Factual dan Berimbang

Sabtu, 10 Agustus 2024

BERBAGI PENGETAHUAN, ASIK NYA BERBAGI !! SEMOGA BERGUNA

BERBAGI PENGETAHUAN, ASIK NYA BERBAGI !! SEMOGA BERGUNA
Harian TANGGAMUS NEWS - Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam peraturan Perundang undangan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye, ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.

 Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. Pada tulisan ini, mencoba memberi pemahaman agar masing perangkat negara melakukan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.

A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar  larangan dalam Politik Praktis

1 . UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015
Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.(RED) 

Jumat, 09 Agustus 2024

Polsek Kota Agung Umumkan Orang Hilang, Dua Pekan Ferzan Yudiarta Meninggalkan Rumah

Polsek Kota Agung Umumkan Orang Hilang, Dua Pekan Ferzan Yudiarta Meninggalkan Rumah
Harian TANGGAMUS NEWS - Seorang pria bernama Ferzan Yudiarta (38), warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung , Tanggamus, dilaporkan hilang oleh istrinya, Tutik Hasanatin (36). Laporan tersebut diterima oleh Polsek Kota Agung pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus mengatakan, menurut keterangan Tutik, suaminya meninggalkan rumah pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. 

Ferzan mengatakan kepada istrinya bahwa ia akan pergi bekerja ke kantornya di Belimbing, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, bersama seorang teman. 

Ia berangkat melalui jalur darat dengan membawa tas ransel hitam, topi hitam, jaket levis biru, dan sebuah handphone. Namun, hingga saat ini, Ferzan Yudiarta belum memberikan kabar baik kepada istrinya maupun kantornya. 

Handphone dan akun WhatsApp miliknya tidak aktif sejak Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, menambah kekhawatiran keluarga.

"Tutik Hasanatin, tidak mengetahui siapa teman yang pergi bersama suaminya maupun kendaraan yang mereka gunakan, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus," kata AKP Amsar.

AKP Amsar menyebut, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyebarkan informasi untuk menemukan Ferzan Yudiarta.

"Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Ferzan Yudiarta diharapkan dapat segera melaporkannya ke kepolisian terdekat atau dapat menghubungi istrinya di nomor HP 081294966809," tandasnya. (*)


Kamis, 08 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka
Harian TANGGAMUS NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Ketiga tersangka tersebut adalah SB (45), UA (45), dan AM (30).

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka," ujar AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, SIK.

Dijelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 
Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek,  2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas  kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat," jelasnya.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

"Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone" ujarnya 

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun," tandasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanggamus. (*)


DUKUNGAN KETUA GRIB JAYA TERYATA HOAK

DUKUNGAN KETUA GRIB JAYA TERYATA HOAK
Harian TANGGAMUS NEWS - Menyikapi pemberitaan tentang DPC GRIB JAYA Kabupaten Tanggamus memberikan dukungan terhadap pelaporan pekon Gunung Tiga oleh organisasi GWI ketuanya Nusirwan melalui perwakilannya membantah akan hal tersebut. 

Adanya pemberitaan media online dengan judul " Ketua DPC GRIB JAYA Tanggamus NUSIRWAN Mendukung Sepenuhnya Laporan Dari Organisasi GWI Terkait Pelaporan Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu" mengundang reaksi ketua sah DPC GRIB JAYA Tanggamus, melalui perwakilan yang tidak berkena di sebutkan namanya demi menjaga solidaritas antar lembaga yang ada di Kabupten Tanggamus, namun "ia" pastikan pernyataan ini dapat di pertanggung jawabkan oleh ketua GRIB JAYA DPC Tanggamus. Pada Kamis 8 Agustus 2024.

"Kita harus profesional dalam berlembaga, Konsolidasi bukan berarti mendukung permasalahan yang dapat memecah belah antara organisasi, "kata ketua melalui perwakilan nya. 

Lebih lanjut, Keterangannya kedatangan kawan-kawan dari organisasi GWI ke sekretariat mereka itu, tidak sama sekali di undang oleh GRIB JAYA DPC Tanggamus. Mengingat demi untuk menghormati sesama lembagalah hingga terjadinya pertemuan tersebut. 

" Ini Klarifikasi GRIB JAYA DPC Tanggamus, tadi ketua (red-Nusirwan) telepon saya, tolong sampaikan ke pada Budi ketua AJOI dan Jon Ketua TAJI terkait kunjungan GWI tadi itu, mereka tidak pernah di undang memang kesannya agak memaksa, ya GRIB Jaya demi menghormati saja. Terkait  itu media yang tergabung di GRIB jaya pun di larang naik berita termasuk saya juga tadi," katanya. 

Kalau kedatangan saja tidak diundang lalu dan berita dukungan tersebut dibantah oleh ketua GRIB JAYA DPC Tanggamus, bagaimana bisa? ada berita yang menyampaikan GRIB JAYA DPC Tanggamus memberikan dukungan penuh, bukan kah hal ini menimbulkan reaksi opini di tengah masyarakat, maka akan ada pihak yang di rugikan. 

Dan lebih ironinya lagi pernyataan secara langsung di isi berita yang telah beredar, tidak di temukan kalimat "langsung" dari ketua maupun perwakilan DPC GRIB JAYA Tanggamus yang telah memberikan dukungan nya seperti pada judul berita yang ada. 

Yang ada adalah pernyataan dari Junaidi, tertulis sebagai ketua DPD GWI Lampung, yang mana memberikan pernyataan atas dua ketua organisasi profesi di Tanggamus, Artinya berita tersebut semakin membelunder, yang bisa terindikasi mengadu domba lembaga yang ada di kabupaten Tanggamus.

Sementara menyikapi persoalan itu Budi Hartono selaku ketua  DPC AJOI kabupaten Tanggamus kepada para awak media mengatakan jika dirinya memaklumi keterangan atau stetmen yang mengatas namakan ketua Ormas DPC GRIB JAYA kabupaten Tanggamus " dari awal berita itu muncul saya sudah tidak yakin jika bang Nusirwan selaku ketua  akan memberikan  stetmen yang berupa dukungan terhadap oknum wartawan  Dari GWI , sebab GRIB adalah Ormas yang punya nama besar dan bang Nusirwan selaku ketua orang nya punya jam terbang yang tinggi bisa membedakan mana yang benar dan salah  mana yang prinsip mana yang hanya sekedar keegoan yang menguntungkan oknum semata, yang notabene tentunya hak itu akan sangat merugikan bagi nama baik organisanya.  

"dalam kesempatan ini saya sampaikan ucapan terimakasih kepada ketua GRIB atas klarifikasinya yang di sampaikan oleh perwakilannya dan saya hormati itu ,  semoga kita sesama lembaga akan selalu bersinergi di dalam kita mendukung program pembangunan di kabupaten Tanggamus  yang kita cintai ini," ujar Budi singkat. (RED) 

DUKUNGAN DPC GRIB JAYA TERYATA HOAK

DUKUNGAN DPC GRIB JAYA TERYATA HOAK
Harian TANGGAMUS NEWS - Menyikapi pemberitaan tentang DPC GRIB JAYA Kabupaten Tanggamus memberikan dukungan terhadap pelaporan pekon Gunung Tiga oleh organisasi GWI ketuanya Nusirwan melalui perwakilannya membantah akan hal tersebut. 

Adanya pemberitaan media online dengan judul " Ketua DPC GRIB JAYA Tanggamus NUSIRWAN Mendukung Sepenuhnya Laporan Dari Organisasi GWI Terkait Pelaporan Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu" mengundang reaksi ketua sah DPC GRIB JAYA Tanggamus, melalui perwakilan yang tidak berkena di sebutkan namanya demi menjaga solidaritas antar lembaga yang ada di Kabupten Tanggamus, namun "ia" pastikan pernyataan ini dapat di pertanggung jawabkan oleh ketua GRIB JAYA DPC Tanggamus. Pada Kamis 8 Agustus 2024.

Keterangannya kedatangan kawan-kawan dari organisasi GWI ke sekretariat mereka itu, tidak sama sekali di undang oleh GRIB JAYA DPC Tanggamus. Mengingat demi untuk menghormati sesama lembagalah hingga terjadinya pertemuan tersebut. 

" Ini Klarifikasi GRIB JAYA DPC Tanggamus, tadi ketua (red-Nusirwan) telepon saya, tolong sampaikan ke pada Budi ketua AJOI dan Jon Ketua TAJI terkait kunjungan GWI tadi itu, mereka tidak pernah di undang memang kesannya agak memaksa, ya GRIB Jaya demi menghormati saja. Terkait  itu media yang tergabung di GRIB jaya pun di larang naik berita termasuk saya juga tadi," katanya. 

Kalau kedatangan saja tidak diundang lalu dan berita dukungan tersebut dibantah oleh ketua GRIB JAYA DPC Tanggamus, bagaimana bisa? ada berita yang menyampaikan GRIB JAYA DPC Tanggamus memberikan dukungan penuh, bukan kah hal ini menimbulkan reaksi opini di tengah masyarakat, maka akan ada pihak yang di rugikan. 

Dan lebih ironinya lagi pernyataan secara langsung di isi berita yang telah beredar, tidak di temukan kalimat "langsung" dari ketua maupun perwakilan DPC GRIB JAYA Tanggamus yang telah memberikan dukungan nya seperti pada judul berita yang ada. 

Yang ada adalah pernyataan dari Junaidi, tertulis sebagai ketua DPD GWI Lampung, yang mana memberikan pernyataan atas dua ketua organisasi profesi di Tanggamus, Artinya berita tersebut semakin membelunder, yang bisa terindikasi mengadu domba lembaga yang ada di kabupaten Tanggamus.

Sementara menyikapi persoalan itu Budi Hartono selaku ketua  DPC AJOI kabupaten Tanggamus kepada para awak media mengatakan jika dirinya memaklumi keterangan atau stetmen yang mengatas namakan ketua Ormas DPC GRIB JAYA kabupaten Tanggamus " dari awal berita itu muncul saya sudah tidak yakin jika bang Nusirwan selaku ketua  akan memberikan  stetmen yang berupa dukungan terhadap oknum wartawan  Dari GWI , sebab GRIB adalah Ormas yang punya nama besar dan bang Nusirwan selaku ketua orang nya punya jam terbang yang tinggi bisa membedakan mana yang benar dan salah  mana yang prinsip mana yang hanya sekedar keegoan yang menguntungkan oknum semata, yang notabene tentunya hak itu akan sangat merugikan bagi nama baik organisanya.  

"dalam kesempatan ini saya sampaikan ucapan terimakasih kepada ketua GRIB atas klarifikasinya yang di sampaikan oleh perwakilannya dan saya hormati itu ,  semoga kita sesama lembaga akan selalu bersinergi di dalam kita mendukung program pembangunan di kabupaten Tanggamus  yang kita cintai ini," ujar Budi singkat. (RED) 

Rabu, 07 Agustus 2024

APARATUR DAN BHP PEKON GUNUNG TIGA KECAMATAN PUGUNG SERENTAK MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI, ADA APA YA ?

APARATUR DAN BHP PEKON GUNUNG TIGA SERENTAK MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI, ADA APA YA  ? 
Harian TANGGAMUS NEWS - Usai viral dugaan kakon Gunung Tiga kecamatan pugung kabupaten Tanggamus  potong BLT DD sebesar 600.000 per kpm, tilep Intensip Linmas, RT dan tunjangan BHP, intensip OB  dan  kuat diduga piktik kan serta  markup anggaran di beberapa pembelanjaan pekon anggaran Tahun 2023 untuk kepentingan pribadi

Pakta baru, satu persatu mulai bersuara atas ketidak puasan mayarakat terhadap kepemimpinan M Hijrah syah Putra selaku kepala pekon,  pekon gunung tiga.

Kali ini M Hijrah yang juga menjabat sebagai ketua APDESI Provinsi Lampung dikejutkan atas Pernyataan sikap dari Ketua dan  seluruh anggota BHP yang secara serentak mengundurkan diri  di buktikan ada nya  pernyataan tertulis dari Ketua dan seluruh Anggota Badan Himpunan Pemekonan (BHP) Gunung Tiga yang secara serentak mengajukan Surat pengunduran diri sebagai BHP,  yang sudah di bubuhi Tandangan bermatrai 10.000  di tujukan ke camat pugung guna di teruskan ke Pj bupati Tanggamus. Pada senin 05/08/24 lalu.


Salah atu anggota bhp saat menghubungi awak media ini Menyampai kan,  jika dirinya saat ini bersama  ketua dan seluruh angota BHP lain nya . Mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai BHP pekon gunung tiga ke  kecamatan pugung guna  di teruskan ke PJ Bupati Tanggamus.
namun surat pengunduran diri kami usai di kroscek di kembalikan lagi, di karnakan apa yang menjadi  Alasan kami mengundurkan diri tidak di tuliskan dalam surat yang kami ajukan,  Pihak kecamatan meminta kami  menuliskan apa yang menjadi alasan kami mengundurkan diri.terang nya."

Secepatnya surat Pengunduran diri ini akan kami Refisi dan di serah kan kembali ke camat pugung untuk di teruskan ke Dinas PMD dan  PJ bupati Tanggamus.Tegas sumber."

Di singgung terkait apa yang menjadi alasan seluruh pengurus BHP mundur,kalo saya dah capek bang,   mau pokus tani aja. ngk tau klo yang lain, tutupnya."


Zulkarnain  selaku sekcam, mewakili camat pugung saat di mintai ketrangan nya, "  membenar kan jika ketua dan seluruh angota BHP Pekon gunung Tiga pada senin 05/08/24  datang ke kecamatan untuk menemui camat pugung Hendak menyerahkan surat pengunduran diri. 
Namun saat kami croscek surat pengunduran diri yang mereka bawa masih ada kekurangan yakni Tidak tertera apa yang menjadi Alasan mereka  mengunduran diri Sebagai BHP.
Maka kami saran kan agar di Refisi kembali.
karna BHP kan Di SK  kan Bupati.    Tentu kalo mau mengundurkan diri harus punya alasan yang tepat, apa lagi ini  Secara serentak Tentu akan jadi kajian dan  Pertanyaan besar bagi kami pihak kecamatan , dinas PMD juga pj bupati Tanggamus dalam mengambil sikap kedepan.terang sekcam." 

 
Selain dari sikap tegas yang di tunjukkan BHP.   Di tempat Terpisah salah satu Tokoh masyarakat  gunung tiga yang enggan di catut nama nya,  menyampaikan.
Jika pada bulan April 2024  kmarin,  Roda pemerintahan pekon Gunung Tiga Sempat  mengalami Lumpuh di karna kan seluruh   aparatur pekon mulai dari sekdes , kaur dan kasi yang  secara serentak mengundurkan diri sebagai Aparatur pekon gunung Tiga,  Yang  membuat panik warga masarakat karna terkendala dalam mengurus berbagai macam kepentingan masyarakat.

 Kemarin beberapa  warga masyarakat pekon gunung Tiga  sempat kepanikan  dan terkendala untuk mengurus berbagai macam kepentingan yang menyangkut administrasi pekon dikarnakan  roda pemerintahan  pekon gunung Tiga yang sempat  pakum  beberapa minggu,  klo kantor selalu buka  tapi satupun ngak ada orang.  keluh sumber."
Beruntung pihak kecamatan dan keluarga  berhasil memediasi, hingga akhir nya seluruh aparatur pekon kembali bekerja sesuai Tupoksi nya masing-masing.terang nya."

Lanjutnya kami selaku masyarakat  berharap  pada instansi terkait dan PJ Bupati Tanggamus,  untuk meninjau langsung Birokrasi pemerintahan di pekon Gunung Tiga ini.  ada apa kok seluruh aparatur pekon mau mengundurkan diri secara serentak, Bahkan sampai BHP pun mau mengundurkan Diri pinta nya."(TEAM) 

Polemik Intimidasi kepada Kakon, Budi Hartono Angkat Bicara

Polemik Intimidasi kepada Kakon, Budi Hartono Angkat Bicara
Harian TANGGAMUS NEWS - Maraknya informasi di media sosial yang beredar tentang polemik mengenai campur tangan oknum pimpinan organisasi profesi yang memaksakan Memorandum of Understanding (MoU) kepada para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus membuat ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Hi. Budi Hartono angkat bicara.

Kemunculan adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai ketua provinsi hingga kabupaten kepada Kepala pekon tentunya sangat disayangkan oleh Budi Hartono.

Budi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap adanya oknum pimpinan organisasi profesi yang mengintimidasi ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Ulu Belu Hendi Antoni.

"Ini bukan wadah untuk mengintimidasi demi mendapatkan suatu keuntungan jika ada temuan di pekon laporkan jangan mengintimidasi kepala pekon," kata Budi kepada Harian TANGGAMUS NEWS, Rabu 7 Agustus 2024.

Budi mengatakan bahwasanya untuk penandatanganan kerjasama antara pemerintah pekon dan media itu setiap pekon sudah memiliki MoU dengan media lokal di Kabupaten Tanggamus.

"Penolakan MoU kepala Pekon Gunung Tiga tentunya memiliki dasar dikarenakan tidak adanya anggaran untuk membayar media dari luar Kabupaten Tanggamus," katanya. 

Media dengan pemerintah khususnya ditingkat pekon harus saling bersinergi dan bekerjasama membangun komunikasi yang baik dengan kepala pekon. Jika MoU media dari luar Kabupaten Tanggamus diterima bukan tanpa alasan kepala pekon menolak dikarenakan tidak adanya anggaran untuk membayar.

"Kepala pekon menolak MoU bukan tanpa alasan dikarenakan minimnya anggaran yang harus dibayarkan terlebih lagi banyaknya media dari luar yang ingin melakukan kerjasama dengan pekon jika anggaran tidak cukup siapa yang mau bayar," jelasnya 

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalami pengelolaan dana desa.

Intimidasi dan pemaksaan MoU tanpa dasar hukum hanya akan menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Diperlukan tindakan tegas dan pengawasan yang konsisten untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. (RED)

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas

Dugaan Pungli di Pekon Ngarip Tanggamus, Ketua AJOI Desak Penindakan Tegas Harian TANGGAMUS NEWS – Dugaan praktik pungutan liar ...