Factual dan Berimbang

Minggu, 08 Juni 2025

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Press Release No : 199/VI/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna
Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung. 

Pelaku yang ditangkap adalah RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pugung IPDA Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu, 8 Juni 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” kata Ipda Alfiyan.

Kapolsek menjelaskan, kejadian curanmor bermula pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha, saat itu tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Pekon Rantau Tijang. 

Motor korban, jenis Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI, dipinjam oleh rekannya Cahya Adiguna untuk membeli rokok. Usai digunakan, motor diparkir di garasi depan rumah. 

Tak berselang lama, salah seorang saksi lain datang dan menyadari bahwa motor tersebut telah hilang.

"Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Pugung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RK di wilayah Pekon Rantau Tijang.

Saat diinterogasi, RK mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DF alias G, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). 

Dalam pengembangan ke rumah DF, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil menemukan satu unit motor dengan ciri-ciri yang identik milik korban. 

Menariknya, motor tersebut telah dicat ulang dari warna merah menjadi hitam, diduga untuk menghilangkan jejak.

Motor beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Rekannya kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. 

Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda dan memastikan motor dalam kondisi terkunci stang atau dikunci tambahan saat ditinggal.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman atau dalam pengawasan. Langkah kecil ini bisa mencegah kejahatan curanmor yang mengintai kapan saja,” imbaunya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa saat kejadian dirinya dan DF tengah melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor. 

Ketika melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, DF mengajaknya melakukan pencurian.

“Saya ke TKP, tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil,” kata RK.

RK menambahkan, motor tersebut memiliki sistem kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang. Mereka pun mendorong motor hingga akhirnya berhasil membawanya pergi.

“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” ungkap RK.

Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi curanmor. Motor hasil curian sempat disimpan di rumah DF dan sudah dicat ulang dengan maksud akan dijual.

“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam, niatnya mau dijual,” tandas RK. (*)

Kota Agung, 8 Juni 2025 
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Kamis, 29 Mei 2025

LPolres Tanggamus dan BPBD dentifikasi Banjir Rob di Pesisir Kota Agung

LPolres Tanggamus dan BPBD dentifikasi Banjir Rob di Pesisir Kota Agung 
Harian TANGGAMUS NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus bersama BPBD melakukan identifikasi dan pendataan terhadap dampak banjir rob yang melanda pesisir Pantai Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan fenomena gelombang pasang air laut ini menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan merendam puluhan rumah warga.

Selain itu mengakibatkan genangan air laut di sejumlah titik, termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan dermaga Kota Agung.

“Gelombang laut sempat menggenangi area TPI dan dermaga, membawa serta material berupa pasir dan krokos (tanah lumpur), yang mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. 

Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini cukup mengganggu aktivitas ekonomi warga yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan dan pedagang ikan.

Lebih lanjut, AKP Yusuf menjelaskan bahwa sedikitnya 20 rumah warga di Kelurahan Kapuran, Kecamatan Kota Agung, turut terdampak. 

Rumah-rumah tersebut terendam air laut dengan ketinggian mencapai sekitar 20 sentimeter. 

Meski saat ini genangan telah surut, namun warga sempat mengalami kepanikan saat gelombang tinggi terjadi pada pagi hari.

Salah satu warga yang terdampak cukup parah adalah Susilawati (45), warga RT 16 Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung. 

Bagian dapur dan kamar mandi rumahnya rusak parah bahkan terbawa ombak. Kerusakan ini terjadi secara tiba-tiba saat gelombang pasang mencapai titik tertinggi.

“Kami juga menemukan kerusakan pada struktur tanggul laut (sea wall) sepanjang kurang lebih 20 meter yang mengalami patah dan anjlok akibat kuatnya gelombang. Hal ini tentunya meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir rob lanjutan,” ungkap AKP Yusuf.

Kasi Humas mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ketua RT 16 Kelurahan Pasar Madang, Suparmin, menyampaikan bahwa gelombang pasang telah terjadi sejak Selasa, 27 Mei 2025, dan berlangsung secara intens setiap pagi antara pukul 05.00 hingga 09.00 WIB. 

Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan kejadian pertama, namun kali ini dampaknya lebih luas dari biasanya.

“Menurut Suparmin air mulai naik sekitar pukul 05.00 WIB dan puncaknya terjadi menjelang pukul 07.00 WIB. Banyak warga yang terpaksa memindahkan barang-barang ke tempat lebih tinggi untuk menghindari kerusakan,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Polres Tanggamus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD, pemerintah kecamatan, serta perangkat desa dan kelurahan setempat untuk melakukan pendataan kerusakan, memberikan bantuan darurat, dan menyiapkan langkah mitigasi ke depan.

“Warga kami imbau untuk tetap waspada, terutama yang tinggal di wilayah pesisir. Kami juga terus memonitor perkembangan cuaca dan akan menyampaikan peringatan dini jika ada potensi gelombang tinggi susulan,” pungkasnya. (*)


Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SMPN 2

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SMPN 2
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Negeri 2 Talang Padang, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dengan menangkap 1 pelaku.

Tersangka yang berhasil diamankan merupakan seorang remaja berinisial MH (14), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini berstatus DPO, masing-masing berinisial TA dan WF. 

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah. 

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada 26 Mei 2025 dini hari. Tersangka mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya," kata Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29 Mei 2025.

Kapolsek menjelaskan, kejadian yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB pertama kali diketahui oleh saksi yang melihat pintu sekolah dalam kondisi rusak dan beberapa fasilitas seperti AC serta mesin blower sudah hilang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak sekolah mendapati sejumlah barang di ruang laboratorium telah raib, termasuk mikroskop berbagai tipe, neraca, komputer, dan peralatan lainnya.

"Atas kejadian itu, Suwandi selaku pihak sekolah melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian material mencapai Rp79 juta," jelasnya.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 11 potongan mikroskop dan 10 potongan aluminium. 

"Barang-barang hasil curian sebagian telah dijual dan sebagian lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.

Polsek Talang Padang masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, namun dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak. Terhadap dua rekannya masih dalam pencarian," tandasnya. 

Sementara itu berdasarkan keterangan MH bahwa ia sudah tidak melanjutkan pendidikan sejak beberapa waktu lalu. 

Keputusan tersebut diambil karena dirinya terpengaruh oleh lingkungan pergaulan yang negatif yang emudian mendorongnya terlibat dalam berbagai perilaku menyimpang.

Lebih lanjut, MH mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan pencurian berupa dua unit blower. 

"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, blower-blower itu kemudian dipotong menjadi beberapa bagian agar tidak mudah dikenali, lalu dijual sebagai barang rongsokan demi memperoleh sejumlah uang," tutupnya.


Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Polres Tanggamus Gelar Turnamen Badminton Usia Dini dan Dewasa, Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Harian TANGGAMUS NEWS - Warga Tanggamus bersiaplah! Turnamen bulu tangkis bergengsi bertajuk Kapolres Tanggamus Cup 2025 resmi diumumkan dan siap digelar pada 16-19 Juni 2025 di GOR Bulu Tangkis Talang Padang. 

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan mengusung semangat Bhayangkara yang sportif dan kompetitif, turnamen ini membuka peluang bagi semua kalangan—dari pelajar SD hingga dewasa—untuk berpartisipasi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka di lapangan.

“Kapolres Tanggamus Cup ini bukan hanya soal olahraga, tetapi juga wadah silaturahmi, pengembangan potensi, serta upaya kami mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui kegiatan positif,” kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29 Mei 2025.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ini terbuka luas untuk seluruh warga Kabupaten Tanggamus dan diharapkan bisa menjadi ajang inspiratif bagi generasi muda.

"Total hadiah senilai Rp 36.500.000 telah disiapkan panitia untuk para juara," jelasnya 

Tak hanya menjadi ajang prestasi, turnamen ini juga menjadi sarana mempererat solidaritas warga Tanggamus melalui olahraga.

Adapun Kategori yang Dipertandingkan:
• Tunggal Putra Pelajar
• Tunggal Putri Pelajar
• Ganda Putra Umum
• Ganda Putri Umum

Persyaratan Peserta:
• Kategori Pelajar: Khusus untuk pelajar SD kelas 4-6, SMP, dan SMA yang berdomisili di Tanggamus.
• Kategori Umum: Usia 18-55 tahun, wajib merupakan warga atau pekerja di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Pendaftaran:
• Periode: 26 Mei – 12 Juni 2025
• Biaya: Gratis!
• Kuota Terbatas: Maksimal 64 tim per kategori.

Untuk mendaftar, peserta cukup memindai QR Code pada poster resmi turnamen atau langsung mengakses link berikut: https://bit.ly/plrstgmcup25.

Turnamen ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat melalui pendekatan yang inspiratif dan bermanfaat.

Informasi lebih lanjut:
• Dede (WA): 0813-7304-9176
• Fatur (WA): 0821-8008-2341
Go, Fight, Win! : “Siap terlihat dan bermanfaat” – Kapolres Tanggamus Cup 2025.

"Jangan lewatkan kesempatan ini! Siapkan raketmu, latih smash-mu, dan tunjukkan kemampuan terbaikmu di ajang penuh gengsi ini," tandasnya. (*)


Rabu, 28 Mei 2025

Kapolres Tanggamus Periksa Kendaraan Operasional, Tekankan Perawatan dan Tugas Bhabinkamtibmas

Kapolres Tanggamus Periksa Kendaraan Operasional, Tekankan Perawatan dan Tugas Bhabinkamtibmas
Harian TANGGAMUS NEWS – Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan operasional Polres Tanggamus dan kendaraan dinas Bhabinkamtibmas, Selasa (28/5/2025). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Tanggamus dan turut dihadiri Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kabag Ops Kompol Yoefi Kurniawan, S.E., S.H., serta Kabag Log AKP Musakir, S.H.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesiapan sarana prasarana pendukung tugas kepolisian di lapangan. 

Kapolres Tanggamus menekankan kepada seluruh personel untuk merawat kendaraan dinas dengan sebaik-baiknya dan memastikan kelengkapan administrasi serta peralatan pendukungnya.

“Perawatan kendaraan dinas adalah bagian dari tanggung jawab dan kesiapsiagaan operasional. Pastikan surat-surat lengkap dan kondisi kendaraan selalu prima,” tegas AKBP Rahmad Sujatmiko.

Usai pelaksanaan pemeriksaan, Kapolres melanjutkan kegiatan dengan memberikan pengarahan kepada seluruh personel Bhabinkamtibmas di Aula Paramasatwika. 

Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas adalah perpanjangan tangan Polres yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Komunikasi yang baik sangat penting karena mereka menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai keluh kesah,” ujar Kapolres.

Tak hanya itu, AKBP Rahmad Sujatmiko juga mengungkapkan bahwa Polres Tanggamus tengah merancang pembentukan Tim Patroli Presisi. 

Tim ini akan dibentuk dalam ikatan regu dengan tujuan meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat serta memperkuat respons cepat terhadap situasi kamtibmas.

“Polres Tanggamus sedang merencanakan pembentukan Tim Patroli Presisi sebagai bentuk penguatan kehadiran polisi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Polres Tanggamus dalam meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat secara optimal. (*)


Selasa, 27 Mei 2025

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan
Harian TANGGAMUS NEWS – Satuan Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus  berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung. 

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama Asro (47) seorang buruh tani asal Pekon Way Ilahan, Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. 

"Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 27 Mei 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan 1 buah kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. 

Selain motor milik korban, tim juga menemukan dua sepeda motor lain diduga hasil kejahatan yang ia gunakan saat beraksi melakukan pencurian.

"Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor tertanggal 23 Mei 2025 atas nama Agus Juwono, seorang petani warga Pekon Way Ilahan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.  Saat itu, korban meletakkan sepeda motor di belakang gubuk lalu pergi memetik kopi. 

Usai memetik kopi, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dan korban sempat melakukan pencaria di sekitar area kebun, namun tidak membuahkan hasil.

"Atas hal itu korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor polisi B 6179 WBA dan memutuskan untuk segera melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan Asro pernah ditangkap Polres Tanggamus dalam kasus penadahan tahun 2021 itu saat ini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek menambahkan, saat pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk memastikan apakah ia terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Tanggamus atau daerah sekitar. 

"Berdasarkan pengakuannya tersangka telah 8 kali beraksi sejak keluar penjara, untuk itu kami juga terus mendalami apakah tersangka terlibat dalam kasus Curanmor di tempat lainnya," tandasnya.

Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengaku melakukan aksi kejahatan lantaran dipicu tidak ada pekerjaan dan ia menyebut telah 8 kali beraksi yakni di Kecamatan Gisting, Talang Padang dan Air Naningan.

"Sudah 8 kali di Gisting, Talang Padang dan Air Naningan," ucapnya.

Ia membenarkan bahwa pernah dipenjara dalam kasus penadahan motor curian.

"Iya pernah masuk penjaran kasus penadahan vonis dua tahun," ucapnya.

Terkait temuan kunci leter T, Asro mengungkap bahwa alat tersebut digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor. "Itu saya buat sendiri buat bobol motor," ungkapnya.

Dalam melakukan kejahatan curanmor, Asro juga menjelaskan bahwa dalam membobol motor menggunakan kunci T. "Kuncinya dimasukin, terus dipaksa buka kunci," ujarnya.

Adapun modus operandi yang diakuinya dengan berkeliling di kebun-kebun untuk mencari motor yang ditinggalkan. "Untuk di Air Naningan sudah 6 kali, 2 lainnya di Talang Padang dan Gisting,: ujarnya.

Kesempatan itu, Asro menyebut dirinya akan bertaubat dihadapan Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung. "Setelah ini saya mau bertobat," tegasnya.

Berdasarkan catatan Polres Tanggamus, Asro pernah berdomisili di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus dan Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Asri bukan orang baru dalam kasus Curanmor sebab ia kategori kelas Kakap dalam hal penadahan motor hasil Curanmor dan pernah ditangkap kasus penadahan motor Curian pada 13 Juni 2021. (*)

Dukung Penuh Pembinaan Atlet Muda, Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko Hadiri Pembukaan POPKAB Tanggamus 2025

Dukung Penuh Pembinaan Atlet Muda, Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko Hadiri Pembukaan POPKAB Tanggamus 2025
Harian TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Kabupaten Tanggamus membuka secara resmi kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Tahun 2025, Selasa 27 Mei 2025  di GOR Ratu, Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung.

POPKAB juga menjadi ajang seleksi untuk menjaring atlet yang akan dibina lebih lanjut guna menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Provinsi Lampung tahun mendatang.

Atraksi para atlet muda yang menampilkan kemampuan bela diri juga turut memeriahkan pembukaan dan mendapat antusias dari para penonton.

Ajang kompetisi pelajar ini memperlombakan delapan cabang olahraga, yakni menembak, pencak silat, bola basket, sepak takraw, bulu tangkis, tinju, panahan, dan futsal. 

Seluruh pertandingan akan digelar selama 26 hari dimulai tanggal 27 Mei 2025 di beberapa lokasi olahraga yang tersebar di wilayah Kota Agung. 

Pembukaan secara resmi oleh Bupati Bupati Tanggamus, Hi. Moh. Saleh Asnawi, dihadiri Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Tanggamus, Sekda, Kadis Pemuda dan Olahraga, Camat Kotaagung, Danramil Kotaagung, Kapolsek Kota Agung, serta peserta POPKAB yang berasal dari tingkat SLTP dan SLTA se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pembinaan generasi muda dalam bidang olahraga, sekaligus sebagai langkah awal menjaring atlet-atlet potensial dari kalangan pelajar.

“Kami berharap ajang POPKAB ini menjadi ruang lahirnya atlet-atlet muda berbakat yang nantinya mampu mengharumkan nama Tanggamus di level provinsi maupun nasional,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan POPKAB 2025. 

Ia menilai kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam pembinaan usia dini dan pencarian bibit unggul di bidang olahraga.

“Kami dari Polres Tanggamus sangat mendukung program Pemkab Tanggamus ini. Ini adalah langkah positif dalam mencari dan membina bibit atlet muda yang berpotensi membawa nama baik daerah,” kata AKBP Rahmad.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap para pelajar dapat terus berkembang dan menjadikan olahraga sebagai bagian dari pendidikan karakter, disiplin, dan semangat juang.

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...