Factual dan Berimbang

Sabtu, 23 November 2024

Aiptu Guruh Prasetyo Anggota Polres Tanggamus Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Polda Lampung Beri Apresiasi

Aiptu Guruh Prasetyo Anggota Polres Tanggamus Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Polda Lampung Beri Apresiasi*
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam sebuah langkah inspiratif, Aiptu Guruh Prasetyo, yang bertugas sebagai Kepala SPK Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, telah menghibahkan tanah miliknya seluas 162 meter persegi untuk kepentingan umum. 

Tanah tersebut akan digunakan sebagai badan jalan yang menghubungkan dua desa, sehingga diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga dan meningkatkan perekonomian lokal.

"Saya ikhlas menghibahkan tanah ini untuk masyarakat. Semoga dengan adanya jalan ini, aktivitas antar desa menjadi lebih lancar, dan masyarakat dapat menikmati manfaatnya," ujar Aiptu Guruh Prasetyo, Minggu 24 November 2024. 

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut didorong oleh keinginannya untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.

Kepala Desa Cipadang, Gedongtataan, Sugik menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang telah menghibahkan tanah untuk kepentingan jalan lingkungan di masyarakat.

 “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Aiptu Guruh. Ini adalah contoh nyata dari kepedulian aparat terhadap masyarakat. Semoga ini menjadi amal jariyah yang selalu mengalir terus menerus," ucapnya.

Langkah ini mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Polda Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan penghargaan atas niat baik Aiptu Guruh yang telah memberikan contoh nyata dalam pengabdian kepada masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan mulia Aiptu Guruh Prasetyo. Hibah tanah ini menunjukkan kepedulian dan komitmen seorang anggota Polri dalam melayani masyarakat, tidak hanya melalui tugasnya, tetapi juga melalui aksi nyata seperti ini," ujar Kombes Umi.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat. 

"Apa yang dilakukan Aiptu Guruh sejalan dengan nilai-nilai yang ingin kami tanamkan di tubuh Polri, yaitu hadir sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," imbuhnya.

Kombes Umi juga berharap keberadaan jalan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan interaksi sosial di desa-desa sekitar. 

"Pembangunan infrastruktur seperti jalan adalah fondasi penting untuk kemajuan masyarakat. Kami berharap warga dapat menjaga dan memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya," tutupnya.

Dengan ukuran tanah yang dihibahkan, yakni lebar 2,7 meter dan panjang 60 meter, jalan ini diharapkan menjadi solusi atas kendala transportasi yang selama ini dihadapi warga. 

Langkah Aiptu Guruh Prasetyo ini tidak hanya mendapat apresiasi, tetapi juga menjadi bukti nyata semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kepentingan bersama. (*)


Kamis, 21 November 2024

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Tanam Jagung di Area Pospol Ulu Belu

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Tanam Jagung di Area Pospol Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS – Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam ketahanan pangan, Aiptu Rasdin, personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, melaksanakan kegiatan penanaman jagung, Kamis 21 November 2024.

Kegiatan itu digelar bersama masyarakat setempat, dengan bibit jagung sebanyak tujuh kilogram di lahan kosong seluas setengah hektar yang berada di area Pos Polisi Ulu Belu dalam mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan.

“Kami bersama masyarakat menanam jagung sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mendukung program Asta Cita ketahanan pangan,” kata Aiptu Rasdin, Jumat 21 November 2024.

Aiptu Rasdin menegaskan bahwa profesi petani memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Ia mendorong masyarakat untuk mengelola lahan mereka dengan menanam berbagai jenis tanaman seperti padi, buah-buahan, sayur-mayur, atau komoditas lainnya.

“Hasil panennya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari atau dijual untuk menambah penghasilan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong yang ada di sekitar mereka. Penanaman sayur-mayur atau komoditas lainnya dinilai tidak hanya mendukung program pemerintah tetapi juga bisa menjadi sumber pendapatan tambahan.

“Bertani sayur-mayur dapat membantu meningkatkan penghasilan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan lokal,” jelas Aiptu Rasdin.

Aiptu Rasdin berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitar mereka. Dengan begitu, produktivitas pertanian dapat meningkat dan berdampak positif pada perekonomian masyarakat.

“Semoga semakin banyak masyarakat yang mau memanfaatkan lahannya untuk bertani, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk komoditas yang bisa dijual,” tandasnya.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K. menekankan pentingnya kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

“Bhabinkamtibmas harus berkolaborasi dengan masyarakat binaannya agar pertanian dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bentuk respon terhadap program pemerintah,” ucapnya.

Kapolres mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas tersebut dan pogram ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi masyarakat luas.

"Diharapkan masyarakat dapat lebih peduli pada pemanfaatan lahan kosong, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Tanggamus," tutupnya. (*)


Polsek Pulau Panggung Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Penanganan Dugaan Penganiayaan di Pekon Gunung Meraksa

Polsek Pulau Panggung Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus dalam Penanganan Dugaan Penganiayaan di Pekon Gunung Meraksa
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, M.H  mengatakan bahwa penjelasan penanganan perkara tersebut sebagai hak jawab atas pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut bahwa Polsek Pulau Panggung melakukan rekayasa kasus.

"Kami tegaskan, tidak ada rekayasa kasus pada laporan atasnama pelapor Mulyono dengan terlapor Supriyadi tersebut," kata AKP Khairul Yassin, Kamis 21 November 2024, malam.

AKP Khairul Yassin membeberkan, laporan tindak pidana penganiayaan yang ditangani atas nama pelapor Mulyono warga Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus dengan terlapor, Supriyadi, warga Pekon Gunung Meraksa terjadi pada Kamis, 26 September 2024. 

Menurut laporan pelapor, peristiwa bermula dari transaksi jual beli satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang tidak mencapai kesepakatan harga. Ketegangan memuncak, hingga Supriyadi diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Dalam laporan yang diterima Polsek Pulau Panggung, Terlapor diduga menendang pelapor di bagian pinggang sebelah kiri, memukul kepala bagian samping kiri dengan tangan kosong dan mencekik leher pelapor. 

Kejadian ini berhasil dilerai oleh dua saksi, Yakup dan Pirli, yang berada di lokasi. Setelah kejadian, pelapor dan Yakup meninggalkan tempat tersebut. Namun, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK-nya diduga ditahan oleh terlapor. 

"Akibat tindakan tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar pada leher bagian belakang dan rasa sakit di dada sebelah kiri, yang kemudian melaporkan ke Polsek Pulau Panggung dan korban juga telah melakukan visum," jelasnya.

Kapolsek Pulau Panggung menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan hingga saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

“Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memastikan keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen terkait, serta melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan gelar perkara.

Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam memastikan keadilan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

"Kami selalu mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani setiap laporan untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak," tegasnya.

Kapolsek menyatakan, terkait dengan hasil visum et repertum (VER)  pelapor bahwa sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP VER berkedudukan sebagai alat bukti yang sah, kemudian visum et repertum (VER) merupakan informasi medis pasien.

"Terlapor telah diperlihatkan bukti VER pelapor, namun terlapor meminta VER untuk difoto atau memvideo, dalam hal tersebut yang dilarang oleh penyidik," tandasnya. 

Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek Pulau Panggung menghimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan dan mengutamakan dialog atau mediasi. 

"Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum," tutupnya. (*)


KETUA DPD AJO INDONESIA DANIEL MURSALIN MUSA ANGKAT BICARA TERKAIT SURAT EDARAN

KETUA DPD AJO INDONESIA DANIEL MURSALIN MUSA ANGKAT BICARA TERKAIT SURAT EDARAN DAN VOICE NOTE KAPOLRES PRINGSEWU.
Harian TANGGAMUS NEWS - Menyikapi polemik surat edaran dan voice note Kapolres Pringsewu, Ketua DPD AJO Indonesia Lampung Danial Mursalin Musa meminta agar kapolri segera mengambil langkah tegas atas sikap kapolres pringsewu tersebut yang di nilai telah menciptakan kegaduhan, Kamis (21/11/2024)

Seperti yang di beritakan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia, Lapdumas yang disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam telah diterima oleh petugas dengan bukti penerimaan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.

Menurut Danial terkait memang ada oknum wartawan atau yang mengaku - ngaku wartawan yang meresahkan di wilayah hukum polres pringsewu silahkan kepolisian mengambil langkah tegas sesuai aturan undang undang yang berlaku,polisi tidak perlu masuk pada wilayah yang bukan menjadi kewenangannya sebagai mana yg telah di atur oleh undang undang Pers no 40 tahun 1999.

"Undang - undang pers tidak mengantur dan atau diatur oleh kepolisian, gak ada hak kepolisian mengatur tentang kerjasama dengan media maupun melarang wartawan yang belum UKS melakukan tugas jurnalistik selama tidak melanggar Hukum dan jelas identitas nya", ujarnya.

Di singgung verifikasi media, Danial mengatakan, 
"Pertanyaannya sudah benar-benar siapkah Dewan Pers mengambil alih fungsi verifikasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini Dnas Kominfo di bawah kementerian komdigi melakukan verifikasi puluhan ribu media online yang ada di seantero negeri ini".

Lanjutnya, Sebab banyak media yang sudah melakukan pendaftaran untuk di verifikasi hingga saat ini belum juga di lakukan verifikasi, kecuali tentunya apabila media tersebut mau menyetorkan sejumlah biaya.

Belum lagi mau berapa lama Dewan Pers yang hanya 9 orang mampu memverifikasi puluhan ribu media tersebut, akan lebih masuk di akal apabila yang melakukan verifikasi media dikembalikan kepada negara dalam hal ini komdigi yg tentunya sudah punya jaringan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

jika memang tujuan verifikasi benar ingin menciptakan perusahaan media yang berkualitas dan  profesional di negeri ini pun, demikian dengan ukw di kembalikan pada negara sehingga benar-benar mampu menghasilkan jurnalis yang profesional dan bukan hanya sebatas berjualan selembar kertas.

