Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas
Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan publik. Praktik tersebut disebut-sebut menyasar para pelaku usaha di Pasar Ngarip serta sejumlah pelaku jual beli lahan yang memiliki lokasi di wilayah pekon tersebut.
Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus, Hi Budi Hartono, secara terbuka menyampaikan keberatannya atas dugaan pungli yang terjadi. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat serta pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.
“Kami menerima banyak keluhan dari pelaku usaha dan warga terkait dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Jika praktik ini terus berlangsung dan tidak segera dihentikan, kami akan menggandeng LSM serta melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Budi saat diwawancarai, Minggu (12/5/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pungutan dalam bentuk persentase dari transaksi jual beli lahan, khususnya lahan perkebunan dan pertanian, merupakan praktik yang tidak dibenarkan secara hukum. Ia menyebut, selain merugikan pihak pembeli dan penjual, hal tersebut juga menghambat iklim investasi di daerah.
“Transaksi jual beli tanah seharusnya hanya melibatkan pihak-pihak yang berwenang, dan jika ada pajak atau retribusi, itu harus berdasarkan ketentuan yang sah. Adanya pungutan oleh oknum yang tidak berwenang sangat mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Budi juga menyoroti soal keabsahan pungutan terhadap para pedagang pasar Ngarip. Menurutnya, status lahan pasar yang digunakan perlu ditelusuri lebih lanjut. “Kami mendapatkan informasi bahwa lahan pasar tersebut diduga milik pribadi. Maka, jika ada pungutan dilakukan oleh pihak pekon, perlu dipertanyakan dasar hukumnya,” ujar dia.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Pekon Ngarip untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang biasa digunakan untuk komunikasi tidak aktif saat dihubungi oleh awak media.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, Ketua AJOI berharap pihak-pihak berwenang, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, segera melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh atas persoalan ini.
“Saya harap ada perhatian serius dari Pemkab Tanggamus dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan ini. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi pekon-pekon lain,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.( Team AJOI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar