SMA NEGERI 1 ULU BELU DIDUGA MELAKUKAN PEMOTONGAN DANA BANTUAN PIP. Rp. 200.000.
TANGGAMUS NEWS - Pemerintah Pusat Kemendikbud RI, meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), bertujuan agar Program Indonesia Pintar diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, biaya langsung maupun tidak langsung, bukan sebaliknya dana untuk PIP dijadikan ajang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi maupun sekolah.
Pasalnya adanya pemotongan dana PIP berdasarkan temuan dan penelusuran, dimana awak media harian Tanggamus News telah melakukan wawancara dengan beberapa peserta didik (demi keamanan dan kenyamanan nama berserta alamat peserta didik tidak kami sebutkan)mengatakan," semua yang dapat bantuan uang PIP ini di minta oleh kumite dan salah satu dewan guru pas mau pulang, terus waktu ambil uangnya di Bank itu komite dan salah satu dewan guru, saya hanya di suruh ngambil uang nya saja di bank, buku juga di ambil sama komite dan dewan guru," ujar yang mendapatkan dana bantuan PIP beberapa hari yang lalu.
Dan hasil dari wawancara tersebut mendapatkan fakta yang mengejutkan bahwa peserta didik yang mendapatkan dana bantuan PIP, dana bantuan tersebut di pinta semua oleh Komite dan salah satu dewan guru. Yang lebih mengejutkan setelah sempat diberitakan beberapa kali oleh media ini uang tersebut dikembalikan oleh pihak sekolah ke peserta didik sebesar Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) diduga dalam pengembalian dana tersebut masih saja ada pemotongan sebesar Rp 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) persiswa dengan alasan pemotongan tersebut untuk biaya sekolah, yang semesti peserta didik menerima Rp 1.000.000.-
Modus pemotongan PIP diduga telah terorganisir secara sistematis hal tersebut berdasarkan hasil wawancara dengan penerima PIP, pencarian tersebut dimana diduga dilakukan oleh pihak sekolahan (diduga oknum ) peserta didik atau penerima dana bantuan PIP hanya melakukan konfirmasi terkait nama penerima, kelas dan orang tua penerima ke teller Bank pencarian PIP tersebut, selanjutnya penerima PIP diperintahkan untuk mengambil saja, oknum tersebut adalah komite dan dewan guru.
dengan adanya peristiwa pengembalian tersebut itu masih tidak dibenarkan dan terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) hingga berita ini tayang pihak sekolah SMA NEGERI 1 Ulu Belu belum terkonfirmasi.
Budi hartono selaku ketua aliansi jurnalistik online Indonesia yang juga Ketua lembaga Swadaya masyarakat lintas besar sumatera(LSM-LIBAS) mengatakan," saya sangat menyayangkan maraknya kasus korupsi dan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang di lakukan oleh pihak sekolah, tentunya perilaku korup seperti ini tidak bisa di biarkan,harus di tindak tegas karena sudah menabrak regulasi yang ada serta merugikan pelajar dan siswa penerima manfaat bantuan tersebut," ujarnya.
Masih lanjut Budi," Dalam peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 2p tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Sekretaris Jendral Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan PIP pendidikan Dasar dan Menengah." Jelasnya.
Walaupun pihak sekolah telah mengembalikan dana tersebut itu berarti benar ada nya apa yang diduga selama ini dan pengembalian itu bukan berarti masalah selesai melainkan dan menunjukan pihak sekolah itu salah, " saya akan tetap melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang dalam waktu dekat ini dan pengembalian itu memudahkan saya untuk membuat laporan nya. "tutup budi.(TEAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar