Factual dan Berimbang

Jumat, 20 Desember 2024

Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman dan lancar, Polres Tanggamus Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Pemkab Tanggamus, Jumat (20/12/2024), dan dihadiri oleh berbagai elemen yang terlibat dalam pengamanan.

Operasi Lilin Krakatau 2024 merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Terpusat yang akan berlangsung selama 13 hari, dimulai dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib selama perayaan Nataru, yang merupakan momen penting bagi masyarakat.

Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekda Tanggamus Suaidi, Pasi Intel Kodim 0424 Tanggamus, Kadis Kominfo Suhartono, Kadis Perhubungan Jonsen Vanesa, Kalak BPBD Irvan Wahyudi, Ketua FKUB, serta perwakilan dari Basarnas dan Satpol PP Tanggamus.

Peserta apel terdiri dari berbagai unsur, termasuk personel TNI dari Kodim 0424 Tanggamus, Polres Tanggamus dan jajaran Polsek, Satpol PP, Dishub, BPBD, Basarnas, RAPI, Senkom, dan Dinkes Tanggamus. 

Kegiatan apel juga mencakup pengecekan pasukan dan kendaraan operasional yang akan digunakan selama Operasi Lilin Krakatau serta penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan TNI, Polri, Dishub dan Pol PP.

Dalam sambutannya, Wakapolres Tanggamus menyampaikan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menekankan pentingnya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru. Kapolri juga mengingatkan bahwa pengamanan ini merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan dengan maksimal.

"Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Apel Kasatwil Polri, tugas pengamanan Nataru adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan dedikasi penuh dari seluruh personel. Kita harus siap menghadapi potensi gangguan, termasuk terkait tahapan Pilkada Serentak yang bersamaan dengan momentum Nataru," ungkap Wakapolres.

Kapolri juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap potensi kerawanan, seperti kepadatan di jalur tol, arteri, penyeberangan, transportasi umum, dan lokasi wisata. 

"Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024, sementara puncak arus balik diprediksi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," ujarnya.

Dalam amanatnya, Kapolri juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan soliditas antar lembaga selama pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2024. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci utama untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Terima kasih kepada seluruh personel pengamanan dan mitra Kamtibmas yang telah berpartisipasi dalam mendukung operasi ini. Mari laksanakan tugas dengan semangat, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab,” ujar Wakapolres.

Pada akhir sambutannya, Kapolri juga mengucapkan selamat merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada masyarakat Indonesia. "Semoga cinta kasih Tuhan senantiasa menyertai kita semua dalam menjalankan tugas demi masyarakat, bangsa, dan negara," tutupnya.

Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H bahwa personil yang dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2024 sebanyak 38 personil dengan 5 Satgas, Satgas Preemtif, Preventif, Kamseltibcar, Gakkum dan Banops.

"Jumlah personil tersebut ditambah perkuatan baik dari TNI, Pol PP, Dishub, Kesehatan, Bankom RAPI, Senkom dan Pramuka," kata AKP M.Yusuf.

Ditambahkan, Polres Tangggamus juga mendirikan 1 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pantau.

"Pos pengamanana didirikan di Rest Area Gisting, sementara pos pantau di dirikan di Terbaya, Kota Agung," tandasnya.

Dengan apel gelar pasukan ini, Polres Tanggamus berharap seluruh rangkaian kegiatan pengamanan Nataru dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. 

Operasi Lilin Krakatau 2024 tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan, tetapi juga menjadi wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara. (*)


Rabu, 18 Desember 2024

Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 : "Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju"

Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 : "Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju"
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menggelar upacara memperingati Hari Bela Negara ke-76 pada Kamis, 19 Desember 2024. Upacara berlangsung di lapangan Mapolres Tanggamus dan dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Made Silpa Yudiwan, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rivanda, S.I.K.

Dengan mengusung tema "Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju", peringatan ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menggelorakan semangat bela negara melalui kontribusi nyata di berbagai bidang guna mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa.

Dalam upacara tersebut, Iptu Ori Wiryadi, S.H., yang menjabat sebagai Kapolsek Pugung, memimpin pembacaan Ikrar Bela Negara. 

Ikrar tersebut menegaskan lima poin penting:
1. Bersikap dan berperilaku cinta tanah air.
2. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.
4. Rela berkorban bagi bangsa dan negara.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan juga membacakan sambutan resmi dari Presiden Republik Indonesia yang menekankan bahwa peringatan Hari Bela Negara adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang berjuang mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam menghadapi agresi militer Belanda II pada 19 Desember 1948.

“Semangat bela negara harus terus kita wariskan kepada generasi penerus. Dengan bersatu dan berkontribusi nyata, kita dapat membangun Indonesia yang lebih maju,” ujar Kompol Made Silpa Yudiwan dalam penyampaiannya.

Hari Bela Negara mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Nilai-nilai bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan nyata, seperti bekerja keras, menjaga persatuan, dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai landasan negara.

Upacara Hari Bela Negara yang ke-76 di Polres Tanggamus menjadi momen penting untuk menguatkan semangat patriotisme dan cinta tanah air. 

Dengan tema yang relevan, kegiatan ini menegaskan pentingnya peran semua elemen masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI dan mendorong Indonesia menjadi negara yang maju.

Upacara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Tanggamus, para perwira, Kapolsek jajaran dengan personil upacara gabungan staf Polres, ASN Polres Tanggamus dan perwakilan Polsek jajaran. (*)


Selasa, 17 Desember 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis Extacy di Kabupaten Tanggamus, seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.

"Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. 

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ. 
Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

"Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. 

"Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tutupnya. (*)


Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkotika dan Pelaku Senjata Api di Kota Agung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkotika dan Pelaku Senjata Api di Kota Agung
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Dua pelaku berhasil diamankan di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka inisial RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya VV (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.

"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 17 Desember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis Extacy.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi kontrakan sehingga berhasil ditangkap kedua tersangka tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran Narkotika atas kedua tersangka," jelasnya.

Kasat menyebut, atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi yang diakui oleh tersangka RS.

"Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka membeli di Mesuji seharga Rp1,5 juta," ujarnya.

Menurut Kasat dari tangan tersangka VV, diamankan alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas.

Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

"Tersangka RS ini mengakui  mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan di Kota Agung Wonosobo dan BNS," ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.

"Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti Narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan RS bahwa ia baru pertama kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Agung, Tanggamus.

"Kalo tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual extacy baru kali ini. Dapetnya dari Tegineneng Pesawaran," ucapnya. (*)

Senin, 16 Desember 2024

Satlantas Polres Tanggamus Koordinasi Penggal Jalan Lokasi Rawan Macet di Pasar Gisting

Satlantas Polres Tanggamus Koordinasi Penggal Jalan Lokasi Rawan Macet di Pasar Gisting
Harian TANGGAMUS NEWS – Satlantas Polres Tanggamus menggelar kegiatan koordinasi di Pasar Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (16/12/2024). 

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan ketertiban di kawasan pasar.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Jonsen Vannesa dan Kasat Pol PP Kabupaten Tanggamus.

Dalam kegiatan ini, tim Satlantas berkoordinasi dengan pengelola Pasar Gisting untuk memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

Selain itu tetap mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya dan menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Imbauan ini penting dilakukan untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan di sekitar area pasar, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu titik rawan kepadatan lalu lintas," kata Iptu Made Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat Lantas menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di sekitar Pasar Gisting.

“Kami berharap masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar, dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Hal ini juga demi kenyamanan bersama,” ujar Iptu Made Agus.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus. Kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas upaya menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Gisting.

Satlantas Polres Tanggamus akan terus melakukan koordinasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas. 

"Dengan upaya ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat semakin terjamin, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Pasar Gisting," tandasnya. (*)


Polres Tanggamus Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo Semaka

Polres Tanggamus Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (16/12/2024) pukul 10.00 WIB. Acara tersebut berlangsung di Balai Pekon Karang Rejo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Forkopimda Tanggamus, Kasat Narkoba AKP Mirga Nurjuanda, M.M., Kapolsek Semaka Iptu Sutarto, S.H., Camat Semaka, sejumlah kepala pekon, tokoh masyarakat, serta jajaran Polres Tanggamus.

Salah satu agenda utama acara adalah penandatanganan komitmen bersama untuk menjadikan Karang Rejo sebagai Kampung Bebas Narkoba. Komitmen ini berbunyi:

"Kami, masyarakat Kampung Bebas Narkoba, Kampung Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan mendukung penuh program Kampung Bebas Narkoba. Bersama, Kita Bisa."

Komitmen ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Camat Semaka, Kepala Pekon Karang Rejo, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. 

Selain itu, pejabat penting seperti Kapolres Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kejari Tanggamus, Ketua DPC Granat Tanggamus dan sejumlah lainnya turut memberikan tanda tangan dukungan.

Dalam rangkaian tersebut juga dilaksanakan penyerahan plakat Kampung Anti Narkoba oleh Kapolres kepada Kakon Karang Rejo dan pemakaian rompi serta selempang duta anti rompi Narkoba.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda menegaskan bahwa peresmian Kampung Bebas Narkoba ini merupakan langkah awal untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanggamus.

"Kampung Bebas Narkoba Karang Rejo adalah yang pertama di Tanggamus. Program ini akan terus dilanjutkan secara bertahap ke pekon-pekon lain dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu menekan tindak pidana narkoba di wilayah ini," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. "Jangan pernah mencoba narkoba karena tidak ada hal positif yang didapatkan dari menggunakannya," tandasnya.

Kepala Pekon (Kakon) Karang Rejo, Sunardi, menyampaikan rasa syukurnya atas terpilihnya Pekon Karang Rejo sebagai Kampung Bebas Narkoba pertama di Tanggamus.

"Dari 299 pekon, kami terpilih menjadi Kampung Bebas Narkoba. Harapannya, seluruh pihak dapat bersama-sama memberantas narkoba di lingkungan kita," ujar Sunardi.

Ia juga memastikan bahwa masyarakat Karang Rejo kompak dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. "Sampai saat ini, tidak ada warga Karang Rejo yang terlibat narkoba, bahkan sebagai pengguna pun tidak," tegasnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya menggandeng Ketua Karang Taruna sebagai duta anti-narkoba untuk meningkatkan kesadaran pemuda terhadap bahaya narkoba.

Dengan adanya Kampung Bebas Narkoba ini, diharapkan peredaran narkoba di Tanggamus, khususnya di Kecamatan Semaka, dapat ditekan. 

Polres Tanggamus bersama masyarakat terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)


Minggu, 15 Desember 2024

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Kapal Bagan di Pantai Pasar Madang

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Kapal Bagan di Pantai Pasar Madang
Harian TANGGAMUS NEWS - Kebakaran melanda sebuah kapal bagan bernama lambung KM Siwa Jaya di Pantai Dermaga Batu Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan kapal bagan yang hangus terbakar diketahui milik Daeng Hamzah (60), seorang nelayan asal Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. 

"Akibat peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan kerugian material ditaksir senilai Rp25 juta," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, kebakaran kapal awalnya disaksikan oleh dua warga setempat, Ibnu Rahman (24), wiraswasta, warga Gg. Metal, Kelurahan Pasar Madang dan Nabil Priyatmoko (18), wiraswasta, warga Way Taman, Kelurahan Pasar Madang.

Menurut keterangan saksi, kebakaran bermula ketika keduanya sedang berada di kafe HK yang berjarak 10 meter dari lokasi kapal bagan. Saksi melihat asap muncul di bagian samping kapal, yang kemudian disusul kobaran api.

"Saat api mulai membesar dan sulit dikendalikan, sekitar pukul 13.55 WIB, saksi Ibnu Rahman langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran," jelasnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, dibantu masyarakat setempat serta anggota TNI AL. 

"Setelah berjuang hampir 40 menit, api berhasil dipadamkan pada pukul 14.50 WIB. Namun, kapal bagan sudah hangus terbakar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Kapolsek Kota Agung menduga kebakaran disebabkan oleh anak-anak yang bermain api di sekitar lokasi kapal.

"Kebakaran diduga akibat anak-anak bermain di lokasi kapal tersebut," ujarnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Orang tua diimbau untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain petasan di lokasi yang rawan kebakaran," ujar AKP Amsar.

Peristiwa ini mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran, terutama di area pesisir dengan banyak material mudah terbakar. 

Sutra Jaya Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu di pekon Sinar Mancak

Sutra Jaya Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu di pekon Sinar Mancak Harian TANGGAMUS N...