Factual dan Berimbang

Rabu, 15 Mei 2024

KETUA DPD ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA PROPINSI LAMPUNG MENDESAK APH

Harian TANGGAMUS NEWS, bandarlampung - Usai penjelasan Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darmanto terkait penyaluran Dana Bagi Hasil 2023, bahwa sudah ada realisasi senilai Rp. 355.217.240.881 sehingga menyisakan saldo sebesar Rp. 724.822.575.919 dan akan terus di realisasikan selama tahun anggaran 2024.

Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung Danial Mursalin Musa angkat bicara.

Menyikapi hal tersebut diatas, Kembali Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung Danial Mursalin Musa mengatakan, bahwa terkait polemik penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang di sinyalir menyisakan tanda tanya besar, mengingat besaran angka DBH yang seharusnya di terima masing - masing daerah tidak pernah di publikasikan secara transparan dari total 1,08 Triliun.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan SekdaProv Lampung Fahrizal Darmanto sudah dan akan segera terealisasikan dan hanya menyisakan saldo hutang Rp. 724.822.575.919 yang akan di selesaikan pada tahun anggaran 2024 itu berarti realisasi penyaluran DBH tahun anggaran 2023 belum sepenuhnya selesai.

Sementara, berdasarkan putusan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Yang Disalurkan Secara Non Tunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility Pasal 3 "Penyaluran DBH dan/atau DAU secara non tunai melalui fasilitas TDF di lakukan paling lambat bulan desember tahun anggaran berkenaan".

"yang artinya jika memang DBH itu sudah ada, kenapa harus di tunda hingga 2024 berjalan ini", ujarnya.

Untuk itu DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung kembali mendesak aparatur penegak hukum kepolisian daerah lampung maupun kejaksaan tinggi lampung untuk segera menindak lanjuti rekomendasi BPK RI perwakilan lampung dan menyelidiki ada tidaknya dugaan tindak pidana di balik polemik macetnya penyaluran DBH dimaksud, tutupnya. (Rgt/red)

Selasa, 14 Mei 2024

Polsek Limau Amankan Dua Penadah HP Curian di Kelumbayan

Polsek Limau Amankan Dua Penadah HP Curian di Kelumbayan
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Limau bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengamkan 2 pria dalam kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengungkapkan bahwa identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah STK (44), warga Desa Poncorejo, Way Ratai, Pesawaran, dan MR (34), warga Desa Mulyosari, Way Ratai, Pesawaran.

"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi, Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB dikediaman masing-masing atas laporan korban Jemi Arbi (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Pekon Susuk, Kelumbayan," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si.

Kapolsek mengungkapkan, bermula unit Reskrim Polsek Limau mendapatkan informasi mengenai keberadaan handphone merk Infinix Hot 20i dan segera mendatangi STK di Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. 

Setibanya di rumah STK petugas berhasil mendapatkan satu unit handphone tersebut yang diserahkan langsung oleh STK. Dalam keterangannya, STK mengaku mendapatkan handphone tersebut setelah membelinya di sebuah konter milik MR di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. 

"Setelah dilakukan interogasi, MR mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang menjual handphone tersebut kepadanya. Keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Limau untuk proses lebih lanjut," ungkapnya

Dijelaskan Kapolsek, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, pelapor, Jemi Arbi, sedang melaksanakan salat tarawih di masjid, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

Ketika pulang dari salat tarawih, Jemi mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok telah rusak. Setelah memeriksa keadaan di dalam rumah, Jemi menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang itu diantaranya, satu slop rokok merk RAVEN, satu slop rokok merk Kedai Kopi, 12 lembar voucher Telkomsel senilai Rp16 ribu per lembar, uang tunai sebesar Rp1 juta, anting emas seberat 1,5 gram, satu buah handphone merk OPPO A54, dan satu buah handphone Infinix.

"Akibat kejadian itu, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta, sehingga atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Limau," jelasnya.

Iptu Dedi Yanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya dan akan terus melakukan penyelidikan 2 pelaku pencurian yang disebutkan oleh penadah barang curian yang berhasil diamankan.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Polsek Limau Polres Tanggamus, terhadap mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pelaku penadahan, maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)


Polsek Kota Agung dan Inafis Identifikasi Pria Gantung Diri di Pekon Talagening

Polsek Kota Agung dan Inafis Identifikasi Pria Gantung Diri di Pekon Talagening
Harian TANGGAMUS NEWS - Warga Dusun Talagening Induk, Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang laki-laki yang diduga gantung diri di sebuah rumah. Identitas korban diketahui bernama Asriyanto (24), seorang warga setempat, Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB, 

Menurut Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, S.Sos, kronologi kejadian bermula ketika saksi Sariyah, yang merupakan ibu korban, hendak menyalakan lampu di kamar depan yang ditempati oleh Asriyanto. 

Saat memasuki kamar, Sariyah menemukan pintu kamar tidak terkunci. Ia terkejut melihat anaknya dalam posisi tergantung dengan tali nilon atau jemuran berwarna hitam di bagian leher. 

"Ibu korban langsung memanggil saksi Joni Irawan, yang merupakan kakak korban, dan meminta bantuan dari warga sekitar. Dengan bantuan warga, korban diturunkan dan peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kota Agung," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Rabu 15 Mei 2024.

AKP Amsar menyebut, menanggapi laporan tersebut, pihaknya bersama tim Inafis Polres Tanggamus segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Di TKP, didapatkan keterangan dari para saksi dan mengamankan barang bukti berupa seutas tali jemuran nilon warna hitam dan sebuah kursi plastik yang diduga digunakan korban," ujarnya.

AKP Amsar menjelaskan, langkah-langkah yang diambil pihaknya termasuk mengamankan TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, dan meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah. 

"Dari hasil pemeriksaan medis, pada tubuh tidak ditemukan tanda kekerasa, korban identik gantung diri dan  keluarga korban telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan otopsi terhadap jenazah," jelasnya.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, menambahkan bahwa berdasarkan catatan, Asriyanto baru pulang ke rumah tiga hari sebelum perayaan Idul Fitri 2024 setelah bekerja di Jakarta. Sejak kepulangannya, ia menunjukkan sikap tertutup terhadap keluarga dan teman-temannya.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang peristiwa tragis ini," imbuhnya.

Guna mencegah peristiwa serupa, Kapolsek mengimbau masyarakat dan mengingatkan pentingnya memperhatikan kesehatan mental dan emosional orang-orang terdekat kita. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan memberikan dukungan kepada mereka yang mengalami tekanan atau masalah pribadi, sehingga tidak terjadi hal serupa di wilayah hukum Polsek Kota Agung," tutupnya. (*)


Polsek Pugung Indentifikasi Kebakaran Rumah di Sukamara Bulok

Polsek Pugung Indentifikasi Kebakaran Rumah di Sukamara Bulok
Harian TANGGAMUS NEWS - Terjadi kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Dusun Sukamara 1, Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Rumah tersebut milik Haswan (45), seorang warga setempat, Selasa 14 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB.

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut bermula ketika saksi Hirdiana melihat Haswan keluar-masuk rumah sambil berteriak, "Saya bakar ni," sambil menunjuk ke arah kursi sofa. 

Saksi segera menghubungi keluarga lainnya untuk menginformasikan bahwa Haswan berencana membakar rumah tersebut. Tak lama kemudian, saksi melihat Haswan benar-benar membakar sofa di dalam rumah. 

"Karena material sofa mudah terbakar, api dengan cepat membesar dan menyambar dinding rumah yang terbuat dari papan. Api berhasil dipadamkan pada pukul 20.08 WIB," jelas Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, Rabu 15 Mei 2024.

Iptu Ori Wiryadi mengungkap, berdasarkan keterangan saksi-saki, rumah tersebut memang jarang ditempati oleh pemiliknya. Haswan hanya sesekali datang untuk membersihkannya karena ia tinggal di rumah kakaknya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah tersebut.

"Sebelum kebakaran terjadi, Haswan sempat mengunjungi rumah tersebut," ungkapnya.

Iptu Ori menyebut, langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian termasuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyekat area sekitar untuk mencegah penyebaran api, dan menghubungi pemadam kebakaran (Damkar). 

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp150 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan perangkat pekon, Haswan dikenal sebagai bujang tua yang memiliki kekurangan mental. Sebelumnya, Haswan juga pernah mencoba membakar rumahnya sendiri. 

"Rumah tersebut adalah rumah panggung yang sebagian besar materialnya terbuat dari papan, sehingga api dengan cepat merambat ke seluruh bagian rumah," ucapnya.

Peristiwa kebakaran ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan dan perhatian terhadap individu dengan gangguan mental, terutama dalam menghindari tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat dan bantuan yang diperlukan bagi individu seperti Haswan.

"Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda perilaku yang mengarah pada tindakan berbahaya seperti ini," imbaunya. (*)


Bersama Unsur Gabungan, Polres Tanggamus Gelar Program Bersih Pantai di Dermaga Batu Balai

Bersama Unsur Gabungan, Polres Tanggamus Gelar Program Bersih Pantai di Dermaga Batu Balai
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus, bersama unsur gabungan dari beberapa instansi terkait dan elemen masyarakat, menggelar program bersih pantai yang dipusatkan di Dermaga Batu Balai, Pekon Ketapang Kecamatan Limau, Selasa 14 Mei 2024.

Kegiatan bersih pantai ini tidak hanya fokus pada kebersihan fisik, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan pantai, acara ini menjadi wujud nyata dari kolaborasi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian pantai.

Sampah plastik menjadi perhatian utama karena dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan laut. Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin meningkat, dan pantai-pantai di Tanggamus dapat terus menjadi destinasi wisata yang bersih, indah, dan mempesona.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Satpolairud Tanggamus dan melibatkan puluhan personil gabungan dari berbagai instansi serta organisasi kemasyarakatan maritim yang peduli terhadap kebersihan pantai.

Dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata, Suyanto, para pejabat utama Polres, sejumlah pejabat TNI AL, Basarnas, Kepala Pekon, Kommari, dan FWK-KT.

Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Agung Ferdika, SH. MH., mengatakan, pihaknya bersama-sama dari beberapa instansi dan elemen masyarakat melaksanakan giat sapu bersih pantai di wilayah Batu Balai. 

"Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan pantai yang bersih dan nyaman. Kami bersinergi dengan dinas OPD, TNI, Basarnas, dan syahbandar serta semua elemen kami libatkan untuk bersama-sama menjaga kebersihan pantai," kata Kompol Agung Ferdika mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si.

Kompol Agung menyebut, kegiatan itu dilakukan setelah pihaknya melihat lingkungan di daerah dermaga Batu Balai banyak dipenuhi sampah, terutama sampah plastik yang sangat lama untuk terurai. Berbeda dengan sampah organik lainnya. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat, baik yang berkunjung ke dermaga ini maupun yang memancing, untuk menjaga kebersihan, terutama tidak membuang sampah plastik sembarangan," tandasnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Suyanto menambahkan, secara kolaboratif melaksanakan kegiatan bersih pantai dan Dinas Pariwisata Pemkab Tanggamus sangat mendukung kegiatan ini karena Tanggamus memiliki potensi pantai yang luar biasa. 

"Tanggamus memiliki panjang pantai sekitar 202 kilometer yang merupakan potensi wisata yang luar biasa. Kami berharap pantai-pantai kita bersih, aman, dan laut kita tetap biru sehingga siapa pun yang datang ke Tanggamus dapat menikmatinya," ucapnya.

Suyanto juga menegaskan pentingnya kesinambungan kegiatan ini sehingga masyarakat Tanggamus maupun dari luar dapat menikmati pesona pantai yang indah serta nyaman.

"Kami berharap kegiatan ini bisa ditindaklanjuti secara berkala dan melibatkan masyarakat sekitar, sehingga kita semua merasa memiliki pantai ini. Pantai kita dari Kiluan sampai Semaka memiliki potensi yang luar biasa," ujarnya. 

Ditambahkannya, untuk meningkatkan perhatian wisatawan pada wisata Tanggamus, Dinas Pariwisata Tangamus juga telah merencanakan akan memadukan potensi budaya lokal.

"Kededepannya akan dilaksanakan perpaduan budaya lokal, sehingga orang yang datang tidak hanya menikmati alam tetapi juga budaya lokal kita, yang menambah daya tarik wisata di Kabupaten Tanggamus." tutupnya. (*)


Minggu, 12 Mei 2024

KETUA DPD ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA PROPINSI LAMPUNG ANGKAT BICARA.

Harian TANGGAMUS NEWS Bandarlampung - Polemik Dana bagi hasil yang semestinya di salurkan oleh Pemerintah  Provinsi Lampung kepada 15 Kabupaten/Kota,sebesar 1,08triliun sebagaimana yang di ungkap BPK perwakilan Lampung, hingga kini belum juga di kucurkan, juga menjadi sorotan DPD aliansi jurnalistik online Indonesia lampung (AJOI) Minggu (12/5/2024).

Terungkap fakta menarik serta menuai perhatian masyarakat yang menduga dana bagi hasil yang belum di kucurkan sengaja di tahan pemprov lampung untuk persiapan gelaran pesta politik Pilgub, Pilwakot dan Pilbup 2024 mendatang.

Berbagai unsur Elemen masyarakat mendorong Gubernur Arinal Djunaidi untuk segera menggelontorkan dana bagi hasil yang merupakan hak pemkab/pemkot se-Lampung tersebut. Bahkan, tokoh senior Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menyorong agar persoalan ini ditangani serius oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu KPK, Mabes Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Terlebih semrawut nya tata kelola keuangan di 15 pemerintah kabupaten dan kota se-Lampung sepanjang tahun 2023 dan awal 2024 ini, tidak lepas dari masih ditahannya kucuran dana bagi hasil (DBH), akibat sikap tega pemprov yang menahan DBH tidak kurang dari Rp 1,08 triliun tersebut, semua bupati dan walikota mengeluh dan harus pontang-panting mencari solusi mengatasi pemberian gaji juga tunjangan kinerja alias tukin, serta insentif.

Di antaranya dialami oleh jajaran pejabat di Pemkab Pesawaran dan Lampung Utara (Lampura). Hingga awal Mei 2024, masih banyak ASN setempat yang belum menerima haknya, karena ketiadaan anggaran akibat DBH tidak juga dikucurkan oleh Pemprov Lampung.

Seperti diketahui, dilasir beberapa media masih ditahannya DBH bagi 15 pemkab/pemkot se-Lampung oleh pemprov sebesar Rp 1,08 triliun itu dibuka terang-terangan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di, Rabu (8/5/2024) lalu.

Di depan Gubernur Arinal Djunaidi, Ketua dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Lampung, Slamet membongkar borok Pemprov Lampung selama ini.

Dengan suara lantang, Slamet Kurniawan memaparkan, bahwa pemprov masih memiliki utang jangka pendek, yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebanyak Rp 1,08 triliun.

Ironisnya, “Jumlah ini (Rp 1,08 triliun, red) meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yakni Rp 695,56 miliar,” ujar Slamet Kurniawan yang didengar langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.

Tidak hanya soal ditahannya DBH senilai Rp 1 triliun lebih saja yang dibongkar secara transparan oleh BPK. Tapi juga “dikuliti” lebih dalam borok yang ada selama ini. BPK menilai, dalam urusan penganggaran pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Lampung tidak melakukannya secara rasional, ditambah pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Provinsi Lampung Danial Mursalin Musa mengatakan, "Dalam hal ini kami mendorong untuk aparat penegak hukum menindak lanjuti rekomendasi atau keterangan yang sudah di sampaikan oleh BPK perwakilan lampung beberapa waktu lalu", Ujarnya.

Lanjutnya, hal itu sudah semestinya di selidiki kemungkinan dugaan adanya indikasi pidana di balik belum terbayarkannya Dana Bagi Hasil yang/menjadi hak Kabupaten/Kota, yang dapat berpotensi terganggu nya keberlangsungan pembangunan dearah kabupaten/ kota, tutupnya. (Rgt/*)

Sabtu, 11 Mei 2024

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ulu Belu

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial AM alias Rudi, warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari A. Sugandi (58) warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, yang menjadi korban pembacokan di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Ulu Belu pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, oleh Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. 

"Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Dusun Talang Panjang, Desa Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian  pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi tindak pidana penganiayaan berat di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula ketika anak tersangka, inisial SA, hendak pergi ke kebun. Saat tiba di simpang tiga Dusun Talang Sembilan, SA berpapasan dengan korban A. Sugando yang sedang menarik beberapa batang bambu. 

Saat berpapasan, batang bambu hampir menyenggol anak tersangka, dan SA dengan sengaja menggeber sepeda motornya, yang membuat korban tersinggung. Peristiwa tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya, namun berhasil dilerai oleh warga. 

Usai kejadian, SA kemudian pulang, namun kembali datang dengan membawa senapan angin untuk mengajak korban berkelahi. Saat cekcok mulut kedua terjadi, beberapa warga memegangi SA untuk mencegahnya berkelahi.

Tidak lama kemudian, tersangka datang dengan sepeda motornya setelah melihat anaknya dipegani warga. Ketika mendekati korban, pelaku diserang oleh korban dengan golok yang diacungkan ke arahnya.

Tanpa berkata banyak, pelaku langsung mencabut golok yang ada di pinggangnya dan membacok korban secara membabi buta, mengakibatkan korban jatuh tersungkur.

"Melihat korban terluka parah, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Korban, yang mengalami luka bacok di punggung kanan, lutut kiri, dan betis kanan, langsung dilarikan ke RS Handayani Lampung Utara untuk penanganan medis," jelasnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa antara tersangka dan korban sudah pernah terjadi cekcok sebelumnya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya tidak harmonis sebab pernah terlibat cekcok sebelumnya," ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam perkara itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos warna kuning, jaket warna biru, sepatu boot warna hijau, serta golok dan sarungnya milik korban. Sementara dari tersangka, polisi menyita kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan golok beserta sarungnya.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*)


Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian,Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli

Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian, Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli  Harian TANGGAMUS NEW...