Kontrak Kerja Eni Kusrini yang Kedua di Hongkong terindikasi Ilegal dan Palsu
Harian TANGGAMUS NEWS - Tim Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus bersama Rudi Candra menelusuri Kontrak Kerja Kedua Pekerja Migran Indonesia(PMI) bernama Eni Kusrini. Kamis, 24 Juli 2025.
Rudi Candra bersama Kuasa Hukumnya dari Red Justicia Law Firm ke Jakarta menelusuri prihal Kontrak Kerja Eni Kusrini, dalam Kontrak Kerja Kedua pada Tanggal 20 Desember 2021. Eni Kusrini perpanjang kontrak kerja melalui agensi Perusahaan PT. Della Fadhil Anugrah (PT. DFA).
"Kita memang lagi kirim tim Red Justicia Law Firm untuk dampingin Rudi Candra ke Jakarta untuk temui PT. DFA dan ke kantor BP2MI Pusat dijakarta, tim dipimpin langsung oleh Adi Putra Amril, S.H." ungkap Kurnain Ketua Red Justicia Cabang Tanggamus melalui telepon.
Pada hari Rabu, Tanggal 23 Juli 2025. Rudi Candra bersama tim Red Justicia Law Firm menelusuri alamat PT. DFA yang ada di Grand Slipi Tower Lantai 15 Unit G di Jl. Lenjend. S. Parman Kavling No. 22-24 Kecamatan Palmareh, Jakarta. Akan tetapi nama PT. DFA tidak ada sebagai tenan(penyewa kantor) di grand slipi tower. Setelah itu rombongan Red Justicia Law Firm dan Rudi Candra mendatangi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) pusat di jl. MT.Haryono Jakarta.
Dikantor BP2MI Pusat rombongan di temui oleh Bapak Agung, rombongan menjelaskan kronologi duduk permasalahannya. Bapak Agung memeriksa di sistem BP2MI, nama Eni Kusrini Binti Tugiman dalam riwayat pekerjaan yang terekam pekerjaannya hanya sampai kontrak pertama di PT.Sahabat Putra Pendawa yang berakhir di Bulan Desember 2021. Sedangkan kontrak kedua dan seterusnya tidak ada di sistem. hasil dari sistem BP2MI di duga Palsu atau Ilegal kontrak kerja Eni Kusrini Binti Tugiman. Apalagi sampai memiliki registrasi dan stempel Konsulat Jendral RI di hongkong, tapi kontrak kerjanya di sistem BP2MI tidak terekam riwayatnya.
Hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 pukul 10.00 WIB tim Red Justicia Law Firm dan Rudi Candra di undang ke kantor PT. DFA di Graha Pegasolin Jl. Caman, Jatibening, Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut di hadiri dari pihak PT. Della Fadhil Anugrah yaitu Bapak Sardono(direktur), bapak rizal (corporate relation), bapak jamal, dan ibu sarah. Tim Red Justicia Law Firm yaitu Adi Putra Amril Darusamin, S.H., Indra Mustofa, Rudi Candra, dan Halimi.
Dalam pertemuan tersebut, Adi Putra Amril Darusamin, S.H. menjelaskan semua kronologi dan menunjukkan semua bukti-bukti yang ada termasuk kontrak kerja kedua Eni Kusrini di Hongkong dimana PT. DFA sebagai agensi negara indonesianya, PT. DFA tidak merasa mengluarkan kontrak kerja Eni Kusrini baik manajemen lama maupun yang baru.
Adi Putra Amril tidak mau tahu urusan internal dari PT. DFA,yang kami tahu PT. DFA yang bertanggungjawab kontrak kerja Eni Kusrini di Bulan Desember 2021. Apalagi Kontrak Kerja tersebut ada nomor dan stempel dari Konsulat Jendral RI di Hongkong, kami meminta pertanggungjawaban dari PT. DFA masalah kontrak kerja Eni Kusrini di Bulan Desember 2021 yang melanggar UU No.18 Tahun 2017, peraturan kementerian ketenagakerjaan No. 25 Tahun 2017, dan UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
PT. DFA dalam pertemuan tersebut meminta waktu untuk menyelidikan permasalahan Kontrak Kerja Eni Kusrini yang mencatut nama PT. DFA, Rudi Candra meminta PT. DFA bertindak koperatif dan tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak ada penyelesaian dan sebagainya, Rudi Candra dan Tim Red Justicia Law Firm akan melakukan pengaduan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat dan Melapor ke Polda Metro Jaya masalah ini. Kami minta di proses secara hukum yang tegak lurus, serta menindak PT. DFA dicabut ijinnya dan permasalahan pelaku indikasi Ilegal dengan pemalsuan dokumen ditindak tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar