Factual dan Berimbang

Rabu, 01 November 2023

Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang



Pelaku Curanmor dan Dua Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang
TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan dengan menangkap 3 tersangka.

Korban dalam kasus ini adalah Karmidi (22), dengan alamat RT 001 RW 001 Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo,  Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H mengatakan, identitas tersangka utama inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang selaku pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kemudian, satu orang berperan melakukan modifikasi dan membeli kendaraan hasil cuiran inisial AR alias Oman (25) profesi perbengkelan warga Dusun Pekon Lom, Pekon Talang Padang, Tanggamus.

Tersangka ketiga berperan melakukan penadahan motor hasil curian inisial RM (37), petani warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

"Ketiga tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan? pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB," kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 1 November 2023.

Kapolsek membeberkan, kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang menerima laporan pencurian sepeda motor milik korban. 

Penyelidikan dimulai dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam dengan nomor polisi F 6206 HV, yang ditemukan berada di penguasaan pelaku RM, warga Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Atas nyanyian RM, ia mengakui bahwa membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AR alias Oman, sehingga AR yang saat itu sedang bekerja di bengkelnya di Pekon Talang Padang, berikut disita spakbor sepeda motor dan kepala sepeda motor warna biru milik korban.

"Pengakuan AR dia mendapatkan sepeda motor korban dari pelaku Lexa yang telah ditahan pada kasus lainnya di Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Dijelaskan Iptu Bambang, kronologi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. 

"Korban, memarkirkan sepeda motornya di lapangan, namun ketika kembali, sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.

Selanjutnya, penegakan hukum akan terus berlanjut dengan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah hukum Polres Tanggamus, serta proses sidik perkara hingga tuntas.

"Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Oman bahwa membeli kendaraan hasil curian itu yang ditawarkan oleh Lexa kepada dengan harga Rp700 ribu.

Selanjutnya Oman yang berprofesi perbengkelan itu, terlebih dahulu memodifikasi kendaraan tersebut dan menjual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta.

"Kendaraan tersebut sebelumnya saya dimodifikasi dan dijual kembali kepada RM seharga Rp2,5 juta," kata Oman sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)


Selasa, 31 Oktober 2023

Diduga Kepsek SDN 1 Tegal Binangun Kumpulkan Masa Ketika Hendak Dikonfirmasi Wartawan

Diduga Kepsek SDN 1 Tegal Binangun Kumpulkan Masa Ketika Hendak Dikonfirmasi Wartawan
TANGGAMUS NEWS - Tugas seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita dan akan diterbitkan kemudian terpublikasi harus dilakukan secara berimbang dan melalui beberapa tahapan yang disyaratkan diantaranya melalui Konfirmasi ke Nara Sumber untuk mencari informasi, lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi (fakta).

Hal tersebut termaktub dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari , mendapatkan, menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan.

Sehingga apa yang disuguhkan merupakan fakta ,berimbang dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Ahli Pers, Kamsul Hasan saat dimintai pendapatnya terkait hal tersebut mengatakan beberapa poin penting saat dihubungi oleh media dan diterbitkan di canal berita salah satu media online.

Namun sayangnya informasi tidak bisa didapatkan oleh dua orang jurnalis saat ingin melakukan konfirmasi kepada tugiah SPd selaku kepala sekolah SD negeri 1 Tegal binangun kec. Sumberejo kab. Tanggamus Lampung saat didatangi di sekolahnya ingin melakukan konfirmasi terkait dana bos, bahkan  hampir saja di habisi masa, Selasa (31/10/23).

Diketahui Tugiah sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut yang disinyalir sengaja menghindar dan menutup rapat  pintu pagar sekolah dengan kunci gembok,  karena  tidak ingin dikonfirmasi oleh wartawan dan diduga kuat banyak penyimpangan (korupsi) dana bos di sekolah yang di pimpinnya.

Hal tersebut di alami oleh wakil kepala biro (wakabiro) media Radiocu bung  (jumaki) saat melakukan tugas wartawan bersama temannya yang satu profesi ketika hendak mengkonfirmasi terkait perjalanan realisasi dana bos di sekolah yang dipimpin oleh tugiah SPd, tepatnya di SDN 1 Tegal Binangun kecamatan Sumberejo kab. Tanggamus Lampung, Selasa (31/10/23).

Menurut jumaki, mereka datang kesekolah sekitar jam 9:00 wib. pagar sekolah sengaja ditutup rapat padahal jumaki bersama temannya sudah berkali kali mengucap salam selayaknya etika hendak bertamu, namun sayangnya para guru yang ada didalam kantor hanya diam saja dan terlihat para guru semua sedang menelepon, kayak sedang menelepon masyarakat  memberitahu jika ada wartawan yang datang kesekolah,  bahkan salah satu guru laki-laki yang sempat keluar dari ruangan kantor dan mengetahui yang datang adalah wartawan lalu guru tersebut balik belakang masuk kembali kedalam kantor dan tidak keluar lagi.

" Kami bertamu ke SDN 1 tegal Binangun sekitar pukul 9:00 wib. Namun sesampainya didepan pintu masuk sekolah,  pagar sekolah tersebut tertutup rapat dan digembok semua baik pintu masuk pedagang kantin yang ada disamping sekolah.

Tambahnya, " kami lalu menanyakan kepala sekolah kepada anak murid yang sedang bermain di halaman sekolah, lalu anak tersebut mengatakan jika kepsek ada didalam kantor, kamipun melihat jelas semua hordeng kantor semua di tutup oleh para guru, " terangnya.

Merasa kurang cukup puas lalu dua orang wartawan coba bertanya kepada pedagang penjual kantin yang ada di belakang sekolah melalui pintu samping, dan pedagang kantin itupun mengatakan kepada dua orang jurnalis tersebut,  mungkin karena sekolah sedang bermasalah, dan pedagang itu pun menyarankan kepada dua orang wartawan tersebut untuk memanggil lewat pintu pagar depan sekolah.

Menurut warga  Tegal Binangun  yang meminta agar namanya di rahasiakan, kepada  media dia mengatakan bahwasannya  masa sempat datang kesekolah untungnya dua orang wartawan sudah meninggalkan sekolah setelah mengetahui pagar sekolah semua tertutup rapat dan dikunci gembok semua.  

Apa maksut dan tujuan kepsek dan para guru menelpon masa untuk meminta bantuan ketika di datangi oleh wartawan, tentu sikap demikian bukanlah sesuatu yang semestinya dilakukan oleh guru pendidik, apalagi kepala sekolah.

Menyikapi kejadian di atas media akan menanyakan hal yang di alami oleh dua orang jurnalis kepada dinas pendidikan kabupaten tanggamus agar dapat dan memberikan sangsi tegas kepada oknum kepsek yang sengaja menghindar dan diduga  kuat sudah merencanakan hal tidak terpuji yang dapat  membahayakan/membinasakan orang lain melalui tangan masyarakat (masa).

Karena diketahui masyarakat (masa) Tegal Binangun sudah beberapa kali menghakimi/main hakim sendiri hingga sampai menghilangkan nyawa orang lain dengan sengat kejam.

Konsultasi Publik Pelayanan SKCK dan SIM Tahun 2023



Perdana, Polres Tanggamus Gelar Forum Konsultasi Publik Pelayanan SKCK dan SIM Tahun 2023
TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang membahas pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2023 di Ballroom Hotel Royal Gisting, Selasa 31 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Polres Tanggamus untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan, keluhan, dan saran terkait jenis layanan kepolisian tersebut.

Rangkaian kegiatan dihadiri oleh perwakilan TNI, perwakilan masyarakat, organisasi massa, LSM pengurus komunitas, Bhabinkamtibmas, serta petugas yang terlibat dalam pelayanan pembuatan SKCK dan SIM.

Kegiatan dibuka Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika, S.H., M.H dihadiri Kabagren AKP Takarinto, Kasat Lantas AKP Amsar, Kasat Intelkam Iptu Ahmad Juniadi, Dosen Unila Agus Triono dan dimoderatori Dosen STEBI Riki Renando.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah materi pelayanan kepada peserta yang hadir, hingga akhirnya menimbulkan pertanyaan peserta baik kepada Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Intelkam.

Wakapolres Kompol Agung Ferdika, mengatakan, pihaknya bersama akademisi dosen dari Unila dan STEBI, kepala OPD Tanggamus serta lapisan masyarakat menggelar forum komunikasi publik.

"FKP digelar guna mengetahui sejauh mana keluhan pada pelayanan polres tanggamus dalam hal pelayanan SKCK dan pelayanan pembuatan SIM," kata Kompol Agung Ferdika.

Ia mengaskan bahwa, pihaknya mendengarkan keluh kesah dari semua masyarakat, baik terkait kekurangannya dalam berinovasi dan berkreasi.

"Hal ini diharapakan kedepannya lebih dalam memberikan pelayanan dalam hal pembuatan SIM dan pembuatan SKCK," tegasnya.

Kompol Agung menyebut, dalam kegiatan itu, Polres Tanggamus mendapat masukan-masukan yang positif, sehingga ada beberapa hal yang harus dibenahi di internal pelayanan, namun pada umumnya tanggapan masyarakat baik.

Sebagai penutup, Wakapolres  mengungucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik ini. 

"Untuk menanggapi di internal kita tadi ada keluhan judesnya TKS,  tetap kita kita akan doktrin mereka. Demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, kita terus berbenah untuk ke arah yang lebih baik lagi," tandasnya.

Ditempat sama, Agus Triono selaku Akademisi Unila Fakultas Hukum mengatakan bahwa semua unit kerja memang harus melakukan upaya reformasi birokrasi. Salah satunya adalah memberi pelayanan yang baik sesuai indikasi dengan survei pelayanan atau survei kepuasan masyarakat. 

"Jadi survei kepuasan masyarakat, termasuk survei indeks persepsi korupsi itu menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana satuan kerja dalam memberikan pelayan publik itu memperbaiki dan berinovasi terus menerus untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik," kata Agus.

Agus mengapresiasi Polres Tanggamus sebab merupakan satu Polres yang lebih dulu untuk melakukan forum konsultasi publik.

"Ini menjadi catatan positif bagi polres tanggamus untuk melakukan perbaikan dan dalam rangka untuk reformasi birokrasi," ucapnya.

Ia menambahkan, agar pelayanan  menjadi lebih baik dari sebelumnya dari pelaku-pelaku pelayanannya harus memiliki sikap seperti memiliki integritas yang tinggi. 

"Artinya integritas itu apa yang dikatakan itu sama dengan yang dipraktekkan itu dengan integritas yang tinggi itu otomatis kemudian masyarakat juga akan menerima pelayanan yang mudah, baik dan accessible," tutupnya. (*)


Minggu, 29 Oktober 2023

Awas, Penyeleweng Dana BOS Sangsinya Hukuman Mati AdministratorJumat, 11 September 2020 | 17:32 WIB

Awas, Penyeleweng Dana BOS Sangsinya Hukuman Mati Administrator
Jumat, 11 September 2020 | 17:32 WIB

TANGGAMUS NEWS - Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menyebutkan, bahwa terdapat dua belas modus untuk mengakali anggaran pendidikan yang kerap dilakukan pihak sekolah maupun dinas pendidikan. 

Cara yang pertama yang umum dilakukan yakni, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di dinas pendidikan. Modus ini digunakan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.

“Kami (Kemendikbud) sudah berupaya mencegah cara-cara itu dengan membuat aturan langsung menyalurkan kepada rekening sekolah, sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, Namun kenyataannya tidak bisa 100 persen terjadi,” kata Chatarina dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9). 

“Sepertinya, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita,” sambungnya. 

Modus kedua, kata Chatarina, biasanya kepala sekolah diminta menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya, modus ini dilakukan dengan dalih uang administrasi. 
“Kasus lainnya, dana BOS sering diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

 Chatarina juga menemukan pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti yang pernah diungkap Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, pihak sekolah juga tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS. Padahal, tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS. “Syaratnya, penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah,” imbuhnya. 

Chatarina menambahkan, modus lainnya yang kerap ditemukan adalah dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Lalu, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan, hal ini tampak pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS. “Ada juga pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang. Padahal, dana BOS itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Chatarina, sekolah kerap kali melakukan mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Hal ini dilakukan agar dana BOS ditingkatkan. “Kepala sekolah juga kerap membuat laporan palsu. Seperti honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, namun malah diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu si guru,” katanya. “Lalu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,” imbuhnya. 

Chatarina juga mengungkap, bahwa kepala sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. “Bahkan, tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi,” ujarnya. Dari kasus tersebut, Chatarina mengimbau kepada seluruh pihak mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid agar terus mengawasi pengunaan dana BOS. Terlebih, ia mewanti-wanti kepada seluruh pihak satuan pendidikan terkait, untuk tidak tergoda dan terjerat hukum penyelewengan dana BOS pada saat pandemi Covid-19. 

“Penyelewengan anggaran 2020 selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi), maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati,” tegasnya. Menurut Chatarina, pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas. Artinya, penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. “Untuk pengawasan bidang pendidikan, tidak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja tetapi juga Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya,” tuturnya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri meminta, agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Hal ini agar sekolah memiliki kemerdekaan membelanjakan dana BOS Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman yang benar,” katanya. 

Jumeri juga berharap, sekolah mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya. 

“Saya berharap kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif dengan mengacu pada Permendikbud 24/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkap modus korupsi dana BOS oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran. “Celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS,” kata Sri. 

Sri mengatakan, bahwa saat ini penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima. Skema yang digunakan bahkan sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account. 

“Kami sudah transfer by name, by address, by school account, itu lebih dari Rp53 triliun secara lansgung. Tapi government issue itu kreativitasnya tinggi,” terangnya. Menurut Sri, dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa. “Saat kami direct transfer kan tidak bisa dipotong, tapi kepala sekolahnya dipanggil (oleh pemda), ‘Lo kalau mau jadi kepsek harus setor ke gue’, setelah itu ditransfer jadi diambil juga. Jadi korupsi ada di mana-mana,” pungkasnya. 

MH Indardewa: “ Berawal Dari Kecamatan Sumberejo Kita Kawal Dan Pantau Penyimpangan Realisasi Anggaran Dana Pendidikan se-Kab. Tanggamus..”

MH Indardewa: “ Berawal Dari Kecamatan Sumberejo Kita Kawal Dan Pantau Penyimpangan Realisasi Anggaran Dana Pendidikan se-Kab. Tanggamus..”
TANGGAMUS NEWS - Kecewa dengan Wagimun, K3S Kecamatan Sumberejo puluhan wartawan dari media berbeda beda dikantor SPLP Pendidikan Kec. Sumberejo, 28 Oktober 2023, menuai kecaman dari beberapa  Wartawan, Pengurus organisasi wartawan dan LSM. MH Indardewa, wakaperwil Lampung Media Suara Mabes dan Grup Media PT Globalindo Suara Media, angkat bicara bahwa jelas apa yang dilakukan Wagimun adalah menghindar dari pertanyaan wartawan, bisa dikategorikan mengabaikan UU RI N0. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu saja sanksi 1 tahun kurungan badan dengan tidak bersedianya wagimun memberikan keterangan.

Lebih lanjut Bang Dewa panggilan  akrab MH Indardewa, mengatakan kesejumlah wartawan bahwa ada kesan enggan Wagimun di konprontir dengan  Kepala Sekolah SD Tegal Binangun, bahwa bisa jadi itu perintah atau Rekayasa oleh Wagimun selaku K3S ke kepala sekolah SD Tegal Binangun untuk melaporkan ke yang berwajib yang berujung dengan OTT nya salah satu Oknum wartawan. Dan kalau benar itu Instruksi Wagimun Selaku K3S, maka terkesan ada upaya memberikan efek jera bagi jurnalis mengupas pertanyaan seputar Anggaran Negara dibidang Pendidikan di kecamatan Sumberejo. 

Dan itu menurut bang Dewa, untuk apa lagi media membangun hubungan baik dengan jajaran sekolah sekolah yang dinaungi K3S Sumberejo sepanjang Wagimun (56 Th), belum diganti dari jabatan Kepsek dan memang disdik Tanggamus perlu meninjau kembali jabatan Kepsek Wagimun mengacu pada Permedikbud terkini yang selain sudah beberapa periode jadi kepsek dengan jabatan kepsek SD pindah-pindah, selesai dapat Rehab DAK Pendidikan SD yang di kepalainya, dapat berkah lagi roling ke SD berikutnya.

Terlebih sekarang , masih menurut Bang Dewa, jika Wagimun dilantik Kepsek SD Dadapan tahun 2023 maka  tidak ada alasan Disdik mempertahankan Wagimun karena jelas bertentangan dengan permendikbud yangada, di mana kepsek yang dilantik ketentuan usia haruslah dibawah usia 56 tahun, selain itu kapan lagi guru penggerak yang sudah di didik 9 bulan mendapat kesempatan, dimana guru penggerak menjadi rekruitmen calon kepala sekolah. Selanjutnya bang Dewa menghimbau para Insan Pers dan LSM Untuk tidak kendor dengan insedentil yang menimpa kaum pers agar tetap menjalankan fungsi dan Tupoksi sebagai insan pers dengan santun sebagaimana yang diatur dalam UU RI  No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “ Berawal dari Kecamatan Sumberejo kita kawal dan pantau Realisasi Anggaran Negara Bidang Pendidikan se-kabupaten Tanggamus.” Tandas bang Dewa.

Senada dengan Bang Dewa, Nuril Asikin Ketua DPC Tanggamus LSM TRINUSA menyesalkan sikap dari Wagimun yang mengabaikan undang undang Keterbukan informasi public, “ Kalo gerah dengan pertanyaan, sana ngadep Presiden dan DPR RI, minta cabut UU Pers dan UU Ri N0. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Lantang Bang Nuril. (TIM)

Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Gandeng LBH dalam dugaan Penyuapan Berdalih Di Peras.

Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Gandeng LBH dalam dugaan Penyuapan Berdalih Di Peras. 
TANGGAMUS NEWS - Viralnya dugaan kasus penyuapan dan mengaku di peras, Tugiyah S.Pd oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus mencari perlindungan, yang seolah-olah merasa bersih dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Budi Hartono Ketua Aliansi jurnalistik online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang di lakukan oleh salah satu oknum wartawan media online beberapa hari yang lalu. 

Dikatakannya, hal semacam itu sangat disayangkan apabila penangkapan itu hanya dilakukan sepihak saja oleh pihak kepolisian setempat, karena ini sangat jelas jika dalam kasus OTT kepada salah satu awak media, mustinya kedua belah pihak pemberi dan penerima harus sama sama di proses (mungkin), tapi berbeda halnya dengan Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah S.Pd sampai hari ini tidak ikut di proses karena telah membuat laporan palsu dengan mengatakan jika dirinya di peras oleh oknum wartawan yang saat ini telah di tahan di Polres Tanggamus," ujarnya Kepada awak Media Selasa(1/11/2023). 

"Jika dalam OTT Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun memang benar benar tidak merasa menyuap oknum wartawan mengapa harus menghindar dari pertemuan dengan awak media yang telah di rencanakan oleh Wagimun S.Pd selaku K3S Kecamatan Sumberejo.

Kemudian Tugiyah S.Pd bersama Wagimun S.Pd sampai hari ini mangkir dari janji untuk bertemu dengan awak media dan justru mencari perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk menutupi kebohongan Tugiyah S.Pd dari tindakan  penyuapanya terhadap media, yang seolah-olah merasa bersih dari korupsi,"ungkapnya

"Maka dari itu, kasus pemerasan ini, jelas pembohongan publik dan di akui Tugiyah selaku kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun kepada pihak kepolisian di saat membuat laporan.

Menurut informasi dari salah satu media online pengakuan Tugiyah S.Pd berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang media yang telah di tahan dalam kasus tersebut, Ajmain wartawan yang terjerat kasus pelaporan, ia menjelaskan bahwa Tugiyah berusaha menyuap agar permasalahan papan baner penyaluran dana BOS yang tidak terpasang di ruang kantor sekolah nya agar jangan sampai di publikasikan atau dihapus. 

Dalam permasalahan ini Tugiyah S.Pd dan Wagimun S.Pd telah membuat laporan palsu dan harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga terjadi nya pelaporan dan penangkapan harus ikut di proses sesuai Hukum dan UU yang berlaku,"harapnya.

Oleh karenanya permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kalau benar Tugiyah merasa tidak bersalah dan betul- betul bersih dari dugaan korupsi, kenapa harus melakukan penyuapan yang seolah-olah cuci tangan dari kesalahannya untuk menutupi keburukan yang selama ini dia perbuat. Kenapa Tugiyah harus takut kalau memang benar dia bersih dari dugaan korupsi kan mustinya dihadapi, bukannya malah menghindar. 

Jadi sudah jelas permasalahan ini sangat menciderai dan menyudutkan salah satu pihak, terutama kepada awak media. 

"Maka dari itu kami dari lembaga AJOI dan Lembaga lainnya bersama awak media yang ada di Kabupaten Tanggamus akan terus mengikuti  perkembangan, dan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan yang berkeadilan agar kedepan tidak kembali terjadi hal-hal yang seolah-olah menyudutkan satu pihak saja,"tegas Budi.( TEAM ) 

PENYUAPAN BERDALIH DI PERAS KEPALA SEKOLAH NEGERI 1 TEGAL BINANGUN GANDENG LEMBAGA BANTUAN HUKUM.

PENYUAPAN BERDALIH DI PERAS KEPALA SEKOLAH NEGERI 1 TEGAL BINANGUN GANDENG LEMBAGA BANTUAN HUKUM. 
TANGGAMUS NEWS - Kasus penyuapan dan mengaku di peras kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SP.d mencari pembenaran dengan meminta bantuan Lembaga bantuan Hukum (LBH)

Sangat Jelas jika dalam kasus OTT jika kedua belah pihak pemberi dan penerima harus sama sama di proses, tapi berbeda dengan Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun Tugiyah SPd tidak di proses karena telah membuat laporan palsu dengan mengatakan jika diri nya di peras oleh oknum wartawan yang saat ini telah di tahan di Polres Tanggamus.

Jika dalam OTT Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun memang benar benar tidak merasa menyuap oknum wartawan mengapa harus menghindar dari pertemuan dengan awak media yang telah di rencanakan oleh wagimun SPd selaku K3s Sumberejo.

Tugiyah SPd beserta Wagimun SPd K3s sumberejo mangkir dari janji untuk bertemu dengan awak media dan justru mencari Lembaga Bantuan Hukum untuk menutupi kebohongan Tugiyah SPd dari penyuapanya terhadap media.

Kasus pemerasan salah seorang dari media jelas pembohongan publik yang di akui Tugiyah selaku kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun kepada pihak kepolisian di saat membuat laporan.

Menurut informasi dari salah satu media online pengakuan Tugiyah SPd berbanding terbalik dengan pengakuan salah seorang media yang telah di tahan dalam kasus tersebut, ajmain wartawan yang terjerat kasus pelaporan tugiyah menjelaskan bahwa Tugiyah SPd berusaha menyuap agar permasalahan papan baner penyaluran Dana BOS yang tidak terpasang di ruang kantor sekolah nya jangan di publikasikan.

Dalam permasalahan ini Tugiyah SPd Kepala sekolah SD Negeri 1 Tegal Binangun telah membuat laporan palsu dan harus segera mempertanggung jawab kan perbuatan nya, dan Wagimun SPd selaku K3s sebagai rekanan kordinasi Tugiyah sehingga terjadi nya pelaporan dan penangkapan harus ikut di proses sesuai Hukum dan UU yang berlaku.

Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian,Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli

Kasus Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kapala Pekon Kejadian, Polres Tanggamus Tinggal Nunggu Keterangan Ahli  Harian TANGGAMUS NEW...