Factual dan Berimbang

Senin, 21 Oktober 2024

Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Sukabumi

Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Bandar Sukabumi
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap Firli (23), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus. 

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (15), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AL (16), warga Kecamatan Wonosobo. Sementara itu, pelaku lainnya, FIN, masih dalam pencarian dan berstatus buron (DPO). 

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, SH, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari kakak korban, Darmansyah, dan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB saat berada di rumah pelaku AR di Kecamatan BNS,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 22 Oktober 2024.

Kapolsek melanjutkan, setelah menangkap kedua pelaku, pihaknya melanjutkan pencarian terhadap pelaku FIN di rumahnya di Pekon Negri Ngarip, namun FIN tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu helai sweater panjang warna biru putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan sebatang kayu kopi berwarna coklat sepanjang 60 cm. 

Iptu Tjasudin, menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di pinggir jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Motif pengeroyokan ini diduga bermula dari rasa sakit hati pelaku AR terhadap korban Firli. 

AR merasa sering dihadang oleh Firli setiap kali pulang sekolah. Pada hari kejadian, Firli melihat AR dan dua rekannya yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Firli langsung memanggil AR, yang kemudian berhenti tidak jauh dari lokasi.

Firli memberi isyarat kepada AR untuk menemuinya di jembatan Pekon Bandar Sukabumi. Setelah itu, AR bersama dua rekannya pergi, sementara Firli menuju jembatan dengan diantar oleh seorang temannya, Dion. Tak lama kemudian, AR dan rekannya menyusul Firli, dan terjadilah perkelahian di lokasi tersebut. 

Tanpa diduga, dua pelaku, AR dan AL, sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis golok. Saat perkelahian berlangsung, Firli menerima sejumlah luka serius akibat sabetan golok. 

"Melihat korban tidak berdaya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Firli segera dilarikan ke Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah penangkapan, pelaku AR mengakui bahwa senjata tajam jenis golok yang digunakan saat kejadian dibuang di area persawahan Pekon Negri Ngarip. 

"Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan," ungkapnya.

Kapolsek menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memburu pelaku FIN yang masih buron, serta mencari senjata tajam yang dibuang oleh AR.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek Wonosobo mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.

"Kasus pengeroyokan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik," imbaunya. (*)

Minggu, 20 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kasus ini terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan seorang tersangka inisial AR (18) yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan tersangka AR merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka AR diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bersama seorang residivis narkoba bernama Maad (DPO), yang bertindak sebagai pengedar utama. 

Adapun peran AR bertindak sebagai kurir narkoba untuk Maad, yang kerap melakukan transaksi di Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan ketika AR sedang melakukan pengiriman barang, tim langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram.

"Setelah penangkapan AR, kami melakukan pengembangan terhadap Maad. Namun, Maad berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram,  kendaraan roda dua tanpa plat yang digunakan untuk transaksi, 1 pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram dan handphone.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus, sementara tim kepolisian masih berupaya memburu Maad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

Sabtu, 19 Oktober 2024

KETUA DPC ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA TANGGAMUS MENGHIMBAU AGAR SEMUA ANGGOTA AJOI MEMAHAMI KODE ETIK

KETUA DPC ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA TANGGAMUS MENGHIMBAU AGAR SEMUA ANGGOTA AJOI MEMAHAMI KODE ETIK

Harian TANGGAMUS NEWS - Pers memiliki kemandirian atau kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun, kebebasan ini bukan berarti kebebasan tanpa batas untuk mencampuri  bahkan merampas hak orang lain. Ada juga pasal yang mengatur kebebasan tersebut. Salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah "mahkota" dan "hati nurani" di hati setiap jurnalis.

Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan salah satu barometer seberapa baik amanat yang diberikan kepada pers oleh masyarakat dilaksanakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi jurnalis untuk memahami dan mengikuti pedoman etika jurnalistik. 

Memahami dan menata kode etik jurnalistik tidak bisa ditawar lagi. Penerapan kode etik jurnalistik oleh jurnalis merupakan bagian penting dari proses kerja kreatif jurnalis dalam menyajikan berita. Kode jurnalistik harus secara otomatis dimasukkan ke dalam semua motif, teknis, dari jiwa jurnalis, Kata Budi Hartono ketua DPC AJOI Tanggamus, saptu 19 Oktober 2024.

Lebih jelas BUDI memaparkan, Kode etik jurnalistik tidak hanya merupakan nilai ideal sebagai pedoman, petunjuk dan syarat profesi, tetapi juga harus terkait langsung dengan praktik jurnalistik. 

Dengan kata lain,  ketidakpatuhan terhadap kode etik jurnalistik ibarat kapas yang tersesat tanpa arah yang jelas. Tentu saja, jika itu terjadi, itu akan menjadi kesalahan besar dan mendasar bagi jurnalis.

Pada kenyataannya, penerapan  kode etik jurnalistik kurang mendapat perhatian. Di tengah perkembangan media online yang pesat saat ini, ada kesan kuat bahwa beberapa jurnalis tidak menghormati atau mengikuti standar etika. Banyak orang mencari berita di media online. 

Fenomena ini dapat terjadi karena perkembangan berita online juga melipatgandakan jumlah dan tingkat keparahan kapasitasnya menawarkan pilihan berita terbaru dengan cepat dan mudah diakses dibandingkan dengan penggunaan dan penyebaran berita oleh media massa tradisional, cetak dan informasi siaran, katanya. 

Pers memiliki kemandirian atau kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun, kebebasan ini bukan berarti kebebasan tanpa batas untuk mencampuri  bahkan merampas hak orang lain. Ada juga pasal yang mengatur kebebasan tersebut. Salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik adalah "mahkota" dan "hati nurani" di hati setiap jurnalis.

Pelaksanaan kode etik jurnalistik merupakan salah satu barometer seberapa baik amanat yang diberikan kepada pers oleh masyarakat dilaksanakan. Oleh karena itu, sangat penting bagi jurnalis untuk memahami dan mengikuti pedoman etika jurnalistik, harap Budi. 

Faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah faktor ekonomi . Dari segi ekonomi, media online lebih ditujukan untuk online rating per click, yang tentunya berkaitan dengan profit orientation, pembentukan modal dan perhitungan profit. 
Faktor ekonomi lainnya antara lain minimnya anggaran operasional sehingga minimnya produksi berita, pelatihan jurnalis baru dan terbatasnya SDM jurnalis industri, serta perilaku spontanitas dan pragmatis beberapa penggiat media online. 

Persaingan  yang antar media membuat para jurnalis media online menyisipkan opini pribadinya dalam pemberitaannya secara berlebihan atau sensasional dan tidak mendasarkan pada fakta sebagaimana adanya. 

Hal ini bertentangan dengan etika jurnalistik, wartawan harus memiliki sikap objektif, terkait objektivitas informasi dan makna atau pentingnya informasi tersebut bagi masyarakat. Berita yang berimbang, adil, dan tidak memihak menjadi tuntutan bagi media online bagaimana publik menerima informasi yang berkualitas. Namun lagi-lagi demi keuntungan dan rating kode etik tidak lagi menjadi pedoman.

Di tengah kebebasan pers yang begitu besar, pers belum secara optimal meningkatkan sumber dayanya sendiri. Situasi seperti itu harus diperbaiki secara sistematis dan terus menerus. Jika pengetahuan, pemahaman dan penataan kode etik jurnalistik tidak segera diberikan, maka pers bisa menjadi liar dan tidak terkontrol. 

Semakin independen pers, semakin penting untuk menerapkan dan merancang kode etik jurnalistik. Jika media online terus melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan suatu saat publik akan mempertanyakan konten media apa yang akurat dan terpercaya. Media meyakini kebebasan pers, namun sebagai media mereka harus berpegang pada kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya.( BUDI) 

Polres Tanggamus Gelar Pencucian Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Begawi Jejama

Polres Tanggamus Gelar Pencucian Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Begawi Jejama
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus melaksanakan upacara penyambutan dan pencucian Tunggul Kesatuan "Wira Bhakti Begawi Jejama" pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di Lapangan Apel Polres Tanggamus. 

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., dengan kehadiran Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., serta pejabat utama dan seluruh personel Polres Tanggamus.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa Tunggul "Wira Bhakti Begawi Jejama" adalah simbol kehormatan yang melambangkan pengabdian dan kebersamaan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Tanggamus. 

"Penyambutan dan pencucian ini menjadi momentum penting bagi Polres Tanggamus untuk memperkuat semangat kebersamaan antaranggota," ungkap AKP M. Yusuf mewakili Kapolres AKBP Rivanda.

Kasi Humas menyebut bahwa Tunggul Kesatuan "Wira Bhakti Begawi Jejama" memiliki makna mendalam: Wira berarti pejuang atau berani, Bhakti bermakna pengabdian atau melayani, sedangkan Begawi Jejama mengandung arti bekerja bersama-sama. 

"Nilai-nilai ini menegaskan pentingnya bekerja dalam kebersamaan untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Peresmian Tunggul ini diharapkan menjadi sumber motivasi bagi seluruh personel Polres Tanggamus untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi.

Upacara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur dan harapan agar seluruh anggota Polres Tanggamus diberi kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas pengabdian mereka kepada masyarakat. (*)

Kamis, 17 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari
Harian TANGGAMUS NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan giat pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 17 Oktober 2024.

Pelimpahan ini berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Identitas kedua tersangka yakni Heru Wahyudi (28) warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dan Ruslan (43) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda Pelimpahan kedua tersangka ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. 

"Sebelumnya kedua tersangka ditangkap pada bulan Juni 2024 atas tindak pidana narkotika dan ditahan di Rutan Polres Tanggamus sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Proses penyerahan barang bukti dan tersangka berjalan lancar, dengan dokumen-dokumen pendukung turut disertakan dalam pelimpahan tersebut," tegasnya.

Proses pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.

"Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum," tegasnya. (*)

Senin, 14 Oktober 2024

Satpolairud Polres Tanggamus Identifikasi Dua Anak Tenggelam di Pantai Kiluan Kelumbayan

Satpolairud Polres Tanggamus Identifikasi Dua Anak Tenggelam di Pantai Kiluan Kelumbayan
Harian TANGGAMUS NEWS - Peristiwa tragis terjadi di Pantai Kiluan, Kecamatan Klumbayan, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 14 Oktober 2024. Dua anak, Pajar Agung (6) dan Dika (7), ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam saat sedang berenang di dermaga apung Pantai Kiluan.

Kasat Polairud Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnain mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, peristiwa itu terjadi pada pukul 16.00 WIB, ketika kedua korban, tanpa pengawasan orang tua, sedang berenang di dermaga apung di depan Pomat Al Pantai Kiluan. 

Pada saat itu, kondisi air laut sedang surut, namun sekira pukul 17.00 WIB air laut mulai pasang. Situasi ini menyebabkan kedua korban terseret arus dan tenggelam.

"Warga setempat dan keluarga korban segera melakukan pencarian setelah kejadian. Pada pukul 17.30 WIB, kedua korban akhirnya ditemukan di sekitar dermaga apung dalam kondisi sudah tidak bernyawa," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 15 Oktober 2024.

Kasat menyebut, pihak keluarga menolak korban tengelam untuk di autopsi, sehingga kedua korban langsung diserahkan kepihak keluarga.

"Jasad kedua korban langsung diserahkan dan dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan," ujarnya.

Kasat mengimbau bahwa peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat berada di area yang berpotensi membahayakan seperti pantai atau laut. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap perubahan kondisi air laut. Kami turut berduka cita, semoga keluarga korban diberi ketabahan menghadapi musibah ini," tandasnya. (*)

Sabtu, 12 Oktober 2024

POLITISI PARTAI NASDEM SUTRA JAYA MEMBERIKAN BANTUAN TIANG LISTRIK KE PEKON SUMBER MULYA PEDUKUHAN PULAPUS.

POLITISI PARTAI NASDEM  SUTRA JAYA MEMBERIKAN BANTUAN TIANG LISTRIK KE PEKON SUMBER MULYA PEDUKUHAN PULAPUS. 
Harian TANGGAMUS NEWS - Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari partai Nasdem dapil empat, Sutra Jaya menilai masih ada salah satu hal yang luput dari perhatian publik dan pemerintah. Yaitu masih kurangnya pemerataan pelayanan listrik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus khususnya di pekon sumber mulya pedukuhan pulapus kecamatan Pulau panggung. 

Salah satu aspirasi yang diterima ialah di beberapa daerah di kecamatan pulaupanggung, Diketahui di wilayah tersebut masih kurangnya ketersediaan tiang listrik.

Pada Media harian Tanggamus news, jaya Mengatakan bahwa kunjungan pada saat ini adalah sebuah bukti bahwa Partai NasDem Hadir bukan memberi janji tapi bukti nyata berkat perjuangan saya dibantu ketua organisasi proposisi wartawan yang ada di Tanggamus. 

Kunjungan sebelumnya sewaktu saya belum menjadi anggota dewan banyak mendengar keluhan masyarakat, dan pada kesempatan ini kami datang Kembali untuk menunaikan janji kami kepada masyarakat pedukuhan pulapus Khusunya pekon sumber mulya kecamatan pulaupanggung. 
 
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pertemuan sebelumya warga pedukuhan pulapus mengeluhkan terkait jaringan Listrik yang ada di wilayah mereka. Dimana kabel-kabel listrik langsung ditarik dari rumah kerumah, artinya kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan warga.
Melihat konsdisi ini, saya sendiri langsung menghitung berapa kebutuhan tiang listrik bagi warga yang ada di wilayah ini. Dan alhamdulillah hari ini kami mendatangkan tiang listrik. Selanjutnya tiang ini akan langsung dipasang beserta instalasi rumah kerumah.

Dengan bantuan ini kami harapkan dapat berguna bagi masyarakat dan tentunya dengan penyerahan tiang listrik ini, dapat meminimalisir bahaya terhadap warga sekitar, tutupnya.

Akibatnya, warga yang menarik kabel hanya memakai batang kayu untuk menyangka kabel yang menjuntai. Tak heran beberapa kali terlihat kabel-kabel tersebut jatuh dan menyangkut di pohon-pohon kelapa di pinggir jalan masuk pemukiman warga.

Tentunya keadaan tersebut mengkhawatirkan jika terdapat kabel mengelupas dan beresiko terkena warga yang beraktivitas, seperti mengambil kelapa atau melewati jalan tersebut. Menurut sepengetahuannya pemerintah memiliki program keringanan untuk pengadaan tiang listrik untuk masyarakat.

“Kan ada program pemerintah kemarin yang memberikan keringanan kepada masyarakat yang jarak sekian kilo meter tanpa ada tiang Listrik diupayakan supaya ada,” ungkapnya.

Sutra jaya mengatakan akan mengupayakan pengawasannya agar tiang listrik tersebut terealisasi di 2024 ini, Menurutnya, pengadaan tiang listrik harus segera dilakukan agar tidak berdampak negatif kepada masyarakat. Berkat atas usulan politisi partai nasdem itu dibantu oleh ketua organisasi profesi wartawan DPC AJOI kabupaten Tanggamus alhamdulillah tiang listrik yang di tunggu tunggu masyarakat akhir nya datang juga. 

“Tahun berikutnya saya akan berjuang terus agar tiang listrik di pekon dan pedukuhan lainnya terelisasi, karena ada dampak negatifnya dengan bentang-bentang kabel tanpa tiang itukan beresiko. Tapi ada syaratnya sekian KK baru bisa masuk. Ada SOPnya, tidak serta merta ada masyarakat minta lampu kasih tiang. Ada SOP nya yang kolaborasi dengan pihak PLN. Mestinya begitu,” papar jaya panggilan akrab nya. 

Lebih lanjut, harusnya pemerintah malu jika terdapat daerah masih tidak memiliki tiang listrik. Apalagi hanya terbentang semrawut dan bercampur dengan pohon kelapa. Menurutnya keadaan tersebut sangat beresiko dan membahayakan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada korban. Tidak semua masyarakat paham kalau ini kabel berbahaya, kalau rebah siapa yang bertanggung jawab. Belum lagi hujan kena air,” pungkasnya.(BUDI) 

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...