Factual dan Berimbang

Minggu, 11 Agustus 2024

MASYARAKAT TANGGAMUS MEMPERTANYAKAN CSR

MASYARAKAT TANGGAMUS MEMPERTANYAKAN CSR
Harian TANGGAMUS NEWS - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengharapkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu dapat ikut berpartisipasi optimal dalam pembangunan di berbagai bidang. Salah satunya melalui program corporate social responsibility (CSR).

Ketua aliansi Jurnalistik online Indonesia(AJOI) BUDI HARTONO mengatakan, sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Tanggamus. Di antaranya perusahaan geothermal energi atau pembangkit listrik tenaga panas, PT Tanggamus Elektrik Power (TEP), PT Aqua (Danone) dan lainnya.
“Perusahaan skala nasional tersebut sangat diharapkan dapat memberikan CSR yang optimal sebagai bentuk partisipasi mereka dalam program pembangunan yang ada di tanggamus” kata Budi minggu 11 Agustus 2024.

lebih lanjut budi mengatakan, contoh terkait sudah berapa lama tahun kah pertamina giotermal ulu belu beroprasi barang tentu sudah ada CSR tersebut." ia masyarakat tanggamus sebenarnya menanyakan digunakan untuk apa ya? yang dibangun dengan menggunakan CSR itu, jelas budi menirukan pertanyaan masyarakat padanya.

Salah satu Humas pertamina giotermal ulu belu yang enggan namanya disebutkan mengatakan kepada harian tanggamus news bahwa benar pihak nya telah memberikan CSR tersebut kepada pemkab tanggamus setiap tahunnya, "ia pak dari pihak kami sudah memenuhi tanggungjawab tersebut kepada pemkab tanggamus, jelas humas singkat. 

sekedar untuk diketahui bahwa: 

Secara umum, peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (“CSR”) diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan perincian sebagai berikut:
1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.”
2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa “tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kwajaran.”
Selanjutnya, terdapat Peraturan Pemerintah No. 47/2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang merupakan turunan dari UU No. 40 Tahun 2007. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dinyatakan bahwa “tanggungjawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Selain UU Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus CSR sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan, antara lain sebagai berikut:
1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15 huruf b menyatakan bahwa “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Dalam Penjelasan Pasal 15 ini juga dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan tanggungjawab sosial perusahaan adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.”

2. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam pelaksanaan penyelenggaraan panas bumi, masyarakat berhak untuk memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan panas bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar.”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR. Namun, mengenai besaran dana CSR dan pengalokasian/peruntukkan dana CSR tersebut merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat dan/atau Pemerintah setempat. Dibutuhkan komunikasi yang baik antara para pihak ini demi menjamin terlaksananya program CSR yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu.(RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...