Factual dan Berimbang

Selasa, 03 September 2024

Kepala pekon argomolyo kecamatan sumberjo "Sugiono gunakan hak jawab, terkait isu pemberitaan di media online belakangan ini.

Kepala pekon argomolyo kecamatan sumberjo "Sugiono gunakan hak jawab, terkait isu pemberitaan di media online belakangan ini. 
Harian TANGGAMUS NEWS - Sugiono(54th) ditimpa isu miring oleh pemberitaan media online Belakangan ini. 

Pria yang menjabat kepala pekon sejak tiga priude itu mengutuk keras judul pemberitaan online yang menuduh Sugiono korupsi di tahun 2020-2023, dan tidak merilisasikan dana desa . ” Ini kan jelas fitnah berita bohong dan diskriminasi serta melanggar HAM saya” ujar sugiono pada Harian Tanggamus News, Senin 03/09/2024

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa isi berita itu adalah bohong, fitnah dan dangkal data serta kurang dianalisis dan itu menjadi preseden buruk bagi dunia pers yang kurang profesional, tidak berimbang, menghakimi dan diskriminatif.

Oleh sebab itu, sugiono menggunakan mekanisme hak jawab dan hak Koreksi terkait pemberitaan tersebut sebagai amanat UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang dalam hal ini hak Koreksi dan Hak Jawab tersebut akan ditujukan kepada pusat redaksi media media online bersangkutan.

Adapun yang menjadi bahasan dalam hal jawab dan koreksi tersebut adalah pemberitaan dugaan korupsi  ” Saya korupsi apa?  di pemberitaan media tersebut dugaan korupsi yang ditulis tidak jelas,  yang seperti apa kok tidak ditulis, wong mereka konfirmasi ke saya saja tidak, kan aneh berita itu, keberimbangan beritanya kok tidak ada” kecam sugiono.

Selain itu pemberitaannya juga copy paste judul sama isi sama dari beberapa media tersebut, ini kan jelas melanggar UU pers dan UU hak cipta. Juga hal ini menunjukkan wartawan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.” Junjung tinggi dong kode etik jurnalis sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi bisa terjamin”, ujar sugiono menyayangkan pemberitaan media online. 

Menyangkut dugaan korupsi pembangunan pengelolaan , sugiono membantahnya bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan Musrenbang kecamatan dan Pekon dan pendampingan konsultan. Apabila ada program yang belum berjalan atau ada bantuan dan lain lain maka akan masuk dalam RAP-B Pekon. ” Kami ada RAP-B Pekon perubahan yang sudah selesai dan bisa dilaksanakan pada bulan hari  dan tanggal, jelas nya. 

Pelaksanaan program Pekon sudah dilaksanakan bertahap dan sudah dilakukan evaluasi, supervisi dan pelaporan yang jelas. Jika rekan rekan media dapat mengetahui program Pekon melalui aplikasi Jaga.id KPK, itu adalah tahapan program perencanaan yang ditulis secara online,” Jadi pengawalan oleh KPK tentang dana desa oleh KPK melalui aplikasi jaga.id jangan disalahgunakan menakuti nakuti, karena itu ibarat kacang masih kulitnya isinya kan masih detail dan harus dipahami secara detail sehingga, berita tidak bohong, fitnah, tidak berimbang dan seperti orang mabok kepayang dalam analisis berita,” kecam kakon sugiono kesal.

Mekanisme hak jawab dan hak Koreksi ini akan dilakukan secara persuasif ke media online bersangkutan jika tidak akan kita sengketakan ke dewan pers serta menempuh jalur pidana atau perdata. ” Saya berharap rekan rekan media sebagai pekerja mulia dan profesional jangan dirusak oleh oknum wartawan yang menyimpang tidak tau tugas pungsi propesi sendiri, jangan gara gara nila setitik rusak susu Sebelanga”, harap sugiono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...