Factual dan Berimbang

Rabu, 24 Mei 2023

Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Proses Penyidikan Tersangka AP Masuk Penilitian Tahap I

Kasat Reskrim Polres Tanggamus : Proses Penyidikan Tersangka AP Masuk Penilitian Tahap I

TANGGAMUS NEWS - Satreskrim Polres Tanggamus kembali menginformasikan perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik yakni penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus terhadap pelapor Sumantri.


Menurut Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bahwa dalam penanganan perkara atasnama tersangka AP, hingga kini telah berkoordinasi dengan Jaksa dan berkas perkara telah diserahkan untuk penelitian atau tahap I.


"Kemarin, Selasa 23 Mei 2023, kami telah mengirimkan berkas perkara Nomor : BP/29/III/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023 atas nama tersangka AP kepada Jaksa untuk diteliti atau Tahap I," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., 24 Mei 2023.


Kasat menegaskan, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus sebagai transparasi penyidikan perkara tersebut.


"Kami akan terus mengupdate informasi perkembangan kasus tersebut sehingga masyarakat bahwa perkara sedang berjalan," tegasnya.


Ditambahkan Kasat, Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana 'Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain' dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana “Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka”.


"Ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tandasnya (*)



Menejer SPBU 24.353.141 Pekon Muara Dua Kecamatan pulau panggung Diduga dalangi pengecoran dan penimbunan BBM.

Menejer SPBU 24.353.141 Pekon Muara Dua Kecamatan pulau panggung  Diduga dalangi pengecoran dan penimbunan BBM. 

TANGGAMUS NEWS - Hanya dalam hitungan jam, bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan raya tekad , pulau panggung, habis terjual, Rabu 24 Mei 2023. Warga kecamatan Pulau panggung, khususnya masyarakat setempat merasa kesulitan untuk mendapatkan BBM di SPBU yang diduga terdapat pengecoran yang didalangi oleh menejer SPBU. 

Pantauan awak media, di SPBU tersebut, masyarakat yang sudah mengantre sejak lama harus kecewa karena tidak mendapatkan BBM bersubsidi.

Paiman, salah seorang warga berharap pemerintah dapat lebih tegas, khususnya menertibkan kendaraan-kendaraan yang diduga melakukan pengecoran BBM. Sehingga menyebabkan masyarakat lain kesulitan memperoleh BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

"Di kios-kios bensin selalu dipenuhi BBM bersubsidi (pertalite). "Ini kita kok sulit (dapat BBM di SPBU). Karena sekarang BBM menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Paiman. 

Dia mengaku kecewa, sebab dengan membeli BBM lain selain jenis pertalite, maka akan menambah pengeluaran."Ya, terpaksa. Kalau tidak itu (beli yang tidak bersubsidi) kita tidak bisa jalan. Jadi harus rela mengeluarkan kocek lebih. Harapnnya ya agar dapat lebih ditertibkan, kan ketahuan kendaraan yang bolak-balik (ngecor, red) dan tidak," katanya.


Demikian juga diuangkapkan masyarakat lain yang enggan nama nya disebutkan kita sebut saja R ( inisial)Dia merasa kecewa karena selalu tidak kebagian saat mau membeli pertalite di SPBU tersebut menuturkan diduga penimbunan minyak bersubsidi ini di kordinir oleh menejer SPBU itu sendiri yang bernama T (inisial) dan ada oknum nakal lain nya memanfaatkan keadaan, sehingga membuat warga semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. 


"Bukan cuma disitu (SPBU dijalan raya tekad), hampir merata kok. Ini masalah rakyat kok disepertiinikah. Mereka (SPBU) sudah mendapatkan untung. Ini masih ambil jatah masyarakat yang membutuhkan dan dugaan pengecoran penimbunan dilakukan setiap hari " katanya kesal. 

Kepada Aparat penegak hukum seharus nya bertindak dengan ada nya pengecoran yang dilakukan setiap harinya apa lagi ini didalangi oleh menejer SPBU tekad itu sendiri harapan" R .(BUDI) 


Selasa, 23 Mei 2023

Hasil lelang Randis menambah kas pemkab Tanggamus.

Hasil lelang Randis menambah kas pemkab Tanggamus. 

TANGGAMUS NEWS - Pelaksanaan  Lelang Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 berupa kendaraan dinas operasional roda empat dan roda dua telah diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 


lelang tersebut dilakukan secara terbuka melalui website www.lelang.co.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung pada Desember 2022 lalu, jelas Mazdalena, mewakili Kepala BPKAD Tanggamus pada selasa ( 23-05-2023 ). 


Sebelum dilakukan lelang, sambungnya, Pemkab Tanggamus menginformasikan kepada masyarakat umum melalui website dan media massa yang ditunjuk BPKAD lima hari sebelumnya.


Menurut Mazdalena, kendaraan dinas yang dilelang merupakan kendaraan yang sudah tidak layak jalan dan tidak terpakai lagi atau usianya di atas lima tahun. Semua proses mulai dari penilaian harga dan pelelangan dilakukan oleh KPKNL, sementara hasil lelang langsung masuk kas daerah senilai Rp147.610.000 dari lelang 20 unit kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat. 


"Sebanyak 14 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat terjual dengan harga Rp.147.610.000,” tutup Mazdalena. 

Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan kecamatan Gunung Alip diduga Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020.

Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan kecamatan Gunung Alip diduga Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020.


TANGGAMUS NEWS -  Ketua Aliansi Jurnalistik online Indonesia ( AJOI  )Tanggamus sangat menyayangkan atas sikap Roslaili selaku Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yang tidak mau Bersahabat dengan Awak media dan menghargai awak media ini Ada apa ya..? Berdasarkan narasumber dan data yang ada, Roslaili kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini Diduga Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020.

"Hari rabu 17 Mei 2023 yang lalu salah satu kabiro media online tanggamus dan Berdasarkan keterangan nara sumber juga data yang ada, awak media online tanggamus sebelum mendatangi kesekolah mencoba menghubungi Roslaili Terlebih dahulu melalui pesan what shap untuk minta diatur jadwal bertemu disekolah dikarnakan awak media ini ingin konfirmasi berdasarkan nara sumber dan data yang ada kepada roslaili namun tidak dapat balasan sedangkan ponsel selular nya posisi aktif dan sudah dibaca.                                                        

dihari kedua jum'at 18 Mei 2023 awak media kembali mencoba menghubungi namun sangat disayangkan tidak direspon dengan baik , sampai kemaren tgl 22 Mei 2023 masih juga belum mendapatkan tanggapan ucap Kabiro awak media online tanggamus. selasa (23 Mei 2023).

Lanjutnya  awak media online ini mengatakan sangat disayangkan roslaili selaku kepala  sekolah SDN 1 Penanggungan ini yang tidak mau merespon dengan baik kepada awak media, bahkan ditelpon pun tidak mau mengangkat ada apa ya..? Kata awak media ini. 

Dari keterangan nara sumber dan data yang ada Diduga kuat  roslaili oknum kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini melakukan korupsi dana bos tahun anggaran 2020 . 

Adapun dugaan kuat dana bos terindikasi dikorupsi, rincian data dana bos tahun anggaran 2020 sebagai berikut. 

Tahap I

1. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler rp. 16.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 7.511.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 20.456.500

4. Pemeliharaan sarana dan  prasarana sekolah rp. 2.760.000

Tahap II

1. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 21.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 22.456.500

4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 4860.000

5. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 19.850.000

Tahap III

1. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 14.704.500

2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000

3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 13.456.500

4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan rp. 2.147.500

5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 2. 760.000.

6. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 49.610.000.

Roslaili kepala sekolah SDN 1 penanggungan tidak ada keterbukaan sama sekali dan tertutup ada apa..? Diduga Data tersebut terindikasi ada yang dikorupsi, berdasarkan undang - undang nomor. 14 tahun 2008 seharusnya roslaili tidak boleh tertutup karna semua dana yang dikucurkan pemerintah pusat harus adanya keterbukaan informasi publik (KIP) , sampai berita ini diterbitkan roslaili masih tidak bisa dihubungi.( TEAM  ) 

Senin, 22 Mei 2023

Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Polsek Talang Padang Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip.


Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan jambret pada 21 Juli 2021 lalu.


Atas penangkapan tersebut terungkap, usai diburu polisi, Agung ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau, bahkan Agung ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian disana.


Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Sabtu 20 Mei 2023.


"Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 23 Mei 2023.


Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Gunung Alip telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) barang berupa handphone Evercross type M.60 warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).


Peristiwa tersebut terjadi berawal korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya, lalu pelaku Agung dengan posisi membonceng rekannya bernama Perdiansyah menggunakan motor Honda Beat meghampiri korban Agung Hidayat.


Saat itu pelaku Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya dengan segera untuk melarikan diri.


Bersamaan dengan itu warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.


