Factual dan Berimbang

Jumat, 14 Juni 2024

Polsek Wonosobo Cek TKP dan Kunjungi Korban Gigitan Buaya di Way Semaka

Polsek Wonosobo Cek TKP dan Kunjungi Korban Gigitan Buaya di Way Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo melakukan kunjungan ke kediaman Supriatin (37), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban serangan buaya di sungai Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, SH, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons insiden tersebut dengan mengunjungi korban untuk memberikan dukungan moril dan memantau kondisi kesehatannya. 

"Dalam kunjungannya, kami juga berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat untuk memastikan korban mendapatkan perawatan yang memadai," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan yang diperoleh dari korban, peristiwa tersebut bermula ketika Supriatin sedang mencuci pakaian di pinggir sungai Banjar Negoro. Tiba-tiba, seekor buaya muara muncul dari dalam air dan langsung menerkam paha kaki sebelah kanan Supriatin. 

Dalam situasi panik tersebut, Supriatin dengan cepat merespons dengan cara mengibaskan pakaian yang sedang dicucinya ke arah buaya, yang akhirnya berhasil membuat buaya tersebut melepaskan gigitannya.

Setelah serangan tersebut, Supriatin mengalami luka robek dan berlubang bekas gigitan pada bagian paha kanan. Korban mendapatkan delapan jahitan di bagian yang terluka dan saat ini menjalani perawatan jalan di rumah.

"Korban segera dibawa ke Bidan Desty di Banjar Negoro untuk mendapatkan perawatan. Buaya yang menyerang Supriatin diperkirakan memiliki panjang sekitar 4 meter," jelasnya.

Iptu Tjasudin mengungkap, meski mengalami luka yang cukup serius, kondisi Supriatin dilaporkan stabil. Pihak keluarga dan warga sekitar juga turut memberikan dukungan kepada korban. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Wonosobo juga mengingatkan warga untuk lebih waspada saat beraktivitas di sekitar sungai, mengingat adanya kemungkinan ancaman dari buaya.

"Warga diimbau untuk selalu berhati-hati dan menghindari aktivitas di pinggir sungai pada waktu-waktu tertentu, terutama saat kondisi air tinggi atau keruh," imbaunya. (*)


Satreskrim Polres Tanggamus Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pematang Sawa

Satreskrim Polres Tanggamus Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pematang Sawa
Harian TANGGAMUS NEWS - Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus pada hari Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus.

Tersangka inisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan AS (40) warga  Wonosobo, Tanggamus sebab putrinya inisial SF (15) menjadi korban tindak dugaan pidana persetubuhan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K., SIK mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri. 

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus. 

"Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, Jumat 14 Juni 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Kamis, 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak. 

Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu. 

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, di mana korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.

"Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan alat yang digunakan berupa sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans serta baju kemeja warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya. (*)

Kamis, 13 Juni 2024

Silaturahmi Dengan Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus, Bacagub Hanan Paparkan Misi Wujudkan Lampung MAJU

Silaturahmi Dengan Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus, Bacagub Hanan Paparkan Misi Wujudkan Lampung MAJU 
Harian TANGGAMUS NEWS, Bandar Lampung -  Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Provinsi Lampung dari Partai Golkar, Ir. H. Hanan A Rozak, MS memaparkan konsep pembangunan Provinsi Lampung dalam visi Lampung MAJU yakni modern, aman, jinawi dan unggul tahun 2030 dihadapan perwakilan Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus setia di garis Rakyat yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur organisasi yaitu DPD BARA JP Lampung, DPD JPKP Lampung, DPD Posraya Indonesia Lampung, DPW Solmet Lampung, DPD We Love Jokowi Lampung, DPD Gibran Fasn Lampung, DPD Join Lampung, DPD GRN Lampung, Santri Mellenial Lampung, DPD AJOI Lampung dan DPD Tim7 Lampung, diantaranya M Nur, Deni H, Jhon Lubis, Qomaruddin, Sudiono, H, Warsito, Johan Effendi, Faisol Sanjaya, Soldan, Dwi Prastya, Kahfi, Sigit Ariyanto, Dani Purwaningsih, Adi Candra, Sandi Arianto, Windariati, Sri Mastuti, dan Sunardi. 

"Terwujudnya Visi Lampung MAJU akan dilaksanakan melalui 5 (lima) misi diantaranya; 
1. Mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat dan Dunia usaha, 
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan peningkatan daya saing komoditi unggulan, 
3. Menerapkan modernisasi dan digitalisasi di berbagai sektor secara konsisten, terintegrasi dan berkelanjutan, 
4. Mewujudkan kemakmuran melalui pertumbuhan ekonomi yang terjaga, serta pembangunan berkeadilan dan merata, 
5. Mewujudkan gerakan pembangunan yang ramah lingkungan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan", kata Bacagub Hanan pada pertemuan silatuahmi di Taman Santap Rumah Kayu, Jalan Arief Rahman Hakim nomor 45, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (14/6/2024) pagi.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Provinsi Lampung melalui bingkai visi dan misi Lampung MAJU, Bacagub Hanan juga merangkaikan dalam bentuk 5 (lima) program kerja utama jika Dirinya terpilih sebagai Gubernur Lampung periode 2024-2029.

