Factual dan Berimbang

Kamis, 20 Februari 2025

Pengroyokan salah tuduh berujung di polres Pringsewu, keluarga tidak terima apa yang di alami korban melapor meminta keadilan

Pengroyokan salah tuduh berujung di polres Pringsewu, keluarga tidak terima apa yang di alami korban melapor meminta keadilan 
Harian TANGGAMUS NEWS, Pringsewu - Kejadian tragis dan memilukan kini terjadi kembali di kabupaten pringsewu, kali ini menimpa seorang kepala pekon waymanak kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus,Jumat,21/02/2025.

Aksi main hakim sendiri oleh warga,Berbuntut panjang dan berlanjut ke jalur hukum kakon way manak yang dipukuli warga hingga babak belur oleh warga pada selasa malam (18/02) di pekon jati agung,kecamatan ambarawa kabupaten pringsewu sekitar pukul(23:00) WIB.

Keluarga Korban tidak menerima,atas apa Yang menimpa korban Safrudin kakon way manak, Rangga Putra selaku anak korban dan Udin selaku adik korban didampingi puluhan kepala pekon dan aparatur pekon se kecamatan pugung melaporkan kejadian ini ke unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres pringsewu.

Pihak keluarga dan rombongan DPK apdesi bersama aparatur pekon se kecamatan Pugung beramai ramai ikut mendampingi keluarga korban melaporkan kejadian ini dan memberikan dukungan moril, dukungan moril yang diberikan DPK apdesi kecamatan pugung untuk kepala pekon way manak,  bentuk apresiasi mereka atas penegakkan hukum diwilayah hukum pringsewu karna mereka percaya polisi akan bekerja secara propesional menyikapi kasus tersebut.

"Kejadian na’as yang menimpa rekan kami,kakon way manak malam itu, tentunya kami percayakan kepada pihak kepolisian resort polres pringsewu,untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku pengroyokan ini sehingga kedepan tidak terulang lagi kejadian seperti ini,karna di kabupaten Pringsewu sering sekali warganya main hakim sendiri, kata yuhendri yang sebagai ketua APDESI pugung itu.

Yuhendri juga berpesan kepada keluarga korban agar bisa menahan diri dan tidak membalas perlakuan warga jati agung ungkap kepala pekon Banjaragung udik juga ketua apdesi kecamatan  pugung yang selalu kompak dengan anggotanya,  senada dengan rombongan kakon yang lain yang ikut melaporkan kejadian ini,Turut prihatin atas kejadian yang menimpa rekan sejawat mereka.

Kejadian ini jangan sampai terulang kembali,kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah main hakim sendiri apa lagi masalahnya belum jelas  pasti Karna dapat menghilang kan nyawa orang yang tidak bersalah,sekali lagi atas laporan keluarga bang safrudin ini kami kepala pekon kecamatan Pugung berharap polisi segera bertindak dan menangkap para pelaku, tutupnya.(Red)

*Kakor Lantas Polri Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025 di Pelabuhan Bakauheni*

*Kakor Lantas Polri Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025 di Pelabuhan Bakauheni*
Harian TANGGAMUS NEWS,Bandarlampung - Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, menjadi lokasi kunjungan kerja Kakor Lantas Polri pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2025 dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran.

Rombongan Kakor Lantas Polri tiba di Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 08.40 WIB, menggunakan dua unit helikopter, yaitu AW 189/P-7001 dan AW 169/P-3309. 

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolda Lampung beserta jajaran, termasuk Kapolres Lampung Selatan, Dishub, GM ASDP, BMKG, serta sejumlah pemangku kepentingan pelabuhan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di VIP Room Pelabuhan ASDP Bakauheni, berbagai pihak memaparkan kesiapan operasional pelabuhan, mulai dari kapasitas kapal, pengaturan arus kendaraan, hingga langkah-langkah antisipasi cuaca dan delay sistem di berbagai titik strategis. 

GM ASDP Bakauheni menegaskan kesiapan 75 kapal dengan operasional 28-31 kapal per 24 jam untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

Paparan juga disampaikan oleh Dirut ASDP, yang menekankan pentingnya pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis adalah penyamaan tarif tiket reguler tanpa layanan eksekutif pada H-5 Lebaran.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan dukungan penuh dalam pengamanan dan pelayanan, dengan prinsip operasi kemanusiaan yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pemudik. 

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi penggunaan pelabuhan pendukung seperti BBJ dan Ciwandan guna mengurangi kepadatan di Bakauheni.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan ke Pelabuhan Wika Beton, Pelabuhan Sumur Makmur Abadi (SMA), dan Pelabuhan BBJ. 

Rombongan Kakor Lantas Polri meninggalkan Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 11.05 WIB, setelah memastikan kesiapan penuh semua pihak terkait.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, lancar, dan kondusif, menandai kesiapan Lampung Selatan dalam menyambut arus mudik Lebaran tahun 2025.

Pendekatan Unik Sat Lantas Polres Tanggamus:

Pendekatan Unik Sat Lantas Polres Tanggamus: Sasar Emak-Emak dan Anak-Anak
Harian TANGGAMUS NEWS,20 Februari 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus menggelar sosialisasi keselamatan berkendara dengan cara unik dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025.

Tak hanya menyasar pengendara pada umumnya, kali ini pendekatan dilakukan kepada anak-anak usia dini dan emak-emak. Kegiatan ini berlangsung di Taman Kota Ir. Soekarno, Kota Agung, Tanggamus, Kamis 20 Februari 2025.

Antusiasme terlihat dari respon positif emak-emak dan anak-anak yang ikut serta dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., tersebut.

Kasat Lantas Iptu I Made Agus mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan imbauan keselamatan berkendara, terutama bagi masyarakat setempat. 

Pendekatan kepada anak-anak dan ibu-ibu dinilai lebih efektif karena pesan keselamatan bisa tersampaikan dengan baik.

"Kami berharap masyarakat Tanggamus mendukung kegiatan ini agar keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Dengan adanya kedekatan antara polisi lalu lintas, anak-anak, dan masyarakat, kami berharap budaya tertib berlalu lintas bisa tertanam sejak dini," ujar Iptu I Made Agus Dwi Dayana.

Diharapkan, dengan pendekatan ini, kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Tanggamus semakin meningkat, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tanggamus. (*)


Rabu, 19 Februari 2025

Polsek Pulau Panggung Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Modus Bobol di Ulu Belu

Polsek Pulau Panggung Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Modus Bobol di Ulu Belu
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga tersangka yang ditangkap, inisial JU (35) warga Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung, AN (30) warga Pekon Ulu, Ulu Belu dan PH (33) warga Pekon Pagar Alam, Ulum Belu.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Jumbadio, S.H., mengatakan ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban Hj. Cicih (55) warga Pekon Sirna Galih, Ulu Belu.

"Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 18 Februari 2025 dini hari," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 19 Februari 2025.

Kapolsek menyebut, penangkapan bermula dari tersangka PH dan JU di rumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu, dari tanganya disita HP Oppo A3, rokok 18 bungkus, satu set peralatan bengkel satu unit motor Revo trondol tanpa plat yang di gunakan untuk melakukan pencurian.

Kemudian berdasarkan nyayian PH, ia mengaku beraksi bersama AN, sehingga tim bergerak dan berhasil menangkapnya AN di rumah mertuanya di Dusun Sukadamai Pekon Sukamaju, Ulu Belu.

"Dari AN berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit motor revo trondol tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan pencurian," ujarnya. 

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pemilik rumah, Hj. Cicih, terbangun dan mendapati dua orang tak dikenal berada di dalam warungnya. 

Saat mencoba bertanya, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan saat hendak menghubungi anaknya, korban menyadari handphone Oppo A3 miliknya juga telah hilang.

"Setelah memeriksa, korban kehilangan berbagai merek rokok dalam jumlah besar, serta peralatan bengkel seperti bor listrik dan kunci pas serta sepeda motor telah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta," jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, perkara itu turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3, 16 bungkus rokok Revo, dua bungkus rokok Harmoni, satu set peralatan bengkel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)


2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung

2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung
Harian TANGGAMUS NEWS - Polda Lampung terus lakukan pengejaran terhadap 2 DPO yang terlibat dalam  anirat yang menyebabkan Imam Ardiansyah meninggal dunia saat menolong adik perempuannya di Metro pada November 2024 lalu.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dengan tegas menyampaikan bahwa pelaku utama inisial RM kita sudah limpahkan ke Kejaksaan dan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 2 DPO   lainnya.

Pelaku  utama  RM yang yang menyebabkan korban Imam Ardiansyah meninggal dunia usai dikeroyok RM bersama rekan rekannya. Korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro,.

"Pelaku utama RM  pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Metro, Kamis (13/2/2025)," ujar Kabidhumas pada  Selasa (18/2).

Kejaksaan Negeri Kota Metro menyatakan berkas perkara dengan tersangka RM telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Metro dengan nomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tanggal 10 Februari 2024.

Berdasarkan surat tersebut, kini penanganan perkara dengan tersangka RM beralih dari Polres Metro Kepada Kejaksaan Negeri Metro tinggal menunggu proses persidangan.
 
RM dijerat dengan pasal berlapis yaitu  tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan atau  melakukan kekerasan terhadap orang  dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati , sebagaimana dimaksud dalam bunyi primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subside pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementata itu orang tua almarhum Imam Ardiansyah yakni Herman yang mendatangi Polda Lampung bersama keluarga besarnya meminta agar Polda Lampung bertindak cepat menangkap pelaku lainnya. Kedatangan keluarga korban diterima aspirasinya oleh Kapolda Lampung melalui Wakapolda Lampung.


"Mohon doa dari masyarakat agar  anggota yang telah turun  melakukan pengejaran sampai ke pelosok dapat segera  menangkap pelaku," ujar Kabidhumas.

Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam peristiwa kecelakaan tunggal kendaraan pick up merek Isuzu Traga warna putih bermuatan durian dengan No.pol: BG 8035 TG terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalinsum Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang dikemudikan korban an. Suhendra telah berakhir damai dengan warga Kampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Polres Waykanan saat kecelakaan  itu terjadi penanganan awal ditangani oleh polsek Baradatu.

Korban melaporkan insiden kejadian yang menimpa dirinya karena barang muatannya yang berisikan durian dijarah, ditambah uang dan STNK korban hilang diduga diambil warga setempat tepat saat kejadian sempat viral di dunia maya.

Kedua belah pihak yakni warga Kampung Banjar Masin dan Suhendra (sebagai pelapor) telah melakukan pertemuan dan musyawarah di Kantor Balai Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada hari Senin lalu tanggal 17 Februari 2025 yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kasatlantas AKP Asep Suhendi dan Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Kepala Kampung Banjar Masin Zubir, personel Polres Way Kanan dan Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu.

Perdamaian tersebut berupa penandatangan surat perdamaian dan pemberian tali asih kepada korban.

Kegiatan musyawarah ini menjadi fasilitas untuk mendapatkan titik terang, atas insiden kecelakaan mobil durian yang viral beberapa waktu yang lalu, sehingga dapat berjalan dengan baik berkat dukungan semua pihak.

Selasa, 18 Februari 2025

Antisipasi Konflik, Polsek Kota Agung Bersama Instansi Terkait Mediasi Permasalahan Nelayan di Perairan Digul

Antisipasi Konflik, Polsek Kota Agung Bersama Instansi Terkait Mediasi Permasalahan Nelayan di Perairan Digul
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama instansi terkait menggelar mediasi terkait permasalahan nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dengan pemilik kapal motor Kursin yang beroperasi di perairan Digul. 

Mediasi berlangsung di Balai Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, dengan dihadiri sejumlah pihak terkait, Senin 17 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Pekon Tanjung Agung, Sekretaris Desa, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), penyuluh perikanan, aparat kepolisian dari Polsek Kota Agung, personel TNI AL, serta perwakilan nelayan tradisional. 

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd, M.H., mengatakan permasalahan ini bermula bermula informasi masyarakat Pekon Tanjung Agung pada Minggu, 16 Februari 2025. 
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kapal Kursin milik nelayan Kota Agung beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul. 

Pasalnya, aktivitas ini dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil setempat, yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional secara drastis.

Salah satu permasalahan yang dikeluhkan adalah kapal motor Kursin yang menangkap ikan di luar zona tangkap yang diperbolehkan, bahkan hingga mendekati garis pantai. 

"Akibatnya, sudah satu bulan terakhir nelayan tradisional mengalami kesulitan dalam mencari ikan, yang berdampak pada kondisi ekonomi mereka," kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 18 Februari 2025.

Kapolsek menyebut, berdasarkan penyelidikan, mayoritas warga Pekon Tanjung Agung menggantungkan hidup pada sektor perikanan, sehingga situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Nelayan meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk segera menertibkan kapal Kursin agar mematuhi zona tangkap yang telah ditetapkan. 

"Mereka juga memberikan batas waktu satu minggu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindakan, mereka mengancam akan mengambil langkah sendiri," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polsek Kota Agung bersama instansi terkait selanjutnya menggelar musyawarah denhan beberapa kesepakatan yang dicapai untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nelayan. 

Kesepakatan itu diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaporkan hasil mediasi ini kepada kepala dinas terkait dan segera menjadwalkan pertemuan antara nelayan Pekon Tanjung Agung dengan pemilik kapal motor Kursin guna mencari solusi bersama. 

Selain itu, KKP akan menyusun aturan yang lebih mengikat mengenai jarak dan zona tangkap kapal motor Kursin agar tidak merugikan nelayan tradisional. 

"Sebagai langkah konkret, akan dibuat perjanjian tertulis antara kedua belah pihak guna memastikan kesepakatan dapat dijalankan dengan baik," jelasnya.

Iptu Rudi menegaskan, bahwa situasi di lapangan masih kondusif dan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terjadi konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal Kursin.

"Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar aktivitas perikanan tetap berjalan tanpa merugikan satu sama lain. Kami berharap semua pihak dapat menaati kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dapat kembali melaut dengan tenang, sementara pemilik kapal motor Kursin diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...