Factual dan Berimbang

Rabu, 05 Juni 2024

KEPALA PEKON GUNUNG TIGA KECAMATAN ULU BELU MEMBANTAH BERITA YANG ADA DI MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI BELAKANGAN INII.

Harian TANGGAMUS NEWS -  Menyikapi berita beredar di media online beberapa hari belangan ini kepala pekon gunung tiga kecamatan Ulu Belu Hendi Toni menggunakan mekanisme hak jawab dan hak Koreksi terkait pemberitaan tersebut sebagai amanat UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang dalam hal ini hak Koreksi dan Hak Jawab tersebut akan ditujukan kepada media media Online bersangkutan. 

Adapun yang menjadi bahasan dalam hak jawab dan koreksi tersebut adalah pemberitaan dugaan korupsi " Saya korupsi apa ? Saya dikonfirmasi, saya bilang belum bisa menjawab, ya, nanti saya jawab, sekarang kayak mana saya mau jawabnya. Yang jelas tidak ada kegiatan fiktif, pelaporan semua ada" katanya. 

Lebih lanjut, Antoni mengatakan" data kita ada, dan pelaporan setiap kegiatan ke pihak PMD, Inspektorat, mereka terima laporan kami. 

“ Sebelumnya saya diminta menjawab pemberitaan, sementara belum ada beritanya waktu di tanyakan saat itu. Setelah membaca berita, saya tambah bingung mau bagaimana, karena begini, setiap kegiatan pekon terkait anggaran dana desa itu ada pelaporannya, ke PMD, Inspektorat bahwa telah kita realisasikan. 

kalau menanggapi berita yang ada, ya, membuat berita itu hak kawan-kawan media, tapi muda mudahan itu akan menjadi kritikan yang membangun bagi kami kedepan, jadi belum bisa menanggapi apa dan yang mana harus di tanggapi," ujar Toni. 

Selain itu pemberitaannya juga copy paste judul sama isi sama dari beberapa media tersebut, ini kan jelas melanggar UU pers dan UU hak cipta. Juga hal ini menunjukan wartawan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya." Junjung tinggi dong kode etik jurnalis sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi bisa terjamin",  ujar Toni lagi.

Pelaksanaan program Pekon sudah dilaksanakan bertahap dan sudah dilakukan evaluasi, supervisi dan pelaporan yang jelas. Jika rekan rekan media dapat mengetahui program Pekon melalui aplikasi Jaga.id KPK, itu adalah tahapan program perencanaan yang ditulis secara online," Jadi pengawalan oleh KPK tentang dana desa oleh KPK melalui aplikasi jaga.id jangan disalah gunakan untuk menakuti nakuti, karena itu ibarat kacang masih kulitnya isinya kan masih detail dan harus dipahami secara detail sehingga, berita tidak bohong, fitnah, kata ketua APDESI. 

Mekanisme hak jawab dan hak Koreksi ini akan  dilakukan secara persuasif ke media online bersangkutan jika tidak akan kita sengketakan ke dewan pers serta menempuh jalur pidana atau perdata. " Saya berharap rekan rekan media sebagai pekerja mulia dan profesional jangan dirusak oleh oknum wartawan yang seperti baru belajar.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...