Factual dan Berimbang

Kamis, 28 Maret 2024

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas atau Pemerasan saat Kabur ke Banten

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas atau Pemerasan saat Kabur ke Banten
Harian TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo serta Polsek Panongan Polres Tanggerang Kabupaten Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau pemerasan di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap inisial DR alias Mantoyek (32) merupakan warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap saat berada di persembunyiannya di wilayah Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Ahmad Royani, yang merupakan warga RT 003 RW 002 Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan dibantu oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Polsek Panongan Polres Tanggerang Kabupaten Polda Banten. 

Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaan di tempat persembunyiannya di Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis 28 Maret 2024.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi sebuah tas tali warna putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J. Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu dengan pelaku yang kemudian meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Tak berhenti disana, sesampainya di Kunyayan pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

Namun, pada saat berada di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang. 

Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya. 

Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. 

"Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGGAMUS MENGGELAR BAKTI SOSIAL

DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGGAMUS MENGGELAR BAKTI SOSIAL
Harian TANGGAMUS NEWS - Pemkab Tanggamus melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus menggelar acara bakti sosial operasi bibir sumbing di Rumah Sakit Batin Mangunang Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 1 Maret 2024 yang lalu

Sebanyak 27 pasien dari berbagai daerah di Kabupaten Tanggamus akan menjalani operasi bibir sumbing dalam kegiatan ini. PJ Bupati berharap agar proses operasi ini dapat membawa kebahagiaan,keberkahan dan kesembuhan bagi para pasien serta keluarganya.

Kegiatan dihadiri Pj Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan M.T, kepala dinas kesehatan kabupaten Tanggamus, Taupik hidayat, turut hadir bersama para asisten dan kepala perangkat daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus, serta para dokter yang menangani operasi bibir sumbing

Dikatakan Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi, salam hangat kepada Ketua Yayasan Ummi Romlah, Smile Train, serta seluruh tim yang terlibat dalam kegiatan ini, Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada RSUD Batin Mangunang sebagai tempat pelaksanaan operasi bibir sumbing ini

“Mudah-mudahan kegiatan bakti sosial ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi para pasien dan keluarganya,” ucap PJ Bupati Mulyadi.

PJ Bupati Mulyadi menambahkan permohonan maaf apabila terdapat ketidaknyamanan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga memberikan penghargaan kepada tim dokter yang telah turut serta dalam membantu proses operasi bibir sumbing.

“Semoga acara ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para pasien, tetapi juga menjadi inspirasi bagi semua untuk terus berbuat kebaikan dalam membantu sesama,” ujardia

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Tangggamus, Taufik Hidayat dalam sambutannya mengatakan, bakti sosial operasi bibir sumbing yang dapat suport dari Smile Train dan ia bersyukur respon dari masyarakat sangat antusias dan dengan sosialisasi kecamatan dan Puskesmas.

 Lansia Berikan Bantuan
“Yang daftar ada 30, dan yang lolos verifikasi ada 27 orang dan hari ini dimulai operasi 9 orang, ini semua dari 20 kecamatan, agenda yang lain terkait dengan ulang tahun Tanggamus ada pemeriksaan mata katarak,” kata Taufik Hidayat.

Kesempatan itu, Taufik hidayat juga mengucapkan terima kasih kepada Smile Train Yayasan Ummi Romlah yang mendukung operasi bibir sumbing dan kepada masyarakat juga agar dapat merespon masa depan yang lebih baik lagi.

“Karena bagaimanapun juga, tujuannya untuk kualitas masyarakat kedepan menjadi lebih baik,” ucap dia.

Di sisi lain , Direktur RSUD Tanggamus, dr. Teresia Hutabarat menegaskan bahwa rumah sakit sudah dengan segala fasilitas yang mendukung kegiatan ini.

“Selain bibir sumbing kami juga mengadakan pemeriksaan mata dan memberikan kacamata secara gratis,” tegasnya.(ADV)

Selasa, 26 Maret 2024

Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah Petani Miskin di Pekon Pariaman

Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah Petani Miskin di Pekon Pariaman
Harian TANGGAMUS NEWS - Musibah kebakaran melanda di Dusun Repong Hanau, Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Rumah milik Fikri, seorang petani berusia 45 tahun, dilaporkan habis terbakar tak tersisa.

Menurut keterangan dari Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, kejadian tersebut bermula ketika Fikri bersama istri dan 2 anaknya pergi berbelanja ke warung sekitar pukul 18.30 WIB dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer. 

Saat itu, istri Fikri sempat memasak menggunakan tungku di rumah, dan sebelum pergi, Fikri telah memastikan bahwa api di tungku sudah dimatikan. Namun, mereka tidak memeriksa ulang sebelum meninggalkan rumah.

"Saat kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB, mereka melihat rumah mereka telah ludes terbakar," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa 26 Maret 2024.

Kapolsek menyebut, dari hasil olah TKP diketahui, barang-barang berharga seperti pakaian, sebuah ponsel android merek Xiaomi, dan uang tunai sebesar Rp 400.000, serta perabotan rumah lainnya, semuanya hangus dilalap si jago merah. 

"Akibat kebakaran korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta dan saat ini hanya tersisa pakaian ditubuh keluarga tersebut," ujarnya.

Kapolsek Dediyanto menyatakan bahwa dugaan awal penyebab kebakaran adalah karena api dari tungku masak yang ditinggalkan. 

Lokasi rumah yang terbakar terletak di kebun, jauh dari pemukiman warga dan tanpa sinyal listrik. Rumah tersebut merupakan bangunan sederhana dengan lantai tanah dan atap genteng.

"Saat ini Fikri dan keluarganya harus menghadapi kehilangan yang cukup besar akibat musibah ini," ucapnya.

Kapolsek berharap kepada masyarakat sekitar untuk dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka dalam menghadapi masa sulit ini.

"Ditengah Ramadhan ini, kami berharap masyarakat dapat membantu meringankan beban Fikri dan keluarganya," harapnya. (*)


PENDAMPING DPRD KABUPATEN TANGGAMUS DIANIYAYA OLEH REKAN SEKERJA

Gegara temuan Audit BPK perjadin DPRD Tanggamus, Staff pendamping komisi DPRD Tanggamus aniaya rekannya hingga luka parah.
Harian TANGGAMUS NEWS  -  Saat mendampingi anggota DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja di jakarta. Staff honorer bagian keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus Rishayani (31), dianiaya oleh rekan kerjanya sendiri Rika Selvina (35), staff honorer pendamping komisi Sekretariat DPRD Tanggamus, di dalam kamar no. 1113 lantai 11 hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat, Senin malam, 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib.

Kejadian bermula saat Rishayani (korban) bersama rekannya Desika Anggina Sari (27) berada di dalam kamar hotel sedang merapikan pakaian, kemudian datang Rika Selvina (pelaku) bersama seorang rekannya Dahlia (35).

Dahlia, mengajak Desika keluar kamar, sesaat mereka keluar Rika Selvina (pelaku) langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung menduduki tubuh korban sambil melakukan penyerangan dengan cara memukul bagian wajah korban berkali-kali.

Atas kejadian tersebut Rishayani (korban), mengalami luka lebam dan memar di pelipis kiri, bola mata kiri lebam, leher memar, siku tangan kanan luka lecet dan sejumlah luka cakaran di wajahnya. 

Setelah korban melakukan Visum et Refertum di rumah sakit  Husada Tamansari, Rishayani (korban) melaporkan penganiyaan tersebut ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, dengan tanda bukti lapor /STPL ( Surat tanda penerimaan Laporan) Nomor : LP/B/57/III/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK METRO TAMANSARI/POLRES METRO JAKATA BARAT/POLDA METRO.                       
                                               .                                    Menurut keterangan narasumber saat di konfirmasi, kejadian selisih paham bermula karena di latar belakangi dari Temuan Hasil Audit BPK terkait perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus propinsi Lampung tahun 2023.

Rika (terduga pelaku) mengadu ke atasannya Rishayani, bahwa hasil temuan Audit BPK terkait perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2023, tidak diberitahukan ke pendamping komisi DPRD TANGGAMUS, Sementara sebelumnya terduga pelaku sudah melihat hasil temuan Audit BPK tahun 2023 berupa " PRINT OUT " di atas meja dalam ruangan keuangan DPRD Tanggamus.

Dalam kesempatan yang sama Saat dinas luar ke ibukota Jakarta,Terduga Pelaku sudah mengetahui bahwa korban berada di kamar dan hotel tempatnya menginap, sehingga terduga pelaku mendatanginya dan melakukan penyerangan dan penganiayaan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan korban masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif oleh penyidik atau petugas Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.(red) 

Minggu, 24 Maret 2024

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Berhasil Amankan Remaja Resedivis Pencuri HP

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Berhasil Amankan Remaja Resedivis Pencuri HP
Harian TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan handphone merek Xiaomi di Kecamatan Pulau Panggung.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial AL (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Korban atas tindakan pencurian ini adalah A. Wardani (15), yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, S.H., mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB dan melakukan serangkaian penyelidikan

"Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AW beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Minggu 24 Maret 2024.

AKP Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela kamar.

Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa handphone merek Xiaomi Redmi 10A yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus pada tanggal 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, diketahui ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2023, dari tangannya turut diamabjan barang bukti berupa handphone korban. 

"Saat ini pelaku di amankan di Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.

Kasus ini menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban. (*)

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Korbab Laka Lantas di Jalinbar Pugung

Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Korbab Laka Lantas di Jalinbar Pugung
Harian TANGGAMUS NEWS - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan lintas barat, tepatnya di Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yaitu Ran R4 Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 1909 UY dan Ran R2 Honda Beat nomor polisi BE4270 ZB. Mengakibatkan 2 korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dibantu warga telah mengevakuasi korban ke rumag duka serta melakukan olah TKP.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah mengatakan, pengemudi Ran R4 Toyota Avanza, seorang pria berinisial RCS (36 tahun), yang berdomisili di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. RCS tidak mengalami luka serius dalam kecelakaan ini.

Sementara, pengendara Ran R2 Honda Beat, Desi Fitriana (23 tahun), yang berasal dari Dusun Merabung 3, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Desi Fitriana mengalami luka serius di bagian dahi sebelah kanan yang robek, serta bibir yang pecah, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.

Selain itu, penumpang Ran R2 Honda Beat, Siti Nurholipah (51 tahun), ibu kandung dari Desi Fitriana, juga mengalami luka serius. Siti Nurholipah mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan, sela ibu jari kanan yang terbelah, serta patah dan robek pada kaki kanan. 

"Dua korban, ibu dan anak bernama Desi Fitria dan Nurholipah meninggal dunia di tempat kejadian," kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula Ran R4 Toyota Avanza dengan kecepatan tinggi melaju dari arah Talang Padang menuju Pagelaran. 

Ketika sampai di Jalan Lintas Barat, Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kendaraan tersebut melaju di jalur yang seharusnya tidak dilaluinya atau melaju ke arah kanan.

Karena jarak yang sudah dekat, sehingga bertabrakan dengan Ran R2 Honda Beat yang datang dari arah berlawanan.

"Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya kewaspadaan pengemudi Ran R4 Toyota Avanza, yang diduga mengantuk saat berkendara sehingga keluar jalurnya," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara detail penyebab pasti dan tanggung jawab atas kecelakaan ini. 

"Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kewaspadaan saat berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya. (*)


Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Berhasil Amankan Remaja Resedivis Pencuri HP

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Berhasil Amankan Remaja Resedivis Pencuri HP
Harian TANGGAMUS NEWS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan handphone merek Xiaomi di Kecamatan Pulau Panggung.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial AL (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Korban atas tindakan pencurian ini adalah A. Wardani (15), yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, S.H., mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB dan melakukan serangkaian penyelidikan

"Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AW beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB," kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Minggu 24 Maret 2024.

AKP Rahadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 06 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela kamar.

Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa handphone merek Xiaomi Redmi 10A yang sebelumnya diletakkan di atas kasur telah hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus pada tanggal 06 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dalam proses penyelidikan, diketahui ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2023, dari tangannya turut diamabjan barang bukti berupa handphone korban. 

"Saat ini pelaku di amankan di Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.

Kasus ini menjadi bukti kerja keras aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...