"In Shaa Allah manakala Saya diberikan amanah oleh Masyarakat Lampung untuk mewakili sebagai Gubernur Lampung periode 2024-2029 maka dalam rangka mewujudkan Lampung Maju tentunya akan dirangkaikan pelaksanaanya melalui 5 program kerja utama, yakni; 
1. Jalan mulus, ekonomi bagus, 
2. Modernisasi pertanian, UMKM, dan sektor lainnya, 
3. Kondisi yang aman, nyaman dan tentram, 
4. Masyarakat yang Gemah Ripah Loh Jinawi, 
5. Sumberdaya manusia unggul", papar Hanan yang merupakan Pj Bupati Tulang Bawang Barat tahun 2010-2011 dan Bupati Tulang Bawang periode 2012-2017 dalam pertemuan silarurahmi tersebut.

Diskusi hangat penuh kekeluargaan pun berlangsung dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung kurang lebih 2 jam. Tak sungkan-sungkan perwakilan dari 11 elemen dalam forum relawan Jokowi tegak lurus memberikan sumbangsih saran dan masukannya. 

Selain memberikan doa agar diberikan kelancaran, kemudahan dan kesuksesan kepada Bacagub Hanan dalam kontestasi pemilihan Gubernur Lampung 27 November 2024, Mereka menjelaskan berbagai langkah penting yang perlu turut diupayakan terutama dalam mewujudkan visi dan misi Lampung Maju sehingga pembangunan dapat terlaksana secara merata dan berkeadilan. 

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Isteri Bacagub Hanan yaitu Bunda Erna Suud, SH, kemudian H. Tony Eka Candra sebagai Ketua Tim Kerja Pemenangan Sahabat Hanan yang juga sebagai Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Lampung dan turut mendampingi Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH, sebagai sekretaris Tim Kerja Pemenangan, Benny HN Mansyur, S.Sos, S.H, M.H, Aryono Agus Prasetyo, Ali Wardhana, S.I.P, Indrawan, Shodik, SH, Hendra, dan Seno Aji. (*)

Selasa, 11 Juni 2024

Gandeng Sejumlah Ahli, Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi Sistem Peradilan Anak

Gandeng Sejumlah Ahli, Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi Sistem Peradilan Anak
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus Sosialisasikan Sistem Peradilan Pidana Anak di Ballroom Hotel Royal Kecamatan Gisting, Rabu 12 Mei 2024. Kegiatan dibuka Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi.

Hadir dalam kegiatan tersebut LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, SH. MH., Ahli Pidana UBL, Assoc Prof. DR Bambang Hartono, SH. M.Hum (Cand), Bapas Pringsewu Adhika Yovaladi Salas, STr. Pas, perwakilan Kejaksaan Tanggamus, Perwakilan Kabag Hukum, Kadis Sosial, Direktur RSUD Batin Mangunang.

Selain itu, Kasat Reskrim serta jajarannya, para Camat, Ketua Apdesi dan DPK Apdesi, Ketua Yayasan LKS Alamanda Tanggamus, LBH Cahaya Keadilan, Kepala SLBN, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Sekolah dan perwakilan pelajar.

Kapolres AKBP Rinaldo Aser mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan berangkat dari keprihatinan Kapolres Tanggamus yang melihat dari kejadian sejak bulan Januari 2024, sampai dengan Mei 2024, yang berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum sudah ada 24 anak yang kasusnya sudah naik sidik atau P21, belum lagi yang masih sedang dalam berproses.

Kapolres menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman bersama mengenai sistem peradilan anak, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Anak-anak adalah aset bangsa yang  harus kita lindungi dan kita jaga," tegasnya.

AKBP Rinaldo Aser menyebut, dalam proses pidana anak, anak-anak tersebut juga membutuhkan pendekatan khusus yang berbeda dengan orang dewasa mengingat anak-anak ini masih dalam tahap perkembangan fisik dan mental.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Rinaldo Aser berharap, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, wawasan yang komprehensif mengenai aspek di dalam sistem peradilan pidana anak termasuk peran serta keluarga, masyarakat dan lembaga terkait lainnya di dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Dengan begitu, melalui kegiatan ini, semoga kita meningkatkan sinergitas dan kerjasama khususnya dalam pengawasan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Semoga kegiatan ini juga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama  dalam mencegah anak-anak kita, jangan sampai terlibat dengan tindak pidana," tandasnya.

Dalam kegiatan ini juga diisi materi oleh Ahli Pidana UBL, Assoc Prof. DR Bambang Hartono, SH. M.Hum (Cand) yang membawakan materi Sistem Peradilan Anak. Bapas Pringsewu Adhika Yovaladi Salas, STr. Pas dan Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, SH. MH membawakan materi SPPA. (*)


SATRESNARKOBA POLRES TANGGAMUS BERHASIL MEMBEKUK OKNUM WARTAWAN ONLEN MEMAKAI NARKOTIKA JENIS SBU.

SATRESNARKOBA POLRES TANGGAMUS BERHASIL MEMBEKUK OKNUM WARTAWAN ONLEN MEMAKAI NARKOTIKA JENIS SBU. 
Harian TANGGAMUS NEWS - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk Oknum wartawan Onlen Pengguna sabu di pekon Negri Agung Kecamatan Talang padang pada Senin malam, 10 Juni 2024. Penangkapan ini mengamankan satu oknum wartawan onlen yang ada di Tanggamus beserta barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sering nya ada satu rumah digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Negri Agung pedukuhan podomoro, Kecamatan Talang padang, Kabupaten Tanggamus.

Petugas berhasil menangkap DA dengan barang bukti, antara lain plastik klip kecil bekas pakai, bong yang diduga digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu, kaca pirek, alat hisap sabu, pipet, korek api gas dan Handphone.

Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar samping sebelah rumah sahabat nya pekon negeri agung podo moro kecamatan talang padang kabupaten tanggamus lampung. 

"Barang bukti ini ditemukan di kamar dalam rumah samping," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Selasa 11 Juni 2024.

AKP Iwan melanjutkan, berdasarkan laporan masyarakat Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DA yang berprofesi oknum wartawan tanpa perlawanan saat sedang asik bermain slot dan menikmati barang haram sabu.

AKP Iwan Ricard, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(red)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 3 Pengedar Sabu di Limau dan Cukuh Balak

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 3 Pengedar Sabu di Limau dan Cukuh Balak
Harian TANGGAMUS NEWS - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk tiga pengedar sabu di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak pada Senin malam, 10 Juni 2024. Penangkapan ini mengamankan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pertama di Pekon Badak, petugas berhasil menangkap DN alias Ian (36) dengan sejumlah barang bukti, antara lain 4 plastik klip bekas pakai dengan berat brutto 0,57 gram, Handphone.

Selain itu, 3 kaca pirek, Bundle plastik klip, Alat hisap sabu, 2 korek api gas, 4 pipet plastik, Sumbu, Plastik ukuran besar dan Timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tengah rumah tersangka DN alias Ian.

Berdasarkan keterangan dari DN alias Ian, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WH alias Din (54), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Menindaklanjuti informasi ini, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WH alias Din di kediamannya.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka WH alias Din meliputi, 15 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 2,38 gram, 2 plastik klip berwarna biru, 2 plastik klip besar bekas pakai, 2 plastik klip kecil bekas pakai, Kotak plastik, Handphone, KTP.

"Barang bukti ini ditemukan di kamar lantai dua rumah WH alias Din. Selain itu, petugas juga menemukan resi pengiriman uang kepada seseorang berinisial ZH, yang ternyata merupakan bukti pembelian sabu," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Selasa 11 Juni 2024.

AKP Iwan melanjutkan, berdasarkan pengakuan WH alias Din, ia membeli sabu dengan cara transfer kepada ZH. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ZH tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Sukarame, Pekon Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Saat diinterogasi, ZH mengaku sebagai kurir dan pelaku peredaran gelap narkotika milik seseorang berinisial H. Dari tangan ZH, petugas mengamankan barang bukti berupa, Rekening dan ATM, Dompet warna hitam, Handphone dan 13 resi pengiriman uang yang diduga transaksi sabu.

AKP Iwan Ricard, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)


Jelang Pilkada 2024, Kapolres Tanggamus Mengadakan Audiensi dengan Bawaslu

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Tanggamus Mengadakan Audiensi dengan Bawaslu
Harian TANGGAMUS NEWS - Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi mengadakan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Kapolres, Selasa 11 Juni 2024.

Dalam audiensi tersebut, Kapolres Tanggamus didampingi Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu Arbiyanto, SH dan Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Samsuri, SH, MH. 

Sementara pihak Bawaslu Tanggamus hadir Ketua Bawaslu Najih Mustofa, SH.I., MPd.I., Komisioner Bawaslu Wedi Yansyah, SPd.I., dan Sekretaris Bawaslu Anvindta, SIP., MIP.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP  M. Yusuf, SH mengatakan bahwa audensi tersebut membahas sejumlah agenda menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pertemuan ini berfokus pada beberapa poin utama yakni pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi antara Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu dengan Kapolres Tanggamus.

Hal lain juga koordinasi kesiapan Bawaslu Tanggamus dan Polres Tanggamus mengenai kesiapan masing-masing dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024, terutama kesiapan pengamanan.

"Penekanan penting dalam audensi adalah menjaga independensi Bawaslu serta netralitas anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2024," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Kasi Humas menjelaskan, pentingnya sinergitas antara Polri dan Bawaslu dalam memastikan Pilkada berjalan aman dan lancar. 

"Audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu dan Polres Tanggamus dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Tanggamus," tandasnya.

Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin dengan Polres Tanggamus. Najih berharap koordinasi yang baik ini dapat terus berlanjut demi kesuksesan Pilkada 2024 di Kabupaten Tanggamus. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...