Factual dan Berimbang

Minggu, 29 Oktober 2023

MH Indardewa: “ Berawal Dari Kecamatan Sumberejo Kita Kawal Dan Pantau Penyimpangan Realisasi Anggaran Dana Pendidikan se-Kab. Tanggamus..”

MH Indardewa: “ Berawal Dari Kecamatan Sumberejo Kita Kawal Dan Pantau Penyimpangan Realisasi Anggaran Dana Pendidikan se-Kab. Tanggamus..”
TANGGAMUS NEWS - Kecewa dengan Wagimun, K3S Kecamatan Sumberejo puluhan wartawan dari media berbeda beda dikantor SPLP Pendidikan Kec. Sumberejo, 28 Oktober 2023, menuai kecaman dari beberapa  Wartawan, Pengurus organisasi wartawan dan LSM. MH Indardewa, wakaperwil Lampung Media Suara Mabes dan Grup Media PT Globalindo Suara Media, angkat bicara bahwa jelas apa yang dilakukan Wagimun adalah menghindar dari pertanyaan wartawan, bisa dikategorikan mengabaikan UU RI N0. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu saja sanksi 1 tahun kurungan badan dengan tidak bersedianya wagimun memberikan keterangan.

Lebih lanjut Bang Dewa panggilan  akrab MH Indardewa, mengatakan kesejumlah wartawan bahwa ada kesan enggan Wagimun di konprontir dengan  Kepala Sekolah SD Tegal Binangun, bahwa bisa jadi itu perintah atau Rekayasa oleh Wagimun selaku K3S ke kepala sekolah SD Tegal Binangun untuk melaporkan ke yang berwajib yang berujung dengan OTT nya salah satu Oknum wartawan. Dan kalau benar itu Instruksi Wagimun Selaku K3S, maka terkesan ada upaya memberikan efek jera bagi jurnalis mengupas pertanyaan seputar Anggaran Negara dibidang Pendidikan di kecamatan Sumberejo. 

Dan itu menurut bang Dewa, untuk apa lagi media membangun hubungan baik dengan jajaran sekolah sekolah yang dinaungi K3S Sumberejo sepanjang Wagimun (56 Th), belum diganti dari jabatan Kepsek dan memang disdik Tanggamus perlu meninjau kembali jabatan Kepsek Wagimun mengacu pada Permedikbud terkini yang selain sudah beberapa periode jadi kepsek dengan jabatan kepsek SD pindah-pindah, selesai dapat Rehab DAK Pendidikan SD yang di kepalainya, dapat berkah lagi roling ke SD berikutnya.

Terlebih sekarang , masih menurut Bang Dewa, jika Wagimun dilantik Kepsek SD Dadapan tahun 2023 maka  tidak ada alasan Disdik mempertahankan Wagimun karena jelas bertentangan dengan permendikbud yangada, di mana kepsek yang dilantik ketentuan usia haruslah dibawah usia 56 tahun, selain itu kapan lagi guru penggerak yang sudah di didik 9 bulan mendapat kesempatan, dimana guru penggerak menjadi rekruitmen calon kepala sekolah. Selanjutnya bang Dewa menghimbau para Insan Pers dan LSM Untuk tidak kendor dengan insedentil yang menimpa kaum pers agar tetap menjalankan fungsi dan Tupoksi sebagai insan pers dengan santun sebagaimana yang diatur dalam UU RI  No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “ Berawal dari Kecamatan Sumberejo kita kawal dan pantau Realisasi Anggaran Negara Bidang Pendidikan se-kabupaten Tanggamus.” Tandas bang Dewa.

Senada dengan Bang Dewa, Nuril Asikin Ketua DPC Tanggamus LSM TRINUSA menyesalkan sikap dari Wagimun yang mengabaikan undang undang Keterbukan informasi public, “ Kalo gerah dengan pertanyaan, sana ngadep Presiden dan DPR RI, minta cabut UU Pers dan UU Ri N0. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Lantang Bang Nuril. (TIM)

Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Gandeng LBH dalam dugaan Penyuapan Berdalih Di Peras.

Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Gandeng LBH dalam dugaan Penyuapan Berdalih Di Peras. 
TANGGAMUS NEWS - Viralnya dugaan kasus penyuapan dan mengaku di peras, Tugiyah S.Pd oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus mencari perlindungan, yang seolah-olah merasa bersih dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Budi Hartono Ketua Aliansi jurnalistik online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang di lakukan oleh salah satu oknum wartawan media online beberapa hari yang lalu. 

Dikatakannya, hal semacam itu sangat disayangkan apabila penangkapan itu hanya dilakukan sepihak saja oleh pihak kepolisian setempat, karena ini sangat jelas jika dalam kasus OTT kepada salah satu awak media, mustinya kedua belah pihak pemberi dan penerima harus sama sama di proses (mungkin), tapi berbeda halnya dengan Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah S.Pd sampai hari ini tidak ikut di proses karena telah membuat laporan palsu dengan mengatakan jika dirinya di peras oleh oknum wartawan yang saat ini telah di tahan di Polres Tanggamus," ujarnya Kepada awak Media Selasa(1/11/2023). 

"Jika dalam OTT Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun memang benar benar tidak merasa menyuap oknum wartawan mengapa harus menghindar dari pertemuan dengan awak media yang telah di rencanakan oleh Wagimun S.Pd selaku K3S Kecamatan Sumberejo.

Kemudian Tugiyah S.Pd bersama Wagimun S.Pd sampai hari ini mangkir dari janji untuk bertemu dengan awak media dan justru mencari perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk menutupi kebohongan Tugiyah S.Pd dari tindakan  penyuapanya terhadap media, yang seolah-olah merasa bersih dari korupsi,"ungkapnya

"Maka dari itu, kasus pemerasan ini, jelas pembohongan publik dan di akui Tugiyah selaku kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun kepada pihak kepolisian di saat membuat laporan.

Menurut informasi dari salah satu media online pengakuan Tugiyah S.Pd berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang media yang telah di tahan dalam kasus tersebut, Ajmain wartawan yang terjerat kasus pelaporan, ia menjelaskan bahwa Tugiyah berusaha menyuap agar permasalahan papan baner penyaluran dana BOS yang tidak terpasang di ruang kantor sekolah nya agar jangan sampai di publikasikan atau dihapus. 

Dalam permasalahan ini Tugiyah S.Pd dan Wagimun S.Pd telah membuat laporan palsu dan harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga terjadi nya pelaporan dan penangkapan harus ikut di proses sesuai Hukum dan UU yang berlaku,"harapnya.

Oleh karenanya permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kalau benar Tugiyah merasa tidak bersalah dan betul- betul bersih dari dugaan korupsi, kenapa harus melakukan penyuapan yang seolah-olah cuci tangan dari kesalahannya untuk menutupi keburukan yang selama ini dia perbuat. Kenapa Tugiyah harus takut kalau memang benar dia bersih dari dugaan korupsi kan mustinya dihadapi, bukannya malah menghindar. 

Jadi sudah jelas permasalahan ini sangat menciderai dan menyudutkan salah satu pihak, terutama kepada awak media. 

"Maka dari itu kami dari lembaga AJOI dan Lembaga lainnya bersama awak media yang ada di Kabupaten Tanggamus akan terus mengikuti  perkembangan, dan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan yang berkeadilan agar kedepan tidak kembali terjadi hal-hal yang seolah-olah menyudutkan satu pihak saja,"tegas Budi.( TEAM ) 

PENYUAPAN BERDALIH DI PERAS KEPALA SEKOLAH NEGERI 1 TEGAL BINANGUN GANDENG LEMBAGA BANTUAN HUKUM.

PENYUAPAN BERDALIH DI PERAS KEPALA SEKOLAH NEGERI 1 TEGAL BINANGUN GANDENG LEMBAGA BANTUAN HUKUM. 
TANGGAMUS NEWS - Kasus penyuapan dan mengaku di peras kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SP.d mencari pembenaran dengan meminta bantuan Lembaga bantuan Hukum (LBH)

Sangat Jelas jika dalam kasus OTT jika kedua belah pihak pemberi dan penerima harus sama sama di proses, tapi berbeda dengan Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SPd tidak di proses karena telah membuat laporan palsu dengan mengatakan jika diri nya di peras oleh oknum wartawan yang saat ini telah di tahan di Polres Tanggamus.

Jika dalam OTT Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun memang benar benar tidak merasa menyuap oknum wartawan mengapa harus menghindar dari pertemuan dengan awak media yang telah di rencanakan oleh wagimun SPd selaku K3s Sumberejo.

Tugiyah SPd beserta Wagimun SPd K3s sumberejo mangkir dari janji untuk bertemu dengan awak media dan justru mencari Lembaga Bantuan Hukum untuk menutupi kebohongan Tugiyah SPd dari penyuapanya terhadap media.

Kasus pemerasan salah seorang dari media jelas pembohongan publik yang di akui Tugiyah selaku kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun kepada pihak kepolisian di saat membuat laporan.

Menurut informasi dari salah satu media online pengakuan Tugiyah SPd berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang media yang telah di tahan dalam kasus tersebut, ajmain wartawan yang terjerat kasus pelaporan tugiyah menjelaskan bahwa Tugiyah SPd berusaha menyuap agar permasalahan papan baner penyaluran Dana BOS yang tidak terpasang di ruang kantor sekolah nya jangan di publikasikan.

Dalam permasalahan ini Tugiyah SPd Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun telah membuat laporan palsu dan harus segera mempertanggung jawab kan perbuatan nya, dan Wagimun SPd selaku K3s sebagai rekanan kordinasi Tugiyah sehingga terjadi nya pelaporan dan penangkapan harus ikut di proses sesuai Hukum dan UU yang berlaku.

DUGAAN TERJADI OTT di SDN TEGAL BINANGUN KECAMATAN SUMBERJO

DUGAAN TERJADI OTT di SDN TEGAL BINANGUN KECAMATAN SUMBERJO
TANGGAMUS NEWS - kali ini terjadi di SDN  Tegal binangun antara Ajemain dan kepala sekolah SDN Tegal binangun kecamatan sumberjo, yang menimbulkan terjadinya penyuapan kepada Ajemain, Untuk mencega awak media,  tidak menyebar kan  berita.

namun kenyataan nya berbanding terbalik dengan kejadian di lapangan,
misal nya kepsek SDN Tegal binangun yang berusaha menyuap Ajemain Untuk tidak di beritakan,seolah olah menjadi korban pemerasan oleh saudara Ajemain selaku media.

dari kejadian tersebut saudara Ajemain, selaku awak media di tahan oleh anggota Polsek Sumberejo,yang di duga menerima suap  dari ibu Tugiyah selaku kepala sekolah SDN  Tegal binangun.

dari kejadian tersebut mematik dugaan , teransaksi penyuapan di SDN  Tegal binangun di karna kan Tugiyah sedang berusaha menutupi kebenaran, agar tidak di pubelikasi kan oleh awak media

sungguh sangat sempurna  sandiwara kepsek SDN  Tegal binangun, melapor kan bahwa dia di peras, oleh Ajemain, padahal suda ada kata kesepakatan,

dari berita yang di sampai kan di atas  seharus nya antara Ajemain dan Kepala Sekolah sama sama mendapat kan sangsi,
tetapi pihak kepolisian, berkata lain, hanya memberat kan sebelah pihak saja.

tidak sampai di situ saja tim  awak media mendatangi kantor SPLP kecamatan Sumberejo.untuk menanya kan kejadian terjadi di SDN  Tegal binangun namun di sayang kan kurdinator  SPLP sedang berada di luar.

di kantor SPLP kecamatan semberejo awak media, bertemu dengan K3S Pak Wagimun S.PD menerangkan kepada awak media "saya menerima laporan dari kepsek SDN  tentang kepala sekolah yang di minta Uang oleh saudara Ajemain"

masih dengan k3s
"saya sendiri Yang menelpon sektor Sumberejo" 
ungkap K3S 

lalu awak media meminta kepada K3S untuk mendatang kan kepsek SDN Tegal binangun untuk di minta keterangan tetapi K3S tidak bersedia untuk mendatang kan kepsek SDN Tegal binangun,namun pak Wagino berjanji besok hari saptu akan menghadir kan Tugiyah selaku kepala sekolah agar bisa memberikan keterangan.

lanjut di hari saptu.
dari keterangan K3S di hari jum,at,  tim awak media kembali mendatangi kantor SPLP, di hari saptu nya  untuk bertemu kepsek SDN  Tegal binangun kecamatan sumberejo di tempat yang di janjikan oleh K3S,lagi lagi janji tinggal janji bukan nye ketemu sama kepala sekola SDN  Tegal binangun,K3S nya juga sengaja menghindar dari awak media.
awak media mencoba menghubungi melalui telpon,namun apa yang terjadi K3S malah sengaja mem belok nomor yang awak media yang mencoba menghubungi nya


mencuat nya pemberitaan ini belum ada keterangan yang resmi dari Tugiyah selaku kepala sekolah SDN Tegal binangun,
kami selaku tim media akan mengawal peroses selanjut nya sampai kasus ini terang benderang.( team) 

Sabtu, 28 Oktober 2023

PETANI MENJERIT AKIBAT KELANGKAAN PUPUK BERSUBSIDI

PETANI MENJERIT AKIBAT KELANGKAAN PUPUK BERSUBSIDI

TANGGAMUS NEWS - Di saat petani susahnya mendapatkan Pupuk bersubsidi, seorang pengusaha kopi di Pekon Penantian Ulu Belu Kabupaten Tanggamus mengambil kesempatan bisnis menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan Pemerintah.

Dimana salah seorang warga yang namanya ingin dirahasiakan memberi informasi kepada awak media tentang Pupuk Urea bersubsidi dan menuturkan bahwa di di rumah petani kopi yang bernama Karyono ada tumpukan urea bersubsidi pak?, tuturnya.

Setelah awak media datang ke lokasi ,ya memang betul ada pupuk jenis urea bersubsidi 20 sak isi 50 kg persak.

Lanjut investigasi 22/10/23 ke rumah salah seorang petani inisial (K) untuk konfirmasi klarifikasi terkait pupuk urea subsidi ini.

Petani mengatakan kepada, “Saya dapat pupuk ini belinya di pengusaha kopi atas nama ngatemin pak? saya belinya satu sak isi 50 kg dengan harga 250 ribu, jumlah yang saya beli 20 sak isi 50 kg”, ujarnya.

Tidak sampai disitu awak media lanjut konfirmasi kepada salah seorang bos pengusaha kopi di Pekon Penantian Ulu Belu untuk menanyakan kebenaranya, awak media seolah-olah ditakuti oleh bos kopi ini, hingga mengumpulkan anak buahnya untuk mengelilingi wartawan yang ingin konfirmasi.

Setelah awak media konfirmasi terkait pupuk urea ini, oknum bos kopi itu mengatakan, “Coba pak saya tanya dulu ke pembelinya apakah betul itu beli dari saya atau tidak mohon waktunya saya tanyakan dulu, setelah kembali dari rumah salah seorang petani bos kopi itu memberi informasi kepada awak media, yah, memang betul itu beli sama saya namun itu belinya sudah lama”, pukasnya.

Lanjut bos pengusaha kopi ini, “yah, betul saya memang menjual pupuk urea bersubsidi dari Pemerintah itu 2 tahun yang lalu pak, jelasnya.

Sedangkan Harga HET pupuk bersubsidi jenis Urea Bersubsidi Rp 2.250,- per Kg atau Rp 112.500,- per-sak isi 50 Kg, namun faktanya di lapangan masih ada saja seorang pengusaha kopi bisnis ilegal ini.

Pengusaha kopi yang menjual dengan harga Rp 5.000,- per Kg sehingga menjadi Rp 250.000,- per-sak isi 50 Kg, hal itu di alami oleh seorang petani yang berinisial (M) warga Pekon Penantian Ulu Belu Tanggamus.

Ia merasa sangat kecewa dengan langkanya pupuk Subsidi dan terpaksa membeli pupuk dengan harga fantastis.

Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi Harga HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan harus melalui kelompok tani, namun masih ada oknum bos pengusaha kopi yang berani bisnis pupuk urea subsidi yang di awasi oleh Pemerintah, bisa jadi itu sudah melanggar Undang-Undang.

Adapun terkait penyaluran ,dari pemerintah pupuk bersubsidi,pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022. 

OKNUM KEPALA SEKOLAH SD 2 SIMPANG KANAN DIDUGA MEMANIPULASI DATA DANA BOS UNTUK MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI

OKNUM KEPALA SEKOLAH SD 2 SIMPANG KANAN DIDUGA MEMANIPULASI DATA DANA BOS UNTUK MERAUP KEUNTUNGAN PRIBADI
TANGGAMUS NEWS – Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Simpang Kanan Kabupaten Tanggamus telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi meraup keuntungan pribadi, hal ini pada anggaran tahun 2023.

Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya di SDN 2 simpang Kanan tersebut, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola’annya.

Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2023 di setiap triwulan telah ditemukan data otentik sehingga terjadi Mark’up anggaran  
2023
Tahun
TAHAP 1
TAHAP 2
Rp 57.150.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
127
Tanggal Pencairan
16 Februari 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 333.000
pengembangan perpustakaan
Rp 18.122.200
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 4.028.565
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 4.862.175
administrasi kegiatan sekolah
Rp 10.671.360
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 200.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.330.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 8.402.700
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 7.200.000
Total Dana
Rp 57.150.000
Anggaran Dana BOS
2023
Tahun
TAHAP 1
TAHAP 2
Rp 57.150.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
127
Tanggal Pencairan
25 Juli 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.690.786
pengembangan perpustakaan
Rp 900.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 8.041.175
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 0
administrasi kegiatan sekolah
Rp 2.789.674
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 1.665.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 736.365
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.152.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 3.600.000
Total Dana
Rp 28.575.00
Ketika kepala sekolah di konfirmasi langsung oleh awak media Tanggamus News melalui telepon seluler nya beliau langsung mematikan telepon nya. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SDN 2 simpang Kanan dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas.

Jurnalis pers media Tanggamus News telah mendatangi kantor kepala sekolah, Ketika diklarifikasi jurnalis tanggamus news, Kepala sekolah SDN 2 simpang kanan tidak pernah ada di tempat lagi.

Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut budi Hartono salah satu Aktivis LSM Libas ikut juga berkomentar, ” Mestinya Kepala Diknas memanggil Kepala Sekolah tersebut dan juga pihak berwenang melakukan audit kembali Dana Bos SDN 2 simpang kanan“,Ujarnya, di tambahkannya bahwa dalam waktu dekat akan segera juga melayangkan laporan terkait hal tersebut.

Sementara itu Tim Investigasi, tanggamus news menjelaskan bahwa sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban, Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, ” Apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut," Jelasnya. 

Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP dan Evakuasi Korban Laka di Pekon Kagungan

Sat Lantas Polres Tanggamus Olah TKP dan Evakuasi Korban Laka di Pekon Kagungan
TANGGAMUS NEWS - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi Jalan Lintas Barat, Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Melibatkan sepeda Yamaha Vega R dengan nomor polisi BE 3588 UB dan Truk R6 Hino dengan nomor polisi BD 8367 EU, Sabtu 28 Oktober 2023, pagi.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos mengungkapkan, identitas pengendara sepeda motor Yamaha Vega-R BE 3588 UB bernama Samsul (49) warga Lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus

Kemudian, pengemudi truk R6 Hino Nopol BD 8367 EU bernama Sumardi (55), Pengemudi warga Jalan Kebon Indah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

"Akibat kecelakaan tersebut, korban Samsul mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, selain dua kendaraan tersebut, diduga ada kendaraan minibus  terlibat dalam kecelakaan tersebut dan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Atas informasi saksi, diduga ada minibus terlibat dan kami masih melakukan penyelidikan kendaraan tersebut," ungkapnya.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat truk R6 Hino BD 8367 EU dan sepeda motor Yamaha Vega-R BE 3588 UB) berjalan beriringan dari arah Kota Agung menuju ke arah Gisting.

Saat sampai di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor Yamaha Vega-R, BE 3588 UB berusaha untuk mendahului truk R6 Hino BD 8367 EU) yang berada di depannya. 

Namun, dari arah berlawanan, ada mobil minibus yang identitas pengendaraannya tidak diketahui, sehingga diduga terjadi serempetan antara sepeda motor Yamaha Vega-R Nopol BE 3588 UB dengan mobil tersebut.

"Akibatnya, sepeda motor Yamaha Vega-R BE 3588 UB terjatuh dan sepeda motor terpental ke depan roda belakang sebelah kanan truk Fuso BD 8367 EU, sehingga korban motor tersebut langsung terlindas dan terseret sekitar 34 meter," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut Samsul, selaku pengendara sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BE 3588 UB mengalami cedera serius, termasuk pecah kepala bagian belakang, luka robek terbuka di bahu kanan, patah tulang rusuk kanan, dan keluarnya atau terurai usus dari anus.

Pihak kepolisian segera bertindak dengan mengevakuasi korban, melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan status quo, mencatat identitas korban dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti terkait kejadian ini. 

"Kondisi kesehatan Samsul menjadi prioritas, dan upaya medis segera dilakukan untuk memberikan pertolongan yang dibutuhkan. Namun karena mengalami luka berat dan ia dinyatakan telah meninggal dunia," ungkapnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan TKP, kondisi jalan lurus tanpa hambatan, sehingga sebelum kecelakaan kendaraan sepeda motor dan minibus yang melarikan diri diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

"Dugaan kendaraan sepeda motor dan minibus yang melarian diri berjalan dengan kecepatan tinggi. Sementara kendaraan truk dalam keadaan memuat beban berat tidak mengetahui adanya serempetan kedua kendaraan," imbuhnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat terus mengimbau penggguna jalan agar selalu berhati-hati baik saat berkendara maupun mengemudi.

"Kami imbau selalu berhati-hati, menghormati pengguna jalan lain dan tidak kebut-kebutan sebab keselamatan harus menjadi prioritas di jalan raya," tandasnya. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...