Factual dan Berimbang

Jumat, 08 September 2023

Oknum DPRD Tanggamus diduga Terima Gratifikasi dan Melakukan Penganiayaan

Oknum DPRD Tanggamus diduga Terima Gratifikasi dan Melakukan Penganiayaan

TANGGAMUS NEWS - Belum tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif DPRD Tanggamus terkait perjalanan dinas yang sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati), kali ini terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi dan dugaan penganiayaan yang melibatkan salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial (AZ) dari partai PDIP komisi III kabupaten Tanggamus, dilaporkan ke- Polres Tanggamus Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap tenaga kerja Honorer pada hari Kamis (7/9/2023) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Gedung DPRD Tanggamus.

Untuk kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan tersebut berawal dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial Az dari Fraksi PDIP pada hari Senin tanggal (4/9/2023), pelapor di panggil oleh terlapor di ruangan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, bahwa terlapor mempertanyakan uang titipan dari salah satu Dinas di kabupaten Tanggamus.

Asroli sebagai pelapor yang merupakan Tenaga Honorer di sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut mengatakan uang titipan dari salah satu dinas sebanyak Rp 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah). Atas jawaban pelapor tersebut, spontan terlapor tidak terima karena uang titipan dari salah satu dinas tersebut seharusnya Rp 15.000.000, (Lima belas Juta Rupiah).

Ketidakterimaan jawaban dari pelapor tersebut,  membuat terlapor melakukan aksi menampar pipi sebelah kanan pelapor sebanyak 1 (satu) kali, sehingga atas kejadian tersebut, korban merasa malu, takut dan tidak terima serta melaporkan peristiwa tersebut ke-Polres Tanggamus dengan Nomor :LP/GAR/B/277/IX/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Atas kejadian dugaan tindak pidana penganiyaan yang di lakukan oleh Oknum Anggota DPRD dari partai PDIP tersebut, Pihak keluarga korban tidak terima dan mendukung untuk membuat laporan ke kepolisian.

Dikutip dari wartakum7.com, Wahrunsyah selaku pendamping sekaligus sebagai penanggung jawab mewakili Pihak keluarga besar korban ia menyampaikan kepada Awak media,Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial AZ, tersebut harus tanggung jawab,dan kepada pihak Penegak Hukum di Kabupaten Tanggamus segera di proses secara hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sementara itu, AZ selaku terlapor belum memberikan hak jawabnya hingga berita ini diberitakan saat media ini mengkonfirmasi melalui chat WhatsApp (WA) pada pukul 22.41 wib dan sambungan telepon WA pada pukul 22.47 wib.


Pasutri Curhat Terkait Garapan Lahan ke Polsek Pulau Panggung



Pasutri Curhat Terkait Garapan Lahan ke Polsek Pulau Panggung

TANGGAMUS NEWS - Mengaku terlibat perselisihan lantaran kesepakatan garapan lahan dengan pemberi garapan, pasangan suami istri (Pasutri) Curhat ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

Dalam Curhatannya, mereka mengaku ada perselihian mengingat kesepakatan antara mereka ada selisih waktu garapan yang belum diselesaikan, namun pemilik tanah telah mengungkitnya.

"Kami memiliki masalah yaitu perselisihan kepengurusan garapan lahan diantara kami dan pemilik tanah terkait pengurusan kebun di Pekon Tanjung Bagelung, Pulau Panggung," kata Herwandi didampingi istrinya Suhetin pada Jumat Curhat Polsek Pulau Panggung di warung Barokah, Jumat 8 September 2023.

Ia menceritakan bahwa 5 tahun yang lalu, mereka memperoleh kesepakatan bahwa diperbolehkan untuk menggarap sebidang tanah kawasan yang sebelumnya dikuasai atau dimiliki oleh Merdi.

Lahan sebelumnya dalam keadaan semak belukar, terletak di Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan menurut kesepakatan tanah tersebut akan digarap oleh penggarap selama 7 tahun dengan hasilnya diambil oleh penggarap.

"Masalah pengelolaan muncul kali ini, sebab pemilik lahan telah mengambil lahan tersebut. Sementara kami baru 5 tahun garap sehingga ada selisih 2 tahun," jelasnya.

Atas hal itu, Herwandi berharap, Polsek Pulau Panggung dapat memfasilitasi keluarganya dengan pemilik lahan, sebab kebun tersebut menjadi andalan dalam menutupi kehidupannya sehari-hari.

"Harapan kami ya kami masih bisa menggarap kebun tersebut, hingga selesainya kesepakatan," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir menyampaikan akan berupaya membantu menyelesaikan permasalahan tersebut semaksimal mungkin.

Pasalnya, ketika dikonfirmasi kepada saudara Merdi, ia memberikan keterangan yang berbeda sehingga dibutuhkan tindakan lanjutan sehingga dapat memberikan solusi terbaik.

"Kami akan upayakan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak dengan melibatkan Aparat pekon mengingat latar belakang tanah yang digarap oleh yang bersangkutan berstatus tanah kawasan," kata AKP Musakir.

Kapolsek berharap, dengan adanya program Jumat Curhat diharapkan masyarakat ysng memiliki permasalahan dapat memperoleh solusi.

"Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan secara rutin, mudah-mudahan dapat memberikan solusi terbaik kepada masyarakat dalam persoalan Kamtibmas," tandasnya. (*)


MARAK NYA PUNGUTAN LIAR KETUA DPC AJOI TANGGAMUS HIMBAU ANGGOTANYA


MARAK NYA PUNGUTAN LIAR KETUA DPC AJOI TANGGAMUS HIMBAU ANGGOTANYA
TANGGAMUS NEWS - Seorang jurnalistik juga harus tahu terkait bahaya nya pungutan liar/pungli yang saat ini berkembang.Tidak hanya sekedar membuat berita,memfoto saja jika ada kegiatan namun juga turut andil mensosialisasikan bahaya pungli tersebut terhadap masyarakat, siswa/i selaku warga negara dan para dewan guru, Hal ini disampaikan secara langsung oleh ketua aliansi Jurnalistik Online Indonesia Tanggamus(AJOI), Budi Hartono Jum'at 8 September 2023 kepada semua anggota dikantor sekretariat Pekon suka merindu.

,''Ini sudah menjadi tugas kalian selaku jurnalistik kalian harus bangga menjadi jurnalis dan bergabung di AJOI, banyak orang berkeinginan menjadi seperti kalian tetapi tak ada jiwa di situ maka beruntunglah kalian,''ujar Budi yang juga ketua lembaga Anti narkotika(LAN) Tanggamus.

Lanjutnya sosialisasi tidak harus secara resmi,dikala ada kegiatan kegiatan serimonial pun wajib kalian sampaikan,''karna jika sejak dari awal kita sampaikan maka secara otomatis mereka tak akan melakukannya termasuk didalamnya adalah korupsi, jelasnya.

Disamping itu pula Budi menegaskan kepada seluruh anggotanya kedepan untuk melaksanakan apa yang telah disampaikan di awal tadi dengan sebaik mungkin,''jangan kalian tahu apa itu pungli dan apa itu korupsi waktu tetapi kalian yang melakukan itu salah.oleh sebab itu kalian harus betul betul bisa menjadi contoh bagi jurnalis atau wartawan yang lain itu harapan saya.

,''Saya berharap kalian aktif di setiap ada kegiatan serimonial,dan jangan juga dibuat susah,''ini sifatnya hanyalah kegiatan sampingan kalian jangan menjadi beban kalian,"ucapnya.

SMA ISLAM KEBUMEN KECAMATAN SUMBERJO DI DUGA PUNGLI

SMA Islam Kebumen Kecamatan Sumberjo di Duga PUNGLI
TANGGAMUS NEWS - Keseriusan dunia pendidikan untuk berbenah masih menjadi pertanyaan publik, seperti pepatah Banyak jalan menuju kota Roma, demikian perumpamaan yg tepat tentang banyak cara untuk dapat tetap memungut dana dari walimurid di sekolah.

Munculnya Perpres 87 tahun 2016 tidak membuat para pendidik di dunia pendidikan putusasa, mereka memakai Komite dan yang lain nya sebagai tangan panjang untuk tetap melancarkan aksinya.

Apakah Komite di sekolah ilegal? Tentu tidak! Permendikbud 75 tahun 2017 dan SK Dirjen Pendis No. 2913 tahun 2016 telah mengatur tentang hal tersebut.

Untuk itulah Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2913 tahun 2015 tentang komite madrasah, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama nomor 66 tahun 2016, Sayangnya masih ada pihak sekolah yang enggan mensosialisasikan hal ini kepada wali murid.

Salah satu contoh SMA Islam kebumen kecamatan sumberjo kabupaten Tanggamus Lampung, Informasi awal didapatkan dari keluhan wali murid Asia (bukan nama sebenarnya), orang tua murid yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut, merasa berat jika harus membayar 1 juta, juga orangtua siswa tersebut takut melaporkan pungutan yang terjadi dikarenakan dampak psikologis anak (dikucilkan), atau takut dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Sampai berita ini diturunkan belum ada dari pihak sekolah untuk dapat menjelaskan kegunaan uang pungutan tersebut secara rinci dan gamblang.

Kamis, 07 September 2023

Diduga Oknum Anggota DPRD Tanggamus FRAKSI PDIP KOMISI III JM Aniya honorer Sekretaris DPRD Tanggamus dipolisikan

Diduga Oknum Anggota DPRD Tanggamus  FRAKSI PDIP KOMISI III JM Aniya honorer Sekretaris DPRD Tanggamus dipolisikan 
TANGGAMUS NEWS - Diduga menganiayaan pegawai Honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PDI Perjuangan berinisial JM dipolisikan.

Dugaan Penganiayaan tersebut terjadi di diruang rapat utama DPRD Kabupaten Tanggamus pada hari Senin sekitar pukul 03.00 WIB, Setelah Rapat Paripurna Selesai Pak JM Menanyakan Sejumlah  Uang Kepada Saya,setelah dijelaskan Mengenai uang tersebut Mungkin PAk JM, Tidak Terima atau Tersinggung dengan ucapan saya,tiba tiba Pak JM menampar Saya.

"saya Sempat mengelak Tamparan tersebut akan tetapi  masih saja mengenai muka Aku jelas Prilaku Ini tidak Pantas dilakukan Oleh Seorang wakil Rakyat Terlebih Saat ini PAK JM Masih Aktiv menjabat sebagai Anggota DPRD kabupaten Tanggamus Aktip ucap Korban.

menurut data yang dihimpun awak media
Pegawai honorer Korban dugaan penganiayaan berinisial JM tersebut sudah mendatangi Polres Tanggamus guna melaporkan Oknum Wakil Rakyat yang diduga telah menganiaya dirinya Pada Hari Kamis 07/09/20223 Dengan nomor laporan No LP/Gar/B/277/1X/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung, Korban berharap APH Polres Tanggamus memproses Oknum JM sesuai UUD yang berlaku ucap korban.

Kepada awak Media ini kerabat korban  penganiayaan yang enggan disebutkan nama nya menceritakan, kemarin Soudara saya berinisial AZROLI  yang bekerja di sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus telah dianiaya oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus FRAKSI PDIP KOMISI III berinisial JM.

"Soudara saya yang bekerja sebagai Pegawai Honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Bernama AZROLI BIN HALIMI di tampar muka nya oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus  FRAKSI PDIP JM Pada Hari Senin 04/09/2023 Di Ruang utama Paripurna.

Gegara masalah sepele Jelas Perilaku ini sangat tidak patut dicontoh,  Terlebih lagi JM Masih Aktip sebagai Anggota DPRD Tanggamus, kami dari keluarga Korban berharap masalah ini  diproses sesuai hukum yang berlaku ucap Keluarga korban berharap.

Polsek Limau dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Limau

Polsek Limau dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Limau

TANGGAMUS NEWS - Sosok mayat dengan kondisi memprihatinkan tanpa kepala, telapak tangan dan kaki membuat geger masyarakat sekitar Pantai Karang Bolong Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Kamis 7 September 2023, siang.

Saat ditemukan warga, kondisi mayat yang menggenaskan itu sudah berada di pinggir pantai setempat dan hal itu memantik warga yang penasaran dengan mendatangi lokasi penemuan, namun sayang tidak ada identitas ditemukan.

Atas hal itu, Polsek Limau telah mendatangi TKP bersama Satpolairud, TNI dan Tim Kesehatan. Selain itu menggandeng Tim Inafis Satreskrim guna melakukan indentifikasi mayat tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Limau Iptu Dediyanto, selain mendatangi TKP, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi sehingga terhimpun informasi penemuan mayat dengan didukung Inafis Polres Tanggamus.

"Mayat tersebut saat ditemukan dalam kondisi kepala telah hilang, termasuk telapak kaki dan tangan. Hanya terdapat celana pendek yang menempel pada mayat," kata Iptu Dediyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kapolsek menyebutkan, mayat pertama kali ditemukan oleh nelayan bernama Baling dengan posisi mengambang di pinggir pantai sekitar pukul 12.00 WIB berada pada titik koordinat 05.610696°S-104.789757°E.

Kemudian, hasil identifikasi Inafis, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan, namun tidak ditemukan identitas sehingga mayat dinyatakan anonim.

"Atas identifikasi itu, diduga korban meninggal dunia lebih dari sebulan," ujarnya.

Iptu Dediyanto menambahkan, langkah-langkah lanjutan yang dilakukan pihaknya paska identifikasi yakni dengan membawa mayat ke RSUD Batin Mangunang.

"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan keluarga berjenis kelamin perempuan dengan ciri celana pendek yang dikenakan agar memeriksa di RSUD Batin Mangunang," tandasnya. (*)

TANGGAMUS BUTUH SOSOK PEMIMPIN KUAT DAN MEMILIKI NETWORKING

Tanggamus Butuh Sosok Pemimpin Kuat dan Memiliki Networking


TANGGAMUS NEWS – Jelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus, tepatnya pada tanggal 20 September 2023, setidaknya ada enam nama kandidat Penjabat Bupati yang sudah diusulkan oleh DPRD Tanggamus, Gubernur Lampung dan tambah usulan Pemerintah Pusat, antara lain Agus Nompitu, Yayan, Budi Darmawan, Mulyadi Irsan, Zaidi Rina dan Zulkarnain.

Ke enam nama tersebut merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau Eselon II dari lingkup Pemprov Lampung yang sudah barang tentu memenuhi syarat administratif, kepatutan dan kepantasan, namun demikian setidaknya terdapat beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh Pj Bupati Tanggamus.

Hal tersebut dinilai oleh Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba ketika menyikapi atas usulan enam nama Calon PJ.Bupati Tanggamus, seperti yang disampaikan oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan.

“Point’ penting yang harus dijadikan pertimbangan oleh pengambil kebijakan dalam penetapan Penjabat Bupati yaitu mempunyai Jiwa Leadership, komunikasi publik yang cakap, jaringan yang luas) baik level pejabat publik sampai lapisan masyarakat bawah,”ujar Darma kepada media ini.

Karakter kepemimpinan dan kepemilikan jaringan serta komunikasi publik yang baik akan menjadi pembeda dan tentunya sebuah penunjukkan yang disertai atas kebutuhan dari masalah masalah di Kabupaten Tanggamus,

Dilanjutkan oleh Darmawan, beberapa kriteria yang akan diusulkan, diantaranya;
1. Memiliki kemampuan komunikasi kelembagaan dengan instansi Pemerintah Provinsi, DPRD, Forkopimda dan elemen-elemen masyarakat luas;
2. Pj Bupati harus mampu menjembatani berbagai agenda pemda Tanggamus dengan Provinsi hingga pusat;
3. Pj Bupati harus mampu mengimbangi kinerja Bupati demisioner, misalnya Tanggamus sebagai Kabupaten sangat Inovatif dan mungkin prestasi-prestasi lainnya.
4. Hal utama yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan secara serius oleh Pj yakni soal penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan melanjutkan kebijakan pengentasan kemiskinan.
5. Selanjutnya pekerjaan besar Pj Bupati di tahun 2024 adalah mensukseskan pemilihan umum dan pilkada, sehingga dibutuhkan sosok Pj Bupati yang memiliki kepemimpinan publik yang kuat, bisa mengayomi semua elemen yang bekerja dalam proses pemilu dan pihak-pihak yang berkompetisi.
6. Dan yang tak kalah pentingnya sosok Pj Bupati mustilah memiliki jiwa Ketanggamusan yang tinggi, artinya adanya rasa kepemilikikan yang kuat terhadap masyarakat Tanggamus serta memahami dinamika sosial kemasyarakatan di Tanggamus.

Dari ke enam calon tersebut, ada beberapa Calon yang diketahui oleh publik sebagai orang pergerakan hingga memiliki jaringan yang luas dilevel nasional maupun jaringan dilevel arus bawah dengan kemampuan komunikasi publik, diantaranya Agus Nompitu yang merupakan Aktivis HMI dan Zaidirina yang tak lain adalah Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Provinsi Lampung.

Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 237/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah ...