Factual dan Berimbang

Jumat, 08 September 2023

SMA ISLAM KEBUMEN KECAMATAN SUMBERJO DI DUGA PUNGLI

SMA Islam Kebumen Kecamatan Sumberjo di Duga PUNGLI
TANGGAMUS NEWS - Keseriusan dunia pendidikan untuk berbenah masih menjadi pertanyaan publik, seperti pepatah Banyak jalan menuju kota Roma, demikian perumpamaan yg tepat tentang banyak cara untuk dapat tetap memungut dana dari walimurid di sekolah.

Munculnya Perpres 87 tahun 2016 tidak membuat para pendidik di dunia pendidikan putusasa, mereka memakai Komite dan yang lain nya sebagai tangan panjang untuk tetap melancarkan aksinya.

Apakah Komite di sekolah ilegal? Tentu tidak! Permendikbud 75 tahun 2017 dan SK Dirjen Pendis No. 2913 tahun 2016 telah mengatur tentang hal tersebut.

Untuk itulah Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2913 tahun 2015 tentang komite madrasah, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama nomor 66 tahun 2016, Sayangnya masih ada pihak sekolah yang enggan mensosialisasikan hal ini kepada wali murid.

Salah satu contoh SMA Islam kebumen kecamatan sumberjo kabupaten Tanggamus Lampung, Informasi awal didapatkan dari keluhan wali murid Asia (bukan nama sebenarnya), orang tua murid yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut, merasa berat jika harus membayar 1 juta, juga orangtua siswa tersebut takut melaporkan pungutan yang terjadi dikarenakan dampak psikologis anak (dikucilkan), atau takut dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Sampai berita ini diturunkan belum ada dari pihak sekolah untuk dapat menjelaskan kegunaan uang pungutan tersebut secara rinci dan gamblang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...