
Harian TANGGAMUS NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi mengatakan, setelah berahirnya masa tugas PPK dan PPS pada 4 April 2024 lalu. Dan mengacu pada keputusan KPU nomor 475 tahun 2024, tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelengaraan pemilihan umum dan pemilihan Gunernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan wakil Walikota.
” Berdasarkan keputusan tersebut, metode perekrutan 100 orang calon angota panitia pemilihan kecamatan, dan sebanyak 906 calon angota panitia pemungutan suara pada pilkada serentak tahun 2024, dilakukan dengan metode seleksi terbuka, ” Jelas Angga kepada Harian TANGGAMUS NEWS, melalui telepon selular. Jumat 19/4/2024.
Ada pun tahapan dan jadwal pembentukan PPK sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran pada 23 – 27 april, kemudian penerimaan pendaftaran pada 23 – 29 april, sementara pengumunan administrasi calon pada 4 – 5 mei, dilanjutkan seleksi tes tertulis pada 6 – 8 mei, pengumuman hasil tes pada 9 – 10 Mei, tes wawancara pada 11 – 13 mei, dilanjut pengumuman hasil seleksi pada 14 – 15 Mei, sementara untuk penetapan dan pelantikan calon lolos tahapan seleksi pada 15 dan 16 mei 2024.
Sementara tahapan dan jadwal pembentukan PPS.
Pengumuman pendaftaran pada 2 – 6 mei, kemudian penerimaan pendaftaran pada 2 – 8 mei, sementara pengumuman administrasi calon pada 13 – 14 mei, dilanjutkan seleksi tes tertulis pada 15 – 18 mei, pengumuman hasil tes pada 19 – 20 mei, tes wawancara pada 21 – 23 mei, dilanjut pengumuman hasil seleksi pada 24 – 25 mei, sementara untuk penetapan dan pelantikan calon lolos tahapan seleksi pada 25 dan 26 mei 2024.
Ditambahkan Angga, untuk masa tugas anggota panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara diperkirakan sampai pada Januari 2025, namun untuk pastinya menunggu surat keputusan (SK) setelah pelantikan,tutupnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar