Factual dan Berimbang

Rabu, 29 November 2023

GAJI PEKON BELUM TERBAYAR, APARAT MENJERIT

GAJI PEKON BELUM TERBAYAR, APARAT MENJERIT
TANGGAMUS NEWS - Proses Pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) di Kabupaten Tanggamus yang belum tuntas, mendapat sorotan dari DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI ) Kabupaten Tanggamus. 

Ketua DPC Aliansi Jurnalistik online Indonesia (AJOI) Tanggamus, Budi Hartono Mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Tim DPC AJOI Tanggamus, ke beberapa Desa di sejumlah Kabupaten Tanggamus, ditemukan banyak Desa yang belum menerima pembayaran Gaji sesuai dengan masa kerjanya. 

"Keterlambatan pembayaran Gaji tersebut menyebabkan belum dibayarkannya Gaji sesuai masa kerja Kepala Desa dan perangkat Desa sejak Agustus hingga November 2023, serta membuat terganggunya pembayaran rutin untuk kebutuhan sehari hari Kepala Desa dan Aparatur Desa", ujar Budi Hartono. 

Karena itulah, Ketua DPC AJOI Tanggamus Meminta kepada Pemda melalui pihak Terkait (SKPD) untuk segera menuntaskan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) dan melakukan pendampingan kepada Desa yang dinilai lamban dalam pengusulan dan pemenuhan dokumen untuk pencairan dana Desa. 

"Kami khawatir keterlambatan pencairan ADP ini akan mempengaruhi kinerja Desa, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat", cetusnya. 

Budi Hartono. Membeberkan, Dokumen yang harus di penuhi Pemerintah Desa sebelum pencairan ADP dilaksanakan antara lain, Perdes tentang APBdes, Per Kades tentang Penjabatan APBDesa, Publikasi APBDesa, Buku Rekening Bank, serta pernyataan tanggung jawab penggunaan DANA. 

Dari hasil pemantauan Tim DPC AJOI Tanggamus, terang Budi Hartono. Pemda Tanggamus harus segera selesaikan pencairan gaji Kepala Desa dan Aparat Desa, seharusnya ini harus dibayar ditiap bulan, kalau sisa yang belum dibayar dan akan dibayar tahun depan kemana uangnya???
Jangan sampai berlarut larut nanti bisa jadi masalah. 

Kemudian, lanjut Budi Hartono. PMD harus cepat dalam melakukan verifikasi berkas usulan Desa yang sudah diterima, kemudian memberikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jika berkas Desa sudah dinyatakan lengkap, selain itu PMD harus tetap mendampingi dan mengingatkan Desa yang belum memenuhi kelengkapan dokumen usulan. 

Budi Hartono. Menegaskan, proses di BPKAD juga perlu dipercepat tanpa mengabaikan aspek kecermatan atau ketelitian dalam menyelesaikan pembayaran sesuai masa kerja jabatan yang berlaku. 

"Dengan kolaborasi yang baik dan proses yang cepat, diharapkan pencairan ADP dapat tuntas dalam waktu yang tidak lama dan pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar", tutupnya. (TEAM) 

PEMKAB TANGGAMUS PERINGATI HUT KORPRI KE 52

PEMKAB TANGGAMUS PERINGATI HUT KORPRI KE 52
TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretariat KORPRI melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-52 Tahun 2023.
Upacara berlangsung di Lapangan Pemerintahan Kabupaten setempat.
Rabu (29/11/2023)

Turut hadir juga para Asisten dan staf Ahli Bupati, para Kepala OPD terkait, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanggamus, Camat se-Kabupaten Tanggamus, Para peserta Upacara dan Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus 

Dalam sambutan Inspektur Upacara Sukisno, M. Kes, Asisten bidang ekonomi dan pembangunan, menyampaikan di usia 52 tahun, KORPRI terus bersinergi demi pembangunan nasional. Di tengah-tengah realitas kondisi bangsa saat ini, berbagai tantangan menuntut setiap insan warga negara secara konsisten berusaha memberikan kontribusi terbaiknya kepada kemajuan bangsa, tanpa terkecuali termasuk KORPRI. 

KORPRI dengan semangat tahun ini yang mengambil tema: “KORPRI-kan Indonesia”, yang mengandung harapan, para anggota KORPRI lebih 
bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa untuk mewarnai proses pembangunan nasional, terangnya.

Selanjutnya, kita harus menyadari bahwa baik dan buruknya pelayanan pemerintah kepada masyarakat, berada ditangan anggota KORPRI. Pengharapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar. Karenanya Saudara-Saudari sebagai Insan Aparatur Sipil Negara dituntut untuk mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Saya yakin dan percaya, kita semua sanggup untuk melaksanakannya, ucapnya. 

Dalam rangka memeriahkan HUT KORPRI ke-52, Sekretariat KORPRI Tanggamus menyelenggarakan
rangkaian kegiatan diantaranya:
1. Pertandingan Futsal antar Perangkat Daerah, yang dimulai sejak Hari Selasa kemarin, sampai dengan jumat 01 Desember 2023.
2. Senam Bersama dilapangan Pemda Tanggamus pada Hari Jum’at 01 Desember 2023.
3. Seminar Magnet Rezeki, di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, pada tanggal 05 Desember 2023.

" Mari sukseskan dan ikuti rangkaian kegiatan ini dengan baik. Kegiatan ini adalah kegiatan kita semua para ASN
dilingkungan Pemkab Tanggamus. Dari KORPRI untuk KORPRI, Ujarnya". (HUMAS)

Selasa, 28 November 2023

Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa 28 Nopember 2023.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Pekon Gisting Atas ditangkap atas dasar laporan masyarakat.

Tersangka pertama insial SS (40) seorang wiraswasta, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pesta narkotika di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB," kata Iptu  Iwan Ricar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 29 Nopember 2023.

Lanjutnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu dan handphone.

Dari interogasi Selamet, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar inisial AW alias Ucok (27), juga seorang wiraswasta. 

"Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas," ujarnya.

Menurut Kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)


LSM LIBAS SIAP BERSINERGI DENGAN PEMKAB TANGGAMUS

LSM LIBAS SIAP BERSINERGI DENGAN PEMKAB TANGGAMUS
TANGGAMUS NEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lintas Besar Sumatera LIBAS Kabupaten Tanggamus Resmi terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus, selasa 28 Nopember 2023.

Terbentuk nya LIBAS ini merupakan jujur dari demokrasi yang makin tumbuh di tengah masyarakat ibu kota kabupaten Tanggamus propinsi lampung. LIBAS juga siap bekerjasama dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah maupun stakeholder lain nya di kota kabupaten Tanggamus khususnya. 

Kehadiran kami LSM LIBAS ini sebagai hujud eksistensi demokrasi yang telah bergulir di tanggamus selama ini. apalagi ditahun 2023 ini merupakan tahapan awal tahun politik, yang mulai hangat dikalangan masyarakat, termasuk di tanggamus ini "ujar Budi Hartono ketua LIBAS. 

Mengingat penting nya legalitas inilah, kata Budi pihaknya resmi mendaftarkan ke kesbangpol kabupaten Tanggamus pada selasa 28 Nopember 2023.

" Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifat nya normatif dan sudah seharusnya dilakukan oleh setiap lembaga Swadaya masyarakat. setiap Ormas dan LSM wajib melaporkan atau mendaftarkan kebenaran lembaganya sesuai acuan undang undang yang berlaku di NKRI" Ungkap Budi. 

Dijelaskan Budi, dengan terdaftar nya LIBAS di kabupaten Tanggamus secara resmi tersebut, maka LSM LIBAS siap membangun bersama sama pemerintah kabupaten Tanggamus. 

"Kami siap berjuang menjaga dan melestarikan apa yang dimiliki dikota kabupaten Tanggamus"pungkas Budi.( SNI ) 

LSM LIBAS SUDAH TERDAFTAR DI KESBANGPOL KABUPATEN TANGGAMUS

LSM LIBAS SUDAH TERDAFTAR DI KESBANGPOL KABUPATEN TANGGAMUS
TANGGAMUS NEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lintas Besar Sumatera LIBAS Kabupaten Tanggamus Resmi terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus, selasa 28 Nopember 2023.

Terbentuk nya LIBAS ini merupakan jujur dari demokrasi yang makin tumbuh di tengah masyarakat ibu kota kabupaten Tanggamus propinsi lampung. LIBAS juga siap bekerjasama dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah maupun stakeholder lain nya di kota kabupaten Tanggamus khususnya. 

Kehadiran kami LSM LIBAS ini sebagai hujud eksistensi demokrasi yang telah bergulir di tanggamus selama ini. apalagi ditahun 2023 ini merupakan tahapan awal tahun politik, yang mulai hangat dikalangan masyarakat, termasuk di tanggamus ini "ujar Budi Hartono ketua LIBAS. 

Mengingat penting nya legalitas inilah, kata Budi pihaknya resmi mendaftarkan ke kesbangpol kabupaten Tanggamus pada selasa 28 Nopember 2023.

" Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifat nya normatif dan sudah seharusnya dilakukan oleh setiap lembaga Swadaya masyarakat. setiap Ormas dan LSM wajib melaporkan atau mendaftarkan kebenaran lembaganya sesuai acuan undang undang yang berlaku di NKRI" Ungkap Budi. 

Dijelaskan Budi, dengan terdaftar nya LIBAS di kabupaten Tanggamus secara resmi tersebut, maka LSM LIBAS siap membangun bersama sama pemerintah kabupaten Tanggamus. 

"Kami siap berjuang menjaga dan melestarikan apa yang dimiliki dikota kabupaten Tanggamus"pungkas Budi. 

Senin, 27 November 2023

Satreskrim Polres Tanggamus Cek dan Selidiki Dugaan Penimbunan BBM di Pekon Tala Gening Kota Agung.

Satreskrim Polres Tanggamus Cek dan Selidiki Dugaan Penimbunan BBM di Pekon Tala Gening Kota Agung. 
TANGGAMUS NEWS - Unit Tipdter Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan tindak lanjut terhadap informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan tempat penimbunan BBM jenis Solar di Pekon Tala Gening, Kota Agung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengungkapkan pengecekan tersebut sebagai langkah penanganan informasi diterima dari Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Hasil pemeriksaan lokasi, ditemukan bangunan gudang tiga pintu dengan 3 ruangan di dalamnya, termasuk ruangan isi ulang air galon, ruang istirahat.

Selain itu ruangan yang menyambung ke bagian belakang gudang dengan tangki besi berukuran petak, di bagian belakang, terdapat satu kamar kosong tanpa peruntukan yang belum diketahui.

"Pengecekan itu dilakukan pada Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB di sebuah bangunan di Pekon Tala Gening, Kota Agung Barat," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 27 Nopember 2023.

Kasat menegaskan, atas informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut, pihaknya hanya menerima data tanpa barang bukti maupun orang yang diduga pelaku.

Kemudian saat dilokasi, juga tidak ditemukan pemilik gudang, hanya bertemu dengan pemegang kunci bernama Sobri, yang tidak mengetahui adanya praktik penimbunan BBM di gudang tersebut. 

"Yang kami terima dari Kejaksaan hanya data saja. Ketika didatangi ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui bernama Bastian alias Abas, tidak ditemukan dan keberadaannya tidak diketahui," tegasnya.

Atas hal itu juga Kasat menambahkan, akan terus melakukan penyelidikan informasi pihak Kejaksaan sehingga apa yang dapat disampaikan oleh Kejaksaan diungkap.

"Upaya kedepan dengan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima," tandasnya. (*)


Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Buru Dua Rekannya.

Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Buru Dua Rekannya. 
TANGGAMUS NEWS - Berbekal laporan dan proses penyelidikan, akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan yang terjadi pada Senin, 20 Nopember 2023, malam.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengungkapkan, satu tersangka berhasil ditangkap inisial HP (37) warga Dusun Pancawarna Kelurahan Kuripan dan mengidentifiksi 2 pelaku lainya.

"Tersangka ditangkap Kamis 23 Nopember 2023 pukul 19.30 WIB saat berada di kediamannya," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 27 Nopember 2023.

AKP Amsar menyebut, tersangka HP berhasil ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian mengindikasikan pelaku bersama dua temannya berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara di-step.

Berdasarkan keterangan HP, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang temannya, bahkan saat penangkapan, di saku celananya ditemukan satu buah kunci leter T dengan mata kunci tajam.

Saat ditangkap, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, ia juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban dibawa oleh dua rekannya yang disimpan di Wonosobo Tanggamus sehingga dilakukan pencarian.

"Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah wonosobo, namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya," sebutnya.

Dalam perkara itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi kunci leter T dengan mata kunci tajam, sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.

AKP Amsar melanjutkan, peran tersangka HP dalam perkara tersebut selaku eksekutor utama atau pemetik sepeda motor korban.

"Tersangka HP selaku eksekutor, sementara dua rekannya berperan menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, atas penangkapan itu juga terungkap, tersanyata tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2000 juga kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2009.

"Tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan dan kasus Curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus," ungkapnya.

Dijelaskan AKP Amsar, kronologis kejadian pada Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB di depan toko Eva Kosmetik Kelurahan Kuripan kecamatan Kota Agung kabupaten Tanggamus berupa sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017.

Kejadian pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di depan toko, pelapor masuk kedalam toko dan melayani costumer dan pada saat costumer hendak bayar lalu pelapor keluar dan mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil jika dikalkulasikan dalam bentuk uang sebesar Rp25 juta dan pelapor datang kepolsek kota agung melaporkan peristiwa tersebut untuk di tindak lanjuti," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara 2 rekannya masih dalam proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan HP bahwa ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran dipicu kebutuhan sehari-hari sebab dirinya tidak bekerja.

"Niatnya untuk menutupi kebutuha  sehari-hari, sebab saya belum bekerja sejak keluar penjara," tegasnya. 

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...