Semoga pendapat dari seorang yang menginginkan profesi jurnalis/wartawan kembali mendapat penghargaan yang semestinya di dapat atas partisipasinya dalam pembangunan di negeri ini dapat terwujud seiring dengan kualitas mutu jurnalis yang di peroleh dengan proses sebagaimana mestinya, salam satu pena/jari online (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung).

Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Residivis Tersangka Narkotika

Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Residivis Tersangka Narkotika
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui program Asta Cita, Polres Tanggamus melaksanakan razia di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., pada Selasa, 19 November 2024, dimulai pukul 23.30 WIB, melibatkan seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus bersama Sat Samapta, Intelkam dan Sipropam.

Razia dimulai dengan paparan rencana kegiatan oleh AKP Mirga Nurjuanda pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, apel persiapan dilaksanakan pada pukul 20.15 WIB. Operasi inti dilakukan pada pukul 23.30 WIB dengan target utama sebuah rumah.

Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil pemetaan berhasil diamankan satu tersangka Narkotika inisial AS (28) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.

"Dalam razia ini, AS, seorang residivis kasus narkotika, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, Pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, handphone dan KTP," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menyebut, AS diduga telah berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri merupakan salah satu kampung tangguh narkoba yang menjadi fokus Polres Tanggamus dalam memberantas jaringan narkotika.

AKP Mirga menjelaskan, berdasarkan keterangan AS, pihaknya tengaj memburu penyedia barang haram yang dikonsumsi AS dan menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk keseriusan Polres Tanggamus dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan melakukan razia di wilayah rawan narkoba. Program Asta Cita ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," jelasnya.

Saat ini, tersangka AS dan barang bukti Narkotika telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)


Selasa, 19 November 2024

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung Unggul di Areal Satpas SI

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung Unggul di Areal Satpas SI
Harian TANGGAMUS NEWS – Polres Tanggamus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan penanaman jagung dalam launcing di areal Satpas SIM pada Rabu (20/11/2024) pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah Tanggamus.

Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., memimpin langsung kegiatan ini bersama perwakilan dari Kodim 0424 Tanggamus, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Hendra Wijaya Mega, serta beberapa perwakilan Forkopimda lainnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus, Catur Agus Dewanto, beserta para penyuluh pertanian memberikan bimbingan teknis terkait penanaman jagung.

Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari peluncuran gugus tugas Polri untuk mendukung ketahanan pangan yang berpusat di lahan Satpas SIM.
"Ini adalah program pemerintah, dan kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, untuk menjalankan program swasembada pangan," kata Kompol Made Silpa Yudiawan.

Ia menyebut, Polres Tanggamus menanam benih jagung unggulan jenis Bisi-18 di lahan seluas setengah hektar di area Satpas SIM. "Di masing-masing Polsek dan desa juga dilaksanakan penanaman dengan luas yang bervariasi," tambahnya.

Kompol Made Silpa menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam mendukung penuh program swasembada pangan. "Kami siap mendukung dan mensukseskan program pemerintah dalam swasembada pangan," tandasnya.

Sementara itu, Catur Agus Dewanto dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Polres Tanggamus. "Kami sangat mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan arahan Presiden RI," ucapnya. (*)



Senin, 18 November 2024

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Dua Pelaku Ditangkap
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian togel secara online di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan pengungkapan dilakukan dalam operasi penangkapan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Dua tersangka yang ditangkap inisial HZ (52) dan SU (50), keduanya merupakan warga Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, Selasa 19 November 2024.

Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan perjudian konvensional maupun online.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip sering digunakan sebagai tempat perjudian togel online.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti. 

Barang bukti dari tangan HZ diamankan berupa satu lembar kertas bertuliskan angka main, uang tunai senilai Rp35 ribu, serta sebuah handphone merk Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan aplikasi Dana sebagai media penyimpanan dan transaksi uang untuk judi togel online. Pelaku memasang taruhan melalui situs tersebut dengan username "Zani" dan mentransfer dana ke akun lain atas nama Masri. 

"Barang bukti berupa histori transaksi di aplikasi Dana menunjukkan aktivitas taruhan yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku lain inisial SU dengan barang bukti berupa handphone merk Realme berisi akses ke situs Judol, buku tabungan, dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan untuk transaksi deposit judi. 

"Supriyanto mengakui bahwa ia kerap menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer dana ke situs perjudian tersebut," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (*)

Pembangunan Pasar di Pekon Ngarip: AJOI Tanggamus Soroti Legalitas Tanah

Pembangunan Pasar di Pekon Ngarip: AJOI Tanggamus Soroti Legalitas Tanah Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan korupsi dan penyalahguna...