KETUA GRANAT KABUPATEN TANGGAMUS RESMI DI LANTIK
TANGGAMUS NEWS - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Tanggamus Masa bakti 2023-2028 resmi dilantik berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor: SKEP 560/DPD-GNRT/LPG/X/2023, kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Bulog Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus pada kamis 5 Oktober 2023.
Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua umum DPP Granat Hendri Yosodiningrat, Ketua Dewan Pembina DPP Granat, Komjen Pol (Purn) Togar M. Sianipar dan Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra.
Dalam acara pelantikan tersebut tampak hadir sejumlah aparat penegak hukum Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kabid Brantas BNNP Lampung Kombes, Wakapolres Tanggamus Kompol Agung Ferdika dan perwakilan PN Kota Agung.
Selain itu juga, Plt. Kaban Kesbangpol Syamjuniston, Danramil 424-08/Pulau Panggung Letda Inf Yuli Sitorus, Kepala BNNK Tanggamus Dr. Bentonius Silitonga, Ketua MUI Tanggamus KH Wahid Zamas, Kapolsek Pulau Panggung AKP Mutasir, camat setanggamus, kepala pekon setanggamus dan Lembaga Anti Narkotika( LAN ).
Prosesi pelantikan Pengurus DPC Granat kabupaten Tanggamus masa bakti 2023-2028
Diungkapkan ketua terpilih DPC Granat Kabupaten Tanggamus Agus ciek, menjadi ketua merupakan sebuah kepercaayaan yang luar biasa sekaligus amanah untuk bisa menjalankan tugas dengan baik. Edukasi kepada masyarakat serta generasi muda pada khususnya akan terus digalakan agar penyalahgunaan narkoba bisa teratasi.
“Ke depan kegiatan anak-anak muda tentu akan kami tingkatkan agar mereka lebih banyak mendapatkan edukasi terkait narkoba. Karena itu ke sekolah-sekolah, pekon-pekon akan terus kami gencarkan,” jelas Agus ciek.
Ditambahkannya, pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kabupaten Tanggamus menjadi momentum untuk kembali mempertegas urgensi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah, menanggulangi dan memberantas kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Hadirnya Granat sebagai gerakan sosial merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk melaksanakan hal ini peran serta partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Banyaknya orang yang datang ke Tanggamus baik itu yang hanya berkunjung, menempuh pendidikan, bekerja, dan juga yang menetap tentu berpotensi akan hadirnya kerawanan-kerawanan sosial termasuk kerawanan akan peredaran narkotika. Granat melihat kerawanan sosial peredaran narkotika harus diantisipasi yang salah satunya adalah dengan adanya peraturan daerah.
Harapannya, langkah preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) pemerintah daerah bersama dengan aparat keamanan, serta masyarakat menjadi langkah taktis dan strategis untuk mengatasi permasalah narkotika yang benar-benar mengena, berdampak, memberikan efek jera, tepat masalah dan tepat sasaran.
Selain Agus Ciek, turut dilantik Sekretaris Granat Tanggamus yakni Ismail Kardi dan Pardi sebagai Bendahara. Ikut adil juga Mantan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, sebagai dewan penasehat, bersama anggota DPRD Tanggamus Irsi Jaya, Hilman dan Ketua MUI Tanggamus Wahid Zamas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar