Factual dan Berimbang

Senin, 05 Februari 2024

ADD 2024 Tanggamus Meningkat, 10 Pekon Sudah Dicairkan dan 83 Sedang Dalam Ajuan.

ADD 2024 Tanggamus Meningkat, 10 Pekon Sudah Dicairkan dan 83 Sedang Dalam Ajuan. 
TANGGAMUS NEWS – Pagu Anggaran Dana Desa (ADD) 299 Pekon di Kabupaten Tanggamus tahun 2024 meningkat usai ditetapkan oleh pusat yakni sejumlah Rp 260.380.041.000 Miliar.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yakni Rp 258.280.131.000 Miliar, sebelum ada penambahan anggaran di tahun berjalan. Hal itu tentunya bertujuan memperkuat ekonomi Tanggamus.

Hingga saat ini, 10 Pekon telah terima realisasi dana desa (DD) tahap I tahun 2024, pekon terbanyak yakni di wilayah Kecamatan Pugung, lalu sisanya berada di Kecamatan Talang Padang dan Kota Agung Barat.

Menurut, Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Eko Didi Armadi, hingga saat ini baru 10 pekon yang telah menerimanya realisasi DD tahap I tahun 2024.

“Pekon yang telah menerima DD 10 pekon,” kata Eko Darmadi, Selasa 6 Februari 2024.

Sementara untuk jumlah pekon yang telah menyampaikan syarat pencairan DD, yang tahapannya saat sudah dibuatkan nota dinas.

“Untuk yang telah memenuhi syarat pencairan berjumlah 83 pekon,” ujarnya.

Eko menjelaskan, rincian jumlah pekon yang telah menyampaikan syarat DD tahap I tahun 2024 ialah satu pekon di Kecamatan Kota Agung, 15 pekon Talang Padang, 8 pekon di Wonosobo, 1 pekon di Pulau Panggung, 27 pekon di Kecamatan Pugung.

Kemudian, 7 pekon di Kecamatan Semaka, 1 di Sumberejo, 8 pekon di Pematang Sawa. 4 pekon di Kota Agung Barat, 5 pekon di Gunung Alip, 5 pekon Bandarnegeri Semuong, 3 pekon di Kecamatan Air Naningan.

“Syarat dicairkannya DD desa paling lambat disampaikan Juni 2024, dan pekon harus menyampaikan syarat yakni APBdes 2024,” paparnya.

Eko menegaskan bahwa 83 pekon yang telah menyerahkan APBDes, tahapannya kini telah ke dinas PMD.

“Dinas PMD telah menyampaikan nota Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” tegasnya.

Diketahui, bahwa DD tahap I  tahun 2024 peruntukannya 60 persen untuk dana desa yang telah ditentukan penggunaannya. Lalu 40 persen untuk dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dana 60 persen yang telah diatur tersebut yakni, untuk bantuan langsung tunai, stunting dan ketahanan pangan. Sementara 40 persen untuk keperluan lain yang memang tidak diatur.

Diharapkan dengan realisasi tersebut, mampu menambah kesejahteraan masyarakat dan pekon yang belum dicairkan dapat lebih teliti dalam pengajuan.(BUDI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...