Factual dan Berimbang

Jumat, 08 Maret 2024

Kejati Lampung Bersiap Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Setelah Pemilu 2024

Kejati Lampung Bersiap Melanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Setelah Pemilu 2024
TANGGAMUS NEWS, bandarlampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunggu hasil resmi Pemilu 2024 sebelum melanjutkan langkah dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa setelah hasil pemilu diumumkan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

"Kami menunggu hasil penghitungan suara resmi yang diselesaikan oleh KPU. Setelah itu, Kejati Lampung akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dari kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus," ungkap Ricky Ramadhan.

Penundaan pemeriksaan tersebut merujuk pada memorandum yang menginstruksikan penundaan penanganan perkara selama tahun politik 2024, khususnya yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah.

Meskipun demikian, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan proses hukum pada kasus tersebut. Meskipun belum ada perkembangan baru yang dapat diinfokan, kasus dugaan korupsi anggaran. 

Polsek wonosobo

Polsek wonosobo 
TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menangkap dua tersangka bernama Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23). Kedua tersangka adalah warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas masih memburu satu rekan tersangka yang kabur setelah merampas uang dan memukuli korban, Jumahad (57), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Mirisnya, korban Jumahad yang memiliki kekurangan fisik, mengalami luka di wajah karena dipukuli ketika mempertahankan uang sejumlah Rp500 ribu, hasil menjaga parkir di Pasar Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, S.H., menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap korban Jumahad.

Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Supri Ariyansyah berada di rumahnya di Pekon Sinar Saudara. Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan dari Supri Ariyansyah, ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Dani. Tim juga berhasil mengamankan Dani di rumahnya. Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang melarikan diri.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pukul 17.00 WIB," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kedua pelaku beserta barang bukti, seperti celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban, dibawa ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Juniko menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar jam 05.00 WIB, ketika korban keluar rumah untuk bekerja sebagai tukang parkir. Korban dihadang oleh ketiga pelaku yang hendak mengambil uang di dalam kantong korban. Saat korban mempertahankan diri, ketiga pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya.

Korban sempat meminta pertolongan, dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajahnya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis. Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp500 ribu berhasil dipertahankannya, tetapi para tersangka berhasil mengambil Rp200 ribu," jelas AKP Juniko.

Saat ini kedua tersangk dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka merencanakan aksi itu dengan harapan dapat menguasai uang korban.

"Kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya, namun korban melakukan perlawanan sehingga kami pukul," kata kedua tersangka kompak. ( ANDRI) 

Kapolres Tanggamus Gelar Kegiatan Jum'at Jum'at Curhat di Sumberejo

Kapolres Tanggamus Gelar Kegiatan Jum'at Jum'at Curhat di Sumberejo
TANGGAMUS NEWS - Kembali menyapa masyarakat, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si kembali melaksanakan Jum'at Curhat di gedung serbaguna Pekon Simpang Kanan Kecamatan Sumberejo. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda, serta Kepala Sekolah SMAN 1 Sumberejo, 08 Maret 2024.

Dalam kegiatan yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan koordinasi antara kepolisian dengan masyarakat ini, Kapolres Tanggamus menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan lingkungan dan pribadi menjelang bulan puasa. 

Dengan mendengar langsung aspirasi dari masyarakat, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih baik dalam merumuskan program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperhatikan anak-anak remaja terkait potensi kenakalan remaja dan bahaya narkoba," kata
Selain itu, Kapolres AKBP Rinaldo Aser juga menyampaikan pesan-pesan keselamatan dan ketertiban masyarakat terkait kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau 2024. 

"Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting," ujarnya.

Kapolres berharap kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka kepada pihak kepolisian. 

"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kerjasama yang lebih erat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tanggamus," tegasnya.

Kepala SMAN 1 Sumberejo, Desi Mulyawan menyampaikan bahwa pihaknya pihaknya berharap Polres Tanggamus dapat terus melakukan penyuluhan di seluruh sekolah di Sumberejo secara rutin.

"Harapan kami pihak sekolah, Polres Tanggamus meningkatkan penyuluhan di sekolah, juga merazia motor blong serta pencegahan Bullying," kata Desi Mulyawan.

"Meski belum pernah terjadi kasus Bullying, dengan terus sosialisai, harapan kami tidak akan terjadi di Sumberejo maupun Tanggamus umumnya," tandasnya. (*)



Polsek Wonosobo Tangkap Dua Tersangka Curas Disertai Penganiayaan

Polsek Wonosobo Tangkap Dua Tersangka Curas Disertai Penganiayaan 
TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menangkap dua tersangka bernama Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23). Kedua tersangka adalah warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas masih memburu satu rekan tersangka yang kabur setelah merampas uang dan memukuli korban, Jumahad (57), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Mirisnya, korban Jumahad yang memiliki kekurangan fisik, mengalami luka di wajah karena dipukuli ketika mempertahankan uang sejumlah Rp500 ribu, hasil menjaga parkir di Pasar Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, S.H., menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban mengenai pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap korban Jumahad.

Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Supri Ariyansyah berada di rumahnya di Pekon Sinar Saudara. Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan dari Supri Ariyansyah, ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Dani. Tim juga berhasil mengamankan Dani di rumahnya. Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekannya yang melarikan diri.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pukul 17.00 WIB," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kedua pelaku beserta barang bukti, seperti celana panjang warna abu-abu dan baju lengan pendek warna hijau milik korban, dibawa ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Juniko menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar jam 05.00 WIB, ketika korban keluar rumah untuk bekerja sebagai tukang parkir. Korban dihadang oleh ketiga pelaku yang hendak mengambil uang di dalam kantong korban. Saat korban mempertahankan diri, ketiga pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya.

Korban sempat meminta pertolongan, dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajahnya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis. Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp500 ribu berhasil dipertahankannya, tetapi para tersangka berhasil mengambil Rp200 ribu," jelas AKP Juniko.

Saat ini kedua tersangk dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka merencanakan aksi itu dengan harapan dapat menguasai uang korban.

"Kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya, namun korban melakukan perlawanan sehingga kami pukul," kata kedua tersangka kompak. (*)


Kamis, 07 Maret 2024

OKNUM WARTAWAN DIDUGA MELAKUKAN PEMERASAN DI SDN SEKECAMATAN AIR NANINGAN

OKNUM WARTAWAN DIDUGA MELAKUKAN PEMERASAN DI SDN SEKECAMATAN AIR NANINGAN
TANGGAMUS NEWS - Jajaran Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus Siap memproses oknum wartawan yang diduga memeras, sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH saat dihubungi Harian Tanggamus News, Jumat (26/3/2022) semalam. 

" Benar, laporan baru kami terima kemarin, ini sedang saya bahas dengan Kanit Reskrim, besok rencananya kami lakukan pendalaman, melakukan interogasi kepada saksi saksi pengumpulan alat bukti selanjutnya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, "jelas Kapolsek. 

Pihaknya, kata Kapolsek, akan memproses laporan tersebut sesuai aturan yang ada. "Intinya kami akan profesional dan objektif, tapi tentunya juga mengedepankan kehati hatian dalam menentukan langkah, " tegasnya. 

Semua warga negara, kata dia akan dilayani dan diperlakukan sama oleh polisi, termasuk di Polsek Pulau Panggung. "Kita penuhi dulu unsur unsur pasal yang dipersangkakan dikaitkan dengan alat bukti berdasarkan 184 KUHAP, " pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, merasa resah atas dugaan tindak pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, Ardan C, Koordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan
 (KSPLP) Kecamatan Air Naningan, kabupaten Tanggamus, melaporkan DA seorang oknum wartawan media onlinen ke Polisi.

Dengan Nomor STPL/B/56/III/2022/POLSEK PULAU PANGGUNG/RES TGMS/POLDA LAMPUNG
"Pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira jam 10.00 wib, DA mendatangi SDN 3 Air Kubangan kecamatan Air Naningan meminta uang sebesar empat ratus ribu rupiah dengan alasan uang berlangganan media online", tutur Ardan kepada awak media, Kamis, (24/03/2022).

Ardan menjelaskan bahwa terduga DA datang dan marah-marah serta mengancam akan mengobrak-abrik sekolah.
"Karena tidak merasa berlangganan media online, pihak sekolah tidak memberikan uang tersebut. Keesokan harinya DA kembali datang dan marah-marah, merasa tidak nyaman dan terancam akhirnya pihaknya sekolah memberikan uang sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah", terang Ardan.

Ardan menambahkan, KSPLP kecamatan Air Naningan didampingi Forum PGRI mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Pulau Panggung. 
"Alhamdulilah mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari jajaran Polsek Pulau Panggung. Forum PGRI kecamatan Air Naningan berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang berlaku tidak sopan dan meresahkan para kepala sekolah dan dewan guru", pungkasnya.

Sementara Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, SH membenarkan bahwa benar ada pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan DA.
"Kami akan analisa terlebih dahulu dan pengumpulan barang buktinya", ujar kapolsek. 

Selama Januari dan Februari 2024, Polres Tanggamus Ungkap 20 Kasus dengan 32 Tersangka

Selama Januari dan Februari 2024, Polres Tanggamus Ungkap 20 Kasus dengan 32 Tersangka 
TANGGAMUS  NEWS - Polres Tanggamus dan jajarannya berhasil mengungkap 20 kasus berbagai perkara selama Januari hingga Februari 2024. Seperti yang disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers, Kamis 7 Maret 2024, sore.

Kapolres merinci bahwa total terdapat 10 kasus yang terjadi pada bulan Januari 2024 terdiri 5 kasus curat dengan 8 orang tersangka. Kejadian terjadi di beberapa tempat antara lain di Pekon Masjid At Taqwa Batu Kramati Kotim, Pekon Dadirejo Wonosobo, Pekon Negara Batin Kobar, Toko Jhon Yakub Sukarame Talang Padang dan Dusun Sinar Jaya, Tanjung Heran Pugung.

"Terdapat 2 kasus curas dengan 2 orang tersangka di Jalan Umum Pekon Ketapang Limau dan Jalan Raya Lintas Barat Pekon Kagungan yang berhasil diungkap," kata AKBP Rinaldo Aser didampingi Wakapolres Kompol Agung Ferdika, Kabag Ops Kompol Samsuri dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Dilanjutkannya, terdapat juga kasus pencabulan 1 kasus di Pantai Saumil Karang Anyar Wonosobo dan dan pencurian 1 kasus di Pekon Pardasuka, Kota Agung dengan tersangka masing-masing 1 orang. Sementara itu, kasus perjudian melibatkan 5 orang tersangka di Pekon Negeri Ratu Kota Agung. 

"Total terungkap 10 kasus dengan 19 tersangka serta barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 11 unit handphone, dan 1 bilah senjata tajam," ujarnya.

Selanjutnya, pada Februari 2024, terdapat 3 kasus curat dengan 3 orang tersangka di beberapa tempat seperti Pekon Suka Merindu Talang Padang, Pekon Sukarame Talang Padang dan Dusun Jati Mulyo Tanjung Baru Ulu Belu. Kasus curas itu melibatkan 6 orang.

Kejadian Curas tersebut dilakukan para tersangka di beberapa lokasi seperti Jalan Raya Pekon Way Kerap Semaka, Pekon Banyu Urip Wonosobo, Jalan Umum Pekon Sridadi Wonosobo, Pasar Pangkul Pekon Kunyayan Wonosobo, dan Jalan Umum Area Perkebunan Karet Pekon Tangkit Serdang. 

Selain itu, terdapat 1 kasus perjudian dengan 3 orang tersangka di Desa Way Halom. Kasus menonjol lainnya adalah pengangkutan BBM bersubsidi yang melibatkan 1 orang tersangka di Pekon Tugu Papak, Semaka. 

"Total kasus terungkap pada bulan Februari adalah 10 kasus dengan 13 tersangka serta barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 bilah senjata tajam, 1 unit mobil, dan 13 drum BBM," bebernya.

Kesempatan itu Kapolres menyampaikan bahwa terkait kesiapan pengamanan dalam pelaksanaan bulan Suci Ramadhan, pihaknya juga telah menyiapkan rencana pengamanan pada kegiatan masyarakat.

"Terkait kegiatan masyarakat baik di pasar takjil, ngabuburit maupun taraweh tentunya Polres Tanggamus akan melaksanakan pengamanan guna memastikan masyarakat yang aman dan kondusif," ungkapnya.

Terkait pencegahan jutga difokuskan atas analisa kejadian yakni Curat dan Curas yang meningkat dengan meminta peran aktif masyarakat dalam Siskamling.

"Kami berharap masyarakat dapat mengakfifkan Siskamling, dan kami akan melakukan patroli sesuai analisa jam-jam jam-jam rawan di wilayah hukum Polres Tanggamus dengan melibatkan Polsek jajaran maupun Sat Samapta Polres," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa kasus Migas yang ditangani pihaknya yakni pengangkutan BBM Subsidi.

"Tindak pidana Migas ini adalah penangkutan BBM Subsidi dan prosesnya ini dalam pemeriksaan dimana telah mengambil keterangan ahli BPH Migas dan uji laboratorium, tersangkanya 1 orang swasta," tegasnya. 

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanggamus tidak menghadirkan seluruh tersangka, mengingat ada tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan maupun penahanannya di Polsek jajaran. (*)


Kadis P&K Way Kanan jadi Pemateri pada Rakor RBD Kantor Bahasa Prov Lampung

Kadis P&K Way Kanan jadi Pemateri pada Rakor RBD  Kantor Bahasa Prov Lampung 
TANGGAMUS NEWS, - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Machiavelli H.T, S.STP., M. Si. menjadi salah satu narasumber pemateri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah bertempat di ruang Krui Swiss Belhotel  Bandar Lampung, kamis (07/03/2024).

Acara dibuka oleh Prof. Dr. E. Aminuddin Azizi, MA., Ph.D selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, kegiatan tersebut berlangsung dari hari Rabu sampai dengan hari jum’at.


Dalam penyampaiannya Machiavelli mengusung materi Praktik baik pelindungan Bahasa Lampung di Kabupaten Way Kanan. Hal ini merupakanan salahsatu apresiasi terhadap program dan kegiatan dalam upaya untuk merevitalisasi bahasa daerah lampung di kabupaten way kanan.

Disampaikan kondisi vitalisasi bahasa lampung telah masuk dalam kategori mengalami kemunduran yang berarti sebagian penutur, baik anak-anak, remaja, maupun generasi tua tidak lagi menggunakan Bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, hal ini jika keadaannya terus berlanjut, dikhawatirkan data menyebabkan Bahasa daerah lampung di Kabupaten Way Kanan masuk dalam kategori terancam punah.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan  dengan dukungan dari Bupati Way Kanan merumuskan kebijakan umum dan teknis dengan 4 praktik baik, yaitu : 

1. Membuat aplikasi SIGERMAS termasuk di dalamnya kamus digital Bahasa daerah lampung;
2. Membuat Ice breaking khas Lampung/ berbahasa lampung;
3. Rumah Edukasi; dan
4. Belajar melalui smart panel.

Upaya dan langkah yang telah dilakukan tentunya belum sempurna akan tetapi ini merupakan suatu terobosan baru dalam upaya merevitalisasi Bahasa daerah lampung agar setiap anak, generasi muda, penduduk asli maupun pendatang dapat menjaga dan mencintai Bahasa daerah lampung. 

Praktik baik ini, diharapkan dapat menular ke daerah-daerah lain yang belum melakukan aksi nyata dalam upaya revitalisasi daerah dan terhadap daerah yang telah melaksanakan agar dapat saling berkolaborasi satu sama lainnya untuk perbaikan dan sehingga terciptanya Bahasa lampung yang terlestarikan.

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah oleh semua peserta kegiatan yang disaksikan oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh asisten Pemerintahan dan Kesejaheraan Rakyat Provinsi Lampung Kepala Pusat Penegmbangan dan perlindungan Badan Bahasa.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti, M. Hum selaku pelaksana kegiatan, merasa bangga yang mana kegiatan tersebuta dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota, Kepala Bidang GTK, perwakilan Guru Bahasa daerah masing-masing daerahnya se-Provinsi Lampung.



Sat Lantas Polres Tanggamus Gencarkan Program "Polantas Menyapa" di Tempat Keramaian

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung Press Release No : 246/VII/HUM.6.1.1/2025/Res Tgms Sat Lantas Polres Tanggamus Gencarkan Program ...