"Untuk pelaku Perdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, selama dalam pencarian atau DPO bahwa tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa sehingga ditangkap dan vonis 1,2 tahun.


"Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip," ungkapnya. 


Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.


"Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atasnama Perdiansyah yang lebih dulu ditangkap," tandasnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan Agung, bahwa ia awalnya mengaku iseng melakukan penjambretan sebab tidak ada orang tua yang mengawasi anak-anak ketika bermain handphone di pinggir jalan.


"Iya saya jambret sama Ferdi, saya yang bawa motor. Pas dikejer massa waktu itu saya kabur," kata Agung di Polsek Talang Padang.


Kemudian, ia juga membenarkan bahwa kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak, namun karena tidak punya uang sehingga ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap polisi Riau.


Agung mengaku, dirinya pulang ke Gunung Alip lantaran kangen kepada sang bundanya sehingga selepas bebas di Riau kembali ke rumah untuk menemui ibunya.


"Saya pulang karena kangen orang tua, kangen ibu saya," tandasnya. (*)



Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Polsek Talang Padang Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip.


Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan jambret pada 21 Juli 2021 lalu.


Atas penangkapan tersebut terungkap, usai diburu polisi, Agung ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau, bahkan Agung ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian disana.


Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Sabtu 20 Mei 2023.


"Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 23 Mei 2023.


Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Gunung Alip telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) barang berupa handphone Evercross type M.60 warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).


Peristiwa tersebut terjadi berawal korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya, lalu pelaku Agung dengan posisi membonceng rekannya bernama Perdiansyah menggunakan motor Honda Beat meghampiri korban Agung Hidayat.


Saat itu pelaku Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya dengan segera untuk melarikan diri.


Bersamaan dengan itu warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.


"Untuk pelaku Perdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, selama dalam pencarian atau DPO bahwa tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa sehingga ditangkap dan vonis 1,2 tahun.


"Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip," ungkapnya. 


Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.


"Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atasnama Perdiansyah yang lebih dulu ditangkap," tandasnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.


Sementara itu, berdasarkan keterangan Agung, bahwa ia awalnya mengaku iseng melakukan penjambretan sebab tidak ada orang tua yang mengawasi anak-anak ketika bermain handphone di pinggir jalan.


"Iya saya jambret sama Ferdi, saya yang bawa motor. Pas dikejer massa waktu itu saya kabur," kata Agung di Polsek Talang Padang.


Kemudian, ia juga membenarkan bahwa kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak, namun karena tidak punya uang sehingga ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap polisi Riau.


Agung mengaku, dirinya pulang ke Gunung Alip lantaran kangen kepada sang bundanya sehingga selepas bebas di Riau kembali ke rumah untuk menemui ibunya.


"Saya pulang karena kangen orang tua, kangen ibu saya," tandasnya. (*)



Minggu, 21 Mei 2023

Tim Gabungan Bersihkan Material Longsor Batu Kramat

Tim Gabungan Bersihkan Material Longsor Batu Kramat

TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menerjunkan personelnya, dalam penanganan longsor di Jalan Lintas Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Minggu 21 Mei 2023, malam.


Personel tersebut bergabung bersama TNI, BPBP dan masyarakat pekon batu kramat berupaya membersihkan material tanah bercampur batuan yang menutup sebagian jalan.


Sementara itu, selain personelnya, Damkar Tanggamus juga menerjunkan satu kendaraan yang dipergunakan  menyemprot guna menghancurkan material longsoran serta membersihkan lumpur di jalan.


Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, longsor terjadi pasca hujan deras di wilayah pekon batu kramat sehingga material dari tebing sebelah kanan dari arah gisting ambrul menutup sebagian jalan.


"Longsor tersebut terjadi pada pukul 18.30 WIB, pasc hujan deras di pekon batu kramat," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.


Kasi Humas menjelaskan, pembersihana material dilakukan secara manual dan penyemprotan menggunakan mobil damkar sehingga arus lalu lintas dapat terbuka dengan sistem buka tutup.


"Sejak dilakukan pembersihan, kendaraan melintas buka tutup sehingga tidak terjadi penumpukan, Hingga pukul 22.40 WIB, tim masih membersihkan lokasi sebab jalan masih licin," jelasnya.


Kesempatan itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar berhati-hati melintas sebab jalan masih licin.


"Patahui petugas di lapangan, sehingga semua selamat sebab jalan masih licin, dan hingga kini terus dilakukan pembersihan," tutupnya. (*)

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...