Factual dan Berimbang

Jumat, 16 Februari 2024

Arogansi Oknum Kakon Gunung Meraksa diduga Bubarkan Pengajian Rutin Warga

Arogansi  Oknum Kakon Gunung Meraksa diduga Bubarkan Pengajian Rutin Warga
TANGGAMUS NEWS - Tindakan arogansi oknum Kepala Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus tanpa alasan yang jelas diduga membubarkan acara pengajian rutin di Masjid Nurul Iman Pekon Gunung meraksa dusun kampung asam menuai kecaman warga.

Para Ketua forum Provinsi jurnalistik di Kabupaten Tanggamus menyesalkan tindakan arogansi Usran oknum Kepala Pekon Gunung Meraksa tanpa alasan yang jelas telah membubarkan acara pengajian rutin yang digelar di Dusun kampung asam Pekon Gunung Meraksa beberapa waktu yang lalu. 

Budi Hartono Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan atas tindakan arogansi Usran Oknum Kepala Pekon Gunung Meraksa karena pengajian yang  gelar warga selama ini menurutnya tidak keluar dari paham ahli Sunnah wak jamaah yang menurutnya tidak boleh di bubarkan. 

"Perbuatan Kakon Usran yang menghentikan dan membubarkan acara pengajian rutin tanpa alasan yang jelas dinyatakan melanggar hukum. Perlu di ketahui atas tindakan arogansi Usran Kakon Gunung Meraksa tersebut bisa dikenai Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama; dan atau 175 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi suatu pertemuan agama yang tidak terlarang, upacara agama, atau upacara penguburan mayat; dan atau 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara paksa.

Oleh sebab itu, MUI setempat harus segera melakukan tindakan dengan memberikan teguran keras kepada oknum Kepala Pekon yang membubarkan pengajian rutin warga tersebut.

“Tidak boleh pengajian dibubarkan selama masih dalam koridor keislaman dan tidak keluar dari faham ahli sunah wal Jama’ah!. MUI setempat harus segera bertindak dan memberi teguran keras kepada kepala Pekon yang arogan!,” kata Budi Kepada Media Libas Tuntas.Com,  Sabtu 17 februari 2024.

Tak hanya itu, Ia juga menegaskan kejadian pembubaran pengajian rutinan di pedukuhan kampung asam Pekon Gunung meraksa, Kecamatan pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Gunung meraksa dapat memicu kemarahan umat Islam di Kabupaten Tanggamus.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan meminta keterangan kepada Oknum Kepala pekon tersebut.

“Ini masalah sensitif jangan sampai memantik kemarahan umat islam kabupaten tanggamus dan pihak berwajib harus segera memanggil kepala pekon tersebut untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa sebagai Pimpinan ataupun Kepala pekon harus lebih bijak terhadap warganya dan jika memang ada kesalahpahaman dengan ketua atau pengurus ataupun warga jamaah lebih mengedepankan diskusi dan tidak perlu mengancam membubarkan pengajian.

“Menurut saya kejadian ini sih, sepertinya ada miskom /salah paham, seharusnya sebagai pimpinan pekon bisa lebih bijak terhadap warganya, lebih baik mengedepankan ngariung duduk bareng (diskusi) tidak usah ada pembubaran pengajian,” ucapnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa seorang kepala pekon sebagai pimpinan itu harus bisa memberikan contoh sauri tauladan kepemimpinan yang bijak kepada warganya.

Seharusnya sebagai kepala pekon harus bisa lebih bijak jika dilingkungan masyarakat terjadi masalah, memberikan contoh keteladanan dan tidak boleh memutuskan suatu perkara berdasarkan asumsi-asumsi yang liar belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.

“Lakukan mediasi antara kepala pekon yang tentunya melibatkan pihak MUI, dengan menghadirkan tokoh setempat dan pihak yang terkait Bhabinkamtimas ,” sampai berita ini diturunkan pengajian tersebut diberhentikan sementara tidak ada lagi kegiatan pengajian kaum ibu ibu masyarakat dusun kampung asam yang mana biasa nya dilakukan satu minggu sekali disetiap hari Jum'at", tutup Budi Hartono. (Ardiyan**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...