DPO kasus Curanmor di Masjid AL Furqon Pekon Kandang Besi diringkus polisi.
TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Jumat (14/4/2023), meringkus seorang DPO kasus Curanmor di Masjid AL Furqon Pekon Kandang Besi.
Identitas DPO (Daftar Pencarian Orang) Curanmor di Masjid Al Furqon Kandang Besi yang diringkus polisi adalah inisial RZ (22), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS).
Tersangka RZ ini merupakan rekan dari YG yang telah diringkus terlebih dulu, lantaran terlibat dalam kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Masjid Al Furqon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.
Atas penangkapan RZ ini, terungkap bahwa ia juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa di Kabupaten Pringsewu beberapa waktu lalu. Sehingga atas aksi itu maka ia direkrut untuk melakukan Curanmor oleh pelaku YG yang terlebih dahulu ditangkap.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa tersangka RZ berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pengejaran terhadapnya.
“Tersangka ditangkap tadi pagi Jumat 14 April 2023, sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Sebelum ditangkap, kata Kasat Reskrim melanjutkan, tersangka teridentifikasi sedang berada di Jalan Raya Pekon Dadisari Kecamatan Wonosobo. Diketahui ia hendak melarikan diri bersama keluarganya. “Atas kecepatan petugas, tersangka berhasil dibekuk sebelum melarikan diri ke luar Tanggamus,” ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan RZ, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan Curanmor. “Selain sepeda motor yang digunakan tersangka RZ, juga turut diamankan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan,” kata.Iptu Hendra Safuan.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka RZ diketahui berperan sebagai pelaku yang membawa motor. Ia berhasil kabur usai rekannya YG sebagai eksekutor yang ditangkap warga. Saat ini tersangka RZ berikut barang bukti kejahatannya, menyusul YG ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RZ bahwa saya menunggu di motor, sementara YG yang mengambil motor menggunakan kunci T, yang saya kasih sebelum beraksi. RZ juga mengakui, bahwa ia mengetahui temannya ditangkap massa, sehingga ia mengambil langkah seribu meninggalkan sang teman di lokasi kejadian.
Menurutnya, bahkan ia sempat bersembunyi tak berani pulang ke rumahnya. “Ya saya tau teman saya ditangkap massa, saya terus kabur sembunyi, tadi pagi niatnya mau keluar Tanggamus bersama keluarga cuma keburu ditangkap,” ujarnya.
Tersangka menyebut, bersama kelompoknya juga telah menggasak sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu yang telah dijual dan uangnya diberikan kepada istrinya. “Motor biasanya dijual 3 juta, kami bagi 3 masing-masing 1 juta, jualnya juga di Wonosobo,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar