Factual dan Berimbang

Kamis, 05 Desember 2024

DEMI UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN JUMLAH MoU DENGAN JURNALIST PEMERINTAHAN PEKON MELALUI APDESI MENGADAKAN MUSYAWARAH UNTUK MUPAKAT

Harian TANGGAMUS NEWS – Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, (Panglima Kepala Pekon Negara Batin) memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler pada pukul 21.30 WIB malam ini. Mirza menjelaskan hasil musyawarah yang digelar di Lentera Garden, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis siang tadi, 05 Desember 2024.

Mirza menjelaskan , musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pengurus DPC Apdesi serta Ketua DPK Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas dan menyepakati pedoman kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah pekon dengan Media Massa.

“Dalam musyawarah ini, kami menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan untuk mempermudah kerja sama antara pemerintah pekon dan media massa yang ada di kabupaten Tanggamus, Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama itu sendiri,” kata Mirza.

Lebih rinci Mirza memaparkan Pembagian Zona Media Berdasarkan per Kecamatan yaitu : 

1. Bulok
2. Pugung
3. Talangpadang
4. Pulau Panggung
5. Sumberejo
6. Air Naningan
7. Ulu Belu
8. Limau
9. Cukuh Balak
10. Kelumbayan
11. Kelumbayan Barat
12. Bandar Negeri Semuong
13. Wonosobo
14. Kota Agung Barat
15. Kota Agung
16. Kota Agung Timur
17. Semaka
18. Gunung Alip
19. Gisting
20. Pematang Sawah

Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pengurus Apdesi, di antaranya:

1. Mirza YB (Ketua Apdesi)

2. Sumadi, S.Pd (Sekretaris DPC)

3. Yuhendri (Bendahara)

4. Sufiyan (Wakil Ketua I)

5. Selamat Putra Yadin (Wakil Ketua II)

Mirza berharap keputusan hasil musyawarah ini menjadi acuan bagi pemerintah pekon yang ada di 20 kecamatan, dalam melaksanakan kerja sama dengan media massa. “Dengan adanya pembagian zona ini, setiap media massa dapat bekerja berdasarkan domisili dan wilayah kecamatan masing-masing. Ini juga bertujuan untuk mengatur anggaran publikasi agar lebih tertib dan efektif, mengingat banyak pekon yang sebelumnya bekerja sama dengan media hingga mencapai 300 media,” ulasnya.

Musyawarah ini Mirza menilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja sama antara pemerintah pekon dengan para kuli tinta yang ada di Kabupaten Tanggamus.( RED )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...