Factual dan Berimbang

Sabtu, 11 Mei 2024

Pencuri Dua Motor di Gisting Dibekuk Polsek Talang Padang Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus

Pencuri Dua Motor di Gisting Dibekuk Polsek Talang Padang Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus 
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian 2 sepeda motor yang terjadi di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus yang terjadi Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan itu, satu tersangka  berhasil ditangkap, ia adalah seorang pria berinisial RHW (23) warga Jalan Srikandi Baros, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka berupa sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo yang platnya dicopot tersangka.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, SH mengatakan, penangkapan tersangka RHW dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB setelah Polsek Talang Padang bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

"Tersangka RWS erhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si., Sabtu 11 Mei 2024.

AKP Bambang menyebut, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dua temannya yang telah diketahui identitasnya.

"Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi pencurian sebuah sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi, padahal sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan (digembok) di bagian cakram.

Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan. 

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.

Ditambahkannya, langkah penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna menangkap 2 pelaku lain yang diduga terlibat dan memastikan keadilan bagi korbannya.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang, atas perbuatannya RMS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. (*)


Jumat, 10 Mei 2024

Polsek Wonosobo Tangkap Satu Pencuri Uang dan HP di Warung Pekon Kalisari, Rekannya DPO

Polsek Wonosobo Tangkap Satu Pencuri Uang dan HP di Warung Pekon Kalisari, Rekannya DPO
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Kalisari kecamatan setempat yang terjadi pada, Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial RS (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Penangkapan atas laporan korban Dartik (44) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Jumat 10 April 2024.

Iptu Tjasudin menyebut, kronologi penangkapan pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Anggota Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka dapat teridentifikasi setelah tim gabungan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi  tersangka berada di Pekon  Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus.

Kemudian tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tersebut, dan sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka RS mengakui bahwa memang benar dirinya  telah melakukan tindak pidana Curat selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, dalam perkara  tersebut turut diamankan celana levis pendek warna biru dan baju lengan pendek warna merah yang bertuliskan wrangler yang digunakan saat melakukan kejahatan serta kotak handphone Oppo A17k warna biru laut dari korban.

Diungkapkan Kapolsek, kronologi kejadian pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di warung sekaligus rumah korban di Pekon Kalisari, Wonosobo, bermula ketika korban sedang menunggu warung miliknya, namun korban kemudian ketiduran.

Pelapor terbangun karena rekannya hendak membeli bensin menjerit membangunkan dan mengatakan bahwa ada orang yang masuk ke dalam warung, selanjutnya korban bangun dan melihat pelaku sudah lari.

Diduga pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan satu unit motor beat warna hitam dan di duga seorang pelaku yang menunggu diatas motor di pinggir jalan menggunakan baju kaos warna merah.

Seorang pelaku lainnya yang diduga masuk kedalam warung menggunakan baju warna hitam mengambil barang barang berupa uang sejumlah Rp300 ribi yang di simpan di dalam laci dan satu unit handphone Oppo A17k warna biru laut.

"Akibat kejadia tersebut korban mengalami kerugian berupa dengan total kerugian sekira Rp1,9 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam tindakan kriminal tersebut RS berperan memantau situasi dan menunggu motor, ia juga mendapatkan bagian sebesar Rp170 ribu. Rekannya, beperan masuk ke warung korban.

"Atas perbuatannya tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekan yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO," tutupnya. (*)


Kamis, 09 Mei 2024

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Jalannya Ibadah dan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Jalannya Ibadah dan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih
Harian TANGGAMUS NEWS - Hari Kenaikan Isa Al Masih, sebuah momen penting bagi umat Kristiani, dirayakan dengan khidmat dan aman di Kabupaten Tanggamus. Ratusan personel dari Polres Tanggamus dikerahkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya ibadah misa di gereja-gereja yang tersebar di wilayah tersebut.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan selama perayaan tersebut. Sebanyak 103 personel,  ditempatkan untuk mengawal ibadah misa di 21 gereja dan 1 rumah ibadah di Tanggamus.

"Kami menempatkan personel di setiap gereja yang mengadakan misa dan kami juga mengintensifkan patroli di sekitar lokasi tersebut untuk memastikan keamanan," kata AKBP Rinaldo Aser, Kamis 9 Mei 2024.

Tidak hanya mengandalkan kekuatan internal, Polres Tanggamus juga bersinergi dengan aparat TNI dan petugas keamanan gereja untuk menjamin kelancaran ibadah. 

"Upaya sterilisasi dan pemeriksaan di sekitar gereja juga dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah secara ketat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Hasil dari kolaborasi antara aparat keamanan dan pihak gereja sangat memuaskan. Ibadah misa dan perayaan Hari Kenaikan Isa Almasih berlangsung dengan lancar dan aman. 

"Para jemaat dapat mengikuti ibadah dengan khidmat tanpa adanya gangguan yang mengganggu ketentraman," ujarnya.

Momentum ini juga menunjukkan bahwa kerjasama antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, TNI dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah perayaan agama. 

"Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam mengamankan perayaan keagamaan seperti saat ini," tutupnya. (*)

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung Bekuk Curas Jambret di Jalinbar Pekon Belu

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung Bekuk Curas Jambret di Jalinbar Pekon Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil ungkapan ungkap kasus  Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Belu Kec Kota Agung Barat  Kab Tanggamus, yang terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 04 April 2024 Sekira Jam 01.00 Wib.

Tersangka inisial FDY (19) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap atas laporan korban Ade Gilang Fahendra (19) warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, tersangka ditangkap, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka FDY tanpa perlawanan saat ia berada di kediamannya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka FDY, ditangkap saat tidur di rumahnya pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 04.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Kamis 9 Mei 2024.

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan FDY, ia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya inisial AY, sehingga dilakukan pengembangan, namun AY tidak ditemukan.

"Terhadap pelaku AY saat ini masih dalam pengejaran Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan ditetapkan DPO," ungkapnya. 

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis Tanggal 04 April sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Barat Pekon Belu, Kota Agung Barat telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang bermula korban mengemudikan mobil.

Sesampainya di TKP, korban dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor kemudian para pelaku meminta uang Rp10.000,- dengan alasan untuk membeli rokok sehingga diberikan oleh korban.

Tak berselang lama, kemudian pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 ribu, tetapi sebelum diberi, salah satu pelaku langsung merampas handphone Narzo 50 A milik korban, lalu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung.

"Aakibat dari kejadian tersebut korban tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2,2 juta," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa selain melakukan perbuatan tersebut pelaku juga melakukan Curas serupa pada  bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya setelah lebaran di Jalinbar Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo bersama dengan 3 orang rekannya.

Ketiga rekannya  inisial FH, RG dan SI yang masing-masing adalah warga Pekon Bandar Kejadian dengan alat yang digunakan motor Yamaha Mio warna merah dan barang yang berhasil di ambil milik korban Handphone Realmi C53 warna hitam.

"Dalam perkara ini, korban seorang laki-laki berumur sekitar 14 tahun warga Pekon Negara Batin, Kota Agung Barat, Tanggamus," ungkapnya.

Perkara lainnya, pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan Curanmor Honda Scoopy pada Minggu 20 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di acara kuda di kepang di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur, Tanggamus. 

"Adapun rekan FDY, yang terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya," ujarnya.

Saat ini, tersangka FDY dan barang bukti yang berhasil disita berupa handphone milik korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Selain itu dijerap pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya," tandasnya.  (*)

Selasa, 07 Mei 2024

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Rumah di Semaka

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Rumah di Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka yang terjadi April 2024, lalu.

Tersangka yang ditangkap inisial AH (25) merupakan warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo dengan barang bukti yang disita berupa handphone Redmi Note 5 Warna Blue hasil kejahatan merupakan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K mengungkapkan, tersangka AH ditangkap atas laporan tanggal 10 April 2023 atasnama korban Sugito (53) warga Pekon Kecamatan Semaka, Tanggamus.

"Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang Kec. Kota Agung Barat, Tanggamus pai Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu, 09 April 2023 diketahui sekira jam 09.00 Wib di Dusun Kanoman Utara Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 Wib, korban pergi kesawah miliknya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan sekira pukul 09.00 Wib, korban pulang kerumahnya dan mendapati gembok pintu gerbang rumahnya sudah tidak ada.

Korban kemudian memeriksa rumahnya, ternyata jendela dalam keadaan rusak, serta 2 handphone miliknya Redmi Note 5 dan Vivo V19  yang diletakkan diatas salon termasuk uang sejumlah Rp250 ribu yang ditaruh diatas tempat tidur sudah tidak ada.

"Korban melihat kondisi kamar sudah dalam kondisi berantakan sehingga melapor ke Polres Tanggamus sebab ia mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta," jelasnya.

Kasat mengungkap, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan kotak handphone Redmi Note 5 dari tangan korban, Handphone Redmi Note 5 dan sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam dengan nomor plat terpasang BE 7180 VQ dari tangan tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)


Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Dua orang penjual obat keras jenis Hexymer Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut 115 butir pil berbagai merek dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H., mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap inisial RDS (25) beralamat di Pekon Gunung Sari dan AA (24) alamat di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

"Kedua pelaku ditangkap kemarin, Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa 7 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras Hexymer di Pekon Gunung Sari, Ulu Belu, Tanggamus sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexcimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexcimer dan uang tunai sebesar Rp148 ribu diduga hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan RDS, bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong, sehingga tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan handphone.

"Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah ulu belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (*)



Senin, 06 Mei 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Penjual Obat Keras Hexymer di Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Dua orang penjual obat keras jenis Hexymer Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut 115 butir pil berbagai merek dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H., mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap inisial RDS (25) beralamat di Pekon Gunung Sari dan AA (24) alamat di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

"Kedua pelaku ditangkap kemarin, Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa 7 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras Hexymer di Pekon Gunung Sari, Ulu Belu, Tanggamus sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexcimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexcimer dan uang tunai sebesar Rp148 ribu diduga hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan RDS, bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong, sehingga tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan handphone.

"Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah ulu belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (*)



Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian,Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli

Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian, Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli  Harian TANGGAMUS NEW...