Factual dan Berimbang

Rabu, 07 Agustus 2024

Sespim Lemdiklat Polri Laksanakan Supervisi Sespimma di Polres Tanggamus

Sespim Lemdiklat Polri Laksanakan Supervisi Sespimma di Polres Tanggamus
Harian TANGGAMUS NEWS - Sespim Lemdiklat Polri melaksanakan supervisi Sespimma di Polres Tanggamus yang dipimpin oleh AKBP Tuti Suwanti, S.Kep., M.M,. Tim diterima oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Agung Ferdika, S.H., MH di Aula Wirasatya, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, diadakan pemutaran video selayang pandang, penyerahan plakat, dan pendalaman kepada para peserta yang hadir. 

Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika, mengucapkan selamat datang kepada tim yang akan melaksanakan supervisi dan memohon maaf sebab Kapolres Tanggamus masih ada kegiatan di Polda Lampung.

"Selamat datang tim supervisi Sespimma di Polres Tanggamus, seluruh peserta siap mengikuti pendalaman," kata Kompol Agung Ferdika.

Sementara itu, Katim Supervisi, AKBP Tuti Suwandi, menyampaikan terima kasih atas penyambutan yang diberikan oleh Polres Tanggamus. Ia menjelaskan bahwa tujuan supervisi adalah untuk memperbaiki dan mengevaluasi sistem pendidikan Sespimma yang selama ini berjalan.

"Bagaimana pelaksanaan tugas lulusan Sespimm Lemdiklat Polri di lapangan," kata AKBP Tuti.

AKBP Tuti juga menyebutkan bahwa Kalemdiklat Polri telah mencanangkan beberapa program literasi, antara lain literasi menulis, membaca, budaya, olahraga, dan lingkungan.

"Diharapkan pembelajaran yang menggembirakan ini tidak mengurangi program belajar," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dengan membangun literasi, diharapkan dapat menjadi lebih baik dan saat ini diharapkan melalui supervisi tersebut dapat meningkatkan animo pendaftar.

"Diharapkan ada ketertarikan dari para perwira yang memenuhi syarat untuk mendaftar Sespimma," tandasnya.

Kegiatan supervisi Sespimma tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira, serta perwakilan Babinsa Koramil asal Kodim 0424 Tanggamus. (*)


Selasa, 06 Agustus 2024

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor
Harian TANGGAMUS NEWS - Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Banyu Urip kecamatan setempat.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial SS (35) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, kemarin Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK., Rabu 7 Agustus 2024.

Tersangka SS ditangkap atas laporan Tumono (35) warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus yang menjadi korban pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor TVS N27 Nopo B 4235 VT warna Marble Red, sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, 1 set kunci leter "T" dililit dengan kain warna orange, celana Levis panjang warna biru dan baju lengan panjang warna hitam.

"Dari korban diamankan STNK dan BPKB sepeda motor TVS N27 dengan nomor polisi B 4235 VT," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS type N27 warna marble red tahun 2012, nopol : BE4235-VT bermula pada saat sepeda motor korhan di parkir di belakang rumah, setelah itu korban masuk ke dalam.

Tidak berselang lama korban mendengar bunyi suara standar motor terlipat, lalu ia keluar dan melihat motor miliknya sedang di dorong oleh orang yang tidak di kenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.

Korban berteriak “maling-maling” lalu sepeda motor tersebut di robohkan oleh diduga pelaku, lalu pelaku melarikan diri kemudian korban berusaha mengejar bersama warga sekitar dan saat itu pelaku sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam yang di ambil dari selipan pinggang sebelah kiri.

Korban sempat berhenti kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar lalu, sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

"Korban telah membuat laporan resmi, sebab akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Kesempatan itu, Iptu Tjasudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu ungkap kasus Curanmor tersebut.

"Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah bekerjasama, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," tutupnya. (*)


DI TOLAK MoU BERUJUNG MELAPORKAN

DI TOLAK MoU BERUJUNG MELAPORKAN

Harian TANGGAMUS NEWS - Dana desa, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa  setiap tahunnya.

Audit dana desa  sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan  juga inspektorat di daerah-daerah pun mengewasi dana desa dengan ketat.

“Bila kemudian Oknum pimpinan salah satu organisasi propesi ikut campur dengan memaksakan untuk MoU (Memorandum of Understanding ) dan mengintimidasi para kepala pekon khusus nya di kabupaten tanggamus. Sebentar-sebentar kepala pekon disambangi oknum-oknum ketua yang menyalahgunakan MoU itu, sehingga mengintimidasi dan mengganggu kinerja pemerintah pekon.

Apalagi, MoU tidak ada dasar hukumnya, dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.

“Jadi, MoU itu tak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu saya mengimbau para kepala pekon yang ada di kabupaten tanggamus bahkan seluruh Indonesia jangan ada yang mau di ancam, intimidasi untuk ber MoU,” tegas Budi. 

Bahkan, tutur budi, MoU itu bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, 22 dan 25. "MoU itu menabrak PP 12/2017 dan beberapa peraturan lainnya,” cetusnya.

Budi tak menutup mata terhadap banyaknya kasus penyelewengan dana desa. Tapi karena sudah ada KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP, serta Inspektorat Kabupaten maka ikut serta dalam pengawasan secara khusus dalam pengawasan dana desa menurutnya suatu keanehan intimidasi menakut nakuti kepala pekon dalam menggunakan dan mengelola dana desa bila keinginan tidak dituruti. 

“Justru nanti akan banyak dana desa yang tak terserap, karena kepala pekon selalu ditakut takuti Akibatnya, proyek infrastruktur untuk memajukan pekon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terhambat,” paparnya Budi sambil mempersilakan bila ada oknum kepala pekon menyelewengkan dana desa ditindak tegas. 

Ditempat terpisah, Ketua Apdesi Ulubelu merasa jadi objek Intimidasi dari organisasi profesi, yang mengaku sebagai ketua Provinsi hingga kabupaten, hal ini bermula dari pengajuan MoU ( Memorandum of Understanding ) tidak bisa di terima karena beda wilayah serta para Kakon telah ada MoU dengan media di wilayah kabupaten Tanggamus, Selasa, (06/08/24). 

Selaku seorang yang di tunjuk serta di percaya oleh rekan-rekan sejawatnya (Kakon) Hendi Antoni harus bersikap tegas, sehingga media yang berkerja sama dengan pekon di wilayahnya juga jumlah menyesuaikan kesepakatan para Kakon dan otonomi daerah. 

Dan hal ini telah ia sampaikan kepada saudara JN yang menurutnya dari wilayah luar kabupaten Tanggamus, sedangkan media di Tanggamus mesti di prioritaskan dan itu pun tidak bisa mencover semua rekan-reka media di Kabupaten Tanggamus mengingat anggaran nya. 

" (JN) Dia datang tahun 2023 dan mengajukan mou kerjasama. Lalu saya bilang dengan dia. Bang mohon maaf kalau saya belum bisa menerima mou abang, dikarenakan
1.Abang dari kota bumi
2.Anggaran untuk media sudah tidak ada lagi. Kami Ulubelu ini untuk mengcover media lokal saja sudah tidak tercover semua. Apalagi kalau mau MoU dengan media di luar Tanggamus. Tapi kalau abang mau berteman. Saya sangat terbuka dan saya memang mencari teman," tutur H Toni saat menanggapi keinginan dari saudara JN. 
 
" Setelah 2024 tampa komunikasi dia mengirimkan BKP.. Melalui JNE Namun tetap saya tolak. Lalu dia mengacam saya kalau tidak mau bermitra dengan dia,dia (JN) sebagai pimpinan GWI akan melaporkan saya ke Inspektorat," Ketua Apdesi  ini.  Yang membuat ia merasa terintimidasi oleh sikap yang di sampaikan oleh JN kepadanya.(RED) 

Rabu, 31 Juli 2024

Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Rumah di Pekon Sumur Tujuh

Polsek Wonosobo Identifikasi Kebakaran Rumah di Pekon Sumur Tujuh
Harian TANGGAMUS NEWS - Sebuah peristiwa kebakaran menggemparkan warga Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kebakaran itu meludeskan rumah milik Subrit (34) warga setempat, Rabu 31 Juli 2024, malam.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, SH mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, tidak ada korban jiwa, hanya kerugian material.

"Akibat kebakaran kroban, Subrit kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat, barang-barang berharga, serta surat-surat dan berkas penting. Kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta," kata Iptu Tjasudin.

Iptu Tjasudin menjelaskan, sebelum kebakaran istri Subrit bersama dua anak mereka sedang tidur di dalam rumah, mereka terbangun sebeb kobaran api yang semakin membesar di dalam rumah. 

Dengan sigap, istri Subrit membawa kedua anaknya keluar rumah dan meminta bantuan warga setempat dan warga dengan cepat merespons permintaan tolong tersebut dan bersama-sama berusaha memadamkan api sebelum bantuan dari pemadam kebakaran tiba. 

"Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan berupaya keras untuk mengendalikan api, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB, tetapi rumah beserta isinya sudah habis terbakar," jelasnya.

Iptu Tjasudin mengungkapkan, berdasarlan keterangan saksi dugaan sementara penyebab kebakaran adalah konsleting arus listrik. 

Kesempatan itu, Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada warga Pekon Sumur Tujuh memberikan respon yang cepat dan kompak dalam menangani kebakaran ini. 

Pasalnya, sebelum tim pemadam kebakaran tiba, mereka sudah berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. 

"Kerjasama dan kegotong-royongan yang ditunjukkan warga menjadi bukti solidaritas yang tinggi di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa peristiwa kebakaran ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bahaya konsleting arus listrik di rumah. 

"Kami imbau gunakan peralatan listrik yang aman dan lakukan pemeriksaan rutin instalasi listrik dengan menggandeng ahli kelistrikan sehingga dapat mencegah terjadinya korselting," imbaunya. (*)


DPC AJOI TANGGAMUS BERSINERGI DENGAN BUNDA DEWI HANDAJANI, CALON BUPATI TANGGAMUS.

DPC AJOI  TANGGAMUS BERSINERGI DENGAN BUNDA DEWI HANDAJANI, CALON BUPATI TANGGAMUS. 
Harian TANGGAMUS NEWS - DPC Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Tanggamus deklarasi dukungan penuh dari pengurus tingkat kecamatan sampai ke tingkat pekon kepada Bunda Dewi Handajani sebagai calon Bupati yang akan meneruskan estafet kepemimpinan nya di Kabupaten Tanggamus kedepan. 

mengumumkan sinergi strategis dengan Bunda Dewi Handajani, calon Bupati Tanggamus, dalam rangka menyukseskan pesta rakyat yang akan datang. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keberhasilan acara tersebut. Rabu (31 Juli 2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh semangat, Bunda Dewi Handajani menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan AJOI demi menghadirkan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. "Kami percaya bahwa media memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Sinergi ini adalah langkah positif menuju Tanggamus yang lebih baik," ujar Dewi Handajani.

Ketua AJOI Tanggamus, Budi Hartono dalam kesempatan ini mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen AJOI untuk mendukung calon pemimpin daerah yang berintegritas dan memiliki visi jelas untuk pembangunan Tanggamus. "Kami siap mendukung Bunda Dewi Handajani dalam kampanye ini dengan menyajikan berita-berita yang objektif dan berimbang," ungkapnya.

Pesta rakyat yang direncanakan akan berlangsung dalam waktu dekat ini diharapkan menjadi ajang sosialisasi yang efektif bagi Dewi Handajani untuk lebih dekat dengan masyarakat Tanggamus. Berbagai kegiatan menarik akan diadakan, mulai dari pentas seni, bazar UMKM, hingga dialog interaktif antara calon bupati dan masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara AJOI dan Bunda Dewi Handajani, diharapkan pesta rakyat ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta menjadi momentum penting bagi kemajuan Tanggamus di masa depan.(RED) 

Selasa, 30 Juli 2024

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curanmor di Pekon Terbaya

Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curanmor di Pekon Terbaya
Harian TANGGAMUS NEWS - Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, bersama dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial FJ (26), seorang warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Tanggamus. Tersangka FJ mencuri motor milik Syahrudin warga Pekon Terbaya, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. 

"Penangkapan tersangka FJ tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. M.Si.

AKP Amsar menyebut, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 3138 ZK. 

"Selain itu, satu buah kunci kontak sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pencurian bermula pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban Syahrudin memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di samping rumahnya dengan pagar rumah dalam keadaan tertutup. 

Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, saksi bernama Tri Noviyanti melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. 

"Menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri, Syahrudin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp23 juta," jelasnya.

AKP Amsar mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya tersangka FJ tidak sendiri, melainkan bersama 1 rekannya inisial RH yang terlebih dahulu ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

"Modus mereka datang ke rumah korban, lalu setelah situasi aman mereka beraksi. Satu pelaku lain ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama dengan TKP Pekon Kusa," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Senin, 29 Juli 2024

Polres Tanggamus Beri Materi Sosialisasi Pemilih Segmen Disabilitas, Perempuan, dan Tokoh Agama Pilkada 2024

Polres Tanggamus Beri Materi Sosialisasi Pemilih Segmen Disabilitas, Perempuan, dan Tokoh Agama Pilkada 2024
Harian TANGGAMUS NEWS - Polres Tanggamus memberikan materi pada sosialisasi dan pendidikan pemilih yang ditujukan khusus untuk segmen disabilitas, perempuan, dan tokoh agama pada kegiatan yang digelar KPU Tanggamus di Hotel Royal Gisting, Senin 29 Juli 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam masyarakat, antara lain Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh lintas agama, kelompok disabilitas LKS Alamanda, ketua organisasi wanita di Kabupaten Tanggamus, serta Ketua PKK kecamatan.

Keberadaan mereka dalam acara ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang inklusif dan partisipatif di Kabupaten Tanggamus yang akan digelar beberapa bulan mendatang.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu Arbiyanto, SH mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi dan dalam paparannya, Iptu Arbiyanto menekankan pentingnya partisipasi dari semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang seringkali termarginalkan, seperti penyandang disabilitas dan perempuan. 

Beliau menjelaskan bahwa partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap legitimasi dan keberhasilan Pilkada Serentak 2024.

"Kami dari Polres Tanggamus berkomitmen untuk mendukung KPU dalam menciptakan pemilu yang inklusif dan adil. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hak suara mereka dan bagaimana cara berpartisipasi dalam pemilu," kata Iptu Arbiyanto.

Kelompok disabilitas LKS Alamanda yang hadir dalam acara ini menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh KPU dan Polres Tanggamus. 

Mereka berharap agar sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar para penyandang disabilitas dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam pemilu.

Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diadakan oleh KPU Kota Kabupaten Tanggamus ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya dari kalangan disabilitas, perempuan, dan tokoh agama. 

Dukungan dari berbagai pihak menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menciptakan pemilu yang inklusif, adil, dan demokratis Pilkada Serentak 2024. (*)


Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...