Factual dan Berimbang

Sabtu, 25 Mei 2024

KPU TANGGAMUS TERANCAM DILAPORKAN


Harian TANGGAMUS NEWS - Ketua Organisasi Aliansi Jurnalistik online Indonesia ( AJOI )Kabupaten Tanggamus yang juga Menjabat sebagai Ketua Lembaga Anti Narkotika ( LAN ) Tanggamus, mengatakan keprihatinannya melihat dan mendengar pemberitaan di media cetak dan online beberapa waktu minggu ini, terkait ketidak Profesionalan pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus, dalam pelaksanaan rekrutmen PPK khusus nya di Kecamatan Pugung. Minggu, (26/5/24). 

Budi Hartono, mengapresiasi langkah DPK Apdesi Kecamatan Pugung yang melayangkan surat ke pihak KPU, itu adalah bentuk kontrol kepada lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya memahami kode etik dan pedoman perilaku untuk menjamin tegaknya integritas, kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu.

Budi mengatakan dan menjelaskan dalam“Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu yaitu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Jika mengacu penjabaran dan penafsiran pasal itu. Pada rekrutmen PPK di Kecamatan Pugung, ada peserta yang mendapat nilai tertinggi tanpa alasan yang jelas pihak KPU menjadikan nya cadangan lantaran peserta yang mendapat nilai jauh 10 poin dibawah justru lolos, karena dia adalah adik kandung dari salah satu Komisioner. 

Itu wajar saja masyarakat di kecamatan pugung mempertanyakan bahkan semua pihak yang meragukan “Patut diduga para pihak KPU komisioner Tanggamus tidak transparan dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota PPK untuk di Kecamatan Pugung tidak menutup kemungkinan terjadi pula untuk PPS nya,” kata Budi yang berprofesi sebagai jurnalist tanggamus.  

Lebih lanjut Budi menjelaskan, “Untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pihak penyelenggara pemilu, selain ada Bawaslu yang menjadi kontrol, ketika tidak ditemukan pelanggaran yang nyata pelanggaran etik pun ada tempat nya melalui Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). 

Ketika pihak KPU Tanggamus bungkam tidak mau memberikan keterangan, bisa masyarakat melayangkan gugatan ke Komisi informasi. Mengacu pada Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), “tutupnya.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...