Factual dan Berimbang

Senin, 18 Maret 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.

Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.
TANGGAMUS NEWS - Rapat paripurna DPRD  kabupaten tanggamus tahun 2023 dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan penyampaian hasil pembahasan persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 ranperda kabupaten Tanggamus tahun 2023 dan penandatanganan MOU prubahan ranperda tahun 2024. Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada hari Jum'at tanggal 08 Maret 2024

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) di wakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Julian ABRI), Wakapolres Tanggamus , Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.
Rapat dipimpin ketua dewan Heri Agus Setiawan , dan di dampingi wakil ketua dewan 3 Kurnain serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Heri Agus Setiawan mengucapkan terima atas kesemua anggota yang hadir

Laporan hasil penyampaian 5 ranperda kabupaten Tanggamus yang di sampaikan oleh bapak Piter Anderson komisi 4. tahun 2023 yang telah disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus untung waktu untuk mengawal kesempatan dalam rapat hari ini sebelumnya kita beritahukan bahwa 5 rancangan peraturan daerah sebagai berikut 
1. lembaga pemberdayaan masyarakat
2.penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak 
3. pemberdayaan usaha mikro kecil dan teman-teman 
4. pencegahan dan pengendalian penyakit menular 
5. penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat
1. bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan pun tidak Dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan bahwa bahwa peraturan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama 
2. bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan Bupati atau peraturan walikota.
Sementara PJ Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan. 
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu: 
1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. 
2. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. 
3. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik. 

Serta 1 (satu) buah Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu: Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. 

dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. 
Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitntya Perda ini nantinya. diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur. 

Sebelum Saya akhiri pendapat akhir ini, Saya mengajak kepada kita semua, untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap berSATU, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah.( ADV ) 

Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers, Polsek Talang Padang Sambangi Kantor DPC AJOI TANGGAMUS

Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers, Polsek Talang Padang Sambangi Kantor DPC AJOI TANGGAMUS
Kapolsek Talang Padang Kunjungi Kantor AJOI Dalam Rangka Silaturahmi. 

Sambangi Kantor AJOI, ini Yang Disampaikan Kapolsek Talang Padang

TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka menjalin hubungan yang harmonis antara pihak Kepolisian dengan jurnalis, Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, SH., dan Kanit Reskrim AIPTU Ahmad Bahri, SH., melaksanakan silaturahmi di kantor Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) yang bertempat di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya melaksanakan silaturahmi agar insan pers dengan jajaran kepolisian sama sama bersinergi untuk menjaga  kondusifitas di tengah tengah masyarakat terlebih dalam rangka bulan suci ramadhan ini dimana kenyamanan di dalam umat muslim menjalankan ibadah puasa  menjadi sekala prioritas. 

"Kami menyambangi kantor AJOI untuk berkolaborasi agar sama-sama kita bersinergi dalam kegiatan yang positif terlebih lagi saat ini bulan suci ramadhan," kata Kapolsek, Senin (18/03/2024) malam. 

Selain itu Kapolsek juga mengajak kepada anggota dan ketua AJOI agar tidak sungkan kiranya  berbagi informasi yang  bisa menciptakan situasi yang aman dan kondusif. 

"Mari kita sama-sama saling bekerjasama dalam menjalankan tugas dan menciptakan situasi yang damai," ungkapnya. 

Bambang mengajak kepada anggota AJOI  agar saling berkomunikasi apabila ada kegiatan yang positif yang bisa  berdampak pada orang banyak agar tidak sungkan menghubungi Polsek Talang Padang supaya sama sama berpartisipasi dalam menjalankan kegiatan bakti sosial. 

"Kami sangat mendukung apabila ada kegiatan yang positif agar sama sama berkolaborasi," ujarnya. 

Ditempat yang sama ketua AJOI Hi. Budi Hartono mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan kedatangan Kapolsek serta jajarannya yang sudah bersilaturahmi ke kantor AJOI. 

"Terimakasih atas kunjungan Kapolsek beserta jajaran yang sudah menyambangi kantor AJOI," ucap Budi. 

Budi juga akan terus bersinergi dengan Polsek Talang Padang dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang terlebih lagi kepolisian adalah rekanan dan mitra insan pers. 

Budi berharap dengan adanya silaturahmi ini dapat mempererat hubungan antara jurnalis dan kepolisian agar dapat menyampaikan dan mempublikasikan kegiatan kepolisian. 

"Semoga hubungan yang terjalin baik selama ini akan lebih harmonis tentunya di masa masa mendatang," tutupnya.(red) 

Minggu, 17 Maret 2024

Oknum Wartawan di Duga Telah Mencoreng Tugas Jurnalistik

Oknum Wartawan di Duga Telah Mencoreng Tugas Jurnalistik 
TANGGAMUS NEWS - Lewat pembicaraan pesan singkat WhatsApp oknum wartawan inisial D menuduh komite SMKN 1 Talang Padang hanya diam melihat pelaksanaan realisasi dana BOS disekolah tersebut dan melecehkan dengan bahasa daerah.

Tuduhan tak berdasar yang dilontarkan oleh oknum wartawan tersebut, disaat dirinya sedang menulis artikel tentang realisasi penggunaan dana BOS, kinerja komite yang tidak profesional dan tentang pembekingan wartawan di SMKN 1 Talang Padang.

Suhartono selaku ketua Komite SMKN 1 Talang Padang kepada media ini tidak terima dengan ucapan oknum wartawan tersebut yang mendiskreditkan kinerja dari komite sekolah tersebut dan juga pelecehan dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa daerah via pesan singkat WhatsApp milik Kepala Sekolah.

Lebih lanjut Tono mengungkapkan bahwa seorang jurnalis itu harus memiliki sopan santun dalam bekerja, karena jurnalis adalah pekerjaan mulia yang berdasarkan logika bukan berdasarkan emosi semata yang melontarkan kata-kata kurang pantas via WhatsApp yang ditujukan untuk pengurus Komite SMKN 1 Talang Padang.

" oknum seperti inilah yang bisa mencoreng pekerjaan mulia sebagai seorang Jurnalis, saya jadi bertanya -tanya jangan -jangan oknum wartawan ini gak ngerti apa itu tugas jurnalis dah harus seperti gimana seorang jurnalis itu bekerja " kata Tono kepada media ini. Senin 18/4/24.

Masih katanya, Komite sekolah itu bekerja  sifatnya sosial, tanpa uang kesejahteraan ataupun gaji ataupun honor. Dan dalam melaksanakan tugas Komite sekolah sudah  berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Indonesia ini.

" Jadi untuk oknum wartawan D, silahkan anda bekerja secara profesional, mau dilaporkan silahkan,,, gak perlu ada kata-kata CEMEN KABATU yang diartikan (Penakut Kamu) yang jelas ditujukan kepada saya ataupun gak perlu ada bahasa mengancam Kepala Sekolah dengan kata-kata... KABA BERURUSAN GAK POLDA ATAS BERITA YANG KABA SHARRE dan dilanjut LTUNGGU PROSESNYA " terang Tono

" sikap dan cara oknum wartawan ini sudah jelas mencoreng tugas mulia dari jurnalis yang tidak mengacu dari kaidah jurnalistik " imbuhnya.

Diakhir wawancara eksklusif, ketua komite SMKN 1 Talang Padang dengan tegas meminta kepada oknum wartawan tersebut untuk mengklasifikasi terkait kata-kata yang ditulis via WhatsApp dengan Kepala Sekolah yang ditujukan kepada jajaran Komite sekolah tersebut. (Red) 

Bersambung.....

Oknum Wartawan di Duga Telah Mencoreng Tugas Jurnalistik

Oknum Wartawan di Duga Telah Mencoreng Tugas Jurnalistik 
TANGGAMUS NEWS - Lewat pembicaraan pesan singkat WhatsApp oknum wartawan inisial D menuduh komite SMKN 1 Talang Padang hanya diam melihat pelaksanaan realisasi dana BOS disekolah tersebut dan melecehkan dengan bahasa daerah.

Tuduhan tak berdasar yang dilontarkan oleh oknum wartawan tersebut, disaat dirinya sedang menulis artikel tentang realisasi penggunaan dana BOS, kinerja komite yang tidak profesional dan tentang pembekingan wartawan di SMKN 1 Talang Padang.

Suhartono selaku ketua Komite SMKN 1 Talang Padang kepada media ini tidak terima dengan ucapan oknum wartawan tersebut yang mendiskreditkan kinerja dari komite sekolah tersebut dan juga pelecehan dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa daerah via pesan singkat WhatsApp milik Kepala Sekolah.

Lebih lanjut Tono mengungkapkan bahwa seorang jurnalis itu harus memiliki sopan santun dalam bekerja, karena jurnalis adalah pekerjaan mulia yang berdasarkan logika bukan berdasarkan emosi semata yang melontarkan kata-kata kurang pantas via WhatsApp yang ditujukan untuk pengurus Komite SMKN 1 Talang Padang.

" oknum seperti inilah yang bisa mencoreng pekerjaan mulia sebagai seorang Jurnalis, saya jadi bertanya -tanya jangan -jangan oknum wartawan ini gak ngerti apa itu tugas jurnalis dah harus seperti gimana seorang jurnalis itu bekerja " kata Tono kepada media ini. Senin 18/4/24.

Masih katanya, Komite sekolah itu bekerja  sifatnya sosial, tanpa uang kesejahteraan ataupun gaji ataupun honor. Dan dalam melaksanakan tugas Komite sekolah sudah  berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Indonesia ini.

" Jadi untuk oknum wartawan D, silahkan anda bekerja secara profesional, mau dilaporkan silahkan,,, gak perlu ada kata-kata CEMEN KABATU yang diartikan (Penakut Kamu) yang jelas ditujukan kepada saya ataupun gak perlu ada bahasa mengancam Kepala Sekolah dengan kata-kata... KABA BERURUSAN GAK POLDA ATAS BERITA YANG KABA SHARRE dan dilanjut LTUNGGU PROSESNYA " terang Tono

" sikap dan cara oknum wartawan ini sudah jelas mencoreng tugas mulia dari jurnalis yang tidak mengacu dari kaidah jurnalistik " imbuhnya.

Diakhir wawancara eksklusif, ketua komite SMKN 1 Talang Padang dengan tegas meminta kepada oknum wartawan tersebut untuk mengklasifikasi terkait kata-kata yang ditulis via WhatsApp dengan Kepala Sekolah yang ditujukan kepada jajaran Komite sekolah tersebut. (***)

Bersambung.....

Kolaborasi Polsek Talang Padang dan Kepolisian OKI Berhasil Bekuk Pembawa Anak Dibawah Umur

Kolaborasi Polsek Talang Padang dan Kepolisian OKI Berhasil Bekuk Pembawa Anak Dibawah Umur
TANGGAMUS NEWS - Kolaborasi Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dan Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan berhasil mengamankan DR (55) seorang pria berprofesi sopir truk yang diduga membawa anak perempuan dibawah umur inisial AR (13) warga Talang Padang tanpa izin orang tua.

Selain mengamankan DR yang merupakan warga Desa Mulyaguna Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, petugas gabungan tersebut juga berhasil membawa korban AR, yang selanjutnya diserahkan kepada keluarganya tanpa kurang satu apapun.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, pencarian AR dilakukan setalah orang tuanya membuat laporan orang hilang bernomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Maret 2024.

Setelah penyebaran informasi kepada jajaran kepolisian, kemudian berhasil diketahui AR ternyata dibawa oleh pria inisial DR menggunakan truk ke arah Palembang, Sumatera Selatan.

"Hasil koordinasi, DR akhirnya diamankan Polres Ogan Komering Ilir, selanjutnya dilakukan penjemputan tadi malam, Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 17 Maret 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul jam 10.00 WIB, anak inisial AR pergi dari rumah untuk berpamitan ke sekolah akan tetapi tidak sampai ke sekolah melainkan pergi ke Dusun Pekonlom Pekon Talang Padang Kec. Talang Padang.

Tidak lama kemudian AR dengan berjalan kaki menuju ke Rumah Makan Pondok Manggis yang beralamatkan di Pekon Tanjung Heran Kec. Pugung Kab. Tanggamus  dengan tujuan pergi dari rumah.

Setelah tiba di Rumah Makan Pondok Manggis saat itu AR bertemu  dengan seorang laki-laki yang mengaku Supir Fuso inisial DR mengajak AR  untuk pergi ke Palembang, yang kemudian DR membawa anak tersebut ke Palembang tanpa sepengetahuan/seizin orang tuanya. 

"Kemarin, Jumat 15 Maret 2024, orang tua AR melaporkan bahwa putrinya meninggalkan rumah sehingga dilakukan pencarian sesuai laporan orang hilang di Polsek Talang Padang," jelasnya.

Kapolsek menyebut, menurut sopir DR bahwa AR memang berniat minggat dari rumahnya alasannya sedang kesal kepada orang tuanya dengan tujuan Palembang setelah mereka mengobrol sehingga mau, DR memberikan tumpangan kepada DR.

"Mereka sebenarnya tidak saling mengenal hanya kenal saat di RM Pondok Manggis. Namun menurut DR, bahwa anak AR hendak minggat ke Palembang. Sehingga dia mau memberikan tebengan," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan anak AR maupun sopir DR ternyata ada dugaan pencabulan terhadap AR sehingga orang tua AR akan melaporkan perkara tersebut.

"Diduga terjadi perbuatan cabul terhadap AR oleh sang sopir, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," tandasnya. (*)


Satpolairud Polres Tanggamus Bersama Warga Berjibaku Bersihkan Pohon Tumbang di Sukabanjar Kota Agung Timur

Satpolairud Polres Tanggamus Bersama Warga Berjibaku Bersihkan Pohon Tumbang di Sukabanjar Kota Agung Timur
TANGGAMUS NEWS - sebuah insiden mengejutkan terjadi di Dusun Pihabung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Sebuah pohon tumbang akibat terpaan angin kencang menutupi jalan lintas utama dari Kota Agung Timur menuju Kecamatan Limau, Cukuh Balak, dan Klumbayan, serta sebaliknya, Minggu 17 Maret 2024, petang.

Saat itu, ketika warga sedang menjalani hari mereka, pohon besar yang berada di pinggir jalan tiba-tiba roboh, menyebabkan kekacauan dan ancaman bagi arus transportasi dan keselamatan masyarakat yang melintas.

Menyikapi situasi darurat ini, anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanggamus segera merespons panggilan darurat tersebut, langsung terjun bersama masyarakat setempat.

Menurut Kasatpolairud Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnain, pihaknya bersama masyarakat setempat dengan sigap bergotong-royong untuk membersihkan pohon yang tumbang, mengangkatnya dari jalan umum, dan mengembalikan kelancaran arus transportasi.

"Kami mendapat laporan tentang pohon tumbang yang menghalangi jalan utama di Dusun Pihabung. Kami segera bergerak untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas di daerah tersebut," kata Iptu Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Iptu Zulkarnain menjelaskan, pohon tersebut tumbang pada pukul 17.30 WIB, dengan kerjasama yang erat antara anggota Sat Polairud dan masyarakat setempat, pohon yang tumbang berhasil diangkat dan dibersihkan dari jalan umum. 

"Pembersihan kayu tumbang tersebut selesai pada pukul 20.00 WIB menggunakan alat yang ada. Sehingga arus lalu lintas kembali lancar," tegasnya. (*)


Polsek Talang Padang Dibantu Warga Amankan Dua Pencuri Hasil Bumi Bermobil Xenia

Polsek Talang Padang Dibantu Warga Amankan Dua Pencuri Hasil Bumi Bermobil Xenia
TANGGAMUS NEWS - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan hasil bumi di Dusun Basirih Hilir, Pekon Suka Mernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Talang Padang bersama warga.

Penangkapan melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon, pasalnya para pelaku yang bermobil Daihatsu Xenia kabur usai dipergoki oleh korbannya Eko Handayani (38), seorang petani yang tinggal di Pekon Sukamernah.

Kedua tersangka yang ditangkap Dedi Ernando warga Pekon Simpang Kanan RT/RW 009/002 Kecamatan Sumberjo dan anak inisial AP (17) warga  Kecamatan Pulau Panggung Kab. Tanggamus. 

Sementara satu rekannya bernama Apri (25) warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus kabur dari lokasi sebelum pelaku ditangkap massa.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga pada Jumat, 17 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi pencurian hasil bumi di perkebunan milik warga Hi. Suarif di Desa Basirih Girang, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip. 

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Iwan Nudin, seorang warga setempat, yang melihat pelaku sedang mengambil buah pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan, warga sekitar segera bergerak untuk menginvestigasi kebun tersebut. 

Ajit, seorang tetangga rumah Iwan, juga ikut serta dalam pengecekan. Mereka menemukan bukti kehilangan buah pisang dan segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk kabur.

Upaya pengejaran dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas via telepon, yang kemudian direspons oleh Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Air Mancur, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, dua pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama dengan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2718 ST yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di jalan Dusun Paniis, Desa Kayu Hubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 17 Maret 2024.

Kapolsek menyebut, situasi paska penangkapan menjadi tegang ketika massa mulai berdatangan dan menunjukkan perilaku anarkis dengan memukul para pelaku serta merusak kendaraan yang mereka bawa. 

"Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, proses penangkapan ini tidak terlepas dari kerjasama antara personel Polsek Talang Padang, Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus, dan partisipasi aktif warga masyarakat setempat. 

Berkat sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas, kasus ini berhasil diungkap dengan cepat dan efisien. Sehingga dirinya mengucapkan terima kasih atas kerjasama tersebut.

"Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka," ucapnya.

Meski demikian, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal.

"Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan," harapnya.

Lanjutnya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah. 

Lalu satu bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu buah kunci mobil, SIM atas nama Dedi Ernando, satu eksemplar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BE 3488 VS, dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 warna hitam dan Vivo tipe Y30i warna biru, serta ATM BRI dan dompet warna hitam.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, terhadap 1 rekannya yang kabur masih dilakukan pengejaran.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap pelaku dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (*)



Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...