Factual dan Berimbang

Selasa, 28 November 2023

LSM LIBAS SIAP BERSINERGI DENGAN PEMKAB TANGGAMUS

LSM LIBAS SIAP BERSINERGI DENGAN PEMKAB TANGGAMUS
TANGGAMUS NEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lintas Besar Sumatera LIBAS Kabupaten Tanggamus Resmi terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus, selasa 28 Nopember 2023.

Terbentuk nya LIBAS ini merupakan jujur dari demokrasi yang makin tumbuh di tengah masyarakat ibu kota kabupaten Tanggamus propinsi lampung. LIBAS juga siap bekerjasama dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah maupun stakeholder lain nya di kota kabupaten Tanggamus khususnya. 

Kehadiran kami LSM LIBAS ini sebagai hujud eksistensi demokrasi yang telah bergulir di tanggamus selama ini. apalagi ditahun 2023 ini merupakan tahapan awal tahun politik, yang mulai hangat dikalangan masyarakat, termasuk di tanggamus ini "ujar Budi Hartono ketua LIBAS. 

Mengingat penting nya legalitas inilah, kata Budi pihaknya resmi mendaftarkan ke kesbangpol kabupaten Tanggamus pada selasa 28 Nopember 2023.

" Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifat nya normatif dan sudah seharusnya dilakukan oleh setiap lembaga Swadaya masyarakat. setiap Ormas dan LSM wajib melaporkan atau mendaftarkan kebenaran lembaganya sesuai acuan undang undang yang berlaku di NKRI" Ungkap Budi. 

Dijelaskan Budi, dengan terdaftar nya LIBAS di kabupaten Tanggamus secara resmi tersebut, maka LSM LIBAS siap membangun bersama sama pemerintah kabupaten Tanggamus. 

"Kami siap berjuang menjaga dan melestarikan apa yang dimiliki dikota kabupaten Tanggamus"pungkas Budi.( SNI ) 

LSM LIBAS SUDAH TERDAFTAR DI KESBANGPOL KABUPATEN TANGGAMUS

LSM LIBAS SUDAH TERDAFTAR DI KESBANGPOL KABUPATEN TANGGAMUS
TANGGAMUS NEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lintas Besar Sumatera LIBAS Kabupaten Tanggamus Resmi terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus, selasa 28 Nopember 2023.

Terbentuk nya LIBAS ini merupakan jujur dari demokrasi yang makin tumbuh di tengah masyarakat ibu kota kabupaten Tanggamus propinsi lampung. LIBAS juga siap bekerjasama dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah maupun stakeholder lain nya di kota kabupaten Tanggamus khususnya. 

Kehadiran kami LSM LIBAS ini sebagai hujud eksistensi demokrasi yang telah bergulir di tanggamus selama ini. apalagi ditahun 2023 ini merupakan tahapan awal tahun politik, yang mulai hangat dikalangan masyarakat, termasuk di tanggamus ini "ujar Budi Hartono ketua LIBAS. 

Mengingat penting nya legalitas inilah, kata Budi pihaknya resmi mendaftarkan ke kesbangpol kabupaten Tanggamus pada selasa 28 Nopember 2023.

" Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifat nya normatif dan sudah seharusnya dilakukan oleh setiap lembaga Swadaya masyarakat. setiap Ormas dan LSM wajib melaporkan atau mendaftarkan kebenaran lembaganya sesuai acuan undang undang yang berlaku di NKRI" Ungkap Budi. 

Dijelaskan Budi, dengan terdaftar nya LIBAS di kabupaten Tanggamus secara resmi tersebut, maka LSM LIBAS siap membangun bersama sama pemerintah kabupaten Tanggamus. 

"Kami siap berjuang menjaga dan melestarikan apa yang dimiliki dikota kabupaten Tanggamus"pungkas Budi. 

Senin, 27 November 2023

Satreskrim Polres Tanggamus Cek dan Selidiki Dugaan Penimbunan BBM di Pekon Tala Gening Kota Agung.

Satreskrim Polres Tanggamus Cek dan Selidiki Dugaan Penimbunan BBM di Pekon Tala Gening Kota Agung. 
TANGGAMUS NEWS - Unit Tipdter Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan tindak lanjut terhadap informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan tempat penimbunan BBM jenis Solar di Pekon Tala Gening, Kota Agung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengungkapkan pengecekan tersebut sebagai langkah penanganan informasi diterima dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Hasil pemeriksaan lokasi, ditemukan bangunan gudang tiga pintu dengan 3 ruangan di dalamnya, termasuk ruangan isi ulang air galon, ruang istirahat.

Selain itu ruangan yang menyambung ke bagian belakang gudang dengan tangki besi berukuran petak, di bagian belakang, terdapat satu kamar kosong tanpa peruntukan yang belum diketahui.

"Pengecekan itu dilakukan pada Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB di sebuah bangunan di Pekon Tala Gening, Kota Agung Barat," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 27 Nopember 2023.

Kasat menegaskan, atas informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut, pihaknya hanya menerima data tanpa barang bukti maupun orang yang diduga pelaku.

Kemudian saat dilokasi, juga tidak ditemukan pemilik gudang, hanya bertemu dengan pemegang kunci bernama Sobri, yang tidak mengetahui adanya praktik penimbunan BBM di gudang tersebut. 

"Yang kami terima dari Kejaksaan hanya data saja. Ketika didatangi ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui bernama Bastian alias Abas, tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui," tegasnya.

Atas hal itu juga Kasat menambahkan, akan terus melakukan penyelidikan informasi pihak Kejaksaan sehingga apa yang dapat disampaikan oleh Kejaksaan diungkap.

"Upaya kedepan dengan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima," tandasnya. (*)


Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Buru Dua Rekannya.

Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Buru Dua Rekannya. 
TANGGAMUS NEWS - Berbekal laporan dan proses penyelidikan, akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan yang terjadi pada Senin, 20 Nopember 2023, malam.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengungkapkan, satu tersangka berhasil ditangkap inisial HP (37) warga Dusun Pancawarna Kelurahan Kuripan dan mengidentifiksi 2 pelaku lainya.

"Tersangka ditangkap Kamis 23 Nopember 2023 pukul 19.30 WIB saat berada di kediamannya," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 27 Nopember 2023.

AKP Amsar menyebut, tersangka HP berhasil ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian mengindikasikan pelaku bersama dua temannya berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara di-step.

Berdasarkan keterangan HP, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang temannya, bahkan saat penangkapan, di saku celananya ditemukan satu buah kunci leter T dengan mata kunci tajam.

Saat ditangkap, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, ia juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban dibawa oleh dua rekannya yang disimpan di Wonosobo Tanggamus sehingga dilakukan pencarian.

"Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah wonosobo, namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya," sebutnya.

Dalam perkara itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi kunci leter T dengan mata kunci tajam, sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.

AKP Amsar melanjutkan, peran tersangka HP dalam perkara tersebut selaku eksekutor utama atau pemetik sepeda motor korban.

"Tersangka HP selaku eksekutor, sementara dua rekannya berperan menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, atas penangkapan itu juga terungkap, tersanyata tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2000 juga kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2009.

"Tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan dan kasus Curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Amsar, kronologis kejadian pada Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB di depan toko Eva Kosmetik Kelurahan Kuripan kecamatan Kota Agung kabupaten Tanggamus berupa sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017.

Kejadian pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di depan toko, pelapor masuk kedalam toko dan melayani costumer dan pada saat costumer hendak bayar lalu pelapor keluar dan mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil jika dikalkulasikan dalam bentuk uang sebesar Rp25 juta dan pelapor datang kepolsek kota agung melaporkan peristiwa tersebut untuk di tindak lanjuti," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara 2 rekannya masih dalam proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan HP bahwa ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran dipicu kebutuhan sehari-hari sebab dirinya tidak bekerja.

"Niatnya untuk menutupi kebutuha  sehari-hari, sebab saya belum bekerja sejak keluar penjara," tegasnya. 

Pimpinan Komite III DPD RI Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Pringsewu

Pimpinan Komite III DPD RI Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Pringsewu 
TANGGAMUS NEWS - Pimpinan Komite III DPD RI KH.Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu. Kunjungan tersebut dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat Bumi Jejama Secancanan. 

Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat menerima pimpinan Komite III DPD RI di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (27/11/2023) mengatakan Kabupaten Pringsewu dengan lahan sawah seluas 13.928 hektar, telah secara nyata memberikan sumbangsih dalam ketersediaan stok bahan pokok, khususnya beras.

"Produksi padi Kabupaten Pringsewu pada   2022 berdasarkan angka sementara dan tetap BPS adalah sebesar 125.000 ton gabah kering giling atau setara dengan 75.000 ton padi, sehingga dengan konsumsi beras sebesar 40.000 ton pertahun, maka ada surplus sebesar 35.000 ton beras, yang dikirim keluar wilayah Pringsewu," katanya, pada acara yang dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman,  Direktur Bina Teknik Kementerian PUPR Dr.Ir.Muhammad Rizal, M.Sc. dan Direktur Teknik SDA Kementerian PUPR diwakili Dr.Agus Santoso, serta jajaran Pemkab Pringsewu dan sejumlah perwakilan warga.

Hal ini, ujar Adi Erlansyah, menunjukkan bahwa Kabupaten Pringsewu turut serta dalam menjaga ketersediaan pangan nasional. Selain beras, terdapat potensi unggulan lain yaitu cabai, bawang, sayur-mayur, buah-buahan, serta sektor peternakan seperti sapi, ayam potong dan telur. Pengembangan sektor tanaman pangan di Kabupaten Pringsewu masih memiliki banyak tantangan dan permasalahan, antara lain keterbatasan sarana pendukung infrastruktur irigasi, keterbatasan debit air irigasi serta SDM petani yang belum merata.

"Hal inilah yang menyebabkan ada sebagian masyarakat Pringsewu yang belum merasakan peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan produksi tanaman pangan, khususnya produksi padi," ujarnya. 

Sementara itu, Pimpinan Komite III DPD RI KH.Abdul Hakim mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia juga meminta seluruh pihak terkait dapat bersinergi saling bahu-membahu untuk membantu menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi warga.

Kamis, 23 November 2023

JELANG PEMILU MARAK KAMPANYE LEWAT MEDIA SOSIAL.

Jelang Pemilu Marak Kampanye Lewat Media Sosial. 
TANGGAMUS NEWS - Kampanye jelang pilpres 2024 mulai gencar dilakukan oleh sejumlah partai politik, capres cawapres hingga calon anggota legislatif (caleg). Sejumlah tokoh dan politisi mulai aktif dan semakin intens menggunakan media sosial sebagai platform komunikasi dengan masyarakat. 

Budi Hartono ketua Aliansi jurnalistik online Indonesia,(AJOI) menilai kampanye lewat media sosial menjadi senjata yang ampuh untuk menggaet pemilih, khususnya pemilih muda, mengingat pengguna internet di Indonesia didominasi generasi millennial dan generasi Z yang menguasai  total pemilih 2024 nanti.

“Mayoritas generasi Z mengakses internet untuk membuka media sosial seperti tiktok dan instagram, generasi Z juga dianggap sebagai generasi yang paling menguasai teknologi informasi karena sangat intens dengan aktivitas digital,”ujar Budi kamis 23 Nopember 2023.

Budi menilai banyaknya calon yang kampanye di media sosial akan memberikan pendidikan politik bagi public, baik itu dari sisi positif atau negatif. Hal tersebut dibuktikan dari meningkatnya penyebaran hoaks atau misinformasi yang terus mengalami peningkatan jelang Pemilu 2024 seperti yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). 

“Sehingga para calon dan parpol memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat dengan menghadirkan konten-konten yang berkualitas,”imbuh Budi lagi. 

Budi mengatakan, menjaga ruang digital di tengah gempuran isu pemilu menjadi tanggung jawab bersama agar pemilu yang dihasilkan berkualitas dan demokrasi yang berkembang menjadi lebih sehat. 

“Langkah dan pencegahan hoaks, disinformasi, malinformasi di ruang digital harus terus digalakkan. Artinya konten yang dihadirkan tidak hanya untuk menarik simpati pemilih, tapi juga memiliki nilai yang sifatnya mendidik politik masyarakat dan tidak melanggar aturan perundang undangan,”imbuh Budi lagi. 

Terakhir, Budi menyebut media sosial hari ini tidak berlaku one man one vote, pasalnya satu orang bisa memiliki kekuatan setara ratusan, ribuan bahkan jutaan apalagi calon dari kalangan selebritas, sehingga media sosial efektif sebagai pertukaran ide, penyebaran berbagai ide dengan penyebaran yang cepat dan tanpa batas. 

“Hal tersebut sudah semestinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kualitas demokrasi yang sedang bertransformasi ke ruang digital terus membaik,”pungkas Budi.

Rabu, 22 November 2023

Hamid Heriansyah Lubis Menghadiri Sekaligus membuka Acara Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.

Hamid Heriansyah Lubis Menghadiri Sekaligus membuka Acara Konsultasi Publik II  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.
TANGGAMUS NEWS - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Menghadiri Sekaligus membuka Acara Konsultasi Publik II  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Di Hotel 21 Gisting. Kamis 23/11/2023.

Hadir dalam kegiatan, Direktur Bina Perencanaan Detail Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Bina Perencanaa Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Tata Ruang, Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah 1, Tim Supervisi RDTR Wilayah Perencanaan Ulu Belu, Para Kepala Badan dan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Lampung, FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, Para OPD, Para Camat dan Kepala Pekon seKecamatan Ulu Belu dan Pimpinan PT. Reka Desindo Mandiri serta  seluruh tamu undangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dalam sambutan nya, Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN-RI atas Bantuan Teknis Penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BABUN), sebelumnya Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus juga telah mendapatkan Bantuan serupa yaitu Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Gisting. Ini menunjukkan bentuk kepedulian dan perhatian dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan konsultasi publik 1 penyusunan RDTR wilayah perencanaan Ulu Belu, yang berdasarkan ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, kemudian untuk melaksanakan ketentuan pasal 38 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus 2011-2031, yaitu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun 2023-2043.
Lanjut Sedkab, RDTR merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang berfungsi sebagai acuan Pelaksanaan Perizinan, Investasi dan Pembangunan, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan seperti Perda dan Perbup tentang RDTR Wilayah Perencanaan Ulu Belu, maka dapat memberikan kemudahan dalam melakukan Perizinan dan Investasi di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan menjadi landasan dalam pelaksanaan yang akan memberikan manfaat seluasluasnya bagi pembangunan Daerah.

Pada Pelaksanaan Konsultasi Publik Tahap II ini, kita membahas dan menyepakati Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi dan Ranperkada serta dan sekaligus kita mendengarkan bersama Pemaparan Rekomendasi Kebijakan Rencana Program (KRP) dan Integrasi KLHS.

Sedkab berharap, Dengan apa yang kita laksanakan, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RDTR Wilayah Perencanaan Ulu Belu, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini. "Tutup Sedkab".

Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 237/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah ...