Factual dan Berimbang

Kamis, 09 Mei 2024

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung Bekuk Curas Jambret di Jalinbar Pekon Belu

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung Bekuk Curas Jambret di Jalinbar Pekon Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil ungkapan ungkap kasus  Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kec Kota Agung Barat  Kab Tanggamus, yang terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 04 April 2024 Sekira Jam 01.00 Wib.

Tersangka inisial FDY (19) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap atas laporan korban Ade Gilang Fahendra (19) warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, tersangka ditangkap, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka FDY tanpa perlawanan saat ia berada di kediamannya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka FDY, ditangkap saat tidur di rumahnya pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 04.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Kamis 9 Mei 2024.

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan FDY, ia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya inisial AY, sehingga dilakukan pengembangan, namun AY tidak ditemukan.

"Terhadap pelaku AY saat ini masih dalam pengejaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan ditetapkan DPO," ungkapnya. 

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis Tanggal 04 April sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang bermula korban mengemudikan mobil.

Sesampainya di TKP, korban dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor kemudian para pelaku meminta uang Rp10.000,- dengan alasan untuk membeli rokok sehingga diberikan oleh korban.

Tak berselang lama, kemudian pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 ribu, tetapi sebelum diberi, salah satu pelaku langsung merampas handphone Narzo 50 A milik korban, lalu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung.

"Aakibat dari kejadian tersebut korban tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa selain melakukan perbuatan tersebut pelaku juga melakukan Curas serupa pada  bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya setelah lebaran di Jalinbar Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo bersama dengan 3 orang rekannya.

Ketiga rekannya  inisial FH, RG dan SI yang masing-masing adalah warga Pekon Bandar Kejadian dengan alat yang digunakan motor Yamaha Mio warna merah dan barang yang berhasil di ambil milik korban Handphone Realmi C53 warna hitam.

"Dalam perkara ini, korban seorang laki-laki berumur sekitar 14 tahun warga Pekon Negara Batin, Kota Agung Barat, Tanggamus," ungkapnya.

Perkara lainnya, pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan Curanmor Honda Scoopy pada Minggu 20 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di acara kuda di kepang di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur, Tanggamus. 

"Adapun rekan FDY, yang terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya," ujarnya.

Saat ini, tersangka FDY dan barang bukti yang berhasil disita berupa handphone milik korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Selain itu dijerap pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya," tandasnya.  (*)

Selasa, 07 Mei 2024

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Rumah di Semaka

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Rumah di Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka yang terjadi April 2024, lalu.

Tersangka yang ditangkap inisial AH (25) merupakan warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo dengan barang bukti yang disita berupa handphone Redmi Note 5 Warna Blue hasil kejahatan merupakan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K mengungkapkan, tersangka AH ditangkap atas laporan tanggal 10 April 2023 atasnama korban Sugito (53) warga Pekon Kecamatan Semaka, Tanggamus.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang Kec. Kota Agung Barat, Tanggamus pai Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu, 09 April 2023 diketahui sekira jam 09.00 Wib di Dusun Kanoman Utara Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 Wib, korban pergi kesawah miliknya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan sekira pukul 09.00 Wib, korban pulang kerumahnya dan mendapati gembok pintu gerbang rumahnya sudah tidak ada.

Korban kemudian memeriksa rumahnya, ternyata jendela dalam keadaan rusak, serta 2 handphone miliknya Redmi Note 5 dan Vivo V19  yang diletakkan diatas salon termasuk uang sejumlah Rp250 ribu yang ditaruh diatas tempat tidur sudah tidak ada.

"Korban melihat kondisi kamar sudah dalam kondisi berantakan sehingga melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta," jelasnya.

Kasat mengungkap, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan kotak handphone Redmi Note 5 dari tangan korban, Handphone Redmi Note 5 dan sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam dengan nomor plat terpasang BE 7180 VQ dari tangan tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)


Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Dua orang penjual obat keras jenis Hexymer Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut 115 butir pil berbagai merek dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H., mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap inisial RDS (25) beralamat di Pekon Gunung Sari dan AA (24) alamat di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

"Kedua pelaku ditangkap kemarin, Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa 7 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras Hexymer di Pekon Gunung Sari, Ulu Belu, Tanggamus sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexcimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexcimer dan uang tunai sebesar Rp148 ribu diduga hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan RDS, bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong, sehingga tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan handphone.

"Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah ulu belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (*)



Senin, 06 Mei 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Dua orang penjual obat keras jenis Hexymer Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut 115 butir pil berbagai merek dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H., mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap inisial RDS (25) beralamat di Pekon Gunung Sari dan AA (24) alamat di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

"Kedua pelaku ditangkap kemarin, Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa 7 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras Hexymer di Pekon Gunung Sari, Ulu Belu, Tanggamus sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexcimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexcimer dan uang tunai sebesar Rp148 ribu diduga hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan RDS, bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong, sehingga tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan handphone.

"Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah ulu belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (*)



EMPAT ORANG TERCIDUK RESERSE NARKOBA POLRES TANGGAMUS

Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk sekaligus 4 orang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Talang Padang dan Gisting.

Para pelaku yang ditangkap diantaranya inisial AAB (23) warga Pekon Sukarame  Talang Padang. Lalu DK (25), OZ (26), AZ (27) warga Pekon Gisting Bawah, Gisting dan AR (31) warga Pekon Sukaraja, Gunung Alip.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad, S.H., mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat dan pengembangan kasus Narkotika.

"Kelima pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, tepatnya pada Sabtu tanggal 4 Mei 2024, pagi," ungkap Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Senin 6 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap satu orang laki-laki insial AAB, sekaligus disita barang bukti berupa palstik klip berisi sabu, alat hisap sabu dan 2 buah pipet sedotan plastik dan 3 kertas aluminium foil.

Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting sehingga berhasil ditangkap DK, OZ dan AZ.

Dari ketiga pelaku turut disita barang bukti plastik klip berisi kristal putih seberat 0,11 gram, alat hisab sabu, 3  korek api gas, sedotan plastik/pipet dan 3 unit handphone.

Tak berhenti disana, berdasarkan keterangan DK, OZ dan AZ mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya inisial AR yang merupakan warga Pekon  Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip.

Setelah dilakukan pencarian, AR akhirnya berhasil dibekuk saat berada di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting dengan barang bukti 5 plastik klip yang berisi kristal putih dengan brutto 1,08 gram, alat hisap sabu, 2 sedotan plastik/pipet, sumbu, kertas aluminium foil dan Handphone.

"Berdasarkan pengakuan dan penyitaan barang bukti Narkotika tersebut, ke lima pelaku dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Iwan Ricad menyebut, berdasarkan keterangan para pelaku, pihaknya juga masih memburu penyedia Narkotika tersebut sebagai langkah memutus mata rantai peredaran Narkotiba di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti yang berhasil disita tersebut, terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (*)


Minggu, 05 Mei 2024

Polsek Wonosobo Tangkap IRT, Tersangka Penipuan Atau Penggelapan

Polsek Wonosobo Tangkap IRT, Tersangka Penipuan Atau Penggelapan 
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang individu berinisial IS alias Meni, berusia 52 tahun, yang beralamat di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Leni Wati, seorang warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 5 Mei 2024.

Iptu Tjasudin menyebut, tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, pukul 10.00 WIB saat ia kabur ke Jawa Barat.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Kejadian ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, yang merupakan milik korban yang meminta barang sembako tersebut kemudian diantarkan oleh seorang saksi ke rumah terlapor.

Namun, hingga saat jumlah uang sebesar Rp129.499.500,-  yang seharusnya dibayarkan kepada korban, namun belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang. 

"Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (*)



Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pekon Karta Kota Agung Timur

Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pekon Karta Kota Agung Timur
Harian TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus temuan temuan bayi di dekat pesawahan Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus yang terjadi pada Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan, dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka diduga terlibat dalam pembuangan bayi.

Dari keempatnya, mereka memiliki peran berbeda yakni dua pelaku yang menguburkan korban juga membuka tabir yang mengarah kepada dua pelaku lain yang merupakan pasangan kekasih, orang tua bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut

"Dua orang yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut inisial DA (24) dan ASR (17) keduanya merupakan warga Kota Agung Timur, Tanggamus," ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Minggu 5 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku pembuangan bayi itu, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pasangan kekasih atau orang tua bayi dan mereka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.

"Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3, Sukarame, Bandar Lampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat," ucapnya.

Kasat menjelaskan, kronologi penemuan jasad bayi bermula saksi M. Solihin pada sekitar pukul 08.00 WIB menuju ke sawahnya. Namun, pada jam 10.00 WIB, ketika kembali pulang untuk istirahat dan makan siang, ia tidak melihat ada tanda-tanda kejadian di tempat itu.

Ketika kembali ke sawahnya, sekitar jam 14.30 WIB, saksi M. Solihin melihat adanya gundukan tanah yang baru di samping ladangnya. Merasa curiga, ia memutuskan untuk memeriksanya. Namun, begitu melihat kain putih di dalamnya, ia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan dari saksi lainnya.

Saksi memanggil 2 temannya Ariyanto dan Aidi Rohman, mereka melanjutkan penggalian dan menemukan mayat bayi tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Karta, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Agung.

"Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibungkus dengan kain putih, masih menempel ari-ari, diperkirakan baru berusia beberapa jam saja saat ditemukan berada dalam lubang yang digali oleh warga," jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi,  daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.

Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana

"Ancaman pasal 181 KUHPidana paling lama  sembilan bulan tandasnya. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...