Factual dan Berimbang

Selasa, 17 Desember 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis Extacy di Kabupaten Tanggamus, seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.

"Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. 

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ. 
Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

"Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. 

"Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tutupnya. (*)


Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkotika dan Pelaku Senjata Api di Kota Agung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkotika dan Pelaku Senjata Api di Kota Agung
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Dua pelaku berhasil diamankan di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka inisial RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya VV (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.

"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 17 Desember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis Extacy.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi kontrakan sehingga berhasil ditangkap kedua tersangka tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran Narkotika atas kedua tersangka," jelasnya.

Kasat menyebut, atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi yang diakui oleh tersangka RS.

"Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka membeli di Mesuji seharga Rp1,5 juta," ujarnya.

Menurut Kasat dari tangan tersangka VV, diamankan alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas.

Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

"Tersangka RS ini mengakui  mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan di Kota Agung Wonosobo dan BNS," ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.

"Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti Narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan RS bahwa ia baru pertama kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Agung, Tanggamus.

"Kalo tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual extacy baru kali ini. Dapetnya dari Tegineneng Pesawaran," ucapnya. (*)

Senin, 16 Desember 2024

Satlantas Polres Tanggamus Koordinasi Penggal Jalan Lokasi Rawan Macet di Pasar Gisting

Satlantas Polres Tanggamus Koordinasi Penggal Jalan Lokasi Rawan Macet di Pasar Gisting
Harian TANGGAMUS NEWS – Satlantas Polres Tanggamus menggelar kegiatan koordinasi di Pasar Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (16/12/2024). 

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan ketertiban di kawasan pasar.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Jonsen Vannesa dan Kasat Pol PP Kabupaten Tanggamus.

Dalam kegiatan ini, tim Satlantas berkoordinasi dengan pengelola Pasar Gisting untuk memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

Selain itu tetap mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya dan menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Imbauan ini penting dilakukan untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan di sekitar area pasar, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu titik rawan kepadatan lalu lintas," kata Iptu Made Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat Lantas menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di sekitar Pasar Gisting.

“Kami berharap masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar, dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Hal ini juga demi kenyamanan bersama,” ujar Iptu Made Agus.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus. Kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas upaya menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Gisting.

Satlantas Polres Tanggamus akan terus melakukan koordinasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas. 

"Dengan upaya ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat semakin terjamin, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Pasar Gisting," tandasnya. (*)


Polres Tanggamus Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo Semaka

Polres Tanggamus Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (16/12/2024) pukul 10.00 WIB. Acara tersebut berlangsung di Balai Pekon Karang Rejo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Forkopimda Tanggamus, Kasat Narkoba AKP Mirga Nurjuanda, M.M., Kapolsek Semaka Iptu Sutarto, S.H., Camat Semaka, sejumlah kepala pekon, tokoh masyarakat, serta jajaran Polres Tanggamus.

Salah satu agenda utama acara adalah penandatanganan komitmen bersama untuk menjadikan Karang Rejo sebagai Kampung Bebas Narkoba. Komitmen ini berbunyi:

"Kami, masyarakat Kampung Bebas Narkoba, Kampung Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan mendukung penuh program Kampung Bebas Narkoba. Bersama, Kita Bisa."

Komitmen ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Camat Semaka, Kepala Pekon Karang Rejo, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. 

Selain itu, pejabat penting seperti Kapolres Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kejari Tanggamus, Ketua DPC Granat Tanggamus dan sejumlah lainnya turut memberikan tanda tangan dukungan.

Dalam rangkaian tersebut juga dilaksanakan penyerahan plakat Kampung Anti Narkoba oleh Kapolres kepada Kakon Karang Rejo dan pemakaian rompi serta selempang duta anti rompi Narkoba.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda menegaskan bahwa peresmian Kampung Bebas Narkoba ini merupakan langkah awal untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanggamus.

"Kampung Bebas Narkoba Karang Rejo adalah yang pertama di Tanggamus. Program ini akan terus dilanjutkan secara bertahap ke pekon-pekon lain dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu menekan tindak pidana narkoba di wilayah ini," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. "Jangan pernah mencoba narkoba karena tidak ada hal positif yang didapatkan dari menggunakannya," tandasnya.

Kepala Pekon (Kakon) Karang Rejo, Sunardi, menyampaikan rasa syukurnya atas terpilihnya Pekon Karang Rejo sebagai Kampung Bebas Narkoba pertama di Tanggamus.

"Dari 299 pekon, kami terpilih menjadi Kampung Bebas Narkoba. Harapannya, seluruh pihak dapat bersama-sama memberantas narkoba di lingkungan kita," ujar Sunardi.

Ia juga memastikan bahwa masyarakat Karang Rejo kompak dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. "Sampai saat ini, tidak ada warga Karang Rejo yang terlibat narkoba, bahkan sebagai pengguna pun tidak," tegasnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya menggandeng Ketua Karang Taruna sebagai duta anti-narkoba untuk meningkatkan kesadaran pemuda terhadap bahaya narkoba.

Dengan adanya Kampung Bebas Narkoba ini, diharapkan peredaran narkoba di Tanggamus, khususnya di Kecamatan Semaka, dapat ditekan. 

Polres Tanggamus bersama masyarakat terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)


Minggu, 15 Desember 2024

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Kapal Bagan di Pantai Pasar Madang

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Kapal Bagan di Pantai Pasar Madang
Harian TANGGAMUS NEWS - Kebakaran melanda sebuah kapal bagan bernama lambung KM Siwa Jaya di Pantai Dermaga Batu Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan kapal bagan yang hangus terbakar diketahui milik Daeng Hamzah (60), seorang nelayan asal Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. 

"Akibat peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan kerugian material ditaksir senilai Rp25 juta," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, kebakaran kapal awalnya disaksikan oleh dua warga setempat, Ibnu Rahman (24), wiraswasta, warga Gg. Metal, Kelurahan Pasar Madang dan Nabil Priyatmoko (18), wiraswasta, warga Way Taman, Kelurahan Pasar Madang.

Menurut keterangan saksi, kebakaran bermula ketika keduanya sedang berada di kafe HK yang berjarak 10 meter dari lokasi kapal bagan. Saksi melihat asap muncul di bagian samping kapal, yang kemudian disusul kobaran api.

"Saat api mulai membesar dan sulit dikendalikan, sekitar pukul 13.55 WIB, saksi Ibnu Rahman langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran," jelasnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, dibantu masyarakat setempat serta anggota TNI AL. 

"Setelah berjuang hampir 40 menit, api berhasil dipadamkan pada pukul 14.50 WIB. Namun, kapal bagan sudah hangus terbakar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Kapolsek Kota Agung menduga kebakaran disebabkan oleh anak-anak yang bermain api di sekitar lokasi kapal.

"Kebakaran diduga akibat anak-anak bermain di lokasi kapal tersebut," ujarnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Orang tua diimbau untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain petasan di lokasi yang rawan kebakaran," ujar AKP Amsar.

Peristiwa ini mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran, terutama di area pesisir dengan banyak material mudah terbakar. 

Audiensi Sekber Wartawan-Pemkab Tanggamus Final, Perbup Direvisi

 Audiensi Sekber Wartawan-Pemkab Tanggamus Final, Perbup Direvisi 
Harian TANGGAMUS NEWS – Audiensi tahap II antara Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memasuki babak baru. Diputuskan draf revisi akan disusun oleh Kabid Dinas Kominfo Yoga. Minggu, (15/12/2024).

Audiensi ke ll yang digelar pada Kamis (12/12), merupakan lanjutan dari audiensi yang pertama pada Senin 9 Desember 2024. Di pertemuan sebelumnya, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan hadir langsung memimpin rapat. Kendati tidak ada keputusan final, Pj Bupati memberikan angin segar untuk dilakukan sejumlah revisi.

Audiensi tahap kedua ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (Sekdakab) Suaidi. Selain di ikuti Perwakilan 15 Orang Wartawan Senior, tampak hadir Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala BPKAD Okta Rizal, Kabag Hukum, Perwakilan Kantor Inspektorat, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto, dan Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir 30 menit setelah Audiensi.

Saat membuka Audiensi, Suaidi memaparkan peran media dalam kegiatan OPD di lingkup Pemkab Tanggamus. Terkait dengan media, Suaidi mengatakan semua instansi pemerintahan sudah ada Humasnya. Soal pemberitaan disesuaikan dengan Tupoksinya. “Dasar itu yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk memutuskan penganggaran, aktifitas dan verifikasi, itu satu pintu. Terlepas profesional atau tidak personil yang ada didalamnya, akan kita benahi pelan-pelan,” ujarnya.
Saat memasuki sesi pembahasan Perbup Nomor 19 Tahun 2024, terjadi dialog yang diutarakan perwakilan Wartawan yang mempersoalkan pasal-pasal dalam Perbup tersebut. Antara lain Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (9), Pasal 9 ayat (2, 5, 9), Pasal 9 huruf b ayat (2).

Kemudian Pasal 9 huruf c ayat (2), BAB VII Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf a ayat (1) dinilai multi tafsir. Pasal ini dirasakan rancu dan perlu penjelasan. Sedangkan di Pasal 12 ayat (8) huruf d, dinilai bertentangan dengan pasal lainnya.

Pada Bab VI Pasal 13 ayat (1), terdapat frasa yang dinilai absurd. Pasal 13 ayat (1) huruf 1, menyebutkan verifikasi pihak ke-3, Sekber Wartawan dengan tegas menolak. Pasal 13 ayat (4) tentang jangka waktu perjanjian kerjasama dan hasil verifikasi ditolak karena hanya berlaku 1 tahun.

Sedangkan pada Pasal 13 ayat (6), Sekber Wartawan Tanggamus meminta kejelasan SSH Advetorial. Di Bab VII Pasal 14 huruf c, Sekber Wartawan menolak aturan yang menyebutkan satu wartawan hanya boleh memegang 1 media baik cetak atau cyber.
Wartawan, Irhamidi, menyatakan keberatan tentang aturan Perbup yang mengatur tentang langganan koran yang harus satu pintu di Dinas Kominfo. Kemudian ditambahkan oleh Jenny Hevi, tentang aturan Perbup dimaksud bertentangan dengan aturan diatasnya.

Menurut Jenny Hevi, kerjasama yang diatur berdasarkan Perbup. Sedangkan Peraturan Gubernur tidak menyebutkan tentang hal tersebut. Namun Perbup tidak bisa melampaui aturan diatasnya, secara otomatis Perbup batal.

"Lahirnya Perbup bertujuan untuk kondusifitas, antara kami (wartawan) dan Pemkab. Tapi kalau hanya sepihak, dan wartawan harus mengikuti keinginan Pemkab, pertanyaannya dimana kemitraan yang kita bangun ? dan kenapa kami menolak satu pintu ? Karena tidak bisa berdasarkan Perbup ini,” pungkas Jeni.

Perihal kebijakan satu pintu kepada Dinas Kominfo, salah satu perwakilan wartawan, Rafik, menyebutkan, mayoritas wartawan Tanggamus memiliki mosi tidak percaya kepada Dinas Kominfo. Selain itu, frasa aturan satu pintu juga bisa diadopsi oleh pemerintah pekon (desa).
Sementara banyak media yang berkerjasama publikasi dengan pemerintah pekon. Belakangan muncul wacana untuk menggunakan zonasi langganan. Dengan dalih, kerjasama publikasi pekon menggunakan dana APDB, sebagaimana disebutkan juga dalam Perbup.

Dalam suasana itu, Kepala BPKAD Okta Rizal memaparkan, bahwa APBD Tanggamus 1,8 triliyun rupiah. Ada anggaran dari pusat dan Provinsi masuk ke kas daerah. Yang akan di distribusikan bentuknya SP2D. Seperti dana Pekon, BLUD, BOS, bagian dari APBD Tanggamus. 

“Tapi proses pengeluarannya tidak melalui BPKAD, artinya tidak ada SP2D. Langsung ke rekening seperti BOS ke sekolah, lalu BLUD langsung ke Rumah Sakit, dana desa langsung ke Pekon. Tapi itu bagian dari struktur APBD Kabupaten, jadi dana desa itu masuk struktur APBD kabupaten," jelasnya.

Ditambahkan Okta, dengan anggaran yang nantinya 5 milyar saya pikir bisa membayar langganan koran harian. Saya pikir begitu.

Sementara Irhamidi mengejar pertanyaan terkait teknis pembagian ADV kepada media massa. Kadis Kominfo Suhartono menjelaskan akan ada aplikasi untuk verifikasi. Pada Pasal 6 tentang jangka waktu pembayaran, ada masa berlaku pembayaran. Di Pasal 8, tentang ketentuan umum poin ke 5, sertifikat verifikasi dari Dewan Pers.

Dijelaskan Yoga, yang dimaksud verifikasi adalah perusahaan pers telah terdaftar di Dewan Pers. Kadis Kominfo Suhartono meyakinkan pasal ini akan menjadi catatan untuk direvisi.

Suasana Audiensi sempat riuh dan menghangat, saat Ketua TAJI Tanggamus, Junaidi, mempersoalkan salah satu pasal dalam Perbup yang menyebutkan media yang bisa bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.
Terkait pasal verifikasi ini menjadi perdebatan panjang. Terlebih saat mengulas tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan menjadi prasyarat. Junaidi berargumen, akan timbul kecemburuan sosial di kalangan wartawan, jika ada pembeda antara yang wartawan yang sudah UKW dan yang belum UKW.

Menurut Junaidi, dalam UU Pers tidak ada ketentuan media harus terdaftar di Dewan Pers. Dia menyesalkan sikap pemerintah daerah, membuat Perbup tentang media tidak mengundang pihak media untuk dalam pembahasannya.

“Kalian atur sendiri demi keuntungan Pemda, tapi merugikan media. Ya ngapain itu, harus sama-sama menguntungkan, ketika kita minta revisi, tapi mereka hanya menjelaskan. Tapi tidak berfikir, di Undang-Udang engga ada. Perbup juga harus sesuai dengan Undang-undang geh,” tegasnya.

Kemudian, kembali Irhamidi mempertanyakan pada Bab Pasal 5 yang dinilai memberatkan media tentang peran serta pihak ke tiga untuk verifikasi. Menurut pemikiran awak media, Dinas Kominfo seakan-akan memperlihatkan kepada khalayak ramai bahwa Pemkab Tanggamus tidak mampu.

Menurut Irhamidi, dia sudah meninjau Kabupaten lainnya tidak melibatkan pihak ketiga. "Pemkab Tanggamus membayar pihak ke-3 sebanyak 3 orang dengan upah masing-masing sebesar Rp. 5 juta," terangnya.

Tentang aturan di dalam Perbup, yang menyebutkan satu wartawan harus satu media. Wartawan, Irawan menceritakan dirinya pernah konfirmasi kepada BPK. Yang menjadi temuan ketika terjadi pembayaran dengan objek yang sama, bukan wartawannya. Menayangkan Advetorial cetak dan online, satu perusahaan akan menjadi temuan BPK.

“Ketika saya tayang di perusahaan lain kan beda pemilik. Itu loh maksud saya,” ujar wartawan ini, dan disambut riuh suara wartawan lainnya.

Kemudian, Yoga menyambut, terkait hal itu dia akan berkonsultasi kepada BPK terlebih dahulu. Yang diamini oleh Sekdakab Suaidi yang memimpin rapat audiensi.

Terkait temuan BPK, Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir menyusul dalam rapat Audiensi mengatakan, menyinggung acuan Perbup tentang temuan BPK.
“Jadi kalau ada aturan hanya Tanggamus yang ada, Kabupaten lain yang kata Pak Irham di (Kabupaten) Pesisir Barat engga ada, ya hapus aja,” tegas Hendra Wijaya Mega, yang dibanjiri acungan jempol dan tepuk tangan Wartawan.

Di akhir Audiensi, Sekdakab Tanggamus Suaidi memutuskan dengan menunjuk Kabid Dinas Kominfo Yoga, untuk menyusun draf revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024. Suaidi memberikan tenggat waktu sampai hari Rabu 18 Desember. 

Sabtu, 14 Desember 2024

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Satu tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat 13 Desember 2024  bernama Dika Pratama (20), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Dika Pratama berkomplot dengan rekannya inisial D, melakukan penodongan handphone korban.

Fakta lain terungkap, antara korban dan Dika Pratama mereka saling mengenal, Dika Pratama yang menjemput korban dari kosan untuk diperkenalkan kepada temannya.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan laporan korban, Della Yulia Sari (21), yang melaporkan kejadian tersebut pada 8 Desember 2024.

"Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku Dika Pratama berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 15 Desember 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian korban yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diperdayai pelaku untuk bertemu seseorang dan sedang dibonceng oleh Dika Pratama.

Ketika melintas di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, seorang pelaku lain yang berinisial D memakai topeng baju, menghadang dan menondongkan pisau serta meminta harta benda sehingga.

"Pelaku berinisial D secara paksa merampas handphone milik korban, yaitu Oppo A54 berwarna biru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung," jelasnya 

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan. 

Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari seorang saksi A warga Kota Agung.

Saksi A mengaku mendapatkan titipan handphone tersebut dari Dika Pratama sehingga informasi itu menjadi petunjuk utama yang membawa tim ke pelaku. 

"Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Dia juga mengungkap bahwa ia beraksi bersama pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban dan kotak handphone Oppo A54.

Atas perbuatannya, tersangka Dika Pratama berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di sekita dan jika ada hal-hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. 

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus," ungkapnya," tutupnya. (*

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...