Factual dan Berimbang

Selasa, 31 Desember 2024

Kapolres Tanggamus Sampaikan Kinerja dan Capaian Selama Tahun 2024

Kapolres Tanggamus Sampaikan Kinerja dan Capaian Selama Tahun 2024 
Harian TANGGAMUS NEWS – Kepala Kepolisian Resor Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., menggelar konferensi pers akhir tahun di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, Kabag Ops Kompol Samsuri, Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda dan Kasat Lantas AKP I Made Agus Dwi Dayana, Kasi Humas AKP M. Yusuf, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi dan para Kapolsek jajaran.

Dalam acara ini, Kapolres memaparkan pencapaian, evaluasi, serta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanggamus selama tahun 2024.

Kapolres AKBP Rivanda mengawali dengan mengucap syukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan, konferensi pers ini merupakan bagian dari evaluasi rutin tahunan sekaligus wujud transparansi Polres Tanggamus kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memberikan gambaran kinerja Polres Tanggamus selama satu tahun terakhir, sebagai implementasi dari program Polri yang Presisi,” ungkap Kapolres.

Selama tahun 2024, Polres Tanggamus mencatat berbagai capaian dan tantangan dalam tugas pengamanan wilayah. Berikut ringkasan evaluasi yang disampaikan:

1. Jumlah Tindak Pidana dan Penyelesaian Kasus 2023: 805 laporan tindak pidana, 623 kasus terselesaikan. Pada 2024: 687 laporan tindak pidana, 378 kasus terselesaikan (penyelesaian 50% lebih).

2. Kasus Menonjol Tahun 2024, Kasus Curanmor meningkat 23%, Kasus Curas turun 31%, Kasus Curat turun 52%.

3. Pengungkapan Narkotika pada 2023: 87 kasus narkotika dan 2024: 101 kasus narkotika sehingga mengalami peningkatan 16%.

Inovasi Satresnarkoba Polres Tanggamus dengan membuat 2 tim opsnal untuk menambah daya dobrak pengungkapan Narkoba. 

Dalam pencegahan akan melakukan kerjasama dengan BNN terkait test urine ASN dingkungan Pemkab Tanggamus, Kakon didesa maupun pejabat publik lainnya.

"Kami berharap peran serta masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba, sejalan dengan arahan Presiden untuk memerangi narkoba yang membahayakan generasi muda," harapnya.

4. Kasus Korupsi dan Kejahatan Kekayaan Negara dengan pengungkapan kasus penyelundupan 8.000 benih lobster senilai Rp240 juta juga penuntasan kasus anggaran dana desa senilai Rp427 juta di Pekon Sukamernah, Gunung Alip, yang telah berakhir dengan vonis pengadilan.

5. Kecelakaan Lalu Lintas selama tahun 2023: 45 kasus, korban meninggal 39 orang dan tahun 2024: 126 kasus, korban meninggal 45 orang.

"Polres Tanggamus berupaya menekan angka kecelakaan melalui berbagai inovasi dan sosialisasi di masyarakat," ujarnya.

Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim :
1. Penemuan Mayat Bayi di Pekon Kerta, Kota Agung dengan menangkap 2 tersangka.
2. Penganiayan Petugas TWNC di Pekon Martanda, Pematang Sawa, dengan 7 tersangka.
3. Pembunuhan pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Pugung dengan 1 tersangka.
4. Pembunuhan di Kantor Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting dengan 1 tersangka.
5. Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Pekon Gisting Atas, Gisting dengan 2 tersangka.

Kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus menonjol :
1. Pengungkapan Barang Bukti Sabu Terbanyak 75,16 gram di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka dengan 1 tersangka.
2. Pengungkapan jaringan pengedar Narkotika  jenis extacy yang juga kepemilikan senja api rakitan dengan dengan 1 tersangka di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
3. Pengungkapan kasus oknum Mantan Kepala Pekon (Kakon) atas dugaan peredaran Narkotika jenis extacy di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat dengan barang bukti 48 butir extacy dengan 1 tersangka MZ mantan Kakon Kandang Besi.

"Dapat kami jelaskan bahwa tahanan Polres Tanggamus  dari bulan Januari s/d Desember 2024 sebanyak 249 orang dari tahanan Polres, titipan polsek jajaran. Sebenarnya ini bukan prestasi, karena masih ada tindak pidana yang terjadi. Kami berharap, rekan-rekan semua untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami tidak diam, kami ada dan kami hadir," ujarnya.

Selanjutnya, untuk kecelakaan lalu lintas jumlah laka tahun 2023 terdapat 45 kasus dengan korban meninggal 39, korban luka berat 40, korban luka ringan 61. Ditahun 2024 ada rasa sedih Kapolres sebab mengalami peningkatan menjadi 126 kasus dengan korban meninggal 45, korban luka berat 41 dan luka ringan 126.

Terkait pelanggaran Internal, Kapolres menyebut bahwa Polres Tanggamus juga menangani pelanggaran disiplin personil yakni 8 kasus pelanggaran disiplin, 2 kasus kode etik dan 1 kasus KDRT.

"Jadi ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran dan kita akan tindak tegas, tidak akan kita lindungi jika bersalah. Kita akan tindak tegas, personil Polri khususnya Polres Tanggamus yang melakukan kesalahan," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Tanggamus telah menerima  penghargaan, termasuk: Penghargaan Ombudsman RI atas pelayanan publik dengan indeks nilai 85,31. Penghargaan Bawaslu RI atas penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024. Lalu penghargaan dari Dirlantas Polda Lampung atas prestasi dalam bidang operasional dan penegakan hukum.

Program inovatif lain meliputi, Rekrutmen Polri dengan 26 calon siswa berhasil lolos seleksi, Program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan seluas 35 hektar dan Program Jumat Curhat dan Minggu Kasih yang dilakukan 528 kali oleh jajaran Polsek dan Sat Binmas.

Kapolres AKBP Rivanda menutup konferensi pers dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan media yang telah mendukung tugas Polres Tanggamus. Ia mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi demi terciptanya keamanan yang lebih baik di tahun 2025.

“Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik. Kritik dan saran masyarakat adalah bagian dari evaluasi kami untuk menjadi lebih baik di masa depan,” tutupnya. (*)


Senin, 30 Desember 2024

Polsek Semaka Dibantu Warga Amankan Terduga Pelaku Pencurian Biji Kopi di Pekon Sukajaya

Polsek Semaka Dibantu Warga Amankan Terduga Pelaku Pencurian Biji Kopi di Pekon Sukajaya
Harian TANGGAMUS NEWS – Polsek Semaka dengan cepat bertindak mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian biji kopi di Dusun Mekar Sari, Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. 

Penangkapan tersebut melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan warga setempat pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

Terduga pelaku yang diamankan inisial ALV (38), Wiraswasta warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Semaka Iptu Sutarto, S.H mengatakan, kejadian bermula ketika korban, Srini (40), hendak pergi ke pengajian. Saat keluar rumah, ia mendapati seorang pria sedang membawa karung berisi kopi dari gudangnya. 

Merasa curiga, korban langsung berteriak, "Maling-maling!" Suami korban yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku, dibantu oleh beberapa saksi.

"Pelaku, yang panik, meninggalkan karung kopi seberat 30 kilogram dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Namun, berkat upaya warga, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian," kata Iptu Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivand, S.I.K., Senin 30 Desember 2024.

Mendapat laporan warga, piket siaga Polsek Semaka yang dipimpin oleh Aipda Syamsul Anwar dan Aipda Ananda Kesuma segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP). 

"Pelaku, beserta barang bukti berupa karung kopi dan sepeda motor, langsung diamankan untuk mencegah aksi massa yang lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang dimankan berupa jarung tepung terigu merek rose brand berisi kopi seberat 30 kilogram dan sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat nomor, tahun produksi 2021.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya telah membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanggamus Semaka dan korban telah menyatakan akan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.

"Polsek Semaka mengapresiasi respons cepat warga yang turut membantu mengamankan pelaku. Kasus ini akan dilanjutkan ke Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek terus mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan dan segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan. (*)


Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Kasus Temuan Mayat Akibat Serangan Gajah Liar di Bandar Negeri Semuong

Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Kasus Temuan Mayat Akibat Serangan Gajah Liar di Bandar Negeri Semuong
Harian Tanggamus News - Tim Inafis Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait insiden tragis serangan gajah liar yang menewaskan seorang warga di Talang Badar, Blok 3, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, S.I.K. mengatakan hasil identifikasi diketahui isiden terjadi pada Senin dini hari (30/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Korban diketahui bernama Suarni Binti Samir (62) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K..

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kawanan gajah liar yang sudah termonitor sejak 26 Desember 2024 kembali mendekati permukiman warga. Sebagian warga telah mengungsi ke talang lainnya, namun korban, Suarni (62), memilih tetap tinggal di rumah bersama suaminya, Safar (67) dan beberapa warga lain.

Saat kawanan gajah merusak tanaman dan rumah, suami korban berhasil menyelamatkan diri bersama warga lainnya. Namun, Suarni tidak sempat keluar dari rumah. 

"Ketika suaminya kembali, korban ditemukan sudah meninggal dunia di pekarangan rumah dengan kondisi tubuh tidak utuh," jelasnya.

Kasat menjelaskan, Tim Inafis tiba di lokasi pukul 11.00 WIB dan menemukan kerusakan pada lima rumah, dengan satu rumah milik korban rusak berat. Jejak kaki gajah berdiameter 30 cm dan beberapa kotoran gajah.

"Jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh di tiga titik berbeda sekitar pekarangan rumah dan organ tubuh korban terpisah, diduga akibat diinjak kawanan gajah liar," jelasnya.

Langkah-langkah penanganan kepolisian dengan memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan evakuasi jenazah korban, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Ditambahkan Kasat, Pihak kepolisian berusaha untuk melakukan otopsi kepada korban, namun pihak Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi.

"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan penolakan dan jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," tutupnya. (*)

Minggu, 29 Desember 2024

Sambut Tahun Baru, Ketua AJOI DPC Tanggamus Harapkan Tahun Perubahan

Sambut Tahun Baru, Ketua AJOI DPC Tanggamus Harapkan Tahun Perubahan
Harian TANGGAMUS NEWS - Tahun 2024 segera berlalu, dan harapan baru menyelimuti Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus. Ketua AJOI DPC Tanggamus, Hi Budi Hartono, mengungkapkan optimismenya terhadap tahun 2025 yang disebutnya sebagai “tahun perubahan” bagi organisasi yang ia pimpin. Pernyataan ini disampaikan dalam suasana penuh refleksi di ruang kerjanya. Senin 30/12/24.

Budi Hartono menyebutkan, meskipun AJOI DPC Tanggamus sempat menghadapi badai persoalan yang cukup mengguncang perjalanan organisasi, tahun baru merupakan momentum untuk bangkit. Ia mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan tahun 2025 sebagai lembaran baru yang penuh dengan tekad dan semangat baru.

“Setiap langkah dalam hidup adalah peluang untuk belajar, bertumbuh, dan berbuat baik. Kita harus fokus pada hal-hal yang bisa kita kendalikan, melepaskan beban masa lalu, dan menyambut masa depan dengan hati yang penuh harapan serta tekad yang kuat. Perubahan besar dimulai dari langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten,” ungkap Budi dengan penuh bijaksana.


Dalam pernyataannya, Budi Hartono juga menekankan pentingnya kebersamaan dan komitmen untuk membangun AJOI DPC Tanggamus menjadi lebih maju. Ia mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga semangat kekompakan dan inovasi, sehingga organisasi dapat lebih berkontribusi secara positif bagi masyarakat, khususnya dalam dunia jurnalistik online yang semakin dinamis.

“Kita harus melangkah dengan keberanian, keikhlasan, dan rasa syukur. Dengan begitu, kita bisa menghadapi tantangan ke depan dengan lebih optimis dan penuh percaya diri,” lanjutnya.


Budi juga menyampaikan doa dan harapan untuk seluruh anggota AJOI DPC Tanggamus serta masyarakat pada umumnya. Ia berharap tahun baru membawa kebahagiaan, keberhasilan, dan kedamaian bagi semua orang.

“Semoga tahun depan memberikan kita semua kesempatan untuk menjadi lebih baik, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari komunitas. Mari kita jadikan 2025 sebagai tahun perubahan yang penuh harapan,” tutupnya.

Dengan semangat kebersamaan dan optimisme yang tinggi, AJOI DPC Tanggamus berkomitmen untuk terus berkarya dan memberikan dampak positif di tengah masyarakat. Tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak baru bagi kemajuan organisasi serta keberhasilan seluruh anggotanya dalam menghadapi era jurnalistik digital yang semakin berkembang. (RED)

Polres Tanggamus Tingkatkan Keamanan Wisata Pantai Selama Libur Akhir Tahun

Polres Tanggamus Tingkatkan Keamanan Wisata Pantai Selama Libur Akhir Tahun
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka Operasi Lilin Krakatau 2024, Polres Tanggamus terus melakukan patroli dan pengawasan di berbagai objek wisata pantai di Kabupaten Tanggamus, Minggu 29 September 2024.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H mengatakan, tujuan utama pengawasan dan pengamanan adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

"Pengamanan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasi Humas menjelaskan, pengamanan oleh jajaran Polres Tanggamus di beberapa pantai diantaranya :

1. Pantai Terbaya, Kota Agung. Patroli yang dipimpin oleh Ipda Andrapala melaporkan bahwa situasi arus lalu lintas di sekitar pantai lancar. Personel memberikan himbauan kepada pengelola parkir dan wisatawan untuk menjaga keselamatan dan tidak berenang melewati batas aman.

2. Pantai Kahang Batuah, Pematang Sawa : Dipantau oleh Bripka Septriyady dan Bripka Anton AW, lokasi ini ramai pengunjung. Petugas memberikan edukasi terkait kamtibmas dan mencegah aksi kejahatan di lokasi wisata.

3. Pantai Ruguk, Cukuh Balak : Patroli oleh Briptu Rama melaporkan bahwa situasi aman dan kondusif dengan cuaca cerah. Himbauan disampaikan kepada pengunjung untuk tetap waspada saat berwisata.

4. Pantai Sukabanjar, Kota Agung Timur : Dalam laporan Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, pantai ini masih tergolong zepi, namun patroli rutin dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman.

5. Pantai Muara Baru dan Karang Bolong, Limau : Dipantau oleh Aipda Mistari dan Bripka Winarko, pengawasan difokuskan pada keselamatan anak-anak yang bermain di pinggir pantai. 

6. Pantai Teluk Kiluan, Kelumbayan : Laporan dari Aipda Irrahmat dan Bripka Cornelles menyebutkan bahwa pantai ini terpantau sepi. Masyarakat setempat tetap diimbau menjaga keamanan bersama.

7. Pantai Muara Indah, Kota Agung : Ipda Andrapala bersama tim melaporkan pengunjung mulai berdatangan. Himbauan disampaikan kepada wisatawan agar menjaga kebersihan dan keamanan selama berwisata.

8. Pantai Sawmil Karang Anyar, Wonosobo, Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin melaporkan, pengunjung tergolong sepi, situasi obyek wisata di Pantai Saumil dalam keadaan Normal dan tidak terlihat air pasang.

9. Pantai Karang Bolong, Limau, Briptu Viky Ade P., sebagai Bhabinkamtibmas, melaporkan situasi aman dan kondusif. Petugas memberikan imbauan kepada wisatawan untuk menjaga keselamatan, terutama anak-anak yang bermain di tepi pantai.

10. Pantai Gigi Hiyu, Pekon Negri Kelumbaiyan, Kecamatan Kelumbaiyan, Kabupaten Tanggamus dilaporkan oleh Aipda Nuril. Petugas memantau situasi wisatawan yang datang ke pantai, memastikan keamanan dan ketertiban selama liburan Natal dan Tahun Baru.

11. Pantai Khikit, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Pematang Sawa, Ipda Ahmad Rais, melaporkan, patroli dilakukan oleh Bripka Septriyady dan Bripka Anton AW guna memberikan rasa aman kepada wisatawan. Dalam laporan itu situasi di pantai terpantau ramai namun aman dan terkendali.

"Selain patroli, personel Polres Tanggamus juga aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi imbauan pengelola dan pencegahan aksi premanisme maupun pungli," jelasnya.

Kasi Humas berharap langkah ini dapat menciptakan pengalaman wisata yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur akhir tahun. 

"Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keamanan bersama," tandasnya. (*)


Rabu, 25 Desember 2024

Hi Budi Hartono , Bertoleransi Agama Adalah Salah Satu Bentuk Membangun Bangsa

Hi Budi Hartono: Bertoleransi Agama Adalah Salah Satu Bentuk Membangun Bangsa 
Harian TANGGAMUS NEWS – Hi Budi Hartono Ketua AJOI ( Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) DPC Tanggamus, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat kabupaten Tanggamus menyampaikan pesan penting tentang toleransi beragama pada perayaan Natal, Rabu (25/12/2024). Ia mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan dalam keberagaman demi menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan damai.

"Keragaman budaya dan agama adalah hal yang patut kita jaga bersama. Toleransi menjadi landasan penting bagi masyarakat yang ingin hidup rukun," ujar Budi

Menurutnya, Natal merupakan momen yang tidak hanya bermakna religius bagi umat Kristen, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, cinta kasih, dan pengorbanan di tengah masyarakat yang plural. Ia menekankan bahwa masyarakat dari berbagai latar belakang agama dapat memanfaatkan momentum ini untuk saling menghormati dan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya hidup dalam keberagaman.

Budi Hartono juga mengajak masyarakat untuk menghargai tradisi dan perayaan yang dilakukan oleh umat Kristiani selama Natal. "Momentum seperti ini adalah peluang untuk mempererat persaudaraan, memahami makna kasih sayang, dan memperkuat kesatuan dalam keberagaman," tambahnya.

Perayaan Natal bagi umat Kristiani merupakan momen untuk mengenang kelahiran Yesus Kristus sebagai simbol cinta kasih dan pengorbanan. Tradisi yang dilakukan, seperti berkumpul bersama keluarga, berbagi hadiah, dan ibadah bersama, memiliki makna mendalam dalam membangun hubungan antarindividu dan mempererat persaudaraan.

Selain itu, Natal juga mengajarkan nilai-nilai yang relevan untuk diterapkan oleh semua kalangan, seperti perdamaian, pengampunan, dan pengharapan. Nilai-nilai ini dapat menjadi pedoman dalam membangun masyarakat yang harmonis di tengah keragaman agama dan budaya yang ada di Indonesia.

Peringatan Natal diharapkan menjadi refleksi bersama untuk menjaga toleransi dan menghargai perbedaan, sehingga dapat memperkokoh persatuan bangsa. "Dengan menjaga kerukunan, kita semua dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang damai dan saling mendukung," tutup Budi.(RED)

Minggu, 22 Desember 2024

Wakapolres Tanggamus Gelar Pengecekan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Rest Area Gisting

Wakapolres Tanggamus Gelar Pengecekan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Rest Area Gisting
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.M melaksanakan pengecekan kelengkapan dan kesiapan personel di Pos Pengamanan (Pospam) Rest Area Gisting, Minggu, 22 Desember 2024, malam. 

Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polres Tanggamus. 

Wakapolres memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana di Pospam, termasuk peralatan komunikasi, logistik, dan kehadiran personel yang bertugas.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga memberikan arahan kepada personel untuk selalu siaga, menjaga kesehatan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Kesiapsiagaan adalah kunci utama dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Kompol Made Silpa usai kegiatan.

Kompol Made menegaskan, Pospam Rest Area Gisting menjadi salah satu titik strategis pengamanan karena merupakan jalur utama bagi masyarakat yang melintasi wilayah Tanggamus juga wilayah dimana umat Nasrani melaksanakan Natal.

"Dengan pengecekan ini, kami ingin memastikan bahwa semua personel telah siap menjalankan tugas demi terciptanya situasi yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru," tandasnya. (*)

Jumat, 20 Desember 2024

Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman dan lancar, Polres Tanggamus Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Pemkab Tanggamus, Jumat (20/12/2024), dan dihadiri oleh berbagai elemen yang terlibat dalam pengamanan.

Operasi Lilin Krakatau 2024 merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Terpusat yang akan berlangsung selama 13 hari, dimulai dari 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib selama perayaan Nataru, yang merupakan momen penting bagi masyarakat.

Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekda Tanggamus Suaidi, Pasi Intel Kodim 0424 Tanggamus, Kadis Kominfo Suhartono, Kadis Perhubungan Jonsen Vanesa, Kalak BPBD Irvan Wahyudi, Ketua FKUB, serta perwakilan dari Basarnas dan Satpol PP Tanggamus.

Peserta apel terdiri dari berbagai unsur, termasuk personel TNI dari Kodim 0424 Tanggamus, Polres Tanggamus dan jajaran Polsek, Satpol PP, Dishub, BPBD, Basarnas, RAPI, Senkom, dan Dinkes Tanggamus. 

Kegiatan apel juga mencakup pengecekan pasukan dan kendaraan operasional yang akan digunakan selama Operasi Lilin Krakatau serta penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan TNI, Polri, Dishub dan Pol PP.

Dalam sambutannya, Wakapolres Tanggamus menyampaikan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menekankan pentingnya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru. Kapolri juga mengingatkan bahwa pengamanan ini merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan dengan maksimal.

"Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Apel Kasatwil Polri, tugas pengamanan Nataru adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan dedikasi penuh dari seluruh personel. Kita harus siap menghadapi potensi gangguan, termasuk terkait tahapan Pilkada Serentak yang bersamaan dengan momentum Nataru," ungkap Wakapolres.

Kapolri juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap potensi kerawanan, seperti kepadatan di jalur tol, arteri, penyeberangan, transportasi umum, dan lokasi wisata. 

"Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024, sementara puncak arus balik diprediksi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," ujarnya.

Dalam amanatnya, Kapolri juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan soliditas antar lembaga selama pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2024. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci utama untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Terima kasih kepada seluruh personel pengamanan dan mitra Kamtibmas yang telah berpartisipasi dalam mendukung operasi ini. Mari laksanakan tugas dengan semangat, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab,” ujar Wakapolres.

Pada akhir sambutannya, Kapolri juga mengucapkan selamat merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada masyarakat Indonesia. "Semoga cinta kasih Tuhan senantiasa menyertai kita semua dalam menjalankan tugas demi masyarakat, bangsa, dan negara," tutupnya.

Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H bahwa personil yang dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2024 sebanyak 38 personil dengan 5 Satgas, Satgas Preemtif, Preventif, Kamseltibcar, Gakkum dan Banops.

"Jumlah personil tersebut ditambah perkuatan baik dari TNI, Pol PP, Dishub, Kesehatan, Bankom RAPI, Senkom dan Pramuka," kata AKP M.Yusuf.

Ditambahkan, Polres Tangggamus juga mendirikan 1 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pantau.

"Pos pengamanana didirikan di Rest Area Gisting, sementara pos pantau di dirikan di Terbaya, Kota Agung," tandasnya.

Dengan apel gelar pasukan ini, Polres Tanggamus berharap seluruh rangkaian kegiatan pengamanan Nataru dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. 

Operasi Lilin Krakatau 2024 tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan, tetapi juga menjadi wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara. (*)


Rabu, 18 Desember 2024

Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 : "Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju"

Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024 : "Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju"
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menggelar upacara memperingati Hari Bela Negara ke-76 pada Kamis, 19 Desember 2024. Upacara berlangsung di lapangan Mapolres Tanggamus dan dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Made Silpa Yudiwan, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rivanda, S.I.K.

Dengan mengusung tema "Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju", peringatan ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menggelorakan semangat bela negara melalui kontribusi nyata di berbagai bidang guna mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa.

Dalam upacara tersebut, Iptu Ori Wiryadi, S.H., yang menjabat sebagai Kapolsek Pugung, memimpin pembacaan Ikrar Bela Negara. 

Ikrar tersebut menegaskan lima poin penting:
1. Bersikap dan berperilaku cinta tanah air.
2. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.
3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.
4. Rela berkorban bagi bangsa dan negara.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan juga membacakan sambutan resmi dari Presiden Republik Indonesia yang menekankan bahwa peringatan Hari Bela Negara adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang berjuang mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam menghadapi agresi militer Belanda II pada 19 Desember 1948.

“Semangat bela negara harus terus kita wariskan kepada generasi penerus. Dengan bersatu dan berkontribusi nyata, kita dapat membangun Indonesia yang lebih maju,” ujar Kompol Made Silpa Yudiwan dalam penyampaiannya.

Hari Bela Negara mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Nilai-nilai bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan nyata, seperti bekerja keras, menjaga persatuan, dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai landasan negara.

Upacara Hari Bela Negara yang ke-76 di Polres Tanggamus menjadi momen penting untuk menguatkan semangat patriotisme dan cinta tanah air. 

Dengan tema yang relevan, kegiatan ini menegaskan pentingnya peran semua elemen masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI dan mendorong Indonesia menjadi negara yang maju.

Upacara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Tanggamus, para perwira, Kapolsek jajaran dengan personil upacara gabungan staf Polres, ASN Polres Tanggamus dan perwakilan Polsek jajaran. (*)


Selasa, 17 Desember 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis Extacy di Kabupaten Tanggamus, seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.

"Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. 

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ. 
Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

"Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. 

"Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tutupnya. (*)


Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkotika dan Pelaku Senjata Api di Kota Agung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkotika dan Pelaku Senjata Api di Kota Agung
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Dua pelaku berhasil diamankan di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka inisial RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya VV (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.

"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 17 Desember 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis Extacy.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi kontrakan sehingga berhasil ditangkap kedua tersangka tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran Narkotika atas kedua tersangka," jelasnya.

Kasat menyebut, atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi yang diakui oleh tersangka RS.

"Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka membeli di Mesuji seharga Rp1,5 juta," ujarnya.

Menurut Kasat dari tangan tersangka VV, diamankan alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas.

Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

"Tersangka RS ini mengakui  mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan di Kota Agung Wonosobo dan BNS," ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.

"Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti Narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan RS bahwa ia baru pertama kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Agung, Tanggamus.

"Kalo tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual extacy baru kali ini. Dapetnya dari Tegineneng Pesawaran," ucapnya. (*)

Senin, 16 Desember 2024

Satlantas Polres Tanggamus Koordinasi Penggal Jalan Lokasi Rawan Macet di Pasar Gisting

Satlantas Polres Tanggamus Koordinasi Penggal Jalan Lokasi Rawan Macet di Pasar Gisting
Harian TANGGAMUS NEWS – Satlantas Polres Tanggamus menggelar kegiatan koordinasi di Pasar Gisting, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (16/12/2024). 

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan ketertiban di kawasan pasar.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Jonsen Vannesa dan Kasat Pol PP Kabupaten Tanggamus.

Dalam kegiatan ini, tim Satlantas berkoordinasi dengan pengelola Pasar Gisting untuk memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

Selain itu tetap mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah gangguan terhadap pengguna jalan lainnya dan menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Imbauan ini penting dilakukan untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan di sekitar area pasar, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu titik rawan kepadatan lalu lintas," kata Iptu Made Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat Lantas menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di sekitar Pasar Gisting.

“Kami berharap masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar, dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Hal ini juga demi kenyamanan bersama,” ujar Iptu Made Agus.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus. Kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat memaksimalkan efektivitas upaya menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Gisting.

Satlantas Polres Tanggamus akan terus melakukan koordinasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas. 

"Dengan upaya ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat semakin terjamin, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Pasar Gisting," tandasnya. (*)


Polres Tanggamus Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo Semaka

Polres Tanggamus Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Pekon Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (16/12/2024) pukul 10.00 WIB. Acara tersebut berlangsung di Balai Pekon Karang Rejo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Forkopimda Tanggamus, Kasat Narkoba AKP Mirga Nurjuanda, M.M., Kapolsek Semaka Iptu Sutarto, S.H., Camat Semaka, sejumlah kepala pekon, tokoh masyarakat, serta jajaran Polres Tanggamus.

Salah satu agenda utama acara adalah penandatanganan komitmen bersama untuk menjadikan Karang Rejo sebagai Kampung Bebas Narkoba. Komitmen ini berbunyi:

"Kami, masyarakat Kampung Bebas Narkoba, Kampung Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan mendukung penuh program Kampung Bebas Narkoba. Bersama, Kita Bisa."

Komitmen ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Camat Semaka, Kepala Pekon Karang Rejo, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. 

Selain itu, pejabat penting seperti Kapolres Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kejari Tanggamus, Ketua DPC Granat Tanggamus dan sejumlah lainnya turut memberikan tanda tangan dukungan.

Dalam rangkaian tersebut juga dilaksanakan penyerahan plakat Kampung Anti Narkoba oleh Kapolres kepada Kakon Karang Rejo dan pemakaian rompi serta selempang duta anti rompi Narkoba.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda menegaskan bahwa peresmian Kampung Bebas Narkoba ini merupakan langkah awal untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanggamus.

"Kampung Bebas Narkoba Karang Rejo adalah yang pertama di Tanggamus. Program ini akan terus dilanjutkan secara bertahap ke pekon-pekon lain dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu menekan tindak pidana narkoba di wilayah ini," ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. "Jangan pernah mencoba narkoba karena tidak ada hal positif yang didapatkan dari menggunakannya," tandasnya.

Kepala Pekon (Kakon) Karang Rejo, Sunardi, menyampaikan rasa syukurnya atas terpilihnya Pekon Karang Rejo sebagai Kampung Bebas Narkoba pertama di Tanggamus.

"Dari 299 pekon, kami terpilih menjadi Kampung Bebas Narkoba. Harapannya, seluruh pihak dapat bersama-sama memberantas narkoba di lingkungan kita," ujar Sunardi.

Ia juga memastikan bahwa masyarakat Karang Rejo kompak dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. "Sampai saat ini, tidak ada warga Karang Rejo yang terlibat narkoba, bahkan sebagai pengguna pun tidak," tegasnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya menggandeng Ketua Karang Taruna sebagai duta anti-narkoba untuk meningkatkan kesadaran pemuda terhadap bahaya narkoba.

Dengan adanya Kampung Bebas Narkoba ini, diharapkan peredaran narkoba di Tanggamus, khususnya di Kecamatan Semaka, dapat ditekan. 

Polres Tanggamus bersama masyarakat terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)


Minggu, 15 Desember 2024

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Kapal Bagan di Pantai Pasar Madang

Polsek Kota Agung Identifikasi Kebakaran Kapal Bagan di Pantai Pasar Madang
Harian TANGGAMUS NEWS - Kebakaran melanda sebuah kapal bagan bernama lambung KM Siwa Jaya di Pantai Dermaga Batu Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan kapal bagan yang hangus terbakar diketahui milik Daeng Hamzah (60), seorang nelayan asal Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. 

"Akibat peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan kerugian material ditaksir senilai Rp25 juta," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, kebakaran kapal awalnya disaksikan oleh dua warga setempat, Ibnu Rahman (24), wiraswasta, warga Gg. Metal, Kelurahan Pasar Madang dan Nabil Priyatmoko (18), wiraswasta, warga Way Taman, Kelurahan Pasar Madang.

Menurut keterangan saksi, kebakaran bermula ketika keduanya sedang berada di kafe HK yang berjarak 10 meter dari lokasi kapal bagan. Saksi melihat asap muncul di bagian samping kapal, yang kemudian disusul kobaran api.

"Saat api mulai membesar dan sulit dikendalikan, sekitar pukul 13.55 WIB, saksi Ibnu Rahman langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran," jelasnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, dibantu masyarakat setempat serta anggota TNI AL. 

"Setelah berjuang hampir 40 menit, api berhasil dipadamkan pada pukul 14.50 WIB. Namun, kapal bagan sudah hangus terbakar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Kapolsek Kota Agung menduga kebakaran disebabkan oleh anak-anak yang bermain api di sekitar lokasi kapal.

"Kebakaran diduga akibat anak-anak bermain di lokasi kapal tersebut," ujarnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Orang tua diimbau untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain petasan di lokasi yang rawan kebakaran," ujar AKP Amsar.

Peristiwa ini mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran, terutama di area pesisir dengan banyak material mudah terbakar. 

Audiensi Sekber Wartawan-Pemkab Tanggamus Final, Perbup Direvisi

 Audiensi Sekber Wartawan-Pemkab Tanggamus Final, Perbup Direvisi 
Harian TANGGAMUS NEWS – Audiensi tahap II antara Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memasuki babak baru. Diputuskan draf revisi akan disusun oleh Kabid Dinas Kominfo Yoga. Minggu, (15/12/2024).

Audiensi ke ll yang digelar pada Kamis (12/12), merupakan lanjutan dari audiensi yang pertama pada Senin 9 Desember 2024. Di pertemuan sebelumnya, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan hadir langsung memimpin rapat. Kendati tidak ada keputusan final, Pj Bupati memberikan angin segar untuk dilakukan sejumlah revisi.

Audiensi tahap kedua ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus (Sekdakab) Suaidi. Selain di ikuti Perwakilan 15 Orang Wartawan Senior, tampak hadir Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kepala BPKAD Okta Rizal, Kabag Hukum, Perwakilan Kantor Inspektorat, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto, dan Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir 30 menit setelah Audiensi.

Saat membuka Audiensi, Suaidi memaparkan peran media dalam kegiatan OPD di lingkup Pemkab Tanggamus. Terkait dengan media, Suaidi mengatakan semua instansi pemerintahan sudah ada Humasnya. Soal pemberitaan disesuaikan dengan Tupoksinya. “Dasar itu yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk memutuskan penganggaran, aktifitas dan verifikasi, itu satu pintu. Terlepas profesional atau tidak personil yang ada didalamnya, akan kita benahi pelan-pelan,” ujarnya.
Saat memasuki sesi pembahasan Perbup Nomor 19 Tahun 2024, terjadi dialog yang diutarakan perwakilan Wartawan yang mempersoalkan pasal-pasal dalam Perbup tersebut. Antara lain Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (9), Pasal 9 ayat (2, 5, 9), Pasal 9 huruf b ayat (2).

Kemudian Pasal 9 huruf c ayat (2), BAB VII Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf a ayat (1) dinilai multi tafsir. Pasal ini dirasakan rancu dan perlu penjelasan. Sedangkan di Pasal 12 ayat (8) huruf d, dinilai bertentangan dengan pasal lainnya.

Pada Bab VI Pasal 13 ayat (1), terdapat frasa yang dinilai absurd. Pasal 13 ayat (1) huruf 1, menyebutkan verifikasi pihak ke-3, Sekber Wartawan dengan tegas menolak. Pasal 13 ayat (4) tentang jangka waktu perjanjian kerjasama dan hasil verifikasi ditolak karena hanya berlaku 1 tahun.

Sedangkan pada Pasal 13 ayat (6), Sekber Wartawan Tanggamus meminta kejelasan SSH Advetorial. Di Bab VII Pasal 14 huruf c, Sekber Wartawan menolak aturan yang menyebutkan satu wartawan hanya boleh memegang 1 media baik cetak atau cyber.
Wartawan, Irhamidi, menyatakan keberatan tentang aturan Perbup yang mengatur tentang langganan koran yang harus satu pintu di Dinas Kominfo. Kemudian ditambahkan oleh Jenny Hevi, tentang aturan Perbup dimaksud bertentangan dengan aturan diatasnya.

Menurut Jenny Hevi, kerjasama yang diatur berdasarkan Perbup. Sedangkan Peraturan Gubernur tidak menyebutkan tentang hal tersebut. Namun Perbup tidak bisa melampaui aturan diatasnya, secara otomatis Perbup batal.

"Lahirnya Perbup bertujuan untuk kondusifitas, antara kami (wartawan) dan Pemkab. Tapi kalau hanya sepihak, dan wartawan harus mengikuti keinginan Pemkab, pertanyaannya dimana kemitraan yang kita bangun ? dan kenapa kami menolak satu pintu ? Karena tidak bisa berdasarkan Perbup ini,” pungkas Jeni.

Perihal kebijakan satu pintu kepada Dinas Kominfo, salah satu perwakilan wartawan, Rafik, menyebutkan, mayoritas wartawan Tanggamus memiliki mosi tidak percaya kepada Dinas Kominfo. Selain itu, frasa aturan satu pintu juga bisa diadopsi oleh pemerintah pekon (desa).
Sementara banyak media yang berkerjasama publikasi dengan pemerintah pekon. Belakangan muncul wacana untuk menggunakan zonasi langganan. Dengan dalih, kerjasama publikasi pekon menggunakan dana APDB, sebagaimana disebutkan juga dalam Perbup.

Dalam suasana itu, Kepala BPKAD Okta Rizal memaparkan, bahwa APBD Tanggamus 1,8 triliyun rupiah. Ada anggaran dari pusat dan Provinsi masuk ke kas daerah. Yang akan di distribusikan bentuknya SP2D. Seperti dana Pekon, BLUD, BOS, bagian dari APBD Tanggamus. 

“Tapi proses pengeluarannya tidak melalui BPKAD, artinya tidak ada SP2D. Langsung ke rekening seperti BOS ke sekolah, lalu BLUD langsung ke Rumah Sakit, dana desa langsung ke Pekon. Tapi itu bagian dari struktur APBD Kabupaten, jadi dana desa itu masuk struktur APBD kabupaten," jelasnya.

Ditambahkan Okta, dengan anggaran yang nantinya 5 milyar saya pikir bisa membayar langganan koran harian. Saya pikir begitu.

Sementara Irhamidi mengejar pertanyaan terkait teknis pembagian ADV kepada media massa. Kadis Kominfo Suhartono menjelaskan akan ada aplikasi untuk verifikasi. Pada Pasal 6 tentang jangka waktu pembayaran, ada masa berlaku pembayaran. Di Pasal 8, tentang ketentuan umum poin ke 5, sertifikat verifikasi dari Dewan Pers.

Dijelaskan Yoga, yang dimaksud verifikasi adalah perusahaan pers telah terdaftar di Dewan Pers. Kadis Kominfo Suhartono meyakinkan pasal ini akan menjadi catatan untuk direvisi.

Suasana Audiensi sempat riuh dan menghangat, saat Ketua TAJI Tanggamus, Junaidi, mempersoalkan salah satu pasal dalam Perbup yang menyebutkan media yang bisa bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.
Terkait pasal verifikasi ini menjadi perdebatan panjang. Terlebih saat mengulas tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan menjadi prasyarat. Junaidi berargumen, akan timbul kecemburuan sosial di kalangan wartawan, jika ada pembeda antara yang wartawan yang sudah UKW dan yang belum UKW.

Menurut Junaidi, dalam UU Pers tidak ada ketentuan media harus terdaftar di Dewan Pers. Dia menyesalkan sikap pemerintah daerah, membuat Perbup tentang media tidak mengundang pihak media untuk dalam pembahasannya.

“Kalian atur sendiri demi keuntungan Pemda, tapi merugikan media. Ya ngapain itu, harus sama-sama menguntungkan, ketika kita minta revisi, tapi mereka hanya menjelaskan. Tapi tidak berfikir, di Undang-Udang engga ada. Perbup juga harus sesuai dengan Undang-undang geh,” tegasnya.

Kemudian, kembali Irhamidi mempertanyakan pada Bab Pasal 5 yang dinilai memberatkan media tentang peran serta pihak ke tiga untuk verifikasi. Menurut pemikiran awak media, Dinas Kominfo seakan-akan memperlihatkan kepada khalayak ramai bahwa Pemkab Tanggamus tidak mampu.

Menurut Irhamidi, dia sudah meninjau Kabupaten lainnya tidak melibatkan pihak ketiga. "Pemkab Tanggamus membayar pihak ke-3 sebanyak 3 orang dengan upah masing-masing sebesar Rp. 5 juta," terangnya.

Tentang aturan di dalam Perbup, yang menyebutkan satu wartawan harus satu media. Wartawan, Irawan menceritakan dirinya pernah konfirmasi kepada BPK. Yang menjadi temuan ketika terjadi pembayaran dengan objek yang sama, bukan wartawannya. Menayangkan Advetorial cetak dan online, satu perusahaan akan menjadi temuan BPK.

“Ketika saya tayang di perusahaan lain kan beda pemilik. Itu loh maksud saya,” ujar wartawan ini, dan disambut riuh suara wartawan lainnya.

Kemudian, Yoga menyambut, terkait hal itu dia akan berkonsultasi kepada BPK terlebih dahulu. Yang diamini oleh Sekdakab Suaidi yang memimpin rapat audiensi.

Terkait temuan BPK, Asisten II Hendra Wijaya Mega yang hadir menyusul dalam rapat Audiensi mengatakan, menyinggung acuan Perbup tentang temuan BPK.
“Jadi kalau ada aturan hanya Tanggamus yang ada, Kabupaten lain yang kata Pak Irham di (Kabupaten) Pesisir Barat engga ada, ya hapus aja,” tegas Hendra Wijaya Mega, yang dibanjiri acungan jempol dan tepuk tangan Wartawan.

Di akhir Audiensi, Sekdakab Tanggamus Suaidi memutuskan dengan menunjuk Kabid Dinas Kominfo Yoga, untuk menyusun draf revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024. Suaidi memberikan tenggat waktu sampai hari Rabu 18 Desember. 

Sabtu, 14 Desember 2024

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Satu tersangka berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat 13 Desember 2024  bernama Dika Pratama (20), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Dika Pratama berkomplot dengan rekannya inisial D, melakukan penodongan handphone korban.

Fakta lain terungkap, antara korban dan Dika Pratama mereka saling mengenal, Dika Pratama yang menjemput korban dari kosan untuk diperkenalkan kepada temannya.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan laporan korban, Della Yulia Sari (21), yang melaporkan kejadian tersebut pada 8 Desember 2024.

"Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku Dika Pratama berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 15 Desember 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian korban yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diperdayai pelaku untuk bertemu seseorang dan sedang dibonceng oleh Dika Pratama.

Ketika melintas di Jalan RT.09 Kelurahan Baros, seorang pelaku lain yang berinisial D memakai topeng baju, menghadang dan menondongkan pisau serta meminta harta benda sehingga.

"Pelaku berinisial D secara paksa merampas handphone milik korban, yaitu Oppo A54 berwarna biru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung," jelasnya 

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan. 

Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari seorang saksi A warga Kota Agung.

Saksi A mengaku mendapatkan titipan handphone tersebut dari Dika Pratama sehingga informasi itu menjadi petunjuk utama yang membawa tim ke pelaku. 

"Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Dia juga mengungkap bahwa ia beraksi bersama pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban dan kotak handphone Oppo A54.

Atas perbuatannya, tersangka Dika Pratama berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di sekita dan jika ada hal-hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. 

"Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus," ungkapnya," tutupnya. (*

DUGAAN MARK-UP PENGADAAN LAMPU JALAN TENAGA SURYA KECAMATAN ULU BELU DIPERMASALAHKAN

Dugaan Mark-Up Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya Kecamatan Ulu Belu Disoal
Harian TANGGAMUS NEWS – Pengadaan lampu jalan tenaga surya untuk 16 pekon di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan juta rupiah. Dugaan ini mencuat setelah LSM Trinusa DPC Tanggamus melakukan investigasi menyeluruh terkait proyek tersebut. Sabtu 14/12/24.

Ketua investigasi LSM Trinusa DPC Tanggamus, Irawan, SE, menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut mencapai rata-rata Rp 5 juta per titik. Namun, harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas barang yang terpasang di lapangan.

“Dengan anggaran Rp 5 juta per titik, seharusnya masyarakat mendapatkan lampu jalan dengan spesifikasi yang lebih baik. Ini memunculkan dugaan adanya mark-up dalam pengadaan tersebut,” ungkap Irawan dalam keterangannya.

Menurut Irawan, hasil estimasi menunjukkan bahwa biaya untuk satu unit lampu jalan tenaga surya semestinya jauh lebih rendah. Ia merinci bahwa harga tiang seharusnya berkisar Rp 700 ribu termasuk pemasangan, lampu sekitar Rp 2 juta, serta pajak sekitar Rp 500 ribu. Hal ini, katanya, mengindikasikan adanya selisih harga yang signifikan.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara anggaran dan barang yang diterima masyarakat. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pemborosan dana,” tambahnya.

Irawan juga menyoroti perlunya transparansi dan kehati-hatian kepala pekon dalam memilih rekanan penyedia barang. Menurutnya, kepala pekon memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan harus mematuhi pedoman teknis yang berlaku.

“Kepala pekon sebaiknya lebih selektif dalam memilih rekanan untuk menghindari pemborosan anggaran. Jika harga yang ditawarkan terlalu tinggi, masih ada opsi untuk mencari penyedia barang yang lebih kompeten dan memberikan penawaran yang wajar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus Nuril Asikin menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar mereka segera memeriksa dan mengaudit pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kecamatan Ulu Belu.

Tim Investigasi juga berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti guna memastikan pengelolaan Anggaran Dana Desa sesuai aturan dan tepat sasaran. (Tim)

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI
Harian TANGGAMUS NEWS - kepala Pekon Gunung Tiga kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Hendi Antoni, yang beralamatkan di pekon gunung tiga, Jumat ( 13/12/24 ) melalui telepon selularnya   memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online. Pemberitaan tersebut menyebutkan tuduhan serius terhadap dirinya.

Hendi  Antoni menjelaskan jika berita yang tayang di beberapa media online itu tidak benar, sehingga ia merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya. Kata ketua APDESI anggaran tersebut sudah mulai tersalurkan secara bertahap ke pada para kabiro atau Wartawan media yang ada MoU dengan pekon di kecamatan Ulubelu, baik media yang tergabung melalui organisasi atau melalui permohonan langsung.

“Anggaran yang di titipkan para Kepala pekon kepada saya, untuk  pembayaran media yang ber Mou dengan pekon di kecamatan Ulubelu sudah di salurkan, jadi adanya pernyataan dari Kepala pekon  yang disampaikan di berita itu siapa harus jelas orang nya agar tidak timbul fitnah dan harus dipertanggungjawabkan memberikan stetmen nya dan harus kembali di klarifikasi,” harap Toni.

Toni juga menanyakan, isi berita yang tertulis pada kalimat langsung ini : 
“Anggaran tersebut sudah habis dibayarkan ke Ketua Organisasi Profesi Wartawan,” kalimat itu patut dipertanyakan mengingat ia tidak pernah ada yang mewawancarai nya atas kalimat tersebut.

Akan tetapi kalau pembayaran untuk media yang tergabung atau tidak tergabung di organisasi itu benar, tapi kalau di bayarkan ke ketua organisasi ini harus ada klarifikasi, mengingat organisasi profesi di Tanggamus ini banyak dan hal tersebut menggiring opini adu domba yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

” Atas ucapan saya tersebut, saya tidak pernah di wawancarai, tapi kalau saya pernah terucap seperti itu mungkin saja “iya”, dan itu juga diwaktu bukan saat di sesi wawancara, dan ini sangat merugikan bagi saya. Kalimat tersebut akan mengandung opini publik yang akan berkesan adu domba, apa lagi di kabupaten Tanggamus ini banyak sekali organisasi profesi, saya tidak mau di tuding mencemarkan nama baik organisasi juga mengatakan sesuatu yang tidak benar, mohon untuk di perjelas ketua organisasi mana? Kata Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, semestinya di tuliskan juga Hak jawab saya sepatutnya di penuhi oleh kawan-kawan yang memberitakan, hak jawab narasumber yang di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Semestinya tanyakan lagi kepada saya, organisasi mana yang saya berikan, tapi itu tidak di tanyakan kepada saya, mengingat secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan PERS.

Apalagi dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan PERS melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,tutup Toni.

Kamis, 12 Desember 2024

Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman atas Pelayanan Publik Tahun 2024

Polres Tanggamus Raih Penghargaan Ombudsman atas Pelayanan Publik Tahun 2024
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia, Polres Tanggamus berhasil meraih penghargaan dengan nilai 85,31.

Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Kamis (12/12/2024). Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., hadir mewakili Kapolres Tanggamus dalam menerima penghargaan bergengsi ini.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman kepada institusi pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan yang berhasil memberikan pelayanan publik dengan standar tinggi. 

"Polres Tanggamus masuk dalam kategori terbaik untuk institusi kepolisian di Provinsi Lampung," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 13 Desember 2024.

Kasi Humas menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

AKP M. Yusuf menegaskan, dengan nilai 85,31 yang diraih Polres Tanggamus mencerminkan dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagai pelayan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi institusi dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan ini berdasarkan evaluasi terhadap standar kepatuhan pelayanan publik yang meliputi berbagai indikator, seperti kemudahan akses informasi, transparansi proses, serta kecepatan dan ketepatan pelayanan.

"Dengan penghargaan ini, Polres Tanggamus diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia," tandasnya.

Penghargaan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Tanggamus, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, dan Pj. Gubernur Lampung, Samsudin. (*)


Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui Pendekatan Restorative Justice

Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui Pendekatan Restorative Justice
Harian TANGGAMUS NEWS - Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Proses penyelesaian ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, pelapor, Burdadi Efendi (45), menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor, Oggy Sagatama (31), dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).

Adapun kronologi kejadian di paparkan oleh Kapolsek yakni Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor, selanjutnya terlapor memintaan untuk memindahkan motor yang berujung pada cekcok mulut.

"Insiden memanas ketika kedua terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang mengakibatkan luka cakar di bagian dada," jelasnya.

Selanjutnya, dalam perkembangan kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan membuat surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

"Terlapor yang telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, baik kepada terlapor maupun kepada orang lain.  Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan Polisi serta mendukung penyelesaian perkara melalui  pendekatan restorative justice," jelasnya.

Kapolsek menegaskan, Polsek Wonosobo terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik antarwarga.

"Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Polsek Wonosobo dalam menyelesaikan perkara melalaui pendekatan restorative justice.

Pasalnya, pendekatan restorative justice memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga mencegah konflik lebih lanjut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

"Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," tegas AKBP Rivanda. (*)


Sepakat, Dugaan Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Diselesaikan Secara Kekeluargaan kedua belapihak.

Sepakat, Dugaan Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Harian TANGGAMUS NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang melibatkan juru parkir Burdadi Efendi dengan terlapor Yogi dan adiknya Opy, akhirnya disepakati diselesaikan secara kekeluargaan. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB itu kini berakhir damai.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H, menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian ini dilaksanakan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, bertempat di kediaman Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh pelapor dan terlapor yang masing-masing didampingi keluarganya.

"Kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor dilaksanakan tadi malam. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian. Beberapa poin penting dalam perjanjian itu adalah:

1. Pelapor Burdadi Efendi berjanji tidak akan memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum.

2. Terlapor Yogi dan Opy berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain di masa mendatang.

Kapolsek Wonosobo berharap perdamaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah yang damai dan harmonis. 

"Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan mengedepankan musyawarah," tambahnya.

Melalui upaya ini, Polsek Wonosobo berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. 

"Kesepakatan damai ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menjaga kerukunan antarwarga," tandasnya. (*)

Selasa, 10 Desember 2024

Jelang Ops Lilin 2024, Satlantas Polres Tanggamus dan Dinas Perhubungan Gelar Ramp Check Bus Angkutan Umum

Jelang Ops Lilin 2024, Satlantas Polres Tanggamus dan Dinas Perhubungan Gelar Ramp Check Bus Angkutan Umum
Harian TANGGAMUS NEWS - Menjelang Operasi Lilin Krakatau 2024 dalam pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus bersama Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan bus angkutan umum.

Kegiatan ini digelar kemarin Selasa 10 Desember 2024, dilaksanakan untuk memastikan keselamatan penumpang dan pengendara selama masa liburan akhir tahun.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Made Agus Dwi Dayana, S.H mengatakan ramp check dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Tanggamus, yakni terminal Kota Agung, pool Damri dan Puspajaya dan RBU.

"Pemeriksaan meliputi kondisi rem, lampu, ban, surat-surat kendaraan, serta kelengkapan lain yang menjadi standar keselamatan angkutan umum," kata Iptu Made Agus Dwi Dayana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 11 Desember 2024.

Kasat menyebut, kegiatan tersebut bertujuan memastikan bahwa kendaraan bus angkutan umum  berada dalam kondisi layak jalan untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan barang selama libur Nataru.

Dalam kegiatan ramp check, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan operator angkutan mengenai pentingnya menjaga kondisi kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas. 

Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan selama periode liburan yang biasanya diwarnai peningkatan mobilitas masyarakat.

“Kami menekankan kepada pengemudi untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, serta tidak memaksakan perjalanan jika kondisi tubuh lelah,” tambahnya.

Selain ramp check, Polres Tanggamus juga bersiap dengan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan arus lalu lintas selama Nataru 2024-2025. Pos pengamanan akan didirikan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan guna memastikan kelancaran arus kendaraan.

“Kami berharap seluruh pihak, baik operator transportasi maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman selama liburan Nataru,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi umum untuk lebih selektif memilih kendaraan, memastikan kendaraan yang ditumpangi telah lolos uji kelayakan. Selain itu, diingatkan pula pentingnya menjaga keselamatan pribadi dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

"Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama. Mari wujudkan perjalanan Nataru 2024-2025 yang aman, nyaman, dan bebas dari kecelakaan," tandasnya. (*)


Minggu, 08 Desember 2024

Polsek Limau Identifikasi Kasus Warga Tertimpa Motor Bermuatan Kayu di Kelumbayan

Polsek Limau Identifikasi Kasus Warga Tertimpa Motor Bermuatan Kayu di Kelumbayan
Harian TANGGAMUS NEWS - Kecelakaan kerja tragis terjadi di Jalan Ketumbang, Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Seorang warga, Muhammad Taqwa (32), meninggal dunia setelah tertimpa sepeda motor bermuatan kayu yang dikendarainya.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus, Iptu Dedi Yanto mengatakan, peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Korban yang diketahui berasal dari Kampung Sidorejo, Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat, mengalami kecelakaan fatal saat membawa kayu di jalanan yang licin dan menanjak," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Ikin dan Rizki, korban yang bekerja sebagai pengangkut kayu, mereka sedang membawa muatan kayu balok menggunakan sepeda motor Revo. 

Saat melewati jalan menanjak yang licin akibat hujan, rantai motor tiba-tiba putus. Motor yang tidak memiliki rem belakang tersebut kehilangan kendali, mundur, dan menimpa korban.

"Muhammad Taqwa jatuh dalam posisi tengkurap dengan luka parah di bagian kepala. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, langkah kepolisian yang telah dilakukan yakni melaksanakan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, membuat sketsa TKP, memeriksa korban di Puskesmas Kelumbayan dan mengantarkan jenazah ke rumah duka untuk dimakamkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini murni kecelakaan kerja. Keluarga korban menolak autopsi dan memilih segera memakamkan korban di TPU Pekon Batu Patah pada pukul 16.30 WIB," ungkapnya.

Kapolsek Limau mengimbau masyarakat, khususnya pekerja yang menggunakan kendaraan untuk mengangkut muatan, agar selalu memastikan kelayakan kendaraan demi menghindari kecelakaan serupa. 

"Selalu berhati-hati dalam berkendara. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, terutama di medan jalan yang rawan," imbaunya. (*)



Polsek Talang Padang Intensifkan Patroli di Tempat Wisata untuk Jamin Keamanan

Polsek Talang Padang Intensifkan Patroli di Tempat Wisata untuk Jamin Keamanan
Harian TANGGAMUS NEWS - Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung tempat wisata, Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa lokasi wisata, Minggu (8/12/2024), dengan tujuan memastikan situasi aman dan kondusif.

Tim patroli yang terdiri dari Bripka Sandi Wibowo, Brigpol Robi Nursandi, dan Briptu Dedi Saputra mengunjungi Kolam Renang Muvida di Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Mereka memberikan imbauan kepada karyawan dan pengunjung untuk memperhatikan keamanan anak-anak saat berenang dan mengantisipasi tindak pidana, seperti premanisme.

"Kami meminta pengelola untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung, terutama anak-anak, guna mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban," ujar Bripka Sandi Wibowo.

Selain Kolam Renang Muvida, patroli juga dilakukan di lokasi wisata Pemandian Way Bekhak, Kecamatan Gunung Alip. Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Arfan Firdaus bersama personel lainnya, termasuk Bripka Sandi Wibowo dan Briptu Dedi Saputra. 

Imbauan serupa diberikan kepada karyawan dan pengunjung untuk tetap waspada terhadap tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor (C3).

"Kami terus mengingatkan pengunjung agar tidak lengah dan selalu waspada terhadap tindak kriminalitas," kata Bripka Arfan Firdaus.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama di tempat wisata yang ramai dikunjungi.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di setiap tempat wisata. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif," ujar AKP Bambang Sugiono.

Hingga berakhirnya kegiatan seluruh lokasi yang dikunjungi dalam kondisi aman dan terkendali. Polsek Talang Padang mengapresiasi kerja sama dari pihak pengelola tempat wisata dan masyarakat yang turut menjaga keamanan. (*)


Sabtu, 07 Desember 2024

Penghargaan Perintis Kemajuan Daerah diraih Ali Rahman dalam Gelaran HUT FS Group ke 14

Penghargaan Perintis Kemajuan Daerah diraih Ali Rahman dalam Gelaran HUT FS Group ke 14
Harian TANGGAMUS NEWS,Bandarlampung - Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, M.T. yang juga sebagai Bupati terpilih pada kontestasi pilkada yang baru, meraih penghargaan Perintis Kemajuan Daerah, dalam gelaran semarak HUT Fajar Sumatera Group ke 14 tahun yang dilangsungkan hari sabtu (07/12/2024) pukul 19.00 wib di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, minggu (08/12/2024).

Tidak hanya Ali Rahman beberapa orang berpengaruh di Lampung pun juga mendapat penghargaan diantaranya : 

Jurnalis Senior : Oyos Saroso

Perempuan Inspiratif : Buda Eva Dwiana (Walikota Bandar Lampung/Walikota Terpilih)

Penjabat Kepala Daerah Kreatif dan Inovatif ; Marindo Kurniawan (PJ. Bupati Pringsewu)

Politisi Muda Inovatif dan Baik Hati : Rahmat Mirzani Djausal (Gubernur Lampung Terpilih).


Seperti kita ketahui Ali Rahman yang meniti karir dari staf di Kecamatan Bahuga, Camat di 3 Kecamatan yang berbeda, Kepala Dinas PU Hingga menjabat Wakil Bupati Way Kanan dinilai pantas mendapatkan penghargaan tersebut terlebih lagi saat ini dirinya menjadi bupati terpilih kontestasi pilkada 2024 ini berpasangan dengan Ayu Asalasiyah.

Acar yang dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya dirangkai dengan Doa, Pemberian santunan anak yatim, pembacaan puisi oleh Iin Mutmainah dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Utama Fajar Sumatera Group, Deni Kurniawan.

“kami berharap pemerintah Lampung bisa bersinergi dalam memperbaiki kualitas dari demokrasi yang ada di lampung.” ucap Deni.

Dirinya pun juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan hadir dalam kegiatan tersebut sehingga acara tersebut bisa berjalan dengan baik dan hikmat.

Usai sambutan dari Direktur Utama Fajar sumatera Group acara dilanjutkan dengan sambutan PJ. Gubernur lampung juga pemotongan tumpeng serta pemberian penghargaan dan ditutup dengan Orasi Kebangsaan oleh Haris Azhar S.H M.A - Aktivis Demokrasi dan Pegiat HAM - Direktur Lokataru dengan tema “Masa Depan Demokrasi dan HAM di Indonesia”.


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...