PONDOK DI TAMAN WISATA BUKIT NYAMPIW DI REGISTER 32. DI SINYALIR JADI SARANG MESUM.
Harian TANGGAMUS NEWS - Belum di tertibkan nya bangunan pondok yang berdiri di kawasan hutan lindung register 32 pekon Talangjawa kecamatan Pulaupanggung Tanggamus, di sinyalir menjadi tempat orang yang tidak bertanggung untuk melakukan perbuatan asusila, sebagai mana di ketahui bahwa taman wisata bukit nyampiw yang berada di wilayah kawasan hutan lindung register 32 belum mengantongi izin, sehingga kondisinya saat ini di terlantarkan oleh pihak pengelola, karena lokasinya berada di pinggir jalan raya propinsi, banyak orang yang mampir.
Berdasarkan pemantauan media ini pada hari Minggu tgl 20 Oktober 2024 yang lalu ada sepasang. Laki laki dan perempuan muda. Sedang tidur tidur di salah satu pondok, karena kondisi rumput nya sudah tinggi tidak nampak dari jalan raya .
Kondisi ini tentunya sangat memperihatinkan , yang dapat menimbulkan keresahan si masyarakat.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Budi Hartono selaku ketua LSM LIBAS kabupaten Tanggamus. " Saya minta kepada polhut untuk segera menerbitkan bangunan liar yang ada di sana jangan sampai, nanti bangunan yang ada di sana di jadikan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, untuk berbuat hal hal yang tidak baik, atau bisa jadi ada tindak kejahatan , karena di sana rawan. Karena tidak ada yang bertanggung jawab selaku pengelola. Kan bahaya ini bisa meresahkan kan nanti nya, atau cepat di urus izin nya. Sehingga jelas penanggung jawabnya. Ujar Budi Hartono.
"Itu kan pembangunan nya di duga menggunakan dana desa, kok uang negara uang rakyat di hambur hambur kan untuk pembangunan yang tidak skala prioritas" imbuhnya lagi.
Sampai berita ini di turunkan kan pihak POLHUT belum dapat di konfirmasi.( TEAM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar