diminta Pihak Sekolah
TANGGAMUS NEWS – Sejumlah wali murid SMA Negri 1 ngarip, Kecamatan ulu belu mengeluhkan pencairan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang tak bisa dinikmati. Sebab, bantuan yang dialokasikan untuk para siswa tidak mampu itu diduga ditilap pihak sekolah dan komite. 

AN, salah satu orang tua mengaku, hingga kini anaknya yang duduk di kelas dua belas tersebut tak pernah menerima bantuan tersebut. Ia hanya sempat mencairkan dana sebesar Rp 1 juta rupiah Namun, setelah dicairkan di bank, uang langsung diminta oleh pihak sekolah dan komite. ”Saya nunggu lama antre di bank. Ternyata di depan bank sudah ada guru dan komite yang mencegat. Uangnya diminta,” ujarnya para siswa. 

Wali murid lain juga mengungkapkan hal yang sama. Uang yang harusnya bisa digunakan oleh anak mereka, malah justru tak bisa diambil. Saat diminta, pihak sekolah mengaku uang tersebut untuk biaya sekolah. ”Pencairan pertama diambil oleh pihak sekolah katanya untuk biaya sekolah, pencairan kedua diambil juga alasannya sama untuk biaya sekolah. Ya akhirnya nggak pernah pegang uangnya. Pegang pas pencairan itu, langsung diminta,” bebernya.

Sementara itu, media harian tanggamus news mencoba untuk kompirmasi terkait keluhan wali murid kepada kepala sekolah  melalui telepon selular nya pada rabu 8 November 2023 sekira jam 12.45 wib, dalam posisi aktip namun tidak di angkat, kembali ditelpon untuk kedua kali nya namun posisi telepon kepala sekolah malah sudah tidak aktip. 

Sampai berita ini diturunkan kepala sekolah SMA Negri 1 ngarip belum bisa dihubungi walaupun sudah ditinggalkan pesan singkat whatsapp.(BUDI) 

Kolaborasi Polsek Talang Padang dan Koramil Gelar Pelatihan Satlinmas di Pekon Singosari

Kolaborasi Polsek Talang Padang dan Koramil Gelar Pelatihan Satlinmas di Pekon Singosari
TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka meningkatkan keterampilan anggota Linmas ditingkat Pekon, Polsek Talang Padang bersama Koramil 424-04 menggelar latihan peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertempat di Balai Pekon Singosari, Kecamatan Talang Padang, Selasa 7 Nopember 2023.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan agar Linmas memiliki kapasitas yang baik di dalam menjalankan tugas menjaga kondusifitas wilayah khususnya di Pekon Singosari.

"Kegiatan ini juga memberikan pemahaman dibidang pengamanan dan pertahanan guna menjalankan tugas serta kewajiban sebagai linmas sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Ia menambahkan, banyak materi yang  diberikan termasuk pelatihan dasar baris berbaris dan upaya upaya apa saja yang menjadi tugas pokok Linmas menjelang pemilu mendatang. 

"Anggota Linmas harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan sebagai fungsi pengamanan ditingkat desa yang mana anggota Linmas bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa," tandasnya. 

Atas kegiatan itu, Kepala Pekon Singosari Sigit Pajriyanto Isnaini, S.Pd, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek dan Danramil yang telah memberikan materi serta pelatihan kepada linmas Pekon Singosari. 

"Terimkasih kepada Kapolsek dan Danramil sudah memberikan pelatihan dan edukasi kepada kami," ucapnya. 

Sigit berharap melalui kegiatan ini Pekon Singosari dapat bersinergi dengan Polsek Talang Padang dan Koramil agar selalu bersama sama menjaga kondusifitas wilayah agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif. 

"Semoga ilmu dan pengetahuan yang diberikan ini dapat bermanfaat serta peran Linmas di masyarakat dapat menjadi lebih baik lagi," tutupnya. (*)

Pj.Bupati Tanggamus Himbau Seluruh Camat Untuk Melepas Sticker Bupati Dan Wakil Bupati Di Mobil Ambulance Milik Pekon.

Pj.Bupati Tanggamus Himbau Seluruh Camat Untuk Melepas Sticker Bupati Dan Wakil Bupati Di Mobil Ambulance Milik Pekon.

TANGGAMUS NEWS – Dalam rangka menindak lanjuti himbauan dari ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30/10/2023

Menindak lanjuti perihal himbauan tersebut, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi irsan menghimbau kepada seluruh camat di Kabupaten Tanggamus agar memerintahkan kepala pekon(Desa)untuk dapat melepas gambar bupati dan wakil bupati periode th 2018-2023 di mobil ambulance desa di wilayah Kecamatan masing-masing. 07/11/2023.

Himbauan ini bersifat penting yang menggunakan dasar hukum dan sesuai peraturan undang undang pemilihan umum di antaranya:

1.UU no 7 th 2017 yang telah di ubah jadi UU no 7 th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2022 tentang perubahan UU no 7 th 2017 tentang pemilhan umum jadi unndang undang.
2.Peraturan KPU no 3 th 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
3.Peraturan Bawaslu no 20 th 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
4.peraturan Bawaslu no 5 th 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu..

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta dalam rangka menindaklanjuti surat ketua badan pengawas pemilihan umum kabupaten Tanggamus nomor 258/Pm.00.02/K.LA-08/10/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 perihal himbauan, “Untuk itu agar saudara camat memerintahkan kepada seluruh kepala Pekon yang berada di wilayah saudara untuk dapat melepas sticker pada kendaraan dinas milik Pekon berupa mobil ambulance pekon(Desa) yang bergambar bupati dan wakil bupati kabupaten Tanggamus periode 2018-2023 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap anggota legislatif, demikian disampaikan atas pelaksanaannya diucapkan terima kasih”Himbau Pj.Bupati Tanggamus dalam surat edaran nya.

Langkah Bawaslu ini sangat penting untuk dapat mencegah terjadi nya sengketa pemilu karena bupati dan wakil bupati Tanggamus periode th 2018-2023 telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari partai Demokrasi Perjuangan (PDI).

Untuk itu Bawaslu berikan himbau kepada PJ Bupati tanggamus agar memberikan himbauan kepada camat agar memerintah kepala pekon untuk segera melepas gambar bupati dan wakil bupati yang berada di mobil Ambulance milik pekon di wilayah kerja masing masing.

Sabtu, 04 November 2023

Diduga, Seluruh Kepsek Sekecamatan sumberjo Lakukan korupsi Dana BOS Secara Terstruktur.

Diduga, Seluruh Kepsek Sekecamatan sumberjo Lakukan korupsi Dana BOS Secara Terstruktur.
TANGGAMUS NEWS - Sejumlah kepala sekolah dasar yang ada di kecamatan Sumberjo kabupaten tanggamus diduga rame rame melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebanyak 3 bulan dari pencairan 6 bulan pasalnya setelah tiga bulan, uang sudah tidak ada seperti di bulan Mei -Juni dan juli, kedepan sudah tidak ada uang, hal ini di ungkapkan beberapa sumber pada harian tanggamus news, jum'at 3 Nopember 2023.

“Akibat tidak ada lagi uang bos sekolah, sehingga kegiatan belajar mengajar banyak terhambat, bahkan pihak sekolah ketika ada kegiatan atau kebutuhan akhirnya sengaja melahirkan utang piutang, baik berupa uang atau barang untuk memenuhi kebutuhan sekolah, sementara hampir semua sekolah dasar negeri di kecamatan sumberjo, kata sumber.

“Bahkan lebih parahnya, hutang berupa uang atau barang akan di bayar pada pencairan bos yg akan datang, sehingga menjadikan mata rantai permasalahan untuk ke depan di sekolah masing masing.

“Masih menurut sumber yang enggan di sebut namanya, mengatakan bahwa masih banyak di sumberjo ini dengan adanya komite hanya terpampang dalam struktur saja padahal tidak difungsikan bahkan stempel dan tanda tangan pun di palsukan guna pencairan dan laporan lancar,” tegasnya.

“Masih menurut sumber yang dapat dipercaya “kalau bapak tidak percaya, silahkan crosscek ke sekolah, bagaimana keuangan aslinya selama 3 bulan ke depan kosong,” Semua itu betul, bukan fitnah atau opini dengan nada kesal, dengan mosi tidak percaya lagi kepada para oknum, dengan kejadian itu pihak pengawas bukan tidak mengetahui melainkan diam diri karena pengawas di sumberjo sudah terkontaminasi juga oleh permasalahan ini. 

Harapan warga masyarakat kepada instansi terkait, lakukanlah sidak dan penelaahan, penelitian, penyelidikan, apabila di temukan, segera proses secara hukum yang berlaku di negara tercinta ini karena sangat jelas merugikan masyarakat dan negara dan apabila di biarkan bisa semakin Merajalela.

Sampai berita ini diterbitkan harian tanggamus news belum berhasil menemukan Kepala sekolah SDN se kecamatan sumberjo maupun pengawas Disdik Kecamatan sumberjo kabupaten tanggamus karena, beberapa kali ditemui, tidak pernah ada di tempat  seolah-olah menghindar. ( TEAM  ) 

Kolaborasi Satpolairud Polres Tanggamus dan Warga Bersihkan Sampah Pantai Karang Bolong Limau



Kolaborasi Satpolairud Polres Tanggamus dan Warga Bersihkan Sampah Pantai Karang Bolong Limau
TANGGAMUS NEWS - Dipusatkan di pantai wisata karang bolong Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Satpolairud Polres Tanggamus bersama masyarakat menggelar bersih sampah. 

Kegiatan diinisiatori oleh Kasat Polairud Iptu Zulkarnaen bersama Kepala Pekon dengan menggandeng PKK dan warga setempat, sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan biota laut, Jumat, 3 Nopember 2023.

Dengan semangat yang tinggi, warga setempat bersama-sama menggunakan kantong pelastik berukuran besar, dengan ukuran satu meter kali lima puluh sentimeter, untuk mengumpulkan sampah plastik, kaleng, dan berbagai jenis sampah lain yang berserakan.

Hasilnya, tampak pantai karang bolong semakin indah dengan tampilan karang yang berlubang dipinggir pantai setempat sehingga juga diharapkan membuat nyaman para pengunjung.

Kasat Polairud, Iptu Zulkarnain mengatakan, agenda bersama masyarakat Pekon Tegineneng Kecamatan Limau melalui kegiatan bersama sapu bersih sampah laut bertujuan menungkatkan kesadaran masyarakat untuk mejaga sumberdaya alam di wilayah pantai terutama di Kecamatan Limau.

"Kita mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian laut kita, karena laut ini adalah sumberdaya, sumber pendapatan nelayan, sehingga dengan adanya program bersih pantai. Kita berharap biota laut akan tumbuh dan penghasilan nelayan akan meningkat," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 4 Oktober 2023.

Iptu Zulkarnaian mengungkapkan, kegiatan serupa akan dijadwalkan pihakanya sebulan dua kali dengan cara berpindah-pindah. "Minggu esok kita rencana dilaksanakan di Kecamatan Cukuh Balak atau di kecamatan lainnya," ungkapnya.

Kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat yang di pesir pantai agar tidak membuang sampah di laut, terutama sampah plastik, sebab sampah plastik dibutuhkan waktu 500 sampai dengan 1000 tahun untuk bisa diurai.

"Karena sampah plastik tidak akan berubah, tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," tandasnya.

Kepala Peko  Tegineneng, Limau, Muslim mengapresiasi kegiatan bersih sampah di pantai tersebut sebab sangat positif dan sangat baik.

"Melalui kerjasama Satpolair yang ikut serta pada kegiatan bersih-bersih pantai dari sampah-sampah yang berserakan," kata Muslim.

Muslim berharap, aksi serupa dapat terus dilaksanakan khususnya wilayah tersebut hingga ke arah TPI di Dusun Kuala.

Ditambahkannya, terkait kegiatan Pokdarwis wisata Pantai Karang Bolong memang pernah dilakukan pembersihan, namun pada masa Covid-19, wisata turut sepi sehingga tidak ada aktifitas Pokdarwis.

"Setelah normal kembali wisata, kami akan kembali menggiatkan Pokdarwis dalam membersihkan pantai, agar wisata disini nyaman dan bersih," tutupnya. (*)


Kamis, 02 November 2023

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tangtamus, Polsek Limau Tangkap Dua Pelaku Curas

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tangtamus, Polsek Limau Tangkap Dua Pelaku Curas
TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Limau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal yang terajadi di Jalan Raya Pekon Badak, Limau.

Kejadian Curas tersebut dialami korban pada Selasa 24 Oktober lalu pukul 17.00 WIB, yang dimana akibat kejadian curas itu, motor korban jenis Honda BeAt hilang dibawa kabur pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Korban adalah Saini seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limau dengan tanggal 24 Oktober 2023.

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan  berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu Yusriza Alfin (20) warga Pekon Ketapang, Limau dan AB (15) warga Kota Agung pada Rabu, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,S.IK., Kamis 2 Nopember 2023.

Dilanjutkan Kapolsek dari keterangan pelaku Yusriza ia mengakui terlibat dalam aksi curas di jalan raya Pekon Badak Kecamatan Limau bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu LN warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau  dan AN warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.

"Dari hasil Curas, pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO,"ucap Dedi Yanto.

Dari penangkapan Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah, terungkap fakta baru bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang status perkara tersebut dilaporkan di Polsek Limau.

Fakta lainnnya, Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga  seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tndak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2021.

Selain itu, Pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi tindak pidana Curas bersama tiga orang rekannya, dengan inisial LN dan RA.

"Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya terjadi pada bulan September 2023 di Dusun Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil.

Namun, saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.

Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, dan kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Agung.

Kedua pelaku, Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat  Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun.

"Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (*)


Rabu, 01 November 2023

Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang



Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang
TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan menangkap 3 tersangka.

Korban dalam kasus ini adalah Karmidi (22), dengan alamat RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo,  Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, identitas tersangka utama inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang selaku pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kemudian, satu orang berperan melakukan modifikasi dan membeli kendaraan hasil cuiran inisial AR alias Oman (25) profesi perbengkelan warga Dusun Pekon Lom, Pekon Talang Padang, Tanggamus.

Tersangka ketiga berperan melakukan penadahan motor hasil curian inisial RM (37), petani warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

"Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan? pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB," kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 1 November 2023.

Kapolsek membeberkan, kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban. 

Penyelidikan dimulai dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam dengan nomor polisi F 6206 HV, yang ditemukan berada di penguasaan pelaku RM, warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Atas nyanyian RM, ia mengakui bahwa membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias Oman, sehingga AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talang Padang, berikut disita spakbor sepeda motor dan kepala sepeda motor warna biru milik korban.

"Pengakuan AR dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Dijelaskan Iptu Bambang, kronologi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. 

"Korban, memarkirkan sepeda motornya di lapangan, namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.

Selanjutnya, penegakan hukum akan terus berlanjut dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus, serta proses sidik perkara hingga tuntas.

"Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Oman bahwa membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan oleh Lexa kepada dengan harga Rp700 ribu.

Selanjutnya Oman yang berprofesi perbengkelan itu, terlebih dahulu memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta.

"Kendaraan tersebut sebelumnya saya dimodifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta," kata Oman sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...