Factual dan Berimbang

Sabtu, 14 Desember 2024

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI

KETUA APDESI KECAMATAN ULU BELU ANGKAT BICARA TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM MEDIA ONLINE BEBERAPA HARI INI
Harian TANGGAMUS NEWS - kepala Pekon Gunung Tiga kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Hendi Antoni, yang beralamatkan di pekon gunung tiga, Jumat ( 13/12/24 ) melalui telepon selularnya   memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media online. Pemberitaan tersebut menyebutkan tuduhan serius terhadap dirinya.

Hendi  Antoni menjelaskan jika berita yang tayang di beberapa media online itu tidak benar, sehingga ia merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya. Kata ketua APDESI anggaran tersebut sudah mulai tersalurkan secara bertahap ke pada para kabiro atau Wartawan media yang ada MoU dengan pekon di kecamatan Ulubelu, baik media yang tergabung melalui organisasi atau melalui permohonan langsung.

“Anggaran yang di titipkan para Kepala pekon kepada saya, untuk  pembayaran media yang ber Mou dengan pekon di kecamatan Ulubelu sudah di salurkan, jadi adanya pernyataan dari Kepala pekon  yang disampaikan di berita itu siapa harus jelas orang nya agar tidak timbul fitnah dan harus dipertanggungjawabkan memberikan stetmen nya dan harus kembali di klarifikasi,” harap Toni.

Toni juga menanyakan, isi berita yang tertulis pada kalimat langsung ini : 
“Anggaran tersebut sudah habis dibayarkan ke Ketua Organisasi Profesi Wartawan,” kalimat itu patut dipertanyakan mengingat ia tidak pernah ada yang mewawancarai nya atas kalimat tersebut.

Akan tetapi kalau pembayaran untuk media yang tergabung atau tidak tergabung di organisasi itu benar, tapi kalau di bayarkan ke ketua organisasi ini harus ada klarifikasi, mengingat organisasi profesi di Tanggamus ini banyak dan hal tersebut menggiring opini adu domba yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

” Atas ucapan saya tersebut, saya tidak pernah di wawancarai, tapi kalau saya pernah terucap seperti itu mungkin saja “iya”, dan itu juga diwaktu bukan saat di sesi wawancara, dan ini sangat merugikan bagi saya. Kalimat tersebut akan mengandung opini publik yang akan berkesan adu domba, apa lagi di kabupaten Tanggamus ini banyak sekali organisasi profesi, saya tidak mau di tuding mencemarkan nama baik organisasi juga mengatakan sesuatu yang tidak benar, mohon untuk di perjelas ketua organisasi mana? Kata Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, semestinya di tuliskan juga Hak jawab saya sepatutnya di penuhi oleh kawan-kawan yang memberitakan, hak jawab narasumber yang di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Semestinya tanyakan lagi kepada saya, organisasi mana yang saya berikan, tapi itu tidak di tanyakan kepada saya, mengingat secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan PERS.

Apalagi dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan PERS melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,tutup Toni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung di Gunung Alip

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 235/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Ja...