Factual dan Berimbang

Senin, 16 Juni 2025

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar di Bulok, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 209/VI/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar di Bulok, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
Harian TANGGAMUS NEWS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. 

Seorang pria berinisial RM (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M. mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Pekon Suka Agung," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 17 Juni 2025.

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,04 gram, dan empat butir pil ekstasi berwarna kuning seberat bruto 1,67 gram.

"Kami juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, beberapa wadah penyimpanan, satu unit handphone, KTP milik pelaku, serta uang tunai sebesar Rp365 ribu," jelasnya.

Kasat mengungkap, berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ER.

Namun saat petugas mendatangi rumah terduga pemasok di lokasi yang sama, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Saat ini ER telah ditetapkan menjadi DPO dan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda Tanggamus dari bahaya narkotika. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang sangat membantu,” pungkasnya. 

Sementara itu, Tersangka RM mengakui perbuatannya, ia telah 3 bulan mengedarkan sabu di wilayah Bulok dan sekitarnya.

"Setiap 3 hari habis. ngambilnya enggak nentu, tapi setiap 3 hari setoran 4 - 6 juta," ucapnya.

RM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang rekannya berinisial ER.

"Barangnya ambil dulu, setelah laku baru dibayar 3 hari kemudian," tandasnya. (*)

Kota Agung, 17 Juni 2025 
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Meriah, Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 208/VI/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms

Meriah, Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Harian TANGGAMUS NEWS – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanggamus menggelar Turnamen Bulutangkis yang ditandai dengan upacara pembukaan resmi di GOR Kota Agung, Senin (16/6/2025). 

Acara pembukaan berlangsung meriah dan penuh semangat dengan kehadiran jajaran Forkopimda serta para peserta dari berbagai kalangan.

Turnamen ini secara simbolis dibuka oleh Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., bersama Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda melalui pemukulan gong yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan dan ratusan peserta yang memadati GOR.
Bupati Tanggamus menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Tanggamus yang menghadirkan kompetisi olahraga dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara. 

Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya mempererat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, tetapi juga menjadi ajang positif untuk menumbuhkan bakat dan semangat sportivitas.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Polres Tanggamus. Bulutangkis adalah olahraga yang merangkul seluruh lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang tua. Ini menunjukkan bahwa Hari Bhayangkara bukan hanya milik institusi kepolisian, tetapi milik seluruh rakyat,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.

Ia juga berharap agar ke depan turnamen seperti ini bisa terus digelar secara rutin, dengan hadiah yang semakin menarik sebagai bentuk apresiasi terhadap para atlet lokal. 
Tak lupa, ia mengimbau para pendukung agar menjaga ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Mari ikuti kegiatan ini dengan penuh semangat, dan beri penampilan terbaik untuk meraih prestasi. Tunjukkan dukungan dengan cara yang tertib dan santun,” pesannya.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan bahwa turnamen ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara, tetapi juga sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan atlet muda di Kabupaten Tanggamus.

“Kami ingin menciptakan ruang bagi para pecinta bulutangkis, khususnya anak-anak dan remaja, agar bisa menyalurkan hobinya sekaligus meningkatkan prestasi. Siapa tahu, dari kegiatan ini akan lahir atlet-atlet andal Tanggamus di masa depan,” terang AKBP Rahmad.

Ia menjelaskan, Turnamen bulutangkis ini diikuti oleh 282 peserta yang terbagi dalam beberapa kategori, yakni tingkat SD, SMP, SMA, dan umum. 

Pertandingan akan berlangsung selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juni 2025, dengan lokasi pertandingan tersebar di tujuh lapangan di wilayah Kecamatan Gisting, Talang Padang, serta lapangan PU Tanggamus.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pagi hari, para peserta yang datang dari berbagai penjuru Tanggamus tampak semangat mengikuti pembukaan pertandingan. 

Dengan semangat Bhayangkara yang mengedepankan kebersamaan, keamanan, dan sportivitas, turnamen ini diharapkan dapat menjadi momentum membangun generasi muda Tanggamus yang sehat, kompetitif, dan berkarakter. (*)

Kota Agung, 16 Juni 2025 
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Minggu, 15 Juni 2025

Anggota DPRD Tanggamus Dorong PGE Realisasikan Usulan Masyarakat Ulu Belu dan Pulau Panggung

Anggota DPRD Tanggamus Dorong PGE Realisasikan Usulan Masyarakat Ulu Belu dan Pulau Panggung
Harian TANGGAMUS NEWS – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Sutra Jaya, mendorong PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) agar segera menindaklanjuti dan merealisasikan proposal pengajuan dari masyarakat Kecamatan Ulu Belu dan Kecamatan Pulau Panggung.

Proposal tersebut, yang diajukan atas nama masyarakat dua kecamatan, memuat permohonan bantuan pembangunan sarana dan prasarana untuk pengembangan potensi daerah. Sutra Jaya menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, PGE memiliki tanggung jawab sosial untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai mitra pemerintah dan pelaku usaha yang memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayah Tanggamus, PGE seharusnya berperan aktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya dari aspek ekonomi, tapi juga sosial dan lingkungan,” ujar Sutra Jaya dalam keterangannya, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan perusahaan dalam pembangunan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/Corporate Social Responsibility), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lebih lanjut, Sutra Jaya mengingatkan bahwa partisipasi aktif perusahaan dalam pembangunan daerah juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.

“Masyarakat di Ulu Belu dan Pulau Panggung telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan kebutuhan mereka melalui jalur resmi. Kini tinggal bagaimana pihak perusahaan merespons dengan cepat dan tepat, demi menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, PGE dapat segera memberikan tanggapan dan realisasi konkret atas proposal tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan inklusif dan keberlanjutan di wilayah operasionalnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PGE belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan dari anggota DPRD tersebut.( BUDI ) 



Kamis, 12 Juni 2025

Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Air Naningan

Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Air Naningan
Harian TANGGAMUS NEWS - Sebuah kasus asusila di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Seorang pemuda berinisial RA (18) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka RA saat berada di kediamannya.

"Tersangka RA kami tangkap di kediamannya di Kecamatan Air Naningan pada Selasa 10 Juni 2025 malam kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap anak," kata AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 12 Juni 2025.

Kasat menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula dari laporan yang diterima Polres Tanggamus pada 30 April 2025. Pelapornya adalah Erna Wati (43), warga Kecamatan Air Naningan, yang merupakan bibi dari korban.

Korban, yang hanya disebutkan dengan inisial AN (15), adalah seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Air Naningan. 

Ia diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan. 

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB dan tercium tercium ketika pada Minggu, 27 April 2025, pelapor, Erna Wati, mendapatkan informasi yang sangat mengagetkan dari tetangganya bernama Erliana. 

Erliana memberitahu bahwa korban AN dan salah satu saksi, sempat terlihat membeli alat tes kehamilan di sebuah apotek di Kecamatan Pulau Panggung.

Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan. 

Setelah didesak dan didampingi penuh kasih sayang oleh pihak keluarga, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA untuk melakukan hubungan badan di kontrakan milik terlapor.

"Korban akhirnya membuka diri setelah keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini," jelas AKP Khairul Yassin Ariga.

Merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan, bibi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana ini, antara lain satu potong celana jins berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan "Ragat CB".

Setelah diamankan, pelaku RA langsung menjalani interogasi singkat oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan," ungkap AKP Khairul Yassin Ariga.

Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

"Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Senin, 09 Juni 2025

Polsek Talang Padang dan TNI Monitoring Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Gisting

Polsek Talang Padang dan TNI Monitoring Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Gisting
Harian TANGGAMUS NEWS – Polsek Talang Padang bersama TNI Koramil melakukan monitoring terhadap kegiatan pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa pagi, 10 Juni 2025.

Kegiatan pendistribusian makanan bergizi ini berlangsung sejak pukul 06.30 WIB, dengan titik lokasi di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting. 

Program MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan status gizi anak-anak dan kelompok rentan, khususnya pelajar di tingkat PAUD hingga SMP.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa monitoring dilakukan guna memastikan proses distribusi berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Distribusi dibagi dalam dua sesi, yakni sesi pertama pukul 06.30 WIB dan sesi kedua pukul 09.30 WIB. 

"Pengiriman makanan menggunakan kendaraan roda empat jenis box untuk menjaga kebersihan dan kualitas makanan,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menjelaskan, lembaga pendidikan penerima manfaat Program MBG di wilayah SPPG Purwodadi pada hari ini diantaranya :
• PAUD KB Alamanda – 36 siswa
• TK Aisyiyah 1 – 147 siswa
• SDN 1 Purwodadi – 150 siswa
• SDN 2 Purwodadi – 86 siswa
• SDN 1 Gisting Bawah – 284 siswa
• MIN 2 Tanggamus – 321 siswa
• MTs Pelita – 137 siswa
• Pondok Pesantren Nurul Qur’an – 66 siswa
• SMP Muhammadiyah Gisting – 174 siswa

"Total penerima manfaat pada hari ini tercatat sebanyak 1.401 siswa/i," jelasnya.

Ditambahkannya, situasi selama proses distribusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. 

"Polsek Talang Padang dan Koramil memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan protokol dan ketentuan yang berlaku," tandasnya. (*)


Minggu, 08 Juni 2025

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna
Harian TANGGAMUS NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung. 

Pelaku yang ditangkap adalah RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pugung IPDA Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu, 8 Juni 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” kata Ipda Alfiyan.

Kapolsek menjelaskan, kejadian curanmor bermula pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha, saat itu tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Pekon Rantau Tijang. 

Motor korban, jenis Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI, dipinjam oleh rekannya Cahya Adiguna untuk membeli rokok. Usai digunakan, motor diparkir di garasi depan rumah. 

Tak berselang lama, salah seorang saksi lain datang dan menyadari bahwa motor tersebut telah hilang.

"Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Pugung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RK di wilayah Pekon Rantau Tijang.

Saat diinterogasi, RK mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DF alias G, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). 

Dalam pengembangan ke rumah DF, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil menemukan satu unit motor dengan ciri-ciri yang identik milik korban. 

Menariknya, motor tersebut telah dicat ulang dari warna merah menjadi hitam, diduga untuk menghilangkan jejak.

Motor beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Rekannya kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. 

Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda dan memastikan motor dalam kondisi terkunci stang atau dikunci tambahan saat ditinggal.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman atau dalam pengawasan. Langkah kecil ini bisa mencegah kejahatan curanmor yang mengintai kapan saja,” imbaunya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa saat kejadian dirinya dan DF tengah melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor. 

Ketika melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, DF mengajaknya melakukan pencurian.

“Saya ke TKP, tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil,” kata RK.

RK menambahkan, motor tersebut memiliki sistem kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang. Mereka pun mendorong motor hingga akhirnya berhasil membawanya pergi.

“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” ungkap RK.

Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi curanmor. Motor hasil curian sempat disimpan di rumah DF dan sudah dicat ulang dengan maksud akan dijual.

“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam, niatnya mau dijual,” tandas RK. (*)


Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 199/VI/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna
Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung. 

Pelaku yang ditangkap adalah RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pugung IPDA Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu, 8 Juni 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” kata Ipda Alfiyan.

Kapolsek menjelaskan, kejadian curanmor bermula pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha, saat itu tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Pekon Rantau Tijang. 

Motor korban, jenis Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI, dipinjam oleh rekannya Cahya Adiguna untuk membeli rokok. Usai digunakan, motor diparkir di garasi depan rumah. 

Tak berselang lama, salah seorang saksi lain datang dan menyadari bahwa motor tersebut telah hilang.

"Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Pugung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RK di wilayah Pekon Rantau Tijang.

Saat diinterogasi, RK mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DF alias G, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). 

Dalam pengembangan ke rumah DF, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil menemukan satu unit motor dengan ciri-ciri yang identik milik korban. 

Menariknya, motor tersebut telah dicat ulang dari warna merah menjadi hitam, diduga untuk menghilangkan jejak.

Motor beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Rekannya kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. 

Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda dan memastikan motor dalam kondisi terkunci stang atau dikunci tambahan saat ditinggal.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman atau dalam pengawasan. Langkah kecil ini bisa mencegah kejahatan curanmor yang mengintai kapan saja,” imbaunya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa saat kejadian dirinya dan DF tengah melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor. 

Ketika melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, DF mengajaknya melakukan pencurian.

“Saya ke TKP, tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil,” kata RK.

RK menambahkan, motor tersebut memiliki sistem kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang. Mereka pun mendorong motor hingga akhirnya berhasil membawanya pergi.

“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” ungkap RK.

Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi curanmor. Motor hasil curian sempat disimpan di rumah DF dan sudah dicat ulang dengan maksud akan dijual.

“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam, niatnya mau dijual,” tandas RK. (*)

Kota Agung, 8 Juni 2025 
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...