LAPORAN WARGA TIUH MEMON KE POLSEK PUGUNG DI DUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI
Harian TANGGAMUS NEWS - Surat Tanda Bukti Laporan menjadi dokumen penting dalam penegakan hukum, sebab didalamnya terdapat catatan dan dokumentasi terkait kejadian tindak pidana. Masyarakat diharapkan membuat laporan polisi dengan efektif, supaya dapat membantu pihak berwenang dalam penanganan kasus dengan lebih baik. Perlu diketahui bahwa laporan polisi ini dapat menjadi alat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menegakkan keadilan.
Merujuk Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menyebutkan bahwa yang dimaksud laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pengertian tersebut menunjukan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Masyarakat sebagai pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Kemudian, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Pada dasarnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 7 Tahun 2022”). Namun, polisi berwenang untuk tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana dalam bentuk laporan polisi.
Sesuai degan Uraian di atas , polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya. Apabila polisi mengabaikan dan tidak memproses laporan dengan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, maka akan tentunya akan dikenakan sanksi.
Berdasarkan surat laporan nomor TBL/16/1X/2024/SPKT/Polsek Pugung/polres tanggamus/polda lampung. Pada hari senen 30 September 2024 sekira pukul 7.00 wib dijalan raya pekon tiuh memon kecamatan pugung kabupaten tanggamus di duga telah terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Kejadian bermula saat saya sedang duduk di depan teras rumah saudara naldo, tiba tiba saudara YOKI melintas dengan mengendarai sepeda motor ninja yang berwarna biru, knalpot brong dengan kecepatan tinggi dan saya tegor sehingga saudara YOKI menghentikan kendaraan nya lalu saya berkata " Bawa motor itu pelan sedikitlah nanti numbur disini ga ada orang lain masih saudara semua, kata HAKIM.
Karena tidak Terima di tegor saudara YOKI langsung turun dari sepeda motor nya serta mengeluarkan di duga senjata api dari dalam kantong celana nya dan langsung menodongkan senjata api tersebut ke arah saya dan berkata” saya bedil kamu tembak kamu " karna saya takut menghindar lah saya, jelas hakim lagi.
Lalu saudara YOKI pergi dengan mengendarai sepeda motor nya. Atas kejadian tersebut saya mengalami ketakutan serta trauma dan saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek pugung. Namun sudah hampir satu bulan lamanya laporan saya tidak ditindaklanjuti atau proses oleh pihak polsek pugung, " Saya minta keadilan bukan nya negara kita ini negara hukum tapi kenapa laporan saya belum juga ada tindakan dari pihak polsek pugung. Harap hakim. ( RED